Terdakwa Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar Jadi Tahanan Rumah

Terdakwa Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar Jadi Tahanan Rumah

Mira Hayati, terdakwa kasus skincare bermerkuri, kini menjadi tahanan rumah di Makassar. Dia mengajukan permohonan demi merawat bayinya yang lahir prematur.

(Detik) 08/04/25 12:34 112261

Makassar -

Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini menjadi tahanan rumah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mira Hayati sudah meninggalkan Rutan Kelas I Makassar sebelum Lebaran.

"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status tahanan rumah oleh pihak Penahan (PN Makassar)," ujar Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar Ahmad Sutoyo dalam keterangannya kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).

Mira Hayati meninggalkan Rutan Kelas I Makassar pada 27 Maret atau 4 hari menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M. Ahmad tidak merinci alasan Mira Hayati menjadi tahanan rumah karena hanya mengikuti keputusan pengadilan.

"Sejak 27 Maret 2025, dasar penetapan Pengadilan Negeri Makassar," imbuh Ahmad Sutoyo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamida membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tahanan kota. Ida mengaku penetapan PN Makassar itu setelah pihaknya mengajukan permohonan sebanyak 4 kali.

"Intinya setiap sidang saya selalu bermohon kan, 4 kali surat permohonan kami ajukan. Selama ada alasan jelas dan tidak bertentangan dengan KUHAP sah-sah saja," ujar Ida.

Alasan kliennya mengajukan pengalihan status tahanan salah satunya karena harus mengurus bayinya yang baru lahir. Apalagi bayi tersebut, kata Ida, lahir dengan prematur.

"Iya salah satunya (karena ada bayinya). Bayinya lahir prematur seharusnya kan pertengahan bulan ini lahir. Intinya alasan kemanusiaan terhadap bayi yang prematur dan beliau menyusui," jelasnya.

Diketahui, Mira Hayati memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing mengandung merkuri. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama itu didakwa melanggar pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Salah satu produk Mira Hayati yakni MH Cosmetic Night Cream tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sehingga produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.




(sar/hsr)

#mira-hayati #skincare-merkuri #skincare-mira-hayati #skincare-merkuri-makassar #pengadilan-negeri-makassar #makassar #sulawesi-selatan #rutan-kelas-i-makassar #mh-cosmetic-night-cream-glowing #bayinya #sulsel #k

https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-7858975/terdakwa-kasus-skincare-merkuri-mira-hayati-di-makassar-jadi-tahanan-rumah