Ahli Soal Dugaan Produk Skincare Mira Hayati Dipalsukan: Harus Ada Pembuktian

Ahli Soal Dugaan Produk Skincare Mira Hayati Dipalsukan: Harus Ada Pembuktian

Dinas Kesehatan Sulsel menanggapi dugaan pemalsuan produk skincare Mira Hayati. Andi Haslinda menegaskan tanggung jawab produsen hingga ada bukti hukum.

(Detik) 11/04/25 09:34 114050

Makassar -

Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Haslinda, menanggapi soal dugaan produk skincare Mira Hayati yang mengandung merkuri adalah produk yang dipalsukan. Dia menyebut hal itu harus dibuktikan secara hukum.

Haslinda menyampaikan hal tersebut ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan di Ruangan Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (10/4/2025) sore. Awalnya, pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah menanyakan siapa yang bertanggung jawab jika produk skincare MH yang beredar adalah produk yang dipalsukan.

"Kalau soal pemalsuan, sepanjang pemalsunya menggunakan kode notifikasi yang sama, nomor batch yang sama, itu harus melalui pembuktian (bahwa produk tersebut palsu)," jelas Andi Haslinda.

Haslinda menyebut hal itu masih termasuk tanggung jawab produsen yang memproduksi produk tersebut. Bahkan sekalipun Mira Hayati telah membuat laporan di polisi, ia tetap bertanggung jawab selaku Direktur PT AMMU yang memproduksi produk tersebut.

"Sepanjang itu tidak bisa dibuktikan bahwa itu adalah pemalsuan, misalnya melalui penyelidikan polisi, itu tetap menjadi tanggung jawab produsen," ucap Haslinda.

Haslinda kembali menekankan jika belum ada pembuktian melalui jalur hukum, maka Mira Hayati tetap bertanggung jawab. Meskipun Mira Hayati telah mewanti-wanti dengan menginformasikan melalui media sosialnya, dia tetap harus melalui jalir hukum lebih dulu untuk membuktikan pemalsuan tersebut.

"Sepanjang pembuktiannya tidak melalui jalur hukum, tetap tanggung jawab produsen tangan pertama," tegas Haslinda.

Diketahui, Mira Hayati didakwa melanggar melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Owner skincare itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Mira Hayati telah keluar dari Rutan Kelas I Makassar sejak Kamis (27/3/2025) lalu. Kini statusnya menjadi tahanan rumah dan tetap dalam pengawasan.

"Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar. Kalau (tahanan) rumah, tidak bisa keluar, (hanya) di dalam rumah," jelas Humas PN Makassar Sibali.

Sibali menuturkan, majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan pengalihan Mira Hayati karena alasan kemanusiaan. Sebab, bayi Mira Hayati memerlukan sosok ibunya.

"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," ungkap Sibali.




(sar/sar)

#skincare #mira-hayati #skincare-merkuri-makassaar #owner-skincare-merkuri #pn-makassar #kesehatan #hukuman #ida-hamidah #dinas-kesehatan-sulawesi-selatan #rutan-kelas-i-makassar #sulsel #andi-haslinda #pidana #rut

https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-7863738/ahli-soal-dugaan-produk-skincare-mira-hayati-dipalsukan-harus-ada-pembuktian