Sebanyak 415 warga binaan Lapas Yogyakarta menerima remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025, dua di antaranya langsung bebas pada perayaan Idul Fitri nanti Halaman all [358] url asal
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 415 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri pada Jumat (28/3/2025).
Remisi ini diberikan kepada satu orang beragama Hindu dan 414 orang beragama Islam sebagai bentuk penghormatan hak-hak warga binaan.
Kepala Lapas Yogyakarta, Marjiyanto, mengungkapkan bahwa seluruh pengusulan remisi dari Lapas Yogyakarta telah disetujui, sehingga dua warga binaan akan langsung bebas pada perayaan Idul Fitri nanti.
“Hari ini ada simbolisasi penyerahan remisi, sebenarnya ada tiga orang langsung bebas nanti pada perayaan Idul Fitri, namun satu orang masih harus menjalani subsider,” terang Marjiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
Syarat Penerima Remisi
Marjiyanto menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria, di antaranya:
Telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
Berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Menunjukkan penurunan tingkat risiko selama masa pidana.
Pemberian remisi ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Pemberian remisi khusus untuk Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri ini merupakan apresiasi dari tahapan positif yang telah mereka lalui. Selain bentuk penghormatan hak-hak warga binaan, remisi juga merupakan bagian dari sistem kepastian hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ungkapan Syukur Warga Binaan Penerima Remisi
Salah satu warga binaan penerima remisi, Erdi (bukan nama sebenarnya), menyampaikan rasa syukurnya setelah menerima remisi satu bulan yang membawanya lebih dekat kepada kebebasan.
“Secara pribadi sangat senang, bisa cepat kembali ke rumah, bertemu keluarga, ingin secepatnya beraktivitas, bekerja, dan merubah diri,” ujarnya dengan optimis.
Per 27 Maret 2025, jumlah penghuni Lapas Yogyakarta tercatat sebanyak 588 orang. Dari total tersebut, 415 warga binaan yang menerima remisi memenuhi persyaratan. Rinciannya adalah:
5 orang mendapat remisi 2 bulan.
37 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
272 orang memperoleh remisi 1 bulan.
101 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Mereka yang tidak mendapat pengurangan masa pidana adalah warga binaan yang tidak memenuhi kriteria, seperti masih berstatus tahanan atau menjalani subsider.
Marjiyanto berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab.
Sebanyak 311 narapidana di Bali menerima remisi Natal, enam di antaranya langsung bebas. Remisi bervariasi, dengan penyerahan dilakukan setelah ibadah Natal. [542] url asal
Sebanyak 311 narapidana (napi) di seluruh Bali menerima remisi Hari Raya Natal. Enam napi di antaranya langsung bebas. Sebenarnya, ada satu napi lagi yang mendapat remisi bebas, tapi masih harus menjalani hukuman tambahan sebagai pengganti atau subsidair.
"Yang remisi khusus (hari raya keagamaan) ada tujuh narapidana," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan I Putu Murdiana dihubungi detikBali, Selasa (24/12/2024).
Dari tujuh narapidana yang dapat remisi bebas itu, empat di antaranya narapidana di Lapas Kerobokan. Ada juga narapidana dari Lapas Bangli, Lapas Karangasem, dan Lapas Gianyar. Masih-masing ada satu napi dari tiga lapas itu yang mendapat remisi bebas.
Selain tujuh napi itu, ada 304 empat napi yang mendapat remisi khusus meski tidak langsung bebas. Besaran atau durasi pengurangan hukumannya bervariasi. Mulai pengurangan hukuman selama 15 hari, sebulan, satu bulan 15 hari, dua bulan, hingga tiga bulan.
"Penyerahan remisi khusus hari Natal akan diserahkan besok pagi, 25 Desember 2024 setelah ibadah Hari Natal," kata Murdiana.
Dia mengatakan para narapidana yang beragama Kristen itu dinyatakan telah memenuhi syarat. Mencakup syarat substantif dan administratif.
Penentuan persyaratan itu juga telah menggunakan asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan kebutuhan (kriminogenik) sebagai instrumen penilaian. Artinya, sudah ada perubahan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik melalui program pembinaan yang dijalani.
Kepala Lapas Narkotika Bangli Marulye Simbolon mengatakan ada satu narapidana yang mendapat remisi khusus alias langsung bebas yang menghabiskan sisa tiga bulan masa hukumannya. Namun, narapidana itu belum dapat segera dibebaskan.
"Karena dia masih menjalani hukuman subsidair selama empat bulan. Sehingga, harus menunggu empat bulan sebelum bebas," kata Marulye.
Selain napi itu, ada 95 dari 109 napi yang memenuhi syarat mendapat remisi Natal. Rinciannya, tiga napi mendapat remisi 15 hari. Kemudian, 81 napi mendapat remisi sebulan. Ada tujuh napi mendapat remisi sebulan 15 hari dan ada empat orang mendapat remisi selama dua bulan.
Sementara itu, di Lapas Perempuan (LPP) Kerobokan, tidak ada satu pun narapidana yang mendapat remisi Natal dan langsung bebas. Dari total 28 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik, hanya 20 orang yang mendapat remisi pengurangan masa hukuman.
"RK II (remisi langsung bebas) tidak ada," kata Kepala LPP Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani.
Adapun 20 napi perempuan itu pengurangan masa hukumannya bervariasi. Lima napi mendapat remisi 15 hari. Sementara, 11 napi mendapat remisi sebulan dan empat orang mendapat remisi sebulan 15 hari.
"Sisanya, tidak memenuhi syarat, rekomendasi susulan, dan berstatus tahanan," tandas Andiyani.