Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Haidar Adam menganalisa gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul ... [507] url asal
MK tentu akan menganalisa terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan
Surabaya (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Haidar Adam menganalisa gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK tentu akan menganalisa terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan," ujarnya dalam keterangan diterima di Surabaya, Jumat,.
Menurutnya, kalau memang terjadi kecurangan, maka MK biasanya akan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Dan, misal, harapan dari pemohon terjadi pemungutan ulang terus mungkin suaranya beralih ke mereka semua ya itu tidak tentu juga karena banyak variabel lain yang mempengaruhi.
Menurut Haidar gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat. Sebab, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Jatim.
"Ada ketentuan di dalam UU pilkada yang memang syaratnya ada margin persentase suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut, dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara," ujarnya.
Dia mengatakan dalam hukum acara, ketentuan mengenai margin semacam itu nanti akan diputuskan bersama-sama dengan pokok permohonan. Artinya, ke depan MK akan mempertimbangkan hal itu, juga mempertimbangkan bersama-sama dengan fakta-fakta lain yang mungkin nanti akan diajukan oleh para pemohon.
Jadi kalau 5 juta itu sangat banyak, menurut saya secara kuantitatif itu sangat banyak dan cukup susah juga kecuali memang dalil kecurangan TSM itu bisa dibuktikan.
Haidar mengatakan gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). TSM, kata Haidar harus bisa dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata, bukan sekadar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang.
"Mahkamah Konstitusi itu juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah," ujarnya.
"Makanya memang aturan batas ambang margin dalam sebuah gugatan. Hal itu dimaksudkan supaya sengketa kepala daerah atau pemilihan umum pada umumnya itu bisa berjalan lebih efisien. Jadi kalau memang katakanlah bisa dibuktikan memang ada kecurangan tapi kemudian marginnya tidak cukup, itu kan buang-buang waktu, buang-buang anggaran juga. Karena tidak akan berpengaruh dalam hasil akhir daripada perhitungan suara itu," tambahnya.
Dia menjelaskan di titik ini memang kita harus melihatnya sebagai demokrasi. Bahwa dalam demokrasi ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah.
"Dan makanya kemudian mekanisme yang dibuat didesain memastikan perjalanan demokrasi itu bisa berjalan dengan baik dan fair," lanjutnya.
Lebih lanjut kata Haidar, jika dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan, maka sudah sepantasnya paslon yang kalah untuk legawa mengucapkan selamat.
Pasangan calon Gubernur Jatim, Risma-Gus Hans, ajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK. Gugatan diterima, dengan tantangan bukti kecurangan yang kompleks. [984] url asal
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Risma-Gus Hans telah diterima oleh MK.
Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.
Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jaw Timur Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Haidar Adam S.H., LL.M. buka suara soal gugatan ini. Menurutnya, pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara.
"Itu memang hak konstitusional setiap warga negara, itu hal yang sangat prinsip. Hal ini juga selaras dengan asas umum yang ada dalam pemilihan umum secara universal, bahwa demokrasi itu juga harus dilaksanakan secara bebas dan adil. Di titik ini, semua pihak harus menghormati hak-hak yang dimiliki Risma-Gus Hans," kata Haidar saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (13/12/2024).
"Tahapan selanjutnya, MK akan melakukan semacam assessment terhadap legal standing paslon itu dari sisi formalnya dan substansinya. Apakah mereka benar-benar memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan itu dan yang krusial juga dari permohonan itu terkait aturan margin suara antar paslon yang bersengketa," tambahnya.
Haidar mengungkap, MK akan menganalisa jika ada pemohon yang mengatakan soal kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hanya saja, apakah kecurangan TSM itu bisa dibuktikan atau tidak.
"MK tentu akan menganalisa terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan. Kalau memang itu terjadi maka MK biasanya akan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Dan misal harapan dari pemohon terjadi pemungutan ulang terus mungkin suaranya beralih ke mereka semua ya itu tidak tentu juga karena banyak variabel lain yang memengaruhi," bebernya.
Menurut Haidar, gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat. Sebab, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Jatim.
"Ada ketentuan di dalam UU Pilkada yang memang syaratnya ada margin persentase suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut, dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara," terangnya.
"Dalam hukum acara, ketentuan mengenai margin semacam itu nanti akan diputuskan bersama-sama dengan pokok permohonan. Artinya, ke depan MK akan mempertimbangkan hal itu, juga mempertimbangkan bersama-sama dengan fakta-fakta lain yang mungkin nanti akan diajukan oleh para pemohon," lanjutnya.
"Jadi, kalau (selisih suara) 5 juta itu sangat banyak, menurut saya secara kuantitatif itu sangat banyak dan cukup susah juga kecuali memang dalil kecurangan TSM itu bisa dibuktikan," tambahnya.
Haidar mengatakan, gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan yang TSM. TSM, kata Haidar harus bisa dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata, bukan sekadar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang.
"Mahkamah konstitusi itu juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah," jelasnya.
"Makanya, memang aturan batas ambang margin dalam sebuah gugatan. Hal itu dimaksudkan supaya sengketa kepala daerah atau pemilihan umum pada umumnya itu bisa berjalan lebih efisien. Jadi kalau memang katakanlah bisa dibuktikan, memang ada kecurangan, tapi kemudian marginnya tidak cukup, itu kan buang-buang waktu, buang-buang anggaran juga. Karena tidak akan berpengaruh dalam hasil akhir daripada perhitungan suara itu," tambahnya.
"Di titik ini, memang kita harus melihatnya sebagai demokrasi. Bahwa dalam demokrasi ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Dan makanya kemudian mekanisme yang dibuat, didesain memastikan perjalanan demokrasi itu bisa berjalan dengan baik dan fair," lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Haidar, jika dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan, maka sudah sepantasnya paslon yang kalah untuk legowo mengucapkan selamat.
"Tapi jika memang data itu sudah jelas, clear, tidak terbantahkan semestinya memang harus ada kelapangan hati untuk bisa memberikan ucapan. Dan itu biasanya sangat lah lazim dipraktikkan di negara-negara maju dan itu justru menjadikan demokrasi lebih bermartabat," bebernya.
"Kalau saya lihat jaraknya sebesar 5 juta suara, agak berat juga. Permohonan itu bisa diterima jikalau memenuhi syarat formalnya, apakah yang bersangkutan memiliki legal standing atau tidak. Kalau dari yang saya baca ada sekitar 3.900-an TPS yang dinilai pemohon bermasalah. Tapi kalau angka selisih 5 juta itu angka yang sangatlah besar dan agak susah juga ya berdasar pengalaman. Tapi semuanya akan kembali pada mahkamah yang akan menilai, apakah memang telah terjadi seperti apa yang didalilkan pemohon," tambahnya.
Haidar sendiri mengungkap, kondisi Pilkada Jatim di dalam perspektifnya. Menurutnya, Pilkada Jatim 2024 berjalan sangat lancar.
"Menurut saya juga penyelenggaraan pilkada di wilayah Jatim berjalan relatif lancar. Saya berharap ke depannya sih Jatim ini bisa segera move on, segera bergerak karena banyak hal yang harus diperbaiki," tandasnya.
Kuasa hukum pasangan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Ronny Berty Talapessy, mengaku heran lantaran menemukan 0 suara untuk Risma-Gus Hans di 3.900 TPS, Jawa Timur. Ronny pun menduga adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain," kata Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Ronny mengatakan pihaknya juga menemukan kecurangan lainnya. Salah satunya, kata dia terdapat perbedaan surat suara tidak terpakai di provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami juga pun menemukan bahwa surat suara yang tidak terpakai di Provinsi itu berbeda dengan surat suara yang tidak terpakai di Kabupaten/Kota. Terjadi selisih kurang lebih, kalau di Kabupaten/Kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di Provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000," ujarnya.
"Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi," sambung dia.
Ronny lantas berharap MK dapat mengabulkan gugatan yang diajukan. Menurutnya, MK merupakan tempat terakhir untuk mencari keadilan.
"Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah, yang terjadi bagaimana Pilkada tahun ini sangat brutal," tuturnya.
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Risma-Gus Hans telah diterima oleh MK.
Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.
Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jaw Timur Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.