Diaspora RI di Rusia, Teguh Imannullah berharap ada kolaborasi riset dan proyek industri antara Indonesia dan Rusia. Kerja sama ini menurutnya memungkinkan para mahasiswa bisa pulang dan mengabdi di Tanah Air usai lulus sesuai bidang keahliannya.
"Dengan kerja sama tersebut, mahasiswa Indonesia bisa kembali dan terserap dengan baik sesuai bidang spesialisasinya," kata Teguh pada dialog Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas dengan diaspora RI di Saint Petersburg, Rusia, Jum'at (16/5/2025), dikutip dari keterangan yang diterima detikEdu, ditulis Senin (19/5/2025).
Alumnus MAN Insan Cendekia Jambi ini sendiri kuliah di jurusan langka di Indonesia. Teguh semula kuliah S1 Nanomaterials di Belgorod State National Research University.
Kini, di usia 26 tahun, ia tengah menempuh pendidikan S3 Composite Materials di Peter The Great St. Petersburg Polytechnic University. Di jenjang doktoral, ia belajar composite materials roket antariksa.
Menkum Supratman mengatakan pemerintah berharap diaspora di Rusia membawa misi positif bagi bangsa dan negara. Terkait diaspora RI dan kepulangannya ke Tanah Air, Supratman menyatakan "Pemerintah mendukung adik-adik semua untuk menuntut ilmu, belajar serta sungguh-sungguh, dan kembali untuk membangun bangsa."
Dialog Supratman dengan diaspora di St Petersburg dilakukan di sela kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) RI-Rusia tentang kerja sama regulasi hukum aktivitas organisasi nirlaba. Sebanyak 30 diaspora RI di Rusia hadir pada dialog tersebut.
Sementara itu, Ketua Diaspora Rusia Andre Septiyanto menyatakan harapannya agar pemerintah mendukung diaspora RI.
"Kami berharap pemerintah memberikan kemudahan kemudahan bagi WNI yang berada di luar negeri dalam bentuk peraturan atau dukungan kebijakan," ucapnya.
Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas meminta seluruh diaspora yang ada di Rusia menuntut ilmu dengan sungguh-sungguh harus ... [282] url asal
Pemerintah mendukung adik-adik semua untuk menuntut ilmu, belajar serta sungguh-sungguh dan kembali untuk membangun bangsa
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas meminta seluruh diaspora yang ada di Rusia menuntut ilmu dengan sungguh-sungguh harus kembali pulang ke Indonesia untuk memajukan bangsa.
Hal itu dikatakan Supratman kepada diaspora di Rusia di sela-sela rangkaian kegiatan kerja Menteri Hukum untuk melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Cooperation in the Field of legal Regulation of the Activities of Non-Profit Organization / MoU NPO (16/5).
"Pemerintah mendukung adik-adik semua untuk menuntut ilmu, belajar serta sungguh-sungguh dan kembali untuk membangun bangsa," kata Supratman dalam keterangan resmi yang disiarkan, Sabtu.
Pernyataan tersebut pun disambut baik oleh para diaspora yang hadir. Di pertemuan tersebut, Ketua Diaspora Rusia Andre Septiyanto juga turut mengungkapkan harapan besarnya akan dukungan pemerintah terhadap kebijakan diaspora Indonesia yang berada di luar negeri.
“Kami berharap pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan bagi WNI yang berada di luar negeri dalam bentuk peraturan atau dukungan kebijakan," kata Septiyanto.
Tidak hanya Septiyanto, Teguh Imannullah juga menaruh harapan besar kepada Supratman.
Mahasiswa S3 di jurusan Composite Materials di Peter Tae Great St. Petersburg Polytechnic University yang sedang menyelesaikan S-3 ini berharap Indonesia dan Rusia membangun kolaborasi riset di berbagai bidang.
“Dengan kerjasama tersebut, mahasiswa Indonesia bisa kembali dan terserap dengan baik sesuai bidang spesialisasinya,” katanya.
Teguh sendiri merupakan mahasiswa yang menimba ilmu dengan bidang spesialisasi yang langka yakni jurusan composite materials dalam roket luar angkasa. Dia meyakini dengan kolaborasi yang baik dan perhatian lebih dari pemerintah, dia dapat memberikan kontribusi terbaik untuk bangsa.
Mahasiswa RI Aditya Harsono ditahan Imigrasi AS, diduga terkait protesnya soal Black Lives Matter pada 2021. Sementara, Menkum janji Pemerintah akan lindungi. [843] url asal
Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS), US Immigration and Customs Enforcement (ICE) beberapa hari setelah visa pelajarnya tiba-tiba dicabut.
Agen ICE menahan Aditya Harsono yang berusia 33 tahun itu di Marshall, Minnesota.
Pengacara Aditya, Sarah Gad mengaku prihatin dengan tren meresahkan yang menurutnya berdampak pada pelajar internasional AS dengan visa F1.
Ditangkap Agen Berpakaian Preman
Pada 23 Maret 2025 lalu, Gad mengatakan kliennya telah dicabut visa pelajarnya dan ditangkap oleh agen ICE berpakaian preman empat hari kemudian.
Gad mengatakan pencabutan tersebut dilaporkan berdasarkan hukuman pelanggaran ringan atas kerusakan properti dari 2022. Namun, Gad yakin pandangan politik Aditya-lah yang membuat kliennya menjadi sasaran, seperti dikutip dari CBS News pada Rabu (16/4/2025).
Diduga pencabutan visa pelajar Aditya dan penangkapan berikutnya, terkait dengan partisipasinya dalam protes Black Lives Matter pada 2021 usai pembunuhan pria kulit hitam, George Floyd, oleh polisi AS.
Menurut istri dan dokumen pengadilan yang diserahkan oleh pengacaranya, Aditya ditangkap oleh agen ICE di tempat kerjanya di Marshall pada 27 Maret 2025, sebagaimana diberitakan oleh media setempat, The Minnesota Star Tribune, dikutip Rabu (16/4/2025).
The Minnesota Star Tribune juga telah menghubungi ICE untuk memberikan komentar tentang penahanan Aditya dan menghubungi Departemen Luar Negeri AS untuk alasan pencabutan visa pelajar Aditya.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri mengatakan lembaga tersebut tidak mengomentari kasus-kasus tertentu, dengan alasan privasi. Mereka menambahkan, semua pelancong yang masuk ke AS menjalani pemeriksaan.
"Pemerintahan Trump berfokus pada perlindungan negara dan warga negara kita dengan menegakkan standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi melalui proses visa kami," kata departemen tersebut.
Catatan pengadilan mengatakan alasan resmi yang diberikan untuk penahanan Aditya adalah karena ia telah melewati batas waktu visa pelajarnya, yang telah dicabut empat hari sebelum penangkapannya pada Maret, yang konon karena hukuman pelanggaran ringan di masa lalu atas kerusakan properti.
Namun, istri Aditya, Peyton Harsono yakin waktu dan situasi kejadian tersebut mengarah pada hal lain. Peyton mengatakan dia yakin suaminya menjadi sasaran penangkapan karena sebuah protes pada 2021 itu.
Polisi mengatakan mereka menangkap Aditya dalam protes atas kematian George Floyd, 13 menit setelah jam malam pukul 11 malam.
Meskipun tuduhan terhadap Aditya yang disebabkan kehadiran di perkumpulan yang melanggar hukum pada periode tersebut dibatalkan, Peyton Harsono menilai agen ICE merujuk pada protes tersebut ketika menahannya. Pengacara Aditya juga setuju.
Gad dalam sebuah wawancara mengatakan pejabat federal tampaknya lebih tertarik pada riwayat protes politik kliennya daripada catatan kriminalnya.
"Itu sebenarnya bukti pertama mereka dalam nota keberatan mereka terhadap jaminan, bukan petisi pembelaan hukuman yang sebenarnya atas kerusakan properti akibat pelanggaran ringan," kata Gad.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pada Maret bahwa AS memiliki hak untuk mencabut visa bagi pelajar yang berpartisipasi dalam gerakan yang melibatkan tindakan seperti merusak universitas, melecehkan pelajar, mengambil alih gedung, membuat keributan, "[dan] kami tidak akan memberi Anda visa."
Catatan kriminal publik Aditya mencakup hukuman pelanggaran ringan pada 2022 karena merusak properti karena menyemprotkan grafiti pada trailer, yang kemudian membuatnya menyelesaikan masa percobaan.
Aditya pertama kali datang ke Amerika satu dekade lalu dan telah berada di negara tersebut secara legal dengan visa pelajar, kata istrinya.
Menkum: Pemerintah Akan Berli Pelindungan
Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjamin Pemerintah akan memberi pelindungan terhadap Aditya.
"Pada prinsipnya, bagi kami tentu perlindungan terhadap WNI kita harus kita lakukan. Itu tugas konstitusional yang tidak boleh diabaikan," jelas Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta pada Selasa (15/4/2025), dikutip dari detiknews.
Ia menyebut KJRI pasti memberikan pelindungan. Kendati begitu, mengenai status kewarganegaraan, menjadi wewenang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"KJRI pasti melakukan itu. Ya, makanya masalahnya sekarang Kementerian Hukum yang terkait dengan soal status kewarganegaraan di sana, kemudian juga dokumennya, kan sekarang ada beralih di Kementerian Imipas," ujar Supratman.
Seorang mahasiswa Indonesia ditahan oleh Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. [428] url asal
Seorang mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Penahanan mahasiswa Indonesia ini diduga terkait pandangan politiknya selama berada di AS.
Aditya Wahyu Harsono yang berusia 33 tahun dan tinggal di Marshall, Minnesota, seperti dilansir CBS News dan media lokal The Minnesota Star Tribune, Senin (14/4/2025), ditangkap oleh sejumlah agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.
Aditya pertama datang ke AS satu dekade lalu dan tinggal secara legal di negara itu dengan visa mahasiswa. Dia mendapatkan gelar Master dalam bidang bisnis di Southwest Minnesota State University pada tahun 2023, dan kini bekerja sebagai manajer supply-chain di Marshall melalui Pelatihan Praktik Opsional -- program yang memungkinkan mahasiswa internasional untuk mendapatkan masa tinggal resmi setelah lulus untuk bekerja di bidang studi mereka.
Di Minnesota, Aditya menikah dengan seorang wanita warga negara AS bernama Peyton Harsono. Pasangan muda ini dikaruniai seorang putri berusia 8 bulan. Aditya sedang dalam proses pengajuan green card melalui istrinya yang warga AS, yang akan memberikannya status penduduk tetap sah di AS.
Pengacaranya, Sarah Gad, menuturkan bahwa Aditya ditangkap oleh para agen ICE hanya beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pencabutan visa mahasiswa itu, menurut Gad, sama sekali tidak diberitahukan kepada kliennya sebelumnya.
Penangkapan ini membuat Aditya harus terpisah dari istri dan anaknya. Saat ini, dia ditahan di fasilitas penahanan ICE di area Kandiyohi County.
Gad mengatakan bahwa pencabutan visa Aditya itu didasarkan pada hukuman yang dijatuhkan tahun 2022 lalu atas pelanggaran ringan terkait kerusakan properti yang melibatkan sang WNI. Namun Gad mencurigai sebenarnya pandangan politik kliennya telah menjadikannya sebagai target ICE.
Pencabutan visa dan penangkapan Aditya itu diduga terkait dengan partisipasinya dalam unjuk rasa mendukung gerakan Black Lives Matter usai pembunuhan pria kulit hitam bernama George Floyd oleh polisi AS tahun 2021 lalu. Pada saat itu, Aditya sempat ditangkap karena mengikuti perkumpulan yang melanggar hukum.
Kasus itu akhirnya dibatalkan oleh jaksa penuntut setempat demi "kepentingan hukum".
Lebih lanjut, Gad menegaskan bahwa kliennya telah mempertahankan status hukum sejak kedatangannya dan permohonan green card yang masih berproses seharusnya memungkinkan Aditya untuk tetap tinggal di AS.
"Meskipun visa mahasiswanya telah dicabut, dia masih diizinkan untuk tetap tinggal di AS sementara petisi imigrasinya diproses," tegasnya.
Gad menilai bahwa para pejabat federal AS tampaknya lebih tertarik pada riwayat unjuk rasa kliennya daripada catatan kriminalnya.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, saat dimintai tanggapan, mengatakan pihaknya tidak mengomentari kasus-kasus spesifik dengan alasan privasi.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
KBRI di Washington DC memberikan imbauan kepada mahasiswa Indonesia di AAS sehubungan dengan meningkatnya penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional. [663] url asal
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC memberikan imbauan kepada mahasiswa Indonesia yang berada di Amerika Serikat sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional. KBRI meminta seluruh mahasiswa Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku di sana.
Imbauan terhadap mahasiswa Indonesia di AS ini disampaikan oleh KBRI lewat akun Instagram @indonesiaindc, seperti dilihat Minggu (13/4/2025). KBRI mengingatkan WNI di Amerika Serikat untuk selalu menjaga status visa F-1 atau J-1 dengan baik.
"Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku," tulis imbauan KBRI.
KBRI juga menyampaikan, visa dapat dicabut apabila terdapat pelanggaran antara lain, melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student) dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal.
Adapun konsekuensi pencabutan visa F-1 dan J-1 mencakup antara lain: tidak dapat kembali ke Amerika Serikat meskipun form I-20 masih aktif, visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan, dan penolakan masuk kembali saat pemeriksaan imigrasi.
Akibat hal tersebut, KBRI menyampaikan imbauan untuk mahasiswa di AS sebagai berikut:
1. Segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi 2. Berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan 3. Tidak kembali ke AS tanpa visa F-1 atau J-1 yang sah dan masih berlaku 4. Memastikan status imigrasi dalam kondisi aman sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil keputusan penting 5. Menghubungi hotline perwakilan RI setempat untuk akses bantuan kekonsuleran, jika menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS 6. Kelola Media Sosial dengan Bijak - Hindari unggahan yang bisa disalahartikan dan berdampak hukum. 7. Aktif di Komunitas Lokal - Gabung Permias/Mata Garuda untuk info, bantuan, & dukungan. Selalu Bawa ID - Wajib saat bepergian di luar tempat tinggal. 8. Cek & Perbarui Dokumen - Pastikan visa, I-20/DS-2019, dan paspor selalu aktif. 9. Gunakan Fasilitas Kampus - Konsultasi status imigrasi lewat International Student Services. 10. Simpan Dokumen Cadangan - Buat salinan digital & cetak dokumen penting. 11. Hindari Travel Saat Status Tidak Jelas - Bisa berujung penolakan masuk kembali ke AS. 12. Jaga Kesehatan Mental - Rutin hubungi keluarga/teman di Indonesia. 13. Lapor ke DSO - Wajib dalam 10 hari untuk perubahan alamat, jurusan, kampus, beasiswa, dll. 14. Tetap waspada, patuhi aturan, dan saling jaga!
Visa Mahasiswa hingga Peneliti Asing di AS Dicabut
Imbauan KBRI itu disampaikan setelah banyaknya kasus mahasiswa hingga peneliti asing di AS yang dicabut tanpa alasan jelas. Salah satunya adalah kasus warga negara Rusia, Kseniia Petrova.
Wanita yang bekerja sebagai peneliti di Harvard Medical School itu ditahan lantaran membawa embrio katak 'non-berbahaya' tanpa mendeklarasikannya di formulir bea cukai saat kembali ke AS dari Prancis. Alih-alih dikenai denda, visa kunjungan pertukaran miliknya dicabut dan dia dibawa ke tahanan.
Dilansir CNN, Minggu (13/4/2025), pengacara Petrova, Greg Romanovsky, menyebutkan tindakan yang dilakukan otoritas AS itu sebagai hukuman yang tidak sebanding. Greg mengatakan apa yang dilakukan kliennya hanya sebagai kesalahan yang tidak disengaja.
CNN meminta tanggapan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri terkait hal tersebut, namun tidak memberikan komentar. Kendati demikian, departemen tersebut menyampaikan kepada pesan ABC News mengenai alasan penahanan Petrova.
"Pesan-pesan yang ditemukan di ponsel (Petrova) mengungkap bahwa ia berencana menyelundupkan material tersebut melewati bea cukai tanpa mendeklarasikannya," tulis pesan tersebut.
Namun kasus Petrova itu bukan satu-satunya. Berdasarkan laporan CNN setelah meninjau dokumen pengadilan, pernyataan dari pengacara, dan pengumuman dari lebih dari 80 universitas dan perguruan tinggi di seluruh negeri mengonfirmasi bahwa lebih dari 525 mahasiswa, dosen, dan peneliti telah visanya dicabut tahun ini.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio bulan lalu mengatakan bahwa Departemen Luar Negeri, di bawah kepemimpinannya, telah mencabut lebih dari 300 visa, sebagian besar adalah visa mahasiswa.
Lihat juga Video Trump Teken Aturan Deportasi Mahasiswa yang Ikut Aksi Pro-Palestina