
Tim Hukum Sebut Hasto Jadi Tersangka Usai Kritik Keras Jokowi
Tim hukum Hasto Kristiyanto menduga penetapan tersangka kliennya terkait kritik terhadap Jokowi. KPK optimis bisa buktikan keterlibatan Hasto. Halaman all
(Kompas.com) 05/02/25 14:26 68922
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menduga penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan setelah Hasto melayangkan kritik keras terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
“Bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon patut diduga sebagai proses atas kritik keras pemohon dalam situasi yang ada,” kata Ronny, saat membacakan materi sidang praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025).
Ronny mengatakan, Hasto melayangkan kritik keras setelah ada sebaran spanduk yang menyerang Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Dia bilang, pasca Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK, hiruk pikuk respons masyarakat terhadap kritik yang dilayangkan Sekjen PDI-P itu menjadi hilang dan teralihkan.
“Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum serta merupakan pengalihan isu,” kata Ronny.
Dalam perkara ini, Hasto bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto, bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Terhadap praperadilan ini, KPK optimistis dapat membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
#kritik-jokowi #hasto-kristiyanto #kpk #pdi-p #praperadilan-hasto #sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto #suap-harun-masiku #hasto-kritik-jokowi