Kemlu Indonesia menyampaikan kekhawatiran mereka terkait tindakan aparat imigrasi Amerika Serikat terhadap penahanan yang dianggap tak melalui prosedur. [386] url asal
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyampaikan kekhawatiran mereka terkait tindakan aparat imigrasi Amerika Serikat terhadap penahanan yang dianggap tak melalui prosedur.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkap permintaan Indonesia saat konferensi pers di Gedung Palapa, Kamis (24/4).
"Indonesia melalui perwakilan kita yang ada di Amerika Serikat juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas yang ada di Amerika Serikat," kata dia.
"Kita menyampaikan concern kita mengenai adanya tindakan dari aparat imigrasi AS terhadap penahanan WNI yang tidak melalui due process, antara lain ada yang visanya masih berlaku dan dicabut," imbuh Judha.
Pemerintah Indonesia, lanjut dia, menghormati kedaulatan AS yang ingin menegakan hukum imigrasi. Di sisi lain, RI juga meminta agar proses penegakan yang dilakukan tetap mempertimbangkan hukum yang berlaku.
"Kita juga meminta agar proses penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas AS tetap memperhatikan due process of law sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat untuk memastikan agar hak-hak para warga kita tetap terpenuhi," ucap Judha.
Sebelumnya, salah satu WNI di AS Aditya Wahyu Harsono ditangkap otoritas imigrasi AS pada Maret. Saat ini, Aditya masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.
Pengacara Aditya, Sarah Gad mengatakan visa pelajar F-1 milik kliennya juga dicabut secara diam-diam setelah ditangkap, demikian dikutip The Guardian.
Aditya mengaku ke petugas imigrasi AS bahwa visa itu masih berlaku hingga Juni 2026.
Gad mengatakan otoritas AS mencabut visanya tanpa pemberitahuan dan mereka mengeklaim warga RI itu telah melewati batas waktu.
Kementerian Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security /DHS) menyatakan pencabutan visa itu dilakukan karena tuduhan pelanggaran ringan berupa grafiti di truk gandeng. Imbas aksi itu, dia didenda sebesar US$100.
Untuk kasus ringan itu, Aditya dibebaskan dengan jaminan US$5.000 pada 10 April. Namun, DHS mengajukan pemberitahuan untuk banding atas kasus tersebut yang otomatis memicu penangguhan dan membuat dia tetap ditahan.
Aditya beragama Islam dan sering mengunggah postingan di media sosial untuk mendukung bantuan kemanusiaan bagi Gaza. Ia juga mengelola lembaga nirlaba kecil yang menjual karya seni dan pernak-pernik, lalu hasilnya disumbangkan ke organisasi-organisasi untuk membantu Gaza.
Sejak kampanye pemilihan presiden, Trump sesumbar akan memperketat kebijakan imigrasi. Belum sepekan menjabat, dia juga sudah menangkap ratusan imigran dan siap mendeportasi.
Selain itu, Trump juga memperluas hukuman mati bagi kriminal dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kedatangan para pencari suaka.
Mahasiswa RI Aditya Harsono ditahan Imigrasi AS, diduga terkait protesnya soal Black Lives Matter pada 2021. Sementara, Menkum janji Pemerintah akan lindungi. [843] url asal
Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS), US Immigration and Customs Enforcement (ICE) beberapa hari setelah visa pelajarnya tiba-tiba dicabut.
Agen ICE menahan Aditya Harsono yang berusia 33 tahun itu di Marshall, Minnesota.
Pengacara Aditya, Sarah Gad mengaku prihatin dengan tren meresahkan yang menurutnya berdampak pada pelajar internasional AS dengan visa F1.
Ditangkap Agen Berpakaian Preman
Pada 23 Maret 2025 lalu, Gad mengatakan kliennya telah dicabut visa pelajarnya dan ditangkap oleh agen ICE berpakaian preman empat hari kemudian.
Gad mengatakan pencabutan tersebut dilaporkan berdasarkan hukuman pelanggaran ringan atas kerusakan properti dari 2022. Namun, Gad yakin pandangan politik Aditya-lah yang membuat kliennya menjadi sasaran, seperti dikutip dari CBS News pada Rabu (16/4/2025).
Diduga pencabutan visa pelajar Aditya dan penangkapan berikutnya, terkait dengan partisipasinya dalam protes Black Lives Matter pada 2021 usai pembunuhan pria kulit hitam, George Floyd, oleh polisi AS.
Menurut istri dan dokumen pengadilan yang diserahkan oleh pengacaranya, Aditya ditangkap oleh agen ICE di tempat kerjanya di Marshall pada 27 Maret 2025, sebagaimana diberitakan oleh media setempat, The Minnesota Star Tribune, dikutip Rabu (16/4/2025).
The Minnesota Star Tribune juga telah menghubungi ICE untuk memberikan komentar tentang penahanan Aditya dan menghubungi Departemen Luar Negeri AS untuk alasan pencabutan visa pelajar Aditya.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri mengatakan lembaga tersebut tidak mengomentari kasus-kasus tertentu, dengan alasan privasi. Mereka menambahkan, semua pelancong yang masuk ke AS menjalani pemeriksaan.
"Pemerintahan Trump berfokus pada perlindungan negara dan warga negara kita dengan menegakkan standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi melalui proses visa kami," kata departemen tersebut.
Catatan pengadilan mengatakan alasan resmi yang diberikan untuk penahanan Aditya adalah karena ia telah melewati batas waktu visa pelajarnya, yang telah dicabut empat hari sebelum penangkapannya pada Maret, yang konon karena hukuman pelanggaran ringan di masa lalu atas kerusakan properti.
Namun, istri Aditya, Peyton Harsono yakin waktu dan situasi kejadian tersebut mengarah pada hal lain. Peyton mengatakan dia yakin suaminya menjadi sasaran penangkapan karena sebuah protes pada 2021 itu.
Polisi mengatakan mereka menangkap Aditya dalam protes atas kematian George Floyd, 13 menit setelah jam malam pukul 11 malam.
Meskipun tuduhan terhadap Aditya yang disebabkan kehadiran di perkumpulan yang melanggar hukum pada periode tersebut dibatalkan, Peyton Harsono menilai agen ICE merujuk pada protes tersebut ketika menahannya. Pengacara Aditya juga setuju.
Gad dalam sebuah wawancara mengatakan pejabat federal tampaknya lebih tertarik pada riwayat protes politik kliennya daripada catatan kriminalnya.
"Itu sebenarnya bukti pertama mereka dalam nota keberatan mereka terhadap jaminan, bukan petisi pembelaan hukuman yang sebenarnya atas kerusakan properti akibat pelanggaran ringan," kata Gad.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pada Maret bahwa AS memiliki hak untuk mencabut visa bagi pelajar yang berpartisipasi dalam gerakan yang melibatkan tindakan seperti merusak universitas, melecehkan pelajar, mengambil alih gedung, membuat keributan, "[dan] kami tidak akan memberi Anda visa."
Catatan kriminal publik Aditya mencakup hukuman pelanggaran ringan pada 2022 karena merusak properti karena menyemprotkan grafiti pada trailer, yang kemudian membuatnya menyelesaikan masa percobaan.
Aditya pertama kali datang ke Amerika satu dekade lalu dan telah berada di negara tersebut secara legal dengan visa pelajar, kata istrinya.
Menkum: Pemerintah Akan Berli Pelindungan
Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjamin Pemerintah akan memberi pelindungan terhadap Aditya.
"Pada prinsipnya, bagi kami tentu perlindungan terhadap WNI kita harus kita lakukan. Itu tugas konstitusional yang tidak boleh diabaikan," jelas Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta pada Selasa (15/4/2025), dikutip dari detiknews.
Ia menyebut KJRI pasti memberikan pelindungan. Kendati begitu, mengenai status kewarganegaraan, menjadi wewenang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"KJRI pasti melakukan itu. Ya, makanya masalahnya sekarang Kementerian Hukum yang terkait dengan soal status kewarganegaraan di sana, kemudian juga dokumennya, kan sekarang ada beralih di Kementerian Imipas," ujar Supratman.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjamin pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap WNI Aditya Wahyu Harsono yang ditahan di Amerika Serikat (AS). [315] url asal
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjamin pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap WNI Aditya Wahyu Harsono yang ditahan di Amerika Serikat (AS). Aditya ditahan oleh otoritas imigrasi AS beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba.
"Pada prinsipnya, bagi kami tentu perlindungan terhadap WNI kita harus kita lakukan. Itu tugas konstitusional yang tidak boleh diabaikan," ujar Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Supratman mengatakan pihak KJRI pasti memberikan perlindungan. Namun soal status kewarganegaraan, lanjut dia, hal itu bukan wewenang kementeriannya, melainkan Kementerian Imipas.
"KJRI pasti melakukan itu. Ya, makanya masalahnya sekarang Kementerian Hukum yang terkait dengan soal status kewarganegaraan di sana, kemudian juga dokumennya, kan sekarang ada beralih di Kementerian Imipas," ucapnya.
Diketahui, Aditya Wahyu Harsono, WNI berusia 33 tahun yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh sejumlah agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu seperti dilansir CBS News dan media lokal The Minnesota Star Tribune, Senin (14/4).
Aditya pertama kali datang ke AS satu dekade lalu dan tinggal secara legal di negara itu dengan visa mahasiswa. Dia mendapatkan gelar master dalam bidang bisnis di Southwest Minnesota State University pada 2023. Ia kini bekerja sebagai manajer supply-chain di Marshall melalui Pelatihan Praktik Opsional--program yang memungkinkan mahasiswa internasional untuk mendapatkan masa tinggal resmi setelah lulus untuk bekerja di bidang studi mereka.
Di Minnesota, Aditya menikah dengan seorang wanita warga negara AS bernama Peyton Harsono. Pasangan muda ini dikaruniai seorang putri berusia 8 bulan. Aditya sedang dalam proses pengajuan green card melalui istrinya yang merupakan warga AS, yang akan memberikannya status penduduk tetap sah di AS.
Pengacaranya, Sarah Gad, menuturkan Aditya ditangkap oleh para agen ICE hanya beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pencabutan visa mahasiswa itu, menurut Gad, sama sekali tidak diberitahukan kepada kliennya sebelumnya.
(ial/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini