
Kuasa Hukum Afif Maulana Sesalkan SP2 Lidik Polda Sumbar
Kuasa hukum Afif Maulana menyesalkan rencana Polda Sumbar menghentikan penyidikan kasus kematiannya. Mereka menilai tindakan ini tidak profesional.
(Detik) 02/01/25 20:40 42496
Padang -Kuasa hukum Afif Maulana menyayangkan langkah Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2 Lidik) dalam kasus tewasnya Afif Maulana. Menurut kuasa hukum, tindakan kepolisian ini dinilai diskriminatif dan tidak profesional dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM, terutama di tengah perjuangan keluarga Afif yang sedang mencari keadilan.
"Kami memandang ini sebagai bentuk diskriminatif dan ketidakprofesionalan pihak kepolisian Sumbar dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM," kata kuasa hukum Afif Maulana, Adrizal, kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Adrizal, yang juga pengacara publik LBH Padang, mengungkapkan bahwa dalam kasus tewasnya Afif Maulana terdapat banyak kejanggalan. Hingga saat ini, keluarga korban dan pihaknya masih meyakini bahwa kematian Afif Maulana disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Sehingga sampai sekarang kami tetap yakin bahwa dalam kasus ini, ada keterlibatan anggota kepolisian yang melakukan dugaan penyiksaan," jelasnya.
Adrizal juga menyoroti langkah penyidik Polda Sumbar yang terkesan hanya fokus pada tuduhan Afif Maulana sebagai terduga peserta tawuran dan megajak temannya untuk melompat dari atas Jembatan Kuranji.
"Seolah-olah penyidik hanya fokus pada masalah tawuran atau ajakan melompat. Padahal kami sudah sering menyampaikan agar penyidik bisa lebih mendalami bagaimana penyiksaan terjadi pada malam itu. Namun, hal tersebut tidak diakomodir," ungkapnya.
"Saya menduga ini hanya upaya untuk menguatkan dalil yang telah dibangun sebelumnya, bahwa Afif Maulana adalah bagian dari tawuran. Padahal seharusnya yang difokuskan adalah penegakan hukum dalam dugaan penyiksaan yang berujung pada kematian. Kami sangat menyesalkan hal ini," sambungnya.
Ke depan, kuasa hukum dan keluarga korban, menurut Adrizal, akan meminta salinan SP2 Lidik dan barang-barang milik Afif Maulana yang saat ini masih berada di Polda Sumbar.
"Kami besok akan meminta salinan SP2 Lidik dan seluruh barang milik korban yang disita penyidik. Selain itu, kami juga akan meminta data-data terkait hasil visum, ekshumasi, serta data personel kepolisian yang terlibat malam itu," ungkapnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Setelah memperoleh data-data tersebut, Adrizal mengatakan kuasa hukum akan mengumpulkan bukti baru untuk menggugat kembali Polda Sumbar.
"Kami akan mengumpulkan bukti dan novum baru. Kemudian, kami akan melakukan gugatan strategis," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dalam kasus tewasnya Afif Maulana. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
"Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri dari 15 dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras. Jadi, yang terjadi adalah tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuh," kata Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).
"Saya ingin memastikan agar kasus ini tidak menggantung. Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Dirkrimum beserta seluruh tim, termasuk keluarga korban dan ahli, kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik," sambungnya.
Lebih lanjut, Suharyono menyatakan, jika ada bukti baru yang ditemukan di kemudian hari terkait kematian Afif Maulana, keluarga korban dipersilakan untuk kembali berkoordinasi dengan penyidik.
"Jika ada bukti-bukti baru yang menguatkan terkait masalah ini, silakan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.
Irjen Pol Suharyono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menganggap kematian Afif Maulana sebagai hal yang sepele. Oleh karena itu, penerbitan SP2 Lidik ini dilakukan sebagai bagian dari keseriusan dalam menangani kasus ini dan untuk memberikan kepastian hukum.
"Ini bukan berarti kami menganggap masalah ini sepele. Justru, ini bagian dari keseriusan kami dalam menangani kasus ini agar ada kepastian hukum dan tidak menggantung," jelasnya.
(afb/afb)
#afif-maulana #polda-sumbar #kematian-afif-maulana #sumbar #forensik #kematiannya #kepolisian #surat-perintah-penghentian-penyidikan #kematian #penganiayaan #kuasa-hukum-afif-maulana #sp2-lidik #penyebab-kematian