Kuasa Hukum Duga Hasto Jadi Tersangka Tanpa Proses Penyelidikan

Kuasa Hukum Duga Hasto Jadi Tersangka Tanpa Proses Penyelidikan

Tim kuasa hukum menduga KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan Halaman all

(Kompas.com) 05/02/25 17:54 69367

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menduga Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa melalui proses penyelidikan.

“Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto.

Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung.

“Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya.

Padahal, pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti dalam perkara mesti lebih dulu dilakukan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung.

Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.

#todung-mulya-lubis #hasto-kristiyanto #kpk #sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto #sidang-hasto-kristiyanto #status-tersangka-hasto-kristiyanto

https://nasional.kompas.com/read/2025/02/05/17540521/kuasa-hukum-duga-hasto-jadi-tersangka-tanpa-proses-penyelidikan