Ricardo menegaskan, salah satu poin yang tengah disorot adalah klaim permintaan ganti rugi senilai Rp 3,1 miliar yang ramai disebut-sebut belakangan ini.
Ia meluruskan bahwa angka tersebut bukan berasal dari rekomendasi Komnas HAM, melainkan murni permintaan dari pihak mantan pemain yang dikirim dalam bentuk somasi.
“Jadi ya, mereka mesti buktikan dulu. Itu bukan dari Komnas HAM, itu somasi mereka kepada kami. Jadi, masih belum ada proses hukum,” kata Ricardo, dalam jumpa pers di Hotel Mulia, Senin (21/4/2025).
Ricardo juga menegaskan bahwa pihak OCI belum mengambil langkah hukum balik, karena sejauh ini pihak manajemen masih mengedepankan penyelesaian kekeluargaan.
Meski demikian, apabila proses hukum berjalan, OCI akan bersikap kooperatif dan menyiapkan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau mereka benar-benar ajukan gugatan, ya kita lihat di peradilan. Kita pasti akan ambil langkah hukum, kita siapkan semua ‘peluru’ hukum kami,” ujar Ricardo.
Ia pun menanggapi pertanyaan soal kemungkinan penyebaran berita bohong oleh mantan pemain sirkus yang kini ramai di media sosial.
Menurut dia, tindakan hukum bisa diambil, namun untuk saat ini pihak OCI memilih menahan diri, mengingat hubungan yang sebelumnya bersifat kekeluargaan.
“Pak Jansen (pendiri OCI) menganggap mereka seperti adik-adik. Jadi, tindakan hukum itu pilihan terakhir. Sebenarnya beliau terpukul sekali dengan cerita-cerita yang beredar di media sosial,” tutur Ricardo.
Meski demikian, Ricardo memastikan jika jalur hukum tidak bisa dihindari, tim hukum OCI akan siap bertarung di meja hijau.
“Apapun yang terjadi, kita akan counter sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia.
Hewan peliharaan dapat mengganggu kenyamanan tetangga. Pemilik wajib menjaga dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan mereka. [627] url asal
Hewan peliharaan - seperti kucing, ayam, maupun burung- kerap ditemukan di sekitar rumah. Terkadang, hewan tersebut masuk ke dalam pekarangan orang lain dan membuat penghuni rumah kurang nyaman.
Hewan yang mengganggu seperti itu tentunya bisa menjadi sumber ketidaknyamanan penghuni rumah. Apalagi, jika hewan tersebut merusak taman, mengotori rumah tetangga maupun lingkungan sekitar.
Jika terjadi seperti itu, bagaimana hukumnya?
Dilansir dari website Nahdatul Ulama (NU) Banten yang diterbitkan pada 2021, disebutkan bahwa pada dasarnya melepaskan hewan peliharaan boleh saja dilakukan. Akan tetapi, pemilik hewan harus mengindikasikan hewan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan atau mengganggu orang lain.
Artinya: "Andai berlaku kebiasaan seekor unggas terbang dan hinggap pada dinding orang lain dan susah untuk mencegahnya, maka pemilik unggas dibebani tugas mengurungnya atau memotong sayapnya atau tindakan semisal, meskipun hinggapnya unggas di atas tembok tersebut tidak membawa akibat langsung pada timbulnya kerugian. Karena bagaimanapun, tingkah polah seekor unggas dapat menularkan terjadinya najis sebab kotorannya, dan terkadang sebab hinggapnya ia di atas tembok, dapat berakibat pada tercegahnya pemilik tembok dari memanfaatkan tembok yang dimilikinya." (Syihabuddin Ibn Hajar al-Haitami,Tuhfatu al-Muhtaj 'ala Syarhi al-Minhaj, Damaskus: Daru al-Fikr, tt.: 23/202).
Apabila terjadi kerusakan akibat hewan yang dimiliki oleh orang tersebut, maka berlaku akad tempuh risiko alias ganti rugi (dlaman). Hal ini berpedoman dari kitabI'anatu al-Thalibin, sebagai berikut:
وإن كانت وحدها فأتلفت زرعا أو غيره نهارا لم يضمن صاحبها أو ليلا ضمن إلا أن لا يفرط في ربطها وإتلاف نحو هرة طيرا أو طعاما عهد إتلافها ضمَّنَ مالكَها ليلا ونهارا إن قصر في ربطه
Artinya: "Jika tabiat hewan tersebut dengan sendirinya merusak tanaman orang lain atau yang semisal tanaman, dan khususnya bila kejadian itu terjadi di siang hari, maka tidak ada pertanggungan risiko yang dibayarkan oleh pemilik ternak. Akan tetapi, bila perusakan itu terjadi pada malam hari, maka wajib tempuh risiko bagi pemiliknya. Semua ini khususnya bila tidak ada unsur keteledoran dari pemilik hewan dalam mengikatnya (mengendalikannya). Namun, bila perusakan itu dilakukan seumpama oleh seekor kucing piaraan yang memakan burung atau makanan tetangga maka dalam kondisi ini, wajib berlaku tempuh risiko (dlaman) bagi pemiliknya, baik perusakan itu dilakukan di siang hari atau malam hari, khususnya jika ia sembrono untuk tidak mengikatnya." (Sayyid Abu Bakar ibn Syatha',Hasyiyah I'anatu al-Thalibin bi Syarh Fathi al-Mu'in, Damaskus: Daru al-Fikr, tt., 4/179).
Hewan peliharaan ada yang wataknya jika dilepaskan maka akan merusak dan ada juga yang tidak merusak. Apabila hewan peliharaan yang dilepas merugikan tetangga, seperti merusak harta bendanya, maka pemilik hewan wajib ganti rugi.
Sementara itu, jika pemilik hewan peliharaan abai dalam penjagaannya dan hewan tersebut merugikan tetangga, baik pada malam maupun siang hari, maka pemilik hewan harus tempuh risiko atau ganti rugi.
Jika hewan peliharaan sudah dijaga namun tanpa disadari terlepas dari penjagaan dan pergi ke tempat tetangga pada siang hari, maka pemilik hewan tidak wajib ganti rugi. Hal itu karena biasanya pada siang hari adalah waktu bagi pemilik lahan untuk menjaga lahan dan tanaman yang dimilikinya (Sayyid Abu Bakar ibn Syatha',Hasyiyah I'anatu al-Thalibin bi Syarh Fathi al-Mu'in, Damaskus: Daru al-Fikr, tt., 4/179).
Taekwondo Pancasila Cup 2025 yang berlangsung di GOR Ciracas, Jakarta, 10-12 Januari 2025, menjadi wadah calon atlet Indonesia menuju Paralimpiade 2028. [254] url asal
Kejuaraan Taekwondo Pancasila Cup 2025 menjadi wadah calon atlet Indonesia menuju Paralimpiade 2028.
Ajang ini digelar oleh Keluarga Taekwondo Alumni Universitas Pancasila di GOR Ciracas, Jakarta, 10-12 Januari 2025. Turnamen digelar dengan level nasional untuk mencari mutiara terpendam dari cabor taekwondo di Indonesia.
Adapun turnamen ini diikuti dua kategori yakni senior untuk mahasiswa dan senior para taekwondo untuk umum. Karenanya, Pancasila Cup diharapkan dapat melahirkan atlet-atlet anyar termasuk dari komunitas difabel.
"Harapan saya dengan kejuaraan ini, sebagai Ketua Pembina Taekwondo di Universitas Pancasila, kami ingin mencari bibit atlet dari mahasiswa untuk bisa menambah atlet kita untuk kejuaraan di tingkat nasional dan internasional," kata Ketua Pembina Keluarga Taekwondo Alumni Universitas Pancasila, Reda Manthovani di Jakarta, Jumat (10/1).
Setidaknya ada 70 atlet para taekwondo yang berkompetisi di Pancasila Cup. Panitia membagi dua nomor lomba yaitu Poomsae untuk keindahan seni gerak dan Kyorugi untuk pertarungan.
Ada enam provinsi yang ikut kejuaraan, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Kontingen Sumatera Utara berhasil jadi juara umum pada kategori para taekwondo dengan total 11 medali. Mereka sukses meraih lima emas, satu perak, dan lima perunggu.
"Ini baru pertama kali dipertandingkan. Saya ingin mengenang masa lalu karena berasal dari atlet juga. Saya melihat atlet-atlet Paralimpiade 2024 kemarin di Paris negara lain bagus-bagus dan kita juga harus bisa tampil di sana," ucap Reda.
"Kami ingin terus mendukung atlet agar bisa tampil di level yang lebih tinggi. Terdekat ada ASEAN Para Games baru kemudian semoga bisa tampil di Paralimpiade," ia menambahkan.