Sehabis Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh, seperti shalat tarawih, membaca Al-Qur'an, menunaikan zakat fitrah, dan bersedekah. [603] url asal
Selama Ramadhan, umat Islam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh serta dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh, seperti shalat tarawih, membaca Al-Qur'an, menunaikan zakat fitrah, dan bersedekah.
Semua ibadah ini berperan dalam memperkuat keimanan seseorang. Setelah melewati bulan penuh berkah ini, diharapkan ketakwaan seorang Muslim semakin bertambah.
Oleh karena itu, ketika memasuki bulan Syawal, ibadah sebaiknya tetap dijaga dan bahkan lebih ditingkatkan dibandingkan bulan-bulan lainnya. Berakhirnya Ramadhan bukan berarti berhentinya amal kebaikan, justru menjadi kesempatan untuk terus memperbaiki diri, salah satunya dengan menjalankan puasa sunah di bulan Syawal.
Pengertian Puasa Syawal
Berdasarkan buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah/SD Kelas 3, yang disusun oleh H. Muhaemin Nur Idris, M.Ag, H. A. Nurzaman, M.A., dan Hendri Kuswanto, puasa Syawal merupakan ibadah sunah yang dikerjakan selama enam hari di bulan Syawal setelah perayaan Idul Fitri. Amalan ini dianjurkan untuk dilakukan mulai tanggal 2 hingga 7 Syawal secara berturut-turut.
Meskipun demikian, puasa ini tetap sah jika dikerjakan secara tidak berurutan, asalkan masih dalam rentang bulan Syawal.
Hukum Puasa Syawal
Menurut buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan yang ditulis Ahmad Sarwat Lc., MA, puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits sahih dari Rasulullah SAW:
"Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa selama setahun." (HR. Muslim)
Selain itu, dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Siapa yang berpuasa selama bulan Ramadhan, lalu menambah enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fitri, maka ia mendapat pahala seperti puasa setahun penuh. Setiap amal kebaikan akan dilipatgandakan sepuluh kali lipat." (HR. Ibnu Majah)
Mayoritas ulama dari Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa puasa Syawal hukumnya sunnah. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai cara pelaksanaannya, apakah harus dilakukan berturut-turut atau boleh terpisah.
Sementara itu, di kalangan Mazhab Hanafi terdapat pandangan yang berbeda. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa enam hari Syawal hukumnya makruh, baik dilakukan berturut-turut maupun terpisah. Namun, Abu Yusuf, salah satu muridnya, menyatakan bahwa puasa ini hanya makruh jika dilakukan berturut-turut. Jika dilakukan terpisah, maka tidak dianggap makruh.
Meski ada perbedaan pandangan, ulama dari berbagai mazhab yang datang setelahnya cenderung mengikuti pendapat bahwa puasa Syawal adalah sunnah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjalankannya sebagai amalan tambahan setelah Ramadhan.
Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengajak masyarakat untuk memaknai semangat Idul Fitri dengan terus menjaga silaturahim, ... [365] url asal
...Semangat Idul Fitri harus kita maknai dengan terus menjaga silaturahim, toleransi, serta nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa, kata Supratman Andi Agtas di Palu, Senin
Palu (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengajak masyarakat untuk memaknai semangat Idul Fitri dengan terus menjaga silaturahim, toleransi, serta nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
"Semangat Idul Fitri harus kita maknai dengan terus menjaga silaturahim, toleransi, serta nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Supratman Andi Agtas di Palu, Senin.
Menkum RI Supratman Andi Agtas, didampingi Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar Supratman serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy melaksanakan Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah bersama masyarakat di Masjid Jabal Nur, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng.
Ia juga menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga kedamaian dan memperkuat persatuan antar umat beragama sebagai wujud nyata dari semangat Idul Fitri.
Menurut dia, hari kemenangan ini bukan sekadar momen merayakan berakhirnya Ramadhan, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat kebersamaan.
Ia menekankan bahwa Ramadhan telah mengajarkan umat Muslim tentang kesabaran, keikhlasan, dan pengendalian diri.
Nilai-nilai tersebut, menurut dia, harus terus dijaga dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam membangun harmoni di tengah masyarakat yang majemuk.
Dengan berakhirnya bulan suci Ramadhan, Menkum mengajak seluruh masyarakat untuk terus menebarkan kebaikan, menjaga nilai-nilai keadilan, serta memperkokoh persaudaraan demi Indonesia yang lebih damai dan maju.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar Supratman menyampaikan harapan agar Idul Fitri menjadi momentum memperkuat solidaritas kebangsaan.
"Keberagaman adalah anugerah yang harus kita jaga bersama. Idul Fitri menjadi pengingat bahwa persatuan dan toleransi adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang damai dan sejahtera,” ujarnya.
Senada, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, juga menyebut kehadiran Menteri Hukum di momen Hari Raya Idul Fitri memberi refleksi tersendiri agar masyarakat dapat lebih bersatu.
"Selain itu, bahu membahu untuk menciptakan suasana Kota Palu yang penuh kedamaian dan kerukunan antarumat beragama," ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Menteri Hukum bersama seluruh jajaran Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Menkum beserta rombongan juga menyempatkan diri untuk bersilaturahim dengan masyarakat serta tokoh agama setempat.
Tradisi di Indonesia selama bulan Ramadan adalah buka bersama. Restoran hingga kafe di hotel-hotel biasanya penuh sesak saat petang menjelang magrib. [434] url asal
Salah satu kegiatan yang seolah menjadi tradisi di Indonesia selama bulan Ramadan adalah buka bersama. Restoran hingga kafe di hotel-hotel biasanya penuh sesak saat petang menjelang magrib.
Terkadang fasilitas musala yang ada di restoran tersebut tak cukup memuat banyaknya orang yang datang. Alhasil salat magrib pun harus antre, berjubel, bahkan ada yang sengaja meninggalkan karena malas untuk berdesak-desakan menunggu giliran salat.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang ikut buka bersama tapi sengaja meninggalkan salat?
Melansir NU Online, mendirikan salat adalah suatu kewajiban bagi muslim. Maka seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat dengan sengaja. Banyak ayat-ayat Al-Qur'an yang secara jelas menerangkan bahwa Allah memerintahkan hambanya untuk mendirikan salat. Salah satunya yakni surah al-Baqarah ayat 43:
Artinya: "Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang ruku'." (QS. Al Baqarah: 43)
Pengasuh Madrasa Diniyah Hidayatul Mubtadiin, KH Muhammad Abdul Mughis mengatakan, perintah salat sudah jelas diterangkan dalam Al-Qur'an. Tapi buka bersama, sama sekali tidak ada anjuran khusus dari Nabi Muhammad SAW.
"Gara-gara buka bersama itu, lantas salat magribnya hilang, salat Isyanya sudah capek sehingga tarawihnya juga hilang. Bagaimana demikian itu? Puasanya tetap sah, karena sudah berbuka bersama," jelasnya.
"Akan tetapi kalau kita buka bersama tapi tidak salat magrib, dosa meninggalkan salat. Itu adalah dosa besar," lanjutnya.
Kiai Abdul Mughis menambahkan, orang yang meninggalkan salat dengan sengaja maka dihukumi kafir. Tidak menjadi masalah dengan buka bersama. Tapi menjadi dosa ketika salat Magrib yang merupakan kewajiban ditinggalkan.
"Bagaimana kalau sudah kadung tidak salat? Hendaknya kita meng-qada salat-salat yang kita tinggalkan itu di kemudian hari. Salat yang di-qada itu tetap jadi dosa di mata Allah. Tapi jika kita mau meng-qadanya, maka tidak akan jadi masalah dan dianjurkan dalam agama," pungkasnya.
Zakat fitrah lebih afdal dibayarkan dengan makanan pokok. Namun, ada pandangan yang membolehkan zakat fitrah pakai uang. Berapa besarannya? Halaman all?page=all [303] url asal
KOMPAS.com - Setiap umat Muslim harus membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah hukumnya wajib baik bagi yang telah baligh maupun belum baligh dan bagi yang kaya ataupun biasa saja.
Zakat Fitrah harus dibayarkan sebelum mencapai batas waktu, yakni pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Di masa lalu, Rasulullah memerintahkan umatnya untuk membayar zakat fitrah dengan makanan pokok seperti gandum atau kurma.
Sebagian Muslim di Indonesia pun ada yang telah memilih membayar zakat fitrah dengan beras.
Lantas, apa hukumnya jika memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang?
Zakat fitrah boleh menggunakan uang
Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Moh Abdul Khaliq Hasan, menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah menggunakan uang hukumnya tetap diperbolehkan.
Menurutnya, pembayaran zakat fitrah dengan uang tidak ada larangannya di dalam agama Islam.
Hanya, besaran uang yang dikeluarkan untuk zakat memang harus setara dengan nilai makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
"Boleh menggunakan uang yang sesuai dengan ukuran setara makanan pokok," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/3/2025).
Dijelaskan Khaliq, berdasarkan hadis Rasulullah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, besaran zakat fitrah yakni 1 sha'.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat". (HR Bukhari Muslim).
"Berdasarkan hadis tersebut 1 sha setara dengan 2,5 atau 2,7 kilogram," jelas Khaliq.
Sehingga, jika membayar zakat fitrah menggunakan uang, maka besaran uang harus setara dengan nilai jual beras tersebut.
Jika mengacu nilai zakat untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menurut SK Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah telah ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia seringkali disibukkan dengan tradisi menukarkan uang untuk berbagai keperluan. Uang yang ditukarkan umumnya digunakan untuk berbagi rezeki dengan keluarga, kerabat, atau orang lain di sekitar.
Biasanya, uang yang ditukarkan akan dipecah menjadi pecahan yang lebih kecil dan lebih rapi.
Fenomena tukar-menukar uang ini sangat populer menjelang Lebaran, terutama untuk mendapatkan pecahan uang yang lebih kecil dan dalam kondisi baik. Sebagai contoh, seseorang bisa menukar selembar uang pecahan Rp 100.000 dengan beberapa lembar uang pecahan lebih kecil, seperti lima lembar Rp 20.000.
Namun, meskipun tradisi ini telah dilakukan oleh banyak orang, muncul pertanyaan mengenai hukum menukar uang tersebut dalam pandangan Islam. Apakah tindakan ini dibolehkan atau justru dilarang?
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hukum tukar uang menjelang Idul Fitri dari perspektif syariat Islam.
Hukum Menukar Uang Jelang Lebaran
Menurut Ustaz Ismail Soleh yang dikutip dari laman MUI Lampung, hukum menukar uang untuk THR dapat dilihat dari dua perspektif.
Perbedaan pandangan mengenai hukum menukar uang muncul karena perbedaan pemahaman terhadap akad penukaran uang. Sebagian melihatnya sebagai pertukaran uang sebagai barang yang dipertukarkan.
Sementara itu, pandangan lain lebih menekankan pada jasa yang diberikan oleh penyedia layanan penukaran uang menjelang Idul Fitri. Dalam hal ini, penukaran uang dianggap sebagai layanan yang masuk dalam kategori ijarah atau penyewaan jasa.
Menurut buku Riba di Sakumu karya Ammi Nur Baits, dalam Islam, tukar-menukar barang yang sejenis harus memiliki nilai yang setara dan dilakukan dengan pembayaran secara tunai.
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda,
"Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir (gandum kasar) ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa." (HR. Ahmad 11466 dan Muslim 4148).
Jika dilihat dari sisi uang, maka penukaran uang dengan jumlah yang lebih banyak dari semestinya dianggap haram, karena termasuk dalam kategori riba.
Di sisi lain, jika dilihat dari sisi penyedia layanan, praktik penukaran uang dengan tambahan jumlah tertentu dapat dianggap mubah menurut syariat. Hal ini karena penukaran uang tersebut termasuk dalam kategori ijarah, yaitu layanan jasa yang diberikan.
Dalam Buku Perbankan Syariah dalam Perspektif Praktis dan Legalitas karya Hendra dan Muhammad Zuhirsyan, dijelaskan bahwa secara bahasa, ijarah berarti sebagai ganti atau upah. Secara istilah, ijarah merujuk pada sebuah akad yang berkaitan dengan manfaat tertentu yang diberikan pada waktu tertentu dan dengan harga yang telah disepakati.
Penjelasan tentang ijarah juga ditemukan dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib, yang menyebutkan hal serupa.
والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
Artinya: "Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib)
Bisnis tukar-menukar uang baru diperbolehkan selama dilakukan dengan dasar kesepakatan yang jujur dan adil. Penukaran uang harus memenuhi rukun ijarah, yaitu:
Penyedia jasa dan konsumen adalah pihak-pihak yang terlibat dalam akad dan telah memenuhi syarat-syarat untuk bertransaksi menurut ajaran Islam.
Adanya sigah al-'aqd, ketika kedua belah pihak menyatakan kehendak untuk melaksanakan transaksi tanpa adanya paksaan.
Adanya ujroh (upah), yaitu penyedia jasa meminta uang lebih dalam setiap transaksi penukaran tanpa mengurangi jumlah uang yang ditukar dalam setiap paket. Uang lebih tersebut dianggap sebagai imbalan atas layanan, seperti mengantre untuk menukarkan uang baru di bank.
Adanya manfaat, konsumen tidak perlu mengantre lama di bank.
Sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan sering dipertanyakan. Temukan hukum sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan dan tata cara sholat ini lengkap di sini! [959] url asal
Setiap penghujung Ramadhan, banyak pertanyaan seputar sholat kafarat yang dikerjakan pada Jumat terakhir bulan kesembilan Hijriah ini. Sejatinya, apa hukum sholat kafarat itu dan bagaimana tata caranya?
Sebelumnya, berdasar Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, 1 Ramadhan 1446 H bertepatan dengan 1 Maret 2025. Dengan acuan tanggal tersebut, maka Jumat terakhir Ramadhan 1446 H jatuh pada 28 Maret 2025.
Lebih lanjut, detikers yang berniat mengerjakan sholat ini harus paham hukumnya terlebih dahulu. Pasalnya, Islam adalah agama yang berlandaskan dalil, baik dari Al-Quran, as-sunnah, dan ijmak ulama. Atau dengan kata lain, tidak boleh asal-asalan.
Jadi, apa hukumnya sholat kafarat? Temukan pembahasan lengkap yang telah detikJateng siapkan via uraian di bawah ini. Baca sampai selesai agar tidak ada informasi yang terlewat, ya, detikers!
Hukum Sholat Kafarat Jumat Akhir Ramadhan
Dikutip dari situs resmi Pesantren Tebuireng, hadits yang sering dijadikan landasan sholat ini adalah:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من فاتة صلاة فى عمرة ولم يحصها فليقم فى اخر جمعة من رمضان ويصلى اربع ركعات بتشهد واحد يقرا فى كل ركعة فاتحة الكتاب وسورة القدر خمسة عشر مرة وسورة الكوثر خمسة عشر مرة
Artinya: "Nabi Muhammad bersabda, "Barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum'at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1 kali tasyahud, dan setiap rakaat membaca 1 kali surat al Fatihah kemudian surat al Qadar 15 kali dan surat al Kautsar 15 kali."
Ada juga keterangan lain dari Abu Bakar as-Shiddiq bahwasanya sholat ini bisa berguna sebagai kafarat selama 400 tahun. Bahkan, Ali bin Abi Thalib menyatakan bisa sebagai kafarat 1.000 tahun.
Namun, kedua dasar sholat kafarat di atas adalah hadits maudhu' alias palsu. Tak berhenti sampai di situ, perkataan di atas sejatinya bukanlah hadits. Oleh karena palsunya hadits ini, maka sholat kafarat tidak boleh ditunaikan sama sekali.
Ini adalah pandangan dari ulama termasyhur ahli fiqih Mazhab Syafi'i, Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami. Diambil dari situs resmi MUI Jawa Timur, beliau berkata:
وأقبح من ذلك ما اعتيد في بعض البلاد من صلاة الخمس في هذه الجمعة عقب صلاتها زاعمين أنها تكفر صلوات العام أو العمر المتروكة وذلك حرام أو كفر لوجوه لا تخفى
Artinya: "Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa sholat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan sholat Jumat, mereka meyakini sholat tersebut dapat melebur dosa sholat-sholat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, halaman 457)
Keterangan senada disampaikan oleh Syaikh asy-Syaukani:
Artinya: "Ini adalah hadis palsu. Tidak ada kejanggalan di dalamnya. Tidak aku temukan sedikitpun dalam kitab yang menghimpun hadis-hadis palsu. Hal semacam ini masyhur dilakukan oleh orang-orang yang mengaku ahli fikih di kota Sana'a di masa kami ini. Banyak dari mereka yang melakukannya. Aku tidak tahu siapa yang memalsukannya. Semoga Allah memperlakukan buruk pada mereka." (al-Fawaid al-Majmu'ah 1/54)
Dikutip dari NU Online, Syaikh al-Syarwani memberi keterangan senada:
قوله ( وذلك ) أي الزعم المذكور قوله ( لوجوه إلخ ) منها إسقاط القضاء وهو مخالف للمذاهب كلها كردي
Artinya: "Ucapan Syekh Ibnu Hajar, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar, di antaranya adalah dapat menggugurkan kewajiban mengqadha shalat, hal ini menyalahi seluruh mazhab-mazhab." (Hasyiyah al-Syarwani 'ala al-Tuhfah, juz.2, halaman 457)
Namun, ada juga yang membolehkan sholat ini, seperti misalnya al-Qadli Husain, Syaikh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, dan Habib Ahmad bin Hasan al-Athas.
فرع ) قال القاضي لو قضى فائتة على الشك فالمرجو من الله تعالى أن يجبر بها خللا في الفرائض أو يحسبها له نفلا وسمعت بعض أصحاب بني عاصم يقول : إنه قضى صلوات عمره كلها مرة ، وقد استأنف قضاءها ثانيا ا هـ قال الغزي وهي فائدة جليلة عزيزة عديمة النقل ا هـ إيعاب
Artinya: "Cabangan permasalahan: al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha shalat fardlu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah shalat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam shalat fardlu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashabnya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqadha seluruh shalat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faidah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama." (Hasyiyah al-Jamal, juz.2, halaman 27)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Tata Cara Sholat Kafarat Jumat Akhir Ramadhan
Sebagaimana telah disebutkan di atas, terdapat perbedaan pandangan mengenai sholat satu ini. Bagi detikers yang tetap memilih mengerjakannya, berikut tata cara sholat kafarat, dikutip dari akun Instagram detikHikmah, @detik_hikmah:
Niat.
Membaca surat al-Fatihah.
Lanjut dengan surat al-Qadar sebanyak 15 kali.
Diteruskan dengan surat al-Kautsar sebanyak 15 kali.
Rukuk.
I'tidal.
Sujud.
Dilakukan sebanyak 4 rakaat tanpa tahiyat awal dengan tata cara yang sama dengan rakaat pertama.
Tahiyat akhir.
Salam.
Usai salam, membaca istighfar 10 kali, kemudian dilanjut sholawat sebanyak 100 kali.
Baca basmalah, hamdalah, dan syahadat.
Tutup dengan baca doa kafarat sebanyak 3 kali.
Demikian pembahasan lengkap mengenai hukum sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan yang perlu detikers pahami. Wallahu a'lam bish-shawab.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal menyiapkan langkah hukum terkait isu perselingkuhannya dengan seorang perempuan hingga memiliki anak.
RK, sapaanya, menyebut isu yang viral di media sosial itu merupakan fitnah. Ia membantah memiliki anak dari sosok perempuan tersebut.
Namun, RK mengakui bahwa dirinya memang pernah bertemu dengan perempuan tersebut satu kali. Ia menyebut permasalahan dengan perempuan itu sudah diselesaikan empat tahun lalu.
"Untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum, untuk mewakili saya dalam permasalahan ini, sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan," kata Ridwan Kamil dalam unggahannya di akun Instagram, Kamis (27/3).
RK menyebut akan memperlihatkan bukti-bukti terkait hubungannya dengan perempuan itu pada waktu yang dibutuhkan.
Politisi Golkar itu pun mengatakan isu perselingkuhan yang muncul merupakan fitnah dari pihak tertentu dengan motif mendapatkan keuntungan ekonomi.
"Ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," tuturnya.
Lebih lanjut, RK menyebut ketika dirinya bertemu pertama kali, sosok perempuan itu sudah dalam kondisi hamil. Menurutnya, persoalan dengan perempuan itu sudah selesai sejak empat tahun lalu.
"Bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya," ucapnya.
Karena itu, RK mengaku heran mengapa isu tersebut kembali dimunculkan kepada publik. Ia berharap perempuan tersebut dapat diberikan hidayah.
Terakhir, RK menutup klarifikasinya dengan menyampaikan permohonan maaf atas dosa dan kekhilafan yang pernah ia perbuat.
"Mohon doanya agar kami selalu dijauhkan dari fitnah dunia, dan semua yang membaca berita bisa tabbayun dengan jernih. Apalagi ini saat bulan suci Ramadhan," pungkasnya.
Sejumlah orang menggugat Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai disahkan oleh DPR. Mabes TNI menghormati gugatan tersebut sebab hal itu merupakan hak setiap warga negara.
"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (23/3/2025).
Kristomei menuturkan proses pembentukan UU TNI telah melibatkan berbagai pihak. Dia menyebut perubahan dalam UU TNI yang baru tetap dalam kerangka supremasi sipil dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI," ujarnya.
"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kristomei menyampaikan TNI tetap akan menjalankan tugas pokok sesuai dengan aturan. Dia menyerahkan proses gugatan kepada MK sepenuhnya.
"TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
UU TNI Digugat ke MK
Dua hari setelah disahkan DPR atau pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI itu langsung digugat ke MK. Ada 7 orang yang menggugat UU itu ke MK.
Dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
"Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," bunyi pokok perkara gugatan tersebut.
Adapun para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
SimakVideo: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang
Qunut Witir menjadi sebuah amalan sunnah yang bisa dikerjakan di waktu-waktu tertentu bulan Ramadhan. Lantas, kapan qunut Ramadhan 2025? Ini penjelasannya. [1,521] url asal
Ada begitu banyak amalan sunnah yang dapat dikerjakan oleh seorang muslim selama bulan Ramadhan di tahun ini, termasuk mengamalkan qunut. Namun, mungkin tidak sedikit orang yang justru menyimpan pertanyaan mengenai waktu dilakukannya qunut Ramadhan 2025, sehingga berikut akan diuraikan penjelasannya secara lengkap.
Mengacu dari buku 'Mengenal Rahasia Shalat' karya Muhyiddin ibn Arabi, qunut merupakan doa yang dibaca oleh seseorang di tengah-tengah sholatnya. Biasanya bacaan doa yang dibaca sebelum rukuk atau tidak jarang dikerjakan juga setelah rukuk.
Adapun pelaksanaan qunut di bulan Ramadhan dapat dilakukan selama sholat Witir. Terdapat doa khusus yang diamalkan saat qunut witir Ramadhan.
Lantas, kapan qunut Ramadhan bisa mulai dikerjakan oleh kaum muslim di tahun ini? Sebagai panduan dalam mengamalkannya, artikel ini akan membahas seputar qunut Witir Ramadhan. Simak baik-baik penjelasannya berikut ini.
Kapan Qunut Ramadhan Dimulai?
Terkait dengan waktu dilakukannya qunut Ramadhan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Seperti dijelaskan dalam buku 'Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunah Super Komplet' karya Ibnu Watiniyah, bahwa tidak sedikit ulama yang berpandangan bahwa qunut dibaca saat memasuki pertengahan bulan Ramadhan, tepatnya di tanggal 15 Ramadhan hingga akhir.
Namun, sebagian lainnya justru memberikan pendapat qunut Witir bisa dilakukan sepanjang tahun maupun selama bulan Ramadhan berlangsung. Namun demikian, qunut Witir biasanya dilakukan sejak pertengahan Ramadhan sampai akhir.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa qunut Witir setelah Tarawih merupakan sebuah kebiasaan yang telah dilakukan di zaman Umar bin al-Khathab. Qunut biasanya dilakukan saat i'tidal atau setelah berdiri dari rukuk. Terdapat berbagai versi doa yang biasanya diamalkan oleh kaum muslim.
Namun demikian, setelah doa qunut selesai dibacakan, dapat dilanjutkan dengan takbir dan turun untuk bersujud. Adapun pengerjaan qunut Witir dilakukan saat sholat Witir setelah Tarawih.
Waktu Melakukan Qunut Witir Ramadhan 2025
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, qunut Witir Ramadhan biasanya dilakukan mulai pertengahan hingga akhir bulan tersebut. Bahkan sebagian ulama meyakini qunut Witir sudah mulai dikerjakan sejak tanggal 15 Ramadhan sampai akhir.
Oleh karena itu, kaum muslim yang hendak mengerjakan qunut Witir di bulan Ramadhan tahun ini perlu untuk mengetahui jadwalnya dilihat berdasarkan kalender Masehi 2025. Merujuk dari kalender Hijriah yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, dapat diketahui bahwa tanggal 15 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada 15 Maret 2025.
Artinya, seseorang dapat mulai mengamalkan qunut Witir Ramadhan sejak tanggal tersebut. Sebagai panduan, berikut uraian waktu melakukan qunut Witir di bulan Ramadhan 2025:
15 Ramadhan 1446 Hijriah: 15 Maret 2025
16 Ramadhan 1446 Hijriah: 16 Maret 2025
17 Ramadhan 1446 Hijriah: 17 Maret 2025
18 Ramadhan 1446 Hijriah: 18 Maret 2025
19 Ramadhan 1446 Hijriah: 19 Maret 2025
20 Ramadhan 1446 Hijriah: 20 Maret 2025
21 Ramadhan 1446 Hijriah: 21 Maret 2025
22 Ramadhan 1446 Hijriah: 22 Maret 2025
23 Ramadhan 1446 Hijriah: 23 Maret 2025
24 Ramadhan 1446 Hijriah: 24 Maret 2025
25 Ramadhan 1446 Hijriah: 25 Maret 2025
26 Ramadhan 1446 Hijriah: 26 Maret 2025
27 Ramadhan 1446 Hijriah: 27 Maret 2025
28 Ramadhan 1446 Hijriah: 28 Maret 2025
29 Ramadhan 1446 Hijriah: 29 Maret 2025
30 Ramadhan 1446 Hijriah: 30 Maret 2025
Hukum Qunut Witir Ramadhan
Lantas, seperti apa hukum membaca qunut Witir selama bulan Ramadhan? Serupa dengan waktu pengerjaannya, ternyata ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum membaca qunut saat sholat Witir. Dijelaskan dalam buku 'Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi)' oleh Gus Arifin, bahwa mazhab Hanafi meyakini hukum qunut dalam sholat Witir sunnah. Sementara itu, saat melakukannya di luar sholat Witir tidak disunnahkan.
Hal tersebut berbeda dengan mazhab Maliki yang berpendapat bahwa doa qunut hukumnya sunnah, tetapi apabila dilakukan saat sholat Subuh saja dengan suara rendah. Namun demikian, tidak disunnahkan atau makruh saat mengerjakannya di sholat yang lainnya.
Kemudian berdasarkan mazhab Syafi'i, doa qunut pada i'tidal kedua dari sholat Subuh dan Witir separuh akhir bulan Ramadhan adalah sunnah. Bacaan qunut bisa diamalkan dengan suara rendah dan diperbolehkan sambil mengangkat kedua tangannya.
Sementara itu, terdapat sebuah riwayat hadits yang menjelaskan tentang qunut Witir di bulan Ramadhan. Kasimun dalam bukunya 'Buku Induk Doa dan Zikir' menerangkan dalam sebuah hadits shahih Sunan Abu Dawud, Imam Tirmidzi, Imam Nasa'i, Imam Ibnu Majah, Imam Baihaqi, dan kitab sunnan lainnya, Al-Hasan ibnu Ali menceritakan:
Artinya: "Rasulullah telah mengajarkan kepadaku kalimat-kalimat (doa-doa) yang aku baca dalam sholat witir, yaitu: 'Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama dengan orang yang telah Engkau beri petunjuk, sehatkanlah diriku bersama dengan orang yang telah Engkau sehatkan, berilah aku pertolongan bersama dengan orang yang telah Engkau beri pertolongan, berkahilah aku atas semua yang telah Engkau berikan, dan peliharalah diriku dari kebunkan yang telah Engkau putuskan, karena sesungguhnya Engkau adalah Tuhan Yang memutuskan dan tiada seorang pun yang menetapkan keputusan terhadap-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau beri pertolongan, wahai Rabb kami, Maha Suci dan Maha Tinggi Engkau'."
Bacaan Doa Qunut Witir Ramadhan
Salah satu versi doa qunut Witir Ramadhan diuraikan dalam buku 'Meniru Cara Shalat Nabi' karya Ustadz Syauqi Abdillah Zein, bahwa terdapat sebuah doa qunut Witir yang disyariatkan. Adapun doa yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Allaahummahdinii fiiman hadait, wa 'aafinii fiiman 'aafait, wa tawallanii fiiman tawallaiit, wa baariklii fiimaa a'thaiit, wa qinii birahmatika syarra maa qadaiit, fainnaka taqdhii wa laa yuqdhaa 'alaiik, wa innahuu laa yadzillu mawwalaiit, wa laa yaʼizzu man 'aadaiit, tabaarakta rabbanaa wa ta'alaiit, falakal hamdu 'alaa maa qadhaiit, astaghfiruka wa atuubu ilaiik, wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa muhammadinin nabiyyil ummiyyi wa 'alaa aalihii wa shahbihii wa sallam.
Artinya: "Ya Allah, berikanlah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Berikanlah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau berikan kesehatan, pimpinlah aku bersama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berikanlah aku berkah dalam segala sesuatu yang Engkau berikan kepadaku. Dan, peliharalah aku dari kejahatan yang telah Engkau pastikan. Sebab, sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan, dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya, tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan. Dan, tidaklah akan mulia orang-orang yang telah Engkau musuhi. Maha Berkah Engkau dan Maha Luhur Engkau. Segala puji bagi-Mu atas segala yang telah Engkau pastikan. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. Semoga Allah memberikan rahmat, berkah, dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarganya dan sahabat-sahabatnya."
Kemudian masih dikutip dari buku yang sama, yaitu 'Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunnah Super Komplet', terdapat dua versi doa qunut yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi setiap muslim. Berikut doa yang dimaksud:
Allahummah dini fiman hadait, wa 'afini fiman 'afait, wa tawallani fiman tawallait, wa barik li fimå a'thait, wa qini syarra må qadhait, fa'innaka taqdhi wa là yuqdha 'alaika, innahu là yadzillu maw wälait, tabårakta rabbană wa ta'älait.
Artinya: "Ya Allah berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk Berilah aku keafiatan bersama orang-orang yang telah Engkau beri keafiatan. Lindungi aku bersama orang-orang yang telah Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau telah berikan kepadaku. Selamatkanlah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan. Karena sesungguhnya Engkaulah yang menetapkannya dan tidaklah Engkau dikenai ketetapan itu. Sesungguhnya tidak akan terhina orang yang Engkau cintai. Maha Suci dan Maha Tinggi Engkau, ya Rabb kami," (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa).
Allahumma qatilil kafaratal ladzina yashuddúna 'an sabilika wa yukadz-dzibúna rusulaka, wa là yu'minúna biwa'dika wa khalif baina kalimatihim, wa alqi fi qulûbihimur ru'ba, wa alqi 'alaihim rijzaka wa 'adzābaka, ilahal haqqi.
"Ya Allah, binasakanlah orang-orang kafir yang menghalangi manusia dari jalan-Mu, mereka mendustakan para rasul-Mu, dan tidak beriman dengan janji-Mu Cerai-beraikan persatuan mereka dan timpakanlah rasa takut di hati mereka, serta timpakanlah siksaan dan azab-Mu kepada mereka, ya Tuhan yang haq."
Demikian tadi penjelasan mengenai qunut Ramadhan yang bisa dibaca selama sholat Witir setelah sholat Tarawih, mulai dari waktu, hukum, hingga bacaan doanya. Semoga bermanfaat.
Warga binaan Rutan Kebumen wajib khatam Al-Quran dua kali selama Ramada. Pembinaan rohani dianggap jadi langkah rehabilitasi menuju perubahan. Halaman all [407] url asal
KEBUMEN, KOMPAS.com – Ratusan warga binaan yang beragama Islam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen diwajibkan mengkhatamkan Alquran dua kali selama bulan suci Ramadan 2025.
Setiap pagi, para warga binaan bersama petugas rutan menggelar tadarus Alquran di Masjid Rutan, bekerja sama dengan Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen.
"Tidak sekadar menjadi peringatan seremonial, Nuzulul Quran di Rutan Kelas IIB Kebumen juga menjadi momentum pembinaan intensif bagi warga binaan," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Tri Mulyono, Senin (17/3/2025).
Menurut Tri Mulyono, program ini bertujuan membentuk karakter lebih baik bagi warga binaan.
"Targetnya, setiap warga binaan minimal mengkhatamkan Alquran sebanyak dua kali dalam satu bulan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Achmad Sukatmo, menegaskan bahwa pembinaan keagamaan menjadi salah satu pilar utama dalam rehabilitasi warga binaan.
“Kami ingin menjadikan Ramadan sebagai momentum perubahan bagi mereka agar lebih dekat dengan Allah dan memiliki landasan moral yang kuat saat kembali ke masyarakat,” ungkap Katmo.
Remisi dan Layanan Besuk Idul Fitri
Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan perilaku baik warga binaan selama Ramadan, Rutan Kelas IIB Kebumen akan memberikan remisi khusus Lebaran.
Selain itu, pihak rutan juga membuka layanan besuk selama tiga hari saat Idul Fitri, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, agar warga binaan dapat berkumpul dengan keluarga.
"Hal ini kita lakukan untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk berkumpul dengan keluarga dan merasakan hangatnya kebersamaan," ujar Katmo.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Kebumen menampung 168 warga binaan, yang terdiri dari 35 tahanan dan 133 narapidana, mayoritas terjerat kasus narkoba.
"Dengan adanya program pembinaan berbasis keagamaan ini, diharapkan mereka dapat lebih memahami nilai-nilai spiritual dan menjadikan Ramadan sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman," tutup Katmo.
Warga binaan Rutan Kebumen wajib khatam Al Quran dua kali selama Ramadhan. Pembinaan rohani dianggap jadi langkah rehabilitasi menuju perubahan. Halaman all [411] url asal
KEBUMEN, KOMPAS.com – Ratusan warga binaan yang beragama Islam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen diwajibkan mengkhatamkan Al Quran dua kali selama bulan suci Ramadhan 2025.
Setiap pagi, para warga binaan bersama petugas rutan menggelar tadarus Al Quran di Masjid Rutan, bekerja sama dengan Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen.
"Tidak sekadar menjadi peringatan seremonial, Nuzulul Quran di Rutan Kelas IIB Kebumen juga menjadi momentum pembinaan intensif bagi warga binaan," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Tri Mulyono, Senin (17/3/2025).
Menurut Tri Mulyono, program ini bertujuan membentuk karakter lebih baik bagi warga binaan.
"Targetnya, setiap warga binaan minimal mengkhatamkan Al Quran sebanyak dua kali dalam satu bulan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Achmad Sukatmo, menegaskan bahwa pembinaan keagamaan menjadi salah satu pilar utama dalam rehabilitasi warga binaan.
“Kami ingin menjadikan Ramadhan sebagai momentum perubahan bagi mereka agar lebih dekat dengan Allah dan memiliki landasan moral yang kuat saat kembali ke masyarakat,” ungkap Katmo.
Remisi dan Layanan Besuk Idul Fitri
Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan perilaku baik warga binaan selama Ramadhan, Rutan Kelas IIB Kebumen akan memberikan remisi khusus Lebaran.
Selain itu, pihak rutan juga membuka layanan besuk selama tiga hari saat Idul Fitri, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, agar warga binaan dapat berkumpul dengan keluarga.
"Hal ini kita lakukan untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk berkumpul dengan keluarga dan merasakan hangatnya kebersamaan," ujar Katmo.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Kebumen menampung 168 warga binaan, yang terdiri dari 35 tahanan dan 133 narapidana, mayoritas terjerat kasus narkoba.
"Dengan adanya program pembinaan berbasis keagamaan ini, diharapkan mereka dapat lebih memahami nilai-nilai spiritual dan menjadikan Ramadhan sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman," tutup Katmo.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau menghadirkan layanan pembuatan paspor akhir pekan melalui program Lapak Ramadhan.Kepala Imigrasi ... [328] url asal
“Kita buka layanan eazy passport ini hanya Sabtu dan Minggu saja yaitu tanggal 15-16 Maret dan 22-23 Maret 2025 mulai buka pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB,"
Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau menghadirkan layanan pembuatan paspor akhir pekan melalui program Lapak Ramadhan.
Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad di Batam, Sabtu mengatakan layanan pembuatan paspor itu berlangsung di Hall Mall Pollux Habibie, Batam Center pada Sabtu dan Minggu tanggal 15-16 Maret dan 22-23 Maret 2025.
“Kita buka layanan eazy passport ini hanya Sabtu dan Minggu saja yaitu tanggal 15-16 Maret dan 22-23 Maret 2025 mulai buka pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB," kata Hajar.
Ia menyampaikan layanan pembuatan paspor ini khusus untuk paspor elektronik dengan kuota 100 pemohon.
"Untuk para pemohon juga wajib daftar melalui Aplikasi M-Paspor," kata dia.
Pelayanan pembuatan paspor akhir pekan ini merupakan kolaborasi Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, dan Kantor imigrasi Kelas II Tanjung Uban serta pengelola Mall Pollux Habibie.
“Dalam kegiatan tersebut, kami juga mengikutsertakan dan mengkaryakan teman-teman dari penyandang disabilitas untuk menjadi petugas outsourcing pada kegiatan eazy passport,” ujar Hajar.
Sementara itu, untuk persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan paspor, khusus paspor baru dewasa perlu melengkapi e-KTP, kartu keluarga, akte kelahiran/ijazah/buku nikah/akte perkawinan/surat baptis.
Khusus paspor penggantian atau perpanjangan dewasa cukup membawa e-KTP dan paspor lama.
Untuk paspor anak usia di bawah 17 tahun, baik pembuatan paspor baru maupun penggantian, berkas yang perlu dilengkapi di antaranya e-KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akte kelahiran anak, buku nikah orang tua, dan materai 10.000.
“Jangan lupa juga dokumen asli dan fotokopi nya dibawa, yang fotokopi jangan dipotong. Kami himbau juga untuk yang anak-anak wajib didampingi oleh orang tuanya,” kata Hajar.