Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengungkap laporan yang dia terima dari stafnya tentang siswa SMK di Semarang yang tewas ditembak polisi. [743] url asal
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap laporan yang dia terima dari stafnya tentang siswa SMK di Semarang yang tewas ditembak polisi. Pigai bilang siswa itu merupakan siswa yang baik.
"Staf saya sudah laporkan ke saya dan siswa yang ditembak itu bukan kelompok apa, ya, siswa yang baik," kata Pigai usai sidang kabinet di Istana Jakarta, Senin (2/12/2024), dikutip dari detikNews.
Dilansir detikNews, Pigai mengatakan pihaknya masih mengecek apakah siswa itu terlibat dalam kelompok tawuran. Dia juga meminta agar kasus itu segera diproses sampai selesai.
"Kalau nggak salah laporan yang masuk ke saya belum, ya, belum. Dan kita percaya saja bahwa proses ini harus diselesaikan karena menyangkut keadilan masyarakat," ucap Pigai.
Sebelumnya, polisi telah menahan Aipda R terkait kasus tewasnya siswa SMKN 4 Semarang berinisial G (17) hingga tewas. Kepolisian menyatakan akan menangani kasus ini secara transparan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan ada bukti memang terjadi tawuran antar-kreak. Namun, Aipda R melakukan excessive action atau aksi berlebihan. Proses lanjut terhadap Aipda R pun dilakukan dan akan disidang secara internal.
"Kita akan sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan. Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan media dan Bidpropam," kata Artanto dalam jumpa pers di Semarang, Rabu (27/11) lalu.
Aipda Robig Belum Jadi Tersangka
Adapun hari ini Kombes Artanto menyatakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang menembak siswa SMKN 4 Semarang inisial G (17) hingga tewas akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Kini Aipda Robig masih berstatus terperiksa.
"Untuk anggota yang melakukan penembakan, status terperiksa. Yang bersangkutan kan terproses dalam kode etik profesi kepolisian, sehingga namanya terperiksa," kata Artanto di Mapolda Jateng, Senin (2/12/2024).
"Itu adalah proses hukumnya dalam kode etik. Kalau kasus tindak pidana, kemarin sudah naik sidik dan nanti dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka," sambungnya.
Artanto mengungkapkan, agar bisa ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus bisa membuktikan bahwa Aipda Robig telah melakukan pelanggaran tindak pidana lewat bukti-bukti yang didapatkan. Salah satunya lewat ekshumasi yang telah dilakukan pada Jumat (29/11) pekan lalu.
"Nanti kalau bukti-buktinya sudah cukup, memenuhi unsur, lalu dinaikkan menjadi tersangka. Dan ini paralel, proses dari kode etik berjalan, proses tindak pidana berjalan," terangnya.
Saat ditanya terkait salah satu bukti CCTV yang memperlihatkan kejadian penembakan, Artanto mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman soal apakah ada perlawanan dari korban atau tidak.
Penyidik juga disebut masih melakukan pendalaman soal G membeli senjata tajam di salah satu marketplace, untuk membuktikan apakah korban benar-benar merupakan anggota gangster. Sebab, kata Artanto, hingga kini G masih disebut sebagai anggota gangster.
"Mari kita ikuti bersama. Tentunya dalam proses penyidikan tidak semua proses itu vulgar kita sampaikan ke umum. Nanti silakan ikuti di sidangnya," jelas Artanto.
"Sidang itu kan nanti terbuka. Nanti akan ada kejelasan, ada hakim, saksi, maupun terdakwa yang hadir. Tentunya kita akan transparan sekali," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, siswa SMKN 4 Semarang, G meninggal usai ditembak Aipda Robig pada Minggu (24/11) dini hari. Pihak kepolisian menyebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu hendak melerai tawuran antargeng.
Dua tembakan yang dilepas mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang yaitu G, A, dan S. G meninggal dunia setelah tertembak di pinggang. Sedangkan A terserempet peluru di dada yang kemudian mengenai tangan kiri S yang saat itu berada di pundak A.
Aipda Robig pun dinilai melakukan tindakan berlebihan dan kini ditangani secara internal dan diawasi. Dia juga ditahan dengan status terperiksa dalam kasus kode etik Bid Propam Polda Jateng. Pihak keluarga G sudah melapor secara resmi terkait kematian remaja anggota Paskibra itu.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku telah menerima laporan mengenai kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang. [225] url asal
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku telah menerima laporan mengenai kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang. Berdasarkan laporan diterimanya, Natalius mengatakan siswa tersebut tidak terlibat dalam masalah.
"Staf saya sudah laporkan ke saya dan siswa yang ditembak itu bukan kelompok apa, ya, siswa yang baik," kata Pigai seusai sidang kabinet di Istana Jakarta, Senin (2/12/2024).
Pigai menyebutkan pihaknya masih mengecek apakah siswa tersebut terlibat dalam kelompok tawuran. Namun dia meminta agar kasus itu segera diproses hingga selesai.
"Kalau nggak salah, laporan yang masuk ke saya belum, ya, belum. Dan kita percaya saja bahwa proses ini harus diselesaikan karena menyangkut keadilan masyarakat," ujar dia.
Untuk diketahui, polisi telah menahan Aipda R terkait kasus tewasnya siswa SMKN 4 Semarang berinisial G (17) hingga tewas. Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan ada bukti memang terjadi tawuran antar-kreak. Namun Aipda R melakukan excessive action atau aksi berlebihan. Maka proses lanjut terhadap Aipda R dilakukan dan akan disidang secara internal.
"Kita akan sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan. Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan media dan Bidpropam," jelas Artanto dalam jumpa pers di Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (27/11).