Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan terhadap Jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mengatakan tersangka Kelasi Satu Jumran, oknum TNI ... [470] url asal
“Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka. Reka ulang adegan pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka bagaimana melakukan pembunuhan,”
Banjarbaru (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan terhadap Jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mengatakan tersangka Kelasi Satu Jumran, oknum TNI AL, membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang dalam rekonstruksi 33 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka. Reka ulang adegan pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka bagaimana melakukan pembunuhan,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto usai rekonstruksi di TKP, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu.
Pantauan pewarta, penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menghadirkan tersangka Jumran menggelar 33 reka ulang adegan pembunuhan.
“Rekonstruksi hari ini menunjukkan bagaimana tersangka membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang mulai dari pertemuan hingga meletakkan jasad di pinggir jalan bersamaan dengan kendaraan korban,” ujarnya mewakili keluarga korban.
Dedi mengungkapkan, hasil rekonstruksi ini mengarah pada pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka secara rapi karena semua disiapkan sebelum meninggalkan TKP, tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil.
Ia menuturkan bahwa rekonstruksi menunjukkan ada jeda waktu dalam reka ulang adegan tersebut, dilakukan secara bertahap, dan berbeda dengan pembunuhan biasa, sehingga ini mengarah pada pembunuhan berencana.
“Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletak di pinggir jalan, sepeda motor korban dicuci dulu sebelum diletak di pinggir jalan. Tersangka melakukan perbuatan dengan tenang,” ujar Dedi.
Dalam rekonstruksi ini, penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3) malam.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Kementerian Hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran menjadi sebesar Rp3,3 triliun dalam rangka efisiensi anggaran untuk tahun anggaran 2025, sesuai dengan ... [283] url asal
"Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas kemenkum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122.000,"
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran menjadi sebesar Rp3,3 triliun dalam rangka efisiensi anggaran untuk tahun anggaran 2025, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD.
"Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas kemenkum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122.000," kata Wakil Menteri Hukum Eddy Hilariej saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan pada 24 Januari 2024, anggaran Kementerian Hukum diefisiensi atau diblokir sebesar Rp2.283.394.000.000 atau 45,07 persen dari total pagu Rp5.066.600.725.000.
Namun demi kebutuhan belanja pegawai dan kebutuhan operasional, Kementerian Hukum mengusulkan agar pemblokiran anggaran itu dikurangi sebesar Rp605.106.397.000, sehingga pemblokiran hanya sebesar Rp1.678.287.603.000.
Dengan adanya kebijakan rekonstruksi anggaran itu, menurut dia, Kementerian Hukum tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, mulai dari pembentukan regulasi penyusunan undang-undang prioritas nasional, pembentukan regulasi, dan pembinaan hukum nasional.
Selain itu, juga melaksanakan program penegakan dan pelayanan hukum, hingga peningkatan kualitas administrasi hukum umum kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi.
Walaupun efisiensinya dikurangi, dia mengatakan bahwa Kementerian Hukum melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan anggaran tersedia. Di antaranya pemberlakuan program kerja fleksibel bagi pegawai, efisiensi belanja operasional dan non operasional yang meliputi ATK, kegiatan seremonial.
Kemudian pihaknya juga bakal melaksanakan kegiatan yang bersifat prioritas, mengoptimalkan layanan berbasis digital, pelatihan melalui mekanisme pembelajaran jarak jauh, hingga mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
Helen Dian Krisnawati alias Helen dan Didin alias Diding, dua tersangka lapak narkoba di Jambi langsung ditahan usai menjalani rekonstruksi. Keduanya dititipkan di lembaga permasyarakatan (Lapas) di Jambi.
Tersangka Didin dititipkan ke Lapas Kelas II A Jambi, sementara tersangka Helen dititipkan ke Lapas Perempuan Muaro Jambi.
"Iya, untuk tersangka D (Didin) dititipkan di Lapas Jambi. Sementara, untuk tersangka H (Helen) di Lapas Muaro Jambi," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, Kamis (6/2/2025).
Ernesto mengatakan penitipan tersangka dilakukan sampai penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Adapun rekonstruksi yang dilakukan hari ini, juga bagian dari melengkapi berkas tersangka.
"Rekonstruksi juga untuk kelengkapan berkas perkara yang akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jambi," ujarnya.
Rekonstruksi yang digelar penyidik hari ini, dilakukan di dua lokasi, yakni, Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, dan rumah sekaligus tempat gym milik Helen di Jalan H. Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.
"Ada 2 TKP, yang pertama di Pulau Pandan. Di situ ada sekitar 12 kegiatan episode dan TKP 2 di rumah H, disini ada 13 episode untuk rekonstruksi," ucapnya.
Dalam rekonstruksi di Pulau Pandan, tersangka Didin memperagakan adegan saat menerima 4 kilogram sabu. Dia kemudian menyimpan sabu itu ke semak-semak sebelum edarkan kepada pengguna.
Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan di rumah Helen. Di mana tersangka Didin mengantar uang Rp 3 miliar kepada Helen menggunakan 3 buah kantong besar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar rekonstruksi kasus penembakan Gamma (17) oleh tersangka Aipda Robig Zaenudin. Kuasa hukum Robig protes soal jarak penembakan dan senjata tajam (sajam) yang dibawa korban.
Rekonstruksi penembakan Gamma oleh Robig digelar di Alfamart Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan. Hadir dalam rekonstruksi di 6 lokasi dengan 43 adegan tersebut, 11 saksi, 1 tersangka, kuasa hukum korban, kuasa hukum tersangka, dan 2 saksi digantikan polisi.
Kuasa Hukum Robig, Herry Darman mengatakan, ada beberapa hal yang tak sesuai menurut versi Robig. Robig yakin melepas tembakan pertama sejauh 10 meter, sementara saksi yakin jarak tembakan Robig 8,3 meter.
"Sesuai berita acara klien saya, jaraknya itu 10 meter makanya tadi saya protes. Karena menurut apa yang di BAP oleh klien saya tidak sesuai," kata Herry kepada awak media di Alfamart Candi Penataran, Kecamatan Ngaliyan, Senin (30/12/2024).
Ia juga melayangkan protes lantaran Robig mempercayai bahwa para saksi yang tengah mengendarai motor itu mengacungkan senjata. Salah satunya D yang menunggangi motor Vario merah bersama Gamma dan M.
"Iya itu memang ada perbedaan, klien saya mengatakan D itu mengacungkan sajam, tapi di dalam pernyataan tadi dia (sajamnya) di bawah. Nanti akan kita sesuaikan dengan beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, saksi-saksi inilah yang akan kita pertanyakan di pengadilan," ujarnya.
"Karena kami ingin perkara tadi kita buka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Biar masyarakat paham bahwa perkara ini ada atau tidak sebetulnya," sambungnya.
Ditanya soal tembakan peringatan yang sempat disebut tak ada itu, Herry tak bisa memastikan. Menurut Berita Acara Perkara (BAP), Robig meyakini melakukan peringatan secara lisan dengan mengatakan dirinya polisi dan melepas tembakan peringatan.
"Saya tidak tahu ya, tapi sesuai BAP dia tetap melakukan peringatan secara lisan dan baru melakukan penembakan," terangnya.
Suasana rekonstruksi penembakan Gamma dan temannya oleh tersangka Aipda Robig Zaenudin di depan Alfamart Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Ia membela Robig yang menurutnya tak mungkin melepas tembakan tanpa ada alasan pasti. Sajam yang dibawa para saksi, kata Herry, menjadi salah satu hal yang memicu Robig untuk melepas tembakan.
"Kita lihat kronologis, sebelumnya kan ada yang mengatakan tidak ada tawuran, tapi kan kronologi kejadian ini kan ada kejadian (tawuran), tidak ada namanya ujug-ujug (tiba-tiba) klien saya melakukan penembakan," ungkapnya.
"Tetapi ada yang terjadi sebelum ini, membawa sajam. Membawa sajam itu adalah diancam hukuman 15 tahun, undang-undang darurat No. 2 ayat (1), menyalahgunakan, membawa sajam, 15 tahun ancamannya," lanjutnya.
Menurutnya, harus jelas apakah anak-anak yang membawa sajam telah dihukum atau tidak agar kasus tersebut bisa lebih terbuka tampa ada yang ditutup-tutupi.
"Jangan berat sebelah, membingungkan. Kalau ingin lebih jelas, kita buka di pengadilan siapa yang benar," pintanya.
Respons kuasa hukum keluarga Gamma bisa dibaca di halaman berikut
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma dan korban, Zainal Abidin 'Petir' menegaskan, dalam kasus penembakan Gamma sudah seharusnya lebih fokus pada penembakan. Terlebih, Robig tak dalam posisi terancam sehingga tembakannya masuk dalam tindakan berlebihan.
"Urus dirinya sendiri lah ya, jangan memojokkan anak-anak. Mari kita tanggung jawab bersama-sama," tegasnya.
Ia juga mengomentari adu pendapat antara Robig dan para saksi yang beberapa kali melibatkan kuasa hukum Robig. Ia memprotes tindakan Herry yang menurutnya mengintervensi rekonstruksi petang itu.
"Kalau pengacara tersangka maunya ngatur-ngatur terus, saksi pun tadi diatur jaraknya. Saya sampaikan, jangan mau diatur siapapun. Nggak boleh. Harus sesuai dengan apa yang diketahui, dilihat, dan dirasakan oleh saksi," kata Zainal.
"Alhamdulillah terkuak di situ bahwa tidak ada penyerangan yang menyebabkan nyawa tersangka terancam. Dan tidak ada penyerangan, Gamma itu di tengah nggak bawa apa-apa, tidak menyerang, dan tidak bawa senjata waktu ditembak," sambungnya.
Ia juga protes lantaran rekonstruksi tersebut hanya mengulik aktivitas Gamma dan teman-temannya, tanpa mengulik aktivitas Robig. Hal tersebut menjadi tak adil bagi para saksi.
"Ini kan saksi korban disuruh cerita dari awal mulai ketemu di mana, dari tempat satu ke tempat yang lain. Cuma Aipda Robig itu ketika saya tanya kepada penyidiknya dia dari mana, kok bisa sampai ketemu anak-anak, muter-muter jawabannya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menggelar rekonstruksi kasus penembakan Gamma dengan 43 adegan, 6 tempat, 11 saksi, 1 tersangka, dan 2 saksi digantikan polisi. Terdapat beberapa perbedaan antara saksi dan tersangka.
"Itu dinamika lapangan rekontruksi, ada pendapat dari masing-masing saksi dan tersangka. Itu dicatat sebagai bagian rekontruksi. Nanti di pengadilan ada kejadian sebenarnya," kata Artanto di Alfamart Candi Penataran, Senin (30/12).
Polda Jateng dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar rekonstruksi kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17). [108] url asal
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jateng dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar rekonstruksi kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Tersangka Aipda Robig Zaenudin (38) dihadirkan dalam rekonstruksi yang dilakukan di beberapa lokasi, salah satunya TKP penembakan di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). Aipda Robig tampak mengenakan baju biru bertuliskan TAHANAN.
Rekonstruksi kasus penembakan dilakukan mulai dari awal korban teman-temannya berkumpul, kemudian berboncengan sepeda motor hingga terjadi penembakan yang dialukan Aipda Robig eks anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.
Dalam rekonstruksi di TKP Jalan Candi Penataran Raya, tersangka memperagakan sejumlah adegan dalam melakukan penembakan terhadap korban.