Tim Biro Hukum KPK bakal menghadirkan pakar hukum dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK akan menghadirkan empat pakar melawan gugatan Hasto itu.
"Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang," kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Iskandar tak merinci detail siapa saja ahli dari pihaknya. Dia mengatakan melalui ahli akan menerangkan segala proses yang ditangani KPK masih dalam koridor hukum acara yang berlaku.
"Untuk meng-counter bahwa apa yang kami lakukan itu masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku dan itu sah, dapat dijadikan sebagai landasan kami," tegasnya.
Iskandar menyebut pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak. Dia juga menyebut timnya akan mempertimbangkan untuk menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam praperadilan.
"Dan untuk hal-hal yang mungkin didalilkan oleh pemohon itu ya nanti di uji bersama. Tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah kita akan hadir atau tidak untuk saksi-saksi," pungkas Iskandar.
KPK telah menyerahkan sebanyak 142 dokumen sebagai barang bukti dalam gugatan itu. KPK menyebut masih akan mengajukan 11 bukti elektronik kepada hakim, termasuk barang bukti handphone yang disita KPK terkait kasus itu.
"Itu termasuk besok yang akan kita ajukan barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah, kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari para Pak Hasto dan yang lain-lain, tentunya kan penyertaan," ujar Iskandar.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting, sebagai saksi dalam sidang praperadilan. Jamin mengatakan penetapan seorang tersangka harus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka tersebut.
"Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nafas terkait dengan semua alat bukti itu ada di sprindik-nya. Dia harus mengeluarkan sprindik baru kecuali dari awal sudah disebutkan dalam sprindik itu namanya sebagai terlapor atau dijadikan sebagai tersangka," kata Jamin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Jamin mengatakan barang bukti yang sudah digunakan dalam perkara tertentu harus disita kembali jika ingin digunakan untuk perkara lain. Dia mengatakan penetapan tersangka harus menggunakan sprindik baru, bukan sprindik atas nama tersangka lain.
"Tapi kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru. Konsekuensi dengan sprindik baru itu apa? Semua produk hukumnya meliputinya. Apakah itu penyitaan, pemeriksaan saksi, semua alat bukti mengikuti dan harus ada penyitaan ulang, pemanggilan ulang, pemeriksaan ulang," kata Jamin.
Sebagai informasi, eks caleg PDIP Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun menyuap Wahyu Setiawan yang pada 2020 masih menjabat Komisioner KPU untuk membantu proses PAW.
Wahyu telah divonis penjara. Namun, keberadaan Harun Masiku belum diketahui dan masih dicari-cari KPK.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto,menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting, sebagai saksi dalam sidang praperadilan. [578] url asal
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting, sebagai saksi dalam sidang praperadilan. Jamin mengatakan penetapan seorang tersangka harus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka tersebut.
"Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nafas terkait dengan semua alat bukti itu ada di sprindik-nya. Dia harus mengeluarkan sprindik baru kecuali dari awal sudah disebutkan dalam sprindik itu namanya sebagai terlapor atau dijadikan sebagai tersangka," kata Jamin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Jamin mengatakan barang bukti yang sudah digunakan dalam perkara tertentu harus disita kembali jika ingin digunakan untuk perkara lain. Dia mengatakan penetapan tersangka harus menggunakan sprindik baru, bukan sprindik atas nama tersangka lain.
"Tapi kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru. Konsekuensi dengan sprindik baru itu apa? Semua produk hukumnya meliputinya. Apakah itu penyitaan, pemeriksaan saksi, semua alat bukti mengikuti dan harus ada penyitaan ulang, pemanggilan ulang, pemeriksaan ulang," kata Jamin.
"Walaupun itu terhadap bukti yang sudah pernah digunakan sebelumnya ya. Itu harus disita lagi. Apalagi kalau dalam putusan sebelumnya menyatakan barang itu diserahkan kepada orang lain, kepada si A, si C, dimusnahkan dan segala macam. Tidak pernah dikatakan itu akan digunakan untuk perkara dia. Maka menurut saya harus dilakukan sesuai dengan prosedur ulang lagi, sesuai dengan sprindik yang ada yang sudah di penyelidikan yang baru tersebut," tambahnya.
Jamin mengatakan sebuah barang bukti harus melalui prosedur sesuai perintah putusan pengadilan jika akan digunakan lagi untuk perkara lain. Dia mengatakan barang bukti itu menjadi tidak sah jika prosedur perintah pengadilan tak dilakukan lebih dulu sebelum digunakan untuk perkara lain.
"Dalam putusan salah satu terdakwa yang sudah inkrah, menyebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, dari mana benda tersebut disita. Lalu dalam proses penyelidikan perkara yang berbeda, alat bukti tersebut digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Padahal belum ada penyitaan kembali dari pihak pemilik yang sah, yang dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan. Apakah alat bukti tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka?" tanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
"Jadi dalam putusan yang sudah inkrah ya, dinyatakan, biasanya di belakang itu dinyatakan alat bukti ini akan diserahkan kepada siapa, dari mana alat bukti itu diambil atau yang memiliki kewenangan, atau digunakan untuk perkara lainnya, perkara siapa di situ. Tapi kalau dikatakan tadi alat bukti itu dikembalikan kepada si A. Tiba-tiba alat bukti tersebut tidak pernah dikembalikan dan tiba-tiba muncul di kasus orang lain atau kasus si B begitu, si C," kata Jamin.
"Pertanyaannya apakah yang pertama alat bukti yang sudah benar-benar dikembalikan melalui proses benar, itu pertama. Yang kedua, kalaupun sudah dikembalikan, apakah sudah dilakukan penyitaan kembali terhadap alat bukti yang sudah dikembalikan tadi yang akan digunakan untuk alat bukti pelaku yang sekarang ini. Nah kalau itu sudah digunakan, sudah dilakukan, sah. Tapi kalau itu tidak pernah dilakukan, maka alat bukti itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan orang ini sebagai tersangka. Dan dianggap sebagai itu alat bukti yang tidak sah," imbuhnya.
Diketahui, politikus PDIP Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.
Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023. Sudah ada tersangka dalam perkara ini. [270] url asal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023. Sudah ada tersangka dalam perkara ini.
"(Sudah ada tersangka) ada," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Tessa menjelaskan surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada September 2024 lalu. Namun belum dirincikan konstruksi perkaranya.
"Sprindik September 2024," ucapnya.
Adapun pada hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, dan berikut pihak yang dipanggil:
1. DDW Pensiunan PT Telkom (Principal Expert Bagian Oil and Gas pada Divisi Enterprise Service PT TELKOM Periode Tahun 2016-2019) 2. DPA Ast. Manager Channel Improvement PT Pertamina (Periode Tahun 2016-2019) 3. SFT Senior Solution Architect (GM Project Business (Probis) Big Data & IoT (Internet of Thing) PT Sigma Cipta Caraka (Periode Tahun 2018) 4. FSR Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Nutech Integrasi (Direktur Keuangan dan Operasi PT Nutech Integrasi Periode Tahun 2019-2021) 5. HHF Auditor PT Pertamina (Persero) 6. HPTW Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Patra Niaga
Terpisah, PT Pertamina Patra Niaga mengatakan pihak yang dipanggil adalah pekerjanya dengan status sebagai saksi. Pemanggilan itu untuk mendukung pengusutan yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Sebagai saksi yang dimintai keterangan dan informasi lebih detil untuk mendukung investigasi yang dilakukan oleh KPK," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Dirinya menyampaikan Pertamina Patra Niaga melaksanakan operasional bisnisnya dalam koridor GCG (Good Corporate Governance). Heppy menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dengan memenuhi panggilan pihak berwenang,"sebutnya.
Kuasa hukum Afif Maulana menyesalkan rencana Polda Sumbar menghentikan penyidikan kasus kematiannya. Mereka menilai tindakan ini tidak profesional. [705] url asal
Kuasa hukum Afif Maulana menyayangkan langkah Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2 Lidik) dalam kasus tewasnya Afif Maulana. Menurut kuasa hukum, tindakan kepolisian ini dinilai diskriminatif dan tidak profesional dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM, terutama di tengah perjuangan keluarga Afif yang sedang mencari keadilan.
"Kami memandang ini sebagai bentuk diskriminatif dan ketidakprofesionalan pihak kepolisian Sumbar dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM," kata kuasa hukum Afif Maulana, Adrizal, kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Adrizal, yang juga pengacara publik LBH Padang, mengungkapkan bahwa dalam kasus tewasnya Afif Maulana terdapat banyak kejanggalan. Hingga saat ini, keluarga korban dan pihaknya masih meyakini bahwa kematian Afif Maulana disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Sehingga sampai sekarang kami tetap yakin bahwa dalam kasus ini, ada keterlibatan anggota kepolisian yang melakukan dugaan penyiksaan," jelasnya.
Adrizal juga menyoroti langkah penyidik Polda Sumbar yang terkesan hanya fokus pada tuduhan Afif Maulana sebagai terduga peserta tawuran dan megajak temannya untuk melompat dari atas Jembatan Kuranji.
"Seolah-olah penyidik hanya fokus pada masalah tawuran atau ajakan melompat. Padahal kami sudah sering menyampaikan agar penyidik bisa lebih mendalami bagaimana penyiksaan terjadi pada malam itu. Namun, hal tersebut tidak diakomodir," ungkapnya.
"Saya menduga ini hanya upaya untuk menguatkan dalil yang telah dibangun sebelumnya, bahwa Afif Maulana adalah bagian dari tawuran. Padahal seharusnya yang difokuskan adalah penegakan hukum dalam dugaan penyiksaan yang berujung pada kematian. Kami sangat menyesalkan hal ini," sambungnya.
Ke depan, kuasa hukum dan keluarga korban, menurut Adrizal, akan meminta salinan SP2 Lidik dan barang-barang milik Afif Maulana yang saat ini masih berada di Polda Sumbar.
"Kami besok akan meminta salinan SP2 Lidik dan seluruh barang milik korban yang disita penyidik. Selain itu, kami juga akan meminta data-data terkait hasil visum, ekshumasi, serta data personel kepolisian yang terlibat malam itu," ungkapnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Setelah memperoleh data-data tersebut, Adrizal mengatakan kuasa hukum akan mengumpulkan bukti baru untuk menggugat kembali Polda Sumbar.
"Kami akan mengumpulkan bukti dan novum baru. Kemudian, kami akan melakukan gugatan strategis," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dalam kasus tewasnya Afif Maulana. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
"Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri dari 15 dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras. Jadi, yang terjadi adalah tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuh," kata Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).
"Saya ingin memastikan agar kasus ini tidak menggantung. Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Dirkrimum beserta seluruh tim, termasuk keluarga korban dan ahli, kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik," sambungnya.
Lebih lanjut, Suharyono menyatakan, jika ada bukti baru yang ditemukan di kemudian hari terkait kematian Afif Maulana, keluarga korban dipersilakan untuk kembali berkoordinasi dengan penyidik.
"Jika ada bukti-bukti baru yang menguatkan terkait masalah ini, silakan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.
Irjen Pol Suharyono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menganggap kematian Afif Maulana sebagai hal yang sepele. Oleh karena itu, penerbitan SP2 Lidik ini dilakukan sebagai bagian dari keseriusan dalam menangani kasus ini dan untuk memberikan kepastian hukum.
"Ini bukan berarti kami menganggap masalah ini sepele. Justru, ini bagian dari keseriusan kami dalam menangani kasus ini agar ada kepastian hukum dan tidak menggantung," jelasnya.