JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai hukum di Indonesia tengah dipermainkan.
Hal ini disampaikan Ronny usai hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menskors sidang praperadilan yang dilayangkan Hasto terkait perkara Harun Masiku.
Hakim perlu memberikan pernyataan sikap lantaran perkara Hasto sudah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Hari ini kita melihat bagaimana hukum dipermainkan. Kami sudah sampaikan pada pihak KPK untuk menghormati lembaga pengadilan,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Kubu Hasto menyatakan keberatan lantaran KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Padahal, mereka tengah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang disematkan Komisi Antirasuah.
Di sisi lain, KPK tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (3/3/2025) lalu lantaran belum siap.
Padahal, praperadilan merupakan hak terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kita sudah sampaikan bahwa kita minta agar praperadilan ini didahulukan. Tetapi apa yang kita sudah sampaikan berulang kali, kami menilai bahwa KPK dalam hal ini sengaja untuk menunda karena untuk mempercepat berkas,” kata Ronny.
Dalam sidang ini, Hakim Afrizal Hady menjeda sidang perdana praperadilan kasus dugaan suap yang dilayangkan Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, hakim perlu mengambil sikap lantaran berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan.
Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, meminta hakim mempertimbangkan terkait batasan waktu praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.
Dalam putusannya, MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut. Bukan saat dilimpahkan.
Pendirian MK sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXI/2023.
Sementara itu, tim biro Hukum KPK menegaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim pun menjeda sidang untuk mempertimbangkan berbagai keberatan dari para pihak. “Terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13.30 WIB,” kata hakim.