Zakat Fitrah Pakai Uang, Bagaimana Hukum dan Berapa Besarannya? - Kompas.com

Zakat Fitrah Pakai Uang, Bagaimana Hukum dan Berapa Besarannya? - Kompas.com

Zakat fitrah lebih afdal dibayarkan dengan makanan pokok. Namun, ada pandangan yang membolehkan zakat fitrah pakai uang. Berapa besarannya? Halaman all?page=all

(Kompas.com) 29/03/25 06:30 107700

KOMPAS.com - Setiap umat Muslim harus membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah hukumnya wajib baik bagi yang telah baligh maupun belum baligh dan bagi yang kaya ataupun biasa saja.

Zakat Fitrah harus dibayarkan sebelum mencapai batas waktu, yakni pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Di masa lalu, Rasulullah memerintahkan umatnya untuk membayar zakat fitrah dengan makanan pokok seperti gandum atau kurma.

Sebagian Muslim di Indonesia pun ada yang telah memilih membayar zakat fitrah dengan beras.

Lantas, apa hukumnya jika memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang?

Zakat fitrah boleh menggunakan uang

Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Moh Abdul Khaliq Hasan, menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah menggunakan uang hukumnya tetap diperbolehkan.

Menurutnya, pembayaran zakat fitrah dengan uang tidak ada larangannya di dalam agama Islam.

Hanya, besaran uang yang dikeluarkan untuk zakat memang harus setara dengan nilai makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

"Boleh menggunakan uang yang sesuai dengan ukuran setara makanan pokok," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/3/2025).

Berapa besaran zakat fitrah menggunakan uang?

Dijelaskan Khaliq, berdasarkan hadis Rasulullah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, besaran zakat fitrah yakni 1 sha\'.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha\' kurma atau satu sha\' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat". (HR Bukhari Muslim).

"Berdasarkan hadis tersebut 1 sha setara dengan 2,5 atau 2,7 kilogram," jelas Khaliq.

Sehingga, jika membayar zakat fitrah menggunakan uang, maka besaran uang harus setara dengan nilai jual beras tersebut.

Jika mengacu nilai zakat untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menurut SK Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah telah ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa.

#ramadhan #zakat-fitrah #zakat-menggunakan-uang #besaran-zakat-fitrah-menggunakan-uang #bolehkah-zakat-fitrah-menggunakan-uang

https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/29/063000465/zakat-fitrah-pakai-uang-bagaimana-hukum-dan-berapa-besarannya-?page=all