Dinas Kesehatan Sulsel menanggapi dugaan pemalsuan produk skincare Mira Hayati. Andi Haslinda menegaskan tanggung jawab produsen hingga ada bukti hukum. [481] url asal
Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Haslinda, menanggapi soal dugaan produk skincare Mira Hayati yang mengandung merkuri adalah produk yang dipalsukan. Dia menyebut hal itu harus dibuktikan secara hukum.
Haslinda menyampaikan hal tersebut ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan di Ruangan Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/4/2025) sore. Awalnya, pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah menanyakan siapa yang bertanggung jawab jika produk skincare MH yang beredar adalah produk yang dipalsukan.
"Kalau soal pemalsuan, sepanjang pemalsunya menggunakan kode notifikasi yang sama, nomor batch yang sama, itu harus melalui pembuktian (bahwa produk tersebut palsu)," jelas Andi Haslinda.
Haslinda menyebut hal itu masih termasuk tanggung jawab produsen yang memproduksi produk tersebut. Bahkan sekalipun Mira Hayati telah membuat laporan di polisi, ia tetap bertanggung jawab selaku Direktur PT AMMU yang memproduksi produk tersebut.
"Sepanjang itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu adalah pemalsuan, misalnya melalui penyelidikan polisi, itu tetap menjadi tanggung jawab produsen," ucap Haslinda.
Haslinda kembali menekankan jika belum ada pembuktian melalui jalur hukum, maka Mira Hayati tetap bertanggung jawab. Meskipun Mira Hayati telah mewanti-wanti dengan menginformasikan melalui media sosialnya, dia tetap harus melalui jalir hukum lebih dulu untuk membuktikan pemalsuan tersebut.
"Sepanjang pembuktiannya tidak melalui jalur hukum, tetap tanggung jawab produsen tangan pertama," tegas Haslinda.
Diketahui, Mira Hayati didakwa melanggar melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Owner skincare itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Mira Hayati telah keluar dari Rutan Kelas I Makassar sejak Kamis (27/3/2025) lalu. Kini statusnya menjadi tahanan rumah dan tetap dalam pengawasan.
"Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar. Kalau (tahanan) rumah, tidak bisa keluar, (hanya) di dalam rumah," jelas Humas PN Makassar Sibali.
Sibali menuturkan, majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan pengalihan Mira Hayati karena alasan kemanusiaan. Sebab, bayi Mira Hayati memerlukan sosok ibunya.
"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," ungkap Sibali.
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare bermerkuri, kini menjadi tahanan rumah di Makassar. Dia mengajukan permohonan demi merawat bayinya yang lahir prematur. [462] url asal
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini menjadi tahanan rumah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mira Hayati sudah meninggalkan Rutan Kelas I Makassar sebelum Lebaran.
"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status tahanan rumah oleh pihak Penahan (PN Makassar)," ujar Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar Ahmad Sutoyo dalam keterangannya kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).
Mira Hayati meninggalkan Rutan Kelas I Makassar pada 27 Maret atau 4 hari menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M. Ahmad tidak merinci alasan Mira Hayati menjadi tahanan rumah karena hanya mengikuti keputusan pengadilan.
"Sejak 27 Maret 2025, dasar penetapan Pengadilan Negeri Makassar," imbuh Ahmad Sutoyo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamida membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tahanan kota. Ida mengaku penetapan PN Makassar itu setelah pihaknya mengajukan permohonan sebanyak 4 kali.
"Intinya setiap sidang saya selalu bermohon kan, 4 kali surat permohonan kami ajukan. Selama ada alasan jelas dan tidak bertentangan dengan KUHAP sah-sah saja," ujar Ida.
Alasan kliennya mengajukan pengalihan status tahanan salah satunya karena harus mengurus bayinya yang baru lahir. Apalagi bayi tersebut, kata Ida, lahir dengan prematur.
"Iya salah satunya (karena ada bayinya). Bayinya lahir prematur seharusnya kan pertengahan bulan ini lahir. Intinya alasan kemanusiaan terhadap bayi yang prematur dan beliau menyusui," jelasnya.
Diketahui, Mira Hayati memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing mengandung merkuri. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama itu didakwa melanggar pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Salah satu produk Mira Hayati yakni MH Cosmetic Night Cream tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sehingga produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.