OPINI : Mimpi Besar Reformasi Pajak
Data terbaru menunjukkan penerimaan pajak pada awal 2025 turun hingga 30,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. [876] url asal
#pajak #reformasi-pajak #penerimaan-pajak
(Bisnis.Com) 15/04/25 09:47
v/116782/
Bisnis.com, JAKARTA - Reformasi perpajakan di Indonesia digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki kepatuhan wajib pajak, dan menciptakan sistem yang lebih adil serta transparan.
Namun, hingga kini, harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Berbagai hambatan, mulai dari ketergantungan pada sektor tertentu, kegagalan implementasi sistem digital, hingga masalah kelembagaan, membuat reformasi pajak berjalan jauh lebih lambat dari yang diharapkan.
Data terbaru menunjukkan bahwa penerimaan pajak pada awal 2025 turun hingga 30,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah, terutama karena pajak adalah sumber utama pendapatan negara. Jika reformasi pajak tidak segera dibenahi, Indonesia akan terus menghadapi kesulitan dalam menjaga stabilitas fiskal.
Salah satu penyebab utama penurunan penerimaan pajak adalah ketergantungan terhadap sektor komoditas unggulan seperti batu bara dan minyak sawit. Kedua sektor ini menyumbang porsi besar dalam penerimaan pajak, sehingga ketika harga komoditas turun, dampaknya langsung terasa pada pendapatan negara.
Ketergantungan semacam ini membuat sistem perpajakan Indonesia rentan terhadap guncangan ekonomi global. Negara yang sistem perpajakannya lebih maju umumnya memiliki basis pajak yang lebih luas dan beragam, sehingga tidak terlalu bergantung pada satu atau dua sektor saja. Indonesia perlu mengefektifkan penerimaan dari basis pajak yang ada dan sekaligus dengan menggali potensi penerimaan dari sektor lain.
Sebagai bagian dari reformasi pajak, pemerintah telah meluncurkan Core Tax System untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi perpajakan. Sayangnya, implementasinya jauh dari kata sempurna. Banyak wajib pajak mengalami kendala teknis saat mengakses sistem ini.
Masalah ketidaksesuaian data antara sistem lama dan baru menyebabkan gangguan besar, membuat pelaporan pajak menjadi sulit dan memunculkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Gangguan teknis lainnya juga memperlambat penerbitan dokumen pajak, hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk kembali menggunakan sistem lama sementara perbaikan dilakukan.
Kegagalan ini menunjukkan bahwa reformasi berbasis teknologi memerlukan persiapan yang lebih matang. Uji coba harus dilakukan secara menyeluruh sebelum sistem baru diberlakukan secara penuh. Tanpa kesiapan infrastruktur yang baik, digitalisasi justru dapat menjadi penghambat alih-alih solusi.
Jika dibandingkan dengan negara lain, reformasi pajak di Indonesia masih jauh tertinggal. Sejumlah negara telah berhasil melakukan reformasi pajak yang efektif, seperti Australia, India, Korea Selatan, dan Kenya.
Australia sukses menerapkan Goods and Services Tax (GST) pada tahun 2000, yang menyederhanakan sistem pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kenya berhasil dengan iTax, sistem digital yang memungkinkan pelaporan pajak secara online, meningkatkan transparansi dan mempermudah wajib pajak.
India juga memberikan contoh menarik. Pada 2017, mereka menggantikan berbagai pajak regional dengan satu mekanisme GST yang lebih sederhana, yang mengurangi kompleksitas administrasi dan meningkatkan kepatuhan bisnis. Sementara itu, Korea Selatan berhasil dengan e-Tax, sistem elektronik yang mendokumentasikan transaksi pajak secara otomatis.
Negara-negara Skandinavia seperti Swedia dan Norwegia bahkan telah membangun sistem perpajakan yang efisien dengan tingkat kepatuhan tinggi. Kunci keberhasilan mereka terletak pada transparansi kebijakan, sistem digital yang kuat, serta kelembagaan yang independen dan profesional.
Selain sistem pajak itu sendiri, kelembagaan yang mengelola pajak juga berperan penting dalam keberhasilan reformasi. Negara dengan sistem perpajakan yang lebih efisien umumnya memiliki lembaga pajak yang lebih otonom.
Di Australia, Australian Taxation Office (ATO) tetap berada di bawah Kementerian Keuangan, tetapi memiliki kendali penuh atas administrasi dan anggarannya sendiri.
Korea Selatan juga menerapkan model serupa melalui National Tax Service (NTS), yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan kebijakan pajak.
Sebaliknya, di India, Central Board of Direct Taxes (CBDT) masih berada dalam struktur birokrasi Kementerian Keuangan, sehingga kurang fleksibel dalam merespons dinamika perpajakan.
Kenya menerapkan model Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA), yang memberikan otonomi lebih besar kepada otoritas pajaknya.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengelola kebijakan perpajakan. Tanpa otonomi yang lebih besar, DJP sulit untuk menjalankan reformasi yang lebih cepat dan fleksibel. Jika ingin mencapai keberhasilan seperti Australia dan Korea Selatan, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian otonomi yang lebih luas bagi DJP.
Langkah Konkret
Agar mimpi besar reformasi pajak dapat terwujud, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, memperluas basis pajak agar tidak terlalu bergantung pada sektor tertentu. Sektor penerimaan pajak yang ada harus dioptimalkan. Potensi penerimaan yang masih belum terjangkau kebijakan perpajakan harus mulai dimasukkan ke dalam sistem dengan cara yang lebih adil dan terstruktur.
Kedua, memperbaiki digitalisasi perpajakan dengan evaluasi menyeluruh terhadap Core Tax System sebelum kembali diterapkan. Infrastruktur teknologi harus siap, data harus bersih dan terintegrasi, serta wajib pajak harus mendapatkan edukasi yang cukup agar dapat beradaptasi dengan sistem baru.
Ketiga, memberikan otonomi yang lebih besar kepada DJP agar lembaga ini dapat beroperasi dengan lebih fleksibel dan profesional. Otonomi ini akan memungkinkan DJP mengambil langkah-langkah strategis tanpa harus tersandung birokrasi yang berlebihan.
Keempat, menyederhanakan sistem pajak agar lebih mudah dipahami dan diterapkan. India telah membuktikan bahwa pajak yang lebih sederhana dapat meningkatkan kepatuhan. Pajak yang terlalu kompleks justru membuka celah bagi penghindaran pajak dan menambah beban administrasi bagi masyarakat.
Meskipun tantangan dalam reformasi pajak masih besar, harapan untuk perbaikan tetap ada. Reformasi ini harus dirancang dengan matang, didukung oleh data yang kuat, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan masyarakat.
Jika langkah-langkah ini dapat diterapkan dengan baik, Indonesia memiliki peluang untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. Namun, tanpa perbaikan yang nyata, mimpi besar reformasi pajak akan tetap menjadi sekadar harapan yang sulit terwujud.
Imbas Tarif Trump, Sri Mulyani Geber Reformasi Pajak Pajak Besar-besaran
Reformasi pajak pajak bakal digeber besar-besaran imbas pengenaan tarif Donald Trump. [402] url asal
#sri-mulyani #tarif-donald-trump #trump #reformasi-pajak #reformasi-pajak-donald-trump
(Bisnis.Com) 08/04/25 16:01
v/112220/
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan melakukan reformasi perpajakan secara besar-besaran imbas kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Lagkah reformasi besar-besaran ini mencakup bidang perpajakan, bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Sri Mulyani menuturkan bahwa, reformasi itu ditujukan untuk meringankan beban dunia usaha dan meningkatkan daya saing nasional. Maka, reformasi kali ini dilakukan secara lebih ambisius, baik dari sisi administrasi maupun penyesuaian tarif.
Hal ini disampaikannya di depan jajaran investor, ekonom, hingga pelaku usaha lintas sektor di Ruang Assembly Hall, Lantai 9. Menara Mandiri Sudirman, Jl. Jenderal Sudirman No. 54-55, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
“Perbaikan administrasi perbaikan dan kepabianan dari mulai pemeriksaan pajak restitusi pajak perizinan ini equivalent mengurangi tarif hingga 2% sendiri,” ujarnya dalam forum itu.
Dia melanjutkan bahwa pemerintah mencatat, tarif yang dikenakan terhadap pelaku usaha dapat mencapai 32 persen. Namun, dengan berbagai langkah reformasi yang disiapkan, beban itu dapat ditekan secara signifikan.
“Jadi ini adalah reform yang bisa kita lakukan di pajak bea cukai hanya dari sisi administratif penyederhanaan akan mengurangi beban.Jadi kalau tadi dunia usaha akan kena 32%ini bisa dengan berbagai reform 2% lebih rendah,” ucapnya.
Sri Mulyani mengungkapkan, kebijakan perpajakan atas PPh impor akan disesuaikan untuk produk-produk tertentu. Tarif yang semula 2,5 persen akan diturunkan menjadi 0,5 persen.
Sehingga, kata Sri Mulyani berarti ada pengurangan beban sebesar 2 persen lagi. Selain itu, penyesuaian tarif juga akan dilakukan terhadap produk impor dari Amerika Serikat yang termasuk dalam skema most favored nation.
Dia menjabarkan bahwa tarif yang semula 5–10 persen akan diturunkan menjadi 0–5 persen. Kebijakan ini berpotensi menurunkan beban tarif hingga 5 persen.
“Jadi anything yang bisa mengurangi tarif karena sudah adanya beban tarif selama belum turun dari Amerika akan coba kami lakukan,” ucapnya.
Penyesuaian Bea Keluar CPO
Adapun untuk produk minyak kelapa sawit (CPO), Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian bea keluar. Kebijakan ini diperkirakan memberikan dampak pengurangan beban hingga 5 persen.
Tak hanya itu, dia menekankan bahwa Pemerintah juga akan mempercepat penerapan bea masuk anti-dumping dan safeguard hanya dalam waktu 15 hari. Hal ini merupakan respons atas permintaan dari Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian.
“Jadi kami akan terus melakukan reform terutama di bidang pajak bea dan cukai dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban sesuai dengan penekanan Bapak Presiden ini adalah waktu yang tepat untuk kontraksi dan reform yang lebih ambisius,” pungkas Sri Mulyani.
Imbas Tarif Trump, Sri Mulyani Geber Reformasi Pajak Besar-besaran
Reformasi pajak pajak bakal digeber besar-besaran imbas pengenaan tarif Donald Trump. [402] url asal
#sri-mulyani #tarif-donald-trump #trump #reformasi-pajak #reformasi-pajak-donald-trump
(Bisnis.Com) 08/04/25 16:01
v/112222/
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan melakukan reformasi perpajakan secara besar-besaran imbas kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Lagkah reformasi besar-besaran ini mencakup bidang perpajakan, bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Sri Mulyani menuturkan bahwa, reformasi itu ditujukan untuk meringankan beban dunia usaha dan meningkatkan daya saing nasional. Maka, reformasi kali ini dilakukan secara lebih ambisius, baik dari sisi administrasi maupun penyesuaian tarif.
Hal ini disampaikannya di depan jajaran investor, ekonom, hingga pelaku usaha lintas sektor di Ruang Assembly Hall, Lantai 9. Menara Mandiri Sudirman, Jl. Jenderal Sudirman No. 54-55, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
“Perbaikan administrasi perbaikan dan kepabianan dari mulai pemeriksaan pajak restitusi pajak perizinan ini equivalent mengurangi tarif hingga 2% sendiri,” ujarnya dalam forum itu.
Dia melanjutkan bahwa pemerintah mencatat, tarif yang dikenakan terhadap pelaku usaha dapat mencapai 32 persen. Namun, dengan berbagai langkah reformasi yang disiapkan, beban itu dapat ditekan secara signifikan.
“Jadi ini adalah reform yang bisa kita lakukan di pajak bea cukai hanya dari sisi administratif penyederhanaan akan mengurangi beban.Jadi kalau tadi dunia usaha akan kena 32%ini bisa dengan berbagai reform 2% lebih rendah,” ucapnya.
Sri Mulyani mengungkapkan, kebijakan perpajakan atas PPh impor akan disesuaikan untuk produk-produk tertentu. Tarif yang semula 2,5 persen akan diturunkan menjadi 0,5 persen.
Sehingga, kata Sri Mulyani berarti ada pengurangan beban sebesar 2 persen lagi. Selain itu, penyesuaian tarif juga akan dilakukan terhadap produk impor dari Amerika Serikat yang termasuk dalam skema most favored nation.
Dia menjabarkan bahwa tarif yang semula 5–10 persen akan diturunkan menjadi 0–5 persen. Kebijakan ini berpotensi menurunkan beban tarif hingga 5 persen.
“Jadi anything yang bisa mengurangi tarif karena sudah adanya beban tarif selama belum turun dari Amerika akan coba kami lakukan,” ucapnya.
Penyesuaian Bea Keluar CPO
Adapun untuk produk minyak kelapa sawit (CPO), Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian bea keluar. Kebijakan ini diperkirakan memberikan dampak pengurangan beban hingga 5 persen.
Tak hanya itu, dia menekankan bahwa Pemerintah juga akan mempercepat penerapan bea masuk anti-dumping dan safeguard hanya dalam waktu 15 hari. Hal ini merupakan respons atas permintaan dari Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian.
“Jadi kami akan terus melakukan reform terutama di bidang pajak bea dan cukai dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban sesuai dengan penekanan Bapak Presiden ini adalah waktu yang tepat untuk kontraksi dan reform yang lebih ambisius,” pungkas Sri Mulyani.
Meningkatkan tax ratio dengan penegakan hukum dan literasi perpajakan
Tax ratio, atau rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), merupakan indikator penting yang mencerminkan efektivitas sistem perpajakan suatu ... [858] url asal
#pajak #tax-ratio #penegakan-hukum #literasi-perpajakan #reformasi-pajak
Coretax adalah sistem inti perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak
Jakarta (ANTARA) - Tax ratio, atau rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), merupakan indikator penting yang mencerminkan efektivitas sistem perpajakan suatu negara.
Tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak suatu negara dengan Produk Domestik Bruto yang digunakan sebagai indikator untuk mengukur seberapa efektif suatu negara dalam mengumpulkan pajak dari aktivitas ekonominya.
Di Indonesia, rasio penerimaan pajak ini masih berada di bawah standar internasional. Pada tahun 2022, Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia sebesar 12,1 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang mencapai 19,3 persen.
Berdasarkan data Bank Dunia, tax ratio Indonesia dalam periode 2022 hingga 2024 tercatat berturut-turut 8,33 persen, 10,31 persen, dan 10,08 persen. Meskipun terjadi peningkatan pada tahun 2023, angka tersebut masih di bawah standar minimal 15 persen yang direkomendasikan oleh International Monetary Fund (IMF) untuk memastikan kemampuan pembiayaan pembangunan secara mandiri.
Selanjutnya tax ratio perpajakan terhadap produk domestik bruto pada 2024 tercatat hanya 10,08 persen. Angka tersebut lebih rendah dari realisasi tax ratio tahun sebelumnya yang mencapai 10,31 persen.
Berdasarkan analisis lembaga riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), kinerja penerimaan pajak 2024 lebih berat dibandingkan tahun 2023. Pengamat pajak CITA Fajry Akbar menjelaskan bahwa penerimaan PPh Badan pada 2023 masih terbantu dari adanya booming harga komoditas tahun 2022.
Sebaliknya, kinerja korporasi 2023 yang memburuk menjadi beban kinerja penerimaan PPh Badan 2024 sehingga terkontraksi sampai 18,1 persen. Beruntung, kata Fajry, penerimaan pajak tahun lalu terdorong kinerja penerimaan PPh 21 yang tumbuh 21,1 persen.
Ditjen Pajak menyatakan akan terus fokus dalam mengumpulkan penerimaan pajak dengan menempuh berbagai upaya, termasuk perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berupa edukasi perpajakan, pengawasan pajak dan law enforcement.
Strategi meningkatkanTax ratio
Untuk mencapai target peningkatan tax ratio pada tahun 2025, diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup penegakan hukum yang tegas dan penguatan literasi perpajakan di kalangan masyarakat.
Penegakan hukum dalam bidang perpajakan bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mencegah praktik penghindaran serta penggelapan pajak. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi pertama, pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara. Lembaga khusus ini bertanggung jawab atas penerimaan negara yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pajak.
Kedua, implementasi sistem perpajakan berbasis risiko. Menggunakan data dan teknologi untuk mengidentifikasi wajib pajak yang berisiko tinggi melakukan pelanggaran, sehingga pengawasan dapat lebih terfokus dan efektif.
Ketiga, penerapan Pajak Minimum Global. Mulai 1 Januari 2025, Indonesia telah mengeluarkan regulasi untuk menerapkan pajak minimum korporasi sebesar 15 persen, sesuai dengan kesepakatan global yang dipimpin oleh OECD. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik pengalihan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah.
Sementara itu, penguatan literasi perpajakan dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak dan kewajiban perpajakan dapat mendorong kepatuhan sukarela. Strategi yang dapat diterapkan antara lain dengan edukasi publik, integrasi kurikulum perpajakan, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Program edukasi publik dilakukan dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat pajak bagi pembangunan nasional.
Untuk menanamkan kesadaran pajak sejak dini, perlu memasukkan materi perpajakan dalam kurikulum pendidikan formal.
Strategi lain adalah dengan pemanfaatan teknologi informasi, yaitu dengan mengembangkan platform digital yang memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Reformasi Sistem Perpajakan
Para ahli menekankan pentingnya reformasi sistem perpajakan untuk meningkatkan tax ratio. OECD menyoroti bahwa tax ratio Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik, menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam meningkatkan penerimaan pajak.
Untuk meningkatkan tax ratio di Indonesia salah satunya juga dengan memberlakukan reformasi sistem perpajakan.
Reformasi yang dilakukan di antaranya dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, memanfaatkan teknologi, mengurangi penghindaran pajak, serta meningkatkan transparansi, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Sehingga negara memiliki lebih banyak sumber daya untuk membiayai pembangunan nasional dan mengurangi kebergantungan pada utang.
Saat ini transformasi sistem inti administrasi perpajakan melalui aplikasi coretax merupakan bagian yang penting dari reformasi sistem perpajakan di Indonesia. Coretax adalah sistem inti perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini merupakan bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan untuk mendigitalisasi dan menyederhanakan proses perpajakan guna meningkatkan kepatuhan dan tax ratio.
Selain itu aplikasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, memperluas basis pajak, dan meningkatkan tax ratio melalui teknologi digital. Melalui transformasi dan implementasi yang optimal, coretax dapat membantu Indonesia mencapai sistem perpajakan yang lebih modern, adil, dan berkelanjutan.
Meningkatkan tax ratio di Indonesia pada tahun 2025 memerlukan pendekatan terpadu yang menggabungkan penegakan hukum yang tegas dan penguatan literasi perpajakan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat mencapai tax ratio yang lebih tinggi, sehingga mampu membiayai pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.
Selain itu, dalam rangka mendukung penegakan hukum yang tegas dan penguatan literasi perpajakan Ditjen Pajak juga perlu melakukan peningkatan kerja sama perpajakan internasional serta optimalisasi kegiatan joint audit, analisis, investigasi, hingga intelijen. Hal ini penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mencegah penghindaran pajak, serta meningkatkan penerimaan negara.
*) Dr M Lucky Akbar SSos MSi adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
Copyright © ANTARA 2025