Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 ribuan menjadi momen istimewa bagi warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Selatan. Sebab, ribuan warga binaan mendapatkan remisi khusus.
Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Mishbahuddin, mengatakan ada 7 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi. Rinciannya, remisi khusus satu bulan sebanyak enam orang dan remisi khusus selama dua bulan ada satu orang.
Remisi paling banyak diterima oleh warga binaan di Lapas Kelas IIB Baturaja, OKU, Lapas Kelas II B Martapura dan Lapas Kelas IIB Kayuagung dengan masing-masing dua warga binaan dan satu orang lagi berada di Lapas Kelas I Palembang. Terdiri dari empat warga binaan terjerat kasus narkoba dan tiga lainnya kasus pidana umum.
Sementara untuk remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 H sebanyak 11.021 warga binaan menerima remisi baik RK I dan RK II. Sementara itu dari jumlah tersebut, sebanyak 10.929 orang ini mendapat RK I selama 15 Hari hingga 60 hari. Sedangkan yang mendapatkan RK II sebanyak 92 Orang dengan remisi mulai 15-60 hari.
Adapun untuk anak didikan LPKA di momen Idul Fitri 2025 yang mendapatkan remisi ini sebanyak 38 orang. Di antaranya 36 Andik LPKA ini mendapatkan RK I dengan masa remisinya 15 hari dan satu bulan, sedangkan untuk RK II ada dua Andik LPKA selama 15 hari dan satu bulan.
Total dari 11.059 warga binaan yang berada di seluruh Rutan, Lapas dan LPKA se-Sumsel yang mendapatkan remisi, yang paling banyak dapat remisi ini yakni warga binaan yang berada di Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.400 warga binaan dan yang paling sedikit yakni di LPKA Kelas I Palembang sebanyak 96 orang.
"Penyerahan remisi Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri duberikan secara bersamaan yang dilaksanakan pada Jumat (28/3/2025) yang diawali remisi untuk warga binaan beragama Hindu untuk mendapatkan remisi Nyepi dan selanjutnya warga binaan yang beragama Islam untuk remisi Idul Fitri," kata Mishbahuddin, Sabtu (29/3/2025).
Menurutnya, pemberian remisi ini dilaksanakan di Rutan Kelas I Palembang. Untuk penerima remisi khusus tadi berdasarkan kasus atau tindak pidananya ini didominasi oleh kasus narkoba sebanyak 6.019 orang dan pidana umum capai 4.950 orang. Sedangkan untuk kasus lain seperti korupsi sebanyak 89 orang dan napi teroris ada satu orang.
"Sebelum warga binaan mendapatkan remisi pihaknya menilai dari tingkah laku warga binaan itu selama berada di Lapas atau Rutan. Bagi mereka yang berperilaku baik selama di Lapas atau Rutan selama menjalani hukuman akan diberikan remisi," katanya.
Mishbahuddin mengatakan hingga saat ini jumlah warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan se-Sumsel mencapai 15.417 orang. Adapun untuk warga binaan berstatus narapidana ini ada 13.272 orang dan berstatus tahanan ada 2.144 orang.
"Sejauh ini kita masih overload, sebab kapasitas yang kita miliki sebanyak 7.088 orang," pungkasnya.
Sebanyak 311 narapidana di Bali menerima remisi Natal, enam di antaranya langsung bebas. Remisi bervariasi, dengan penyerahan dilakukan setelah ibadah Natal. [542] url asal
Sebanyak 311 narapidana (napi) di seluruh Bali menerima remisi Hari Raya Natal. Enam napi di antaranya langsung bebas. Sebenarnya, ada satu napi lagi yang mendapat remisi bebas, tapi masih harus menjalani hukuman tambahan sebagai pengganti atau subsidair.
"Yang remisi khusus (hari raya keagamaan) ada tujuh narapidana," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan I Putu Murdiana dihubungi detikBali, Selasa (24/12/2024).
Dari tujuh narapidana yang dapat remisi bebas itu, empat di antaranya narapidana di Lapas Kerobokan. Ada juga narapidana dari Lapas Bangli, Lapas Karangasem, dan Lapas Gianyar. Masih-masing ada satu napi dari tiga lapas itu yang mendapat remisi bebas.
Selain tujuh napi itu, ada 304 empat napi yang mendapat remisi khusus meski tidak langsung bebas. Besaran atau durasi pengurangan hukumannya bervariasi. Mulai pengurangan hukuman selama 15 hari, sebulan, satu bulan 15 hari, dua bulan, hingga tiga bulan.
"Penyerahan remisi khusus hari Natal akan diserahkan besok pagi, 25 Desember 2024 setelah ibadah Hari Natal," kata Murdiana.
Dia mengatakan para narapidana yang beragama Kristen itu dinyatakan telah memenuhi syarat. Mencakup syarat substantif dan administratif.
Penentuan persyaratan itu juga telah menggunakan asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan kebutuhan (kriminogenik) sebagai instrumen penilaian. Artinya, sudah ada perubahan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik melalui program pembinaan yang dijalani.
Kepala Lapas Narkotika Bangli Marulye Simbolon mengatakan ada satu narapidana yang mendapat remisi khusus alias langsung bebas yang menghabiskan sisa tiga bulan masa hukumannya. Namun, narapidana itu belum dapat segera dibebaskan.
"Karena dia masih menjalani hukuman subsidair selama empat bulan. Sehingga, harus menunggu empat bulan sebelum bebas," kata Marulye.
Selain napi itu, ada 95 dari 109 napi yang memenuhi syarat mendapat remisi Natal. Rinciannya, tiga napi mendapat remisi 15 hari. Kemudian, 81 napi mendapat remisi sebulan. Ada tujuh napi mendapat remisi sebulan 15 hari dan ada empat orang mendapat remisi selama dua bulan.
Sementara itu, di Lapas Perempuan (LPP) Kerobokan, tidak ada satu pun narapidana yang mendapat remisi Natal dan langsung bebas. Dari total 28 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik, hanya 20 orang yang mendapat remisi pengurangan masa hukuman.
"RK II (remisi langsung bebas) tidak ada," kata Kepala LPP Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani.
Adapun 20 napi perempuan itu pengurangan masa hukumannya bervariasi. Lima napi mendapat remisi 15 hari. Sementara, 11 napi mendapat remisi sebulan dan empat orang mendapat remisi sebulan 15 hari.
"Sisanya, tidak memenuhi syarat, rekomendasi susulan, dan berstatus tahanan," tandas Andiyani.