Bripda CH dari Polresta Palu dipecat karena menganiaya tahanan hingga tewas. Sanksi PTDH dijatuhkan setelah sidang etik. Bripda M masih diperiksa. [486] url asal
Oknum anggota Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Bripda CH dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus penganiayaan tahanan bernama Bayu Adityawan hingga tewas. Perilaku Bripda CH disebut perbuatan tercela sebagai anggota Polri.
"Putusan majelis komisi kode etik memutuskan rekomendasi PTDH (untuk Bripda CH) dari dinas kepolisian," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada detikcom, Senin (18/11/2024).
Sugeng mengatakan sidang etik Bripda CH digelar di Mapolda Sulteng pekan lalu. Dia menyebut putusan itu juga berisi tentang perilaku tercela Bripda CH karena melakukan penganiayaan.
Sugeng menyebut Bripda CH juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Bayu. Bripda CH dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara satu oknum polisi lainnya, Bripda M yang juga diduga ikut menganiaya korban masih berstatus saksi. Penyidik masih memeriksa dugaan pelanggaran pidana dan etik Bripda M.
"Untuk Bripda M masih saksi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adityawan bernasib tragis usai tewas diduga dianiaya dua oknum polisi, Bripda CH dan Bripda M. Kedua pelaku berdalih melakukan penganiayaan karena korban berisik dalam sel saat waktu istirahat.
Kasus bermula saat Bayu dijebloskan ke tahanan Polresta Palu atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belakangan Bayu dikabarkan meninggal dunia saat dirawat di RS Bhayangkara, Palu, Kamis (12/9).
Propam Polda Sulteng kemudian turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran anggotanya di balik tewasnya Bayu. Berdasarkan penyelidikan Propam itulah terungkap Bayu sempat dianiaya oleh Bripda CH dan Bripda M.
Dirreskrimum Polda Sulteng kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, Selasa (1/10). Kedua oknum polisi itu langsung menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari yang dimulai 28 September 2024.
"Status dua anggota Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan di tempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Kamis(10/10).