Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar melakukan penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmiah dalam mengusut kasus pembunuhan jurnalis ... [455] url asal
Komnas HAM juga meminta agar adanya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus tersebut.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar melakukan penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmiah dalam mengusut kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan tersangka oknum TNI Angkatan Laut.
"Komnas HAM meminta penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation seperti forensik digital, forensik kedokteran, dan lain-lain," ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Komnas HAM juga meminta agar adanya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus tersebut. Di sisi lain, Komnas HAM menekankan perlunya perlindungan saksi maupun korban serta upaya pemulihan bagi keluarga korban.
Menurut Uli, pihaknya sedang mendalami kasus pembunuhan yang diketahui pada hari Sabtu (22/3). Seiring dengan itu, Komnas HAM menghormati penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juwita (23), seorang jurnalis perempuan asal Kota Banjarbaru, ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita. Jasad Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya.
Sempat muncul dugaan yang bersangkutan merupakan korban kecelakaan tunggal. Akan tetapi, warga yang menemukan pertama kali tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.
Atas peristiwa itu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap, Rabu (26/3), membenarkan seorang oknum prajurit terlibat dalam kasus tersebut.
Oknum tersebut adalah Kelasi Satu J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang bertugas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut Ronald, J baru bertugas sekitar satu bulan di Balikpapan dan sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin.
Lebih lanjut Denpom Lanal Balikpapan telah menyerahkan terduga pelaku kepada Pomal Banjarmasin.
Adapun Ronald, Sabtu (29/3), mengatakan bahwa proses hukum sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, keluarga Juwita menyebut Kelasi Satu J sempat melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengatakan bahwa pemerkosaan terjadi sekitar tanggal 25—30 Desember 2024 serta 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad korban ditemukan.
Keluarga korban meminta penyidik Denpomal Banjarmasin mendalami temuan cairan putih dan luka lebam di area kemaluan korban.
Keluarga juga meminta penyidik melakukan uji laboratorium forensik ke Surabaya atau Jakarta karena fasilitas itu belum ada di Kalimantan Selatan.
"Kami juga telah menyerahkan bukti foto dan rekaman video kepada penyidik, yang mengindikasikan terduga pelaku melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawa korban," kata Pazri di Banjarbaru, Rabu (2/4).
Prajurit TNI AL, Jumran, membunuh jurnalis Banjarbaru bernama Juwita. Komnas HAM meminta kasus pembunuhan itu ditangani secara adil dan transparan. [200] url asal
Prajurit TNI AL, Jumran, membunuh jurnalis Banjarbaru bernama Juwita. Komnas HAM meminta kasus pembunuhan itu ditangani secara adil dan transparan.
"Komnas HAM sedang mendalami kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalsel. Komnas HAM meminta penegakan hukum yang adil, dan transparan," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Uli juga meminta penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus berbasis ilmiah atau scientific crime investigation, seperti digital forensik, hingga forensik kedokteran. Dia menilai perlu ada perlindungan kepada saksi hingga pemulihan keluarga korban.
"Perlunya perlindungan saksi dan korban, serta upaya pemulihan keluarga korban. Menghormati penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Denpomal Banjarmasin," ucapnya.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Korban yang berprofesi sebagai jurnalis itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 Wita.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel korban tidak ditemukan di lokasi.
(fas/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kuasa hukum keluarga jurnalis Juwita (23) mengatakan bahwa tersangka oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran menghilangkan barang bukti penting usai ... [657] url asal
Banjarbaru (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga jurnalis Juwita (23) mengatakan bahwa tersangka oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran menghilangkan barang bukti penting usai menghabisi nyawa korban.
“Beberapa bukti dengan sengaja dihilangkan setelah membunuh korban, tersangka membawa telepon seluler milik korban, ini barang bukti penting. Petunjuk penting ada di ponsel tersebut,” kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto usai menghadiri gelar rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di TKP, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu.
Dalam rekonstruksi 33 adegan itu, tersangka Jurman membanting telepon seluler milik korban hingga berkali-kali ke jalan raya dan terbentur ke benda keras sehingga rusak serta antigores pecah. Setelah penangkapan, salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah antigores ponsel milik korban.
Bahkan, kata dia, tersangka dengan kesadaran penuh mencuci kendaraan sepeda motor milik korban sebelum direbahkan di pinggir jalan bersama jasad korban, hal ini untuk menghilangkan jejak tersangka membawa kendaraan itu ke lokasi kejadian.
“Dalam rekonstruksi tadi, ternyata ada saksi di sekitar lokasi mendengar suara pintu mobil, dari kejauhan melihat korban bersama mobil pelaku,” ujarnya.
Pantauan pewarta saat rekonstruksi, pada adegan pertengahan yang memerankan tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil yang berada di sekitar TKP, sebelumnya pelaku membawa korban ke lokasi kejadian menggunakan mobil yang dia sewa.
Bahkan, terlihat ada adegan tersangka menarik kaki korban dari dalam mobil sehingga terjatuh ke tanah di samping mobil, tepat di posisi pintu kedua samping mobil. Meski korban sudah tidak berdaya, tersangka dengan tenang dan sadar merekayasa situasi usai menghabisi nyawa korban.
Tersangka terlebih dahulu meletakkan jasad korban di dalam mobil menunggu situasi tenang, kendaraan milik korban yang sebelumnya disimpan di area permukiman warga, dijemput dan diletakkan di TKP, sempat membanting motor sebelum meletakkan jasad korban.
Tersangka merekayasa posisi jasad dan kendaraan sepeda motor milik korban di pinggir jalan, kemudian memakaikan helm ke kepala korban saat korban sudah terbaring tak bernyawa di tanah, seolah terjadi kecelakaan tunggal. Sebelum korban tewas, helm itu dibanting saat terjadi adu argumen.
Lalu, pelaku berjalan dan mencegat kendaraan orang asing untuk menumpang menuju mobil yang berada tidak jauh dari lokasi. Meski lokasi ini sepi dan jarang dilintasi banyak orang, tersangka merekayasa posisi mobil dan jasad sedemikian rupa untuk menghindari kecurigaan warga yang melintas. Kemudian tersangka pergi meninggalkan TKP.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan jurnalis, Dedi Sugiyanto (kanan) memberikan keterangan usai rekonstruksi 33 adegan pembunuhan yang menewaskan Juwita (23) oleh oknum TNI AL di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Dalam rekonstruksi ini, penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP, dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Tersangka J yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3) malam.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan terhadap Jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mengatakan tersangka Kelasi Satu Jumran, oknum TNI ... [470] url asal
“Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka. Reka ulang adegan pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka bagaimana melakukan pembunuhan,”
Banjarbaru (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan terhadap Jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mengatakan tersangka Kelasi Satu Jumran, oknum TNI AL, membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang dalam rekonstruksi 33 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka. Reka ulang adegan pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka bagaimana melakukan pembunuhan,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto usai rekonstruksi di TKP, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu.
Pantauan pewarta, penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menghadirkan tersangka Jumran menggelar 33 reka ulang adegan pembunuhan.
“Rekonstruksi hari ini menunjukkan bagaimana tersangka membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang mulai dari pertemuan hingga meletakkan jasad di pinggir jalan bersamaan dengan kendaraan korban,” ujarnya mewakili keluarga korban.
Dedi mengungkapkan, hasil rekonstruksi ini mengarah pada pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka secara rapi karena semua disiapkan sebelum meninggalkan TKP, tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil.
Ia menuturkan bahwa rekonstruksi menunjukkan ada jeda waktu dalam reka ulang adegan tersebut, dilakukan secara bertahap, dan berbeda dengan pembunuhan biasa, sehingga ini mengarah pada pembunuhan berencana.
“Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletak di pinggir jalan, sepeda motor korban dicuci dulu sebelum diletak di pinggir jalan. Tersangka melakukan perbuatan dengan tenang,” ujar Dedi.
Dalam rekonstruksi ini, penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3) malam.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.