Draf syarat pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia telah diserahkan. Keputusan kini ada di tangan pemerintah Australia, tanpa tenggat waktu. [501] url asal
Draf syarat dan ketentuan berlaku permintaan transfer alias pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia sudah dibuat dan diserahkan ke pemerintah Australia. Kini, keputusan berada di tangan pemerintah Australia, apakah menyetujui atau tidak syarat dari Indonesia untuk memindahkan lima anggota Bali Nine yang tersisa ke Australia.
"Jangan ditanya pemerintah kita lagi. Tanya pemerintah Australia. Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draf resmi perjanjian pemulangan narapidana ke Australia. Tolong dipelajari dan beri tahu kami kalau setuju," kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Izha Mahendra seusai menghadiri Rakernas Peradi di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
Tidak ada tenggat waktu bagi pemerintah Australia untuk menyetujui draf transfer narapidana yang ditawarkan Indonesia. Yusril menegaskan pemerintah tidak akan memberikan pengampunan atau pengurangan masa tahanan bagi semua narapidana kasus narkotika. Baik warga Indonesia maupun asing.
Meski begitu, jika lima anggota Bali Nine sudah pindah penjara ke Negeri Kangguru, pemberian pengampunan atau pengurangan masa tahanan jadi kewenangan pemerintah Australia.
"Sepanjang sejarah, presiden kita tidak pernah memberikan grasi (pengampunan) pada pelaku kasus narkotika. Jadi, kita transfer Bali Nine tetap sebagai narapidana. Nanti mereka menjalankan hukuman di Australia sesuai keputusan pengadilan di Indonesia," kata Yusril.
"Kalau nanti Australia mau memberikan grasi, amnesti, remisi, itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Australia," imbuhnya.
Yusril menjelaskan permintaan ekstradisi dari pemerintah asing, berdasarkan pertimbangan masa hukuman. Bukan kasusnya. Jika ada warga negara yang dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, pemerintah negara asal berhak mengajukan ekstradisi atau pemindahan narapidana ke negara asalnya.
Sebelumnya, dilansir detikNews, Yusril bertemu dengan Mendagri Australia, Tony Burke, di kantor Kemenko Kumham Imipas. Pertemuan itu membahas mengenai pemindahan terdakwa kasus Bali Nine kembali ke Australia.
Dalam pertemuan itu, disinggung mengenai surat yang disampaikan oleh Mendagri Australia tentang permintaan untuk melakukan repatriasi terhadap narapidana warga negara Australia yang terkenal dengan sebutan Bali Nine
Kasus Bali Nine adalah kasus sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005. Sembilan orang itu kedapatan menyelundupkan 8 kg heroin ke Australia.
Mereka yang masuk dalam Bali Nine adalah Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran.