Jakarta - Puasa Syawal dan puasa Senin Kamis menjadi amalan sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Bagaimana hukum menggabungkan dua puasa ini? (dvs/dvs)
Puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang dianjurkan pada bulan Syawal. Banyak keutamaan yang terkandung dari amalan ini, salah satunya laksana puasa sepanjang tahun.
Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,
"Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan lalu dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun." (HR Muslim)
Menurut buku Puasa Bukan Hanya saat Ramadhan susunan Ahmad Sarwat, mazhab Syafi'iyah, Malikiyah dan Hanabilah berpandangan bahwa puasa Syawal hukumnya sunnah. Cara pengerjaannya seperti puasa sunnah pada umumnya.
Puasa ini bisa dikerjakan pada 2 Syawal hingga akhir bulan Syawal. Artinya, muslim bisa mengerjakan puasa enam hari Syawal pada tanggal berapa saja selama masih dalam rentang bulan Syawal, kecuali pada hari raya Idulfitri.
Lalu, bolehkah muslim berpuasa Syawal pada hari Jumat? Sebagaimana diketahui, umat Islam dilarang berpuasa pada hari tersebut.
Hukum Puasa Syawal pada Hari Jumat
Dinukil dari Taudhihul Adillah 5: Penjelasan tentang Dalil-dalil Zakat, Puasa, Haji & Jenazah karya Syafi'i Hadzami, sejatinya mengkhususkan puasa di hari Jumat adalah makruh. Dalilnya merujuk pada hadits berikut,
"Jangan sekali-kali salah seorang kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika berpuasa juga sehari sebelum atau setelahnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Diterangkan dalam Catatan Fikih Puasa yang disusun Hari Ahadi, diperbolehkan berpuasa Syawal pada hari Jumat asalkan muslim juga berpuasa pada sehari sebelum atau sehari setelahnya.
Masih dari sumber yang sama, dikatakan dalam buku tersebut bahwa Al Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebut bahwa larangan puasa pada hari Jumat sifatnya makruh. Artinya, larangan ini tidak sampai haram.
Imam Nawawi melalui karyanya Al Majmu juga menyebut hal serupa,
"Para ulama Syafi'iyah berkata bahwa dimakruhkan mengkhususkan puasa pada hari Jumat saja. Namun hendaknya disambung dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Apabila hari Jumat bertepatan dengan puasa nazar, semisal hari dia mendapatkan kesembuhan atau pas hari kedatangan si fulan, maka puasa pada hari Jumat itu tidaklah makruh."
Niat Puasa Syawal
Berikut niat puasa Syawal yang dikutip dari buku Kedahsyatan Puasa tulisan M Syukron Maksum.
Artinya: "Aku niat puasa besok pagi pada bulan Syawal, sunah karena Allah Ta'ala."
Puasa Syawal 2025 Sampai Kapan?
Mengacu pada Kalender Hijriah terbitan Kementerian Agama, bulan Syawal 1446 H dimulai pada 31 Maret 2025 hingga 28 April 2025. Artinya, muslim masih bisa melangsungkan puasa Syawal sampai Senin, 28 April 2025.
Puasa Syawal dan Senin-Kamis adalah amalan sunah yang dianjurkan. Menggabungkan niat keduanya diperbolehkan, karena memberikan peluang meraih pahala besar. [831] url asal
Puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis merupakan dua amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Keduanya memiliki keutamaan luar biasa dan menjadi peluang meraih pahala besar setelah Ramadan. Namun, bagaimana jika seseorang ingin menjalankan kedua puasa tersebut pada hari yang sama?
Apakah diperbolehkan menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin atau Kamis? Pertanyaan ini sering muncul di tengah umat Islam yang ingin memaksimalkan ibadahnya, khususnya di bulan Syawal. Simak pandangan para ulama, dalil yang melandasinya, serta bagaimana praktik penggabungan niat tersebut.
Pengertian Puasa Syawal dan Senin-Kamis
Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan ibadah sunah muakkadah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW. Puasa ini bertujuan menyempurnakan pahala Ramadan dan menunjukkan kelanjutan dari kebiasaan baik selama bulan suci.
Puasa ini tidak harus dilakukan secara berturut-turut, melainkan boleh dilaksanakan secara terpisah selama masih berada dalam bulan Syawal. Umat Islam yang melaksanakannya diyakini mendapatkan pahala seolah-olah berpuasa sepanjang tahun, karena Allah SWT membalas satu kebaikan sepuluh kali lipat.
Puasa Senin-Kamis adalah puasa sunah yang dilakukan setiap hari Senin dan Kamis. Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya puasa ini karena beberapa alasan, di antaranya hari Senin adalah hari kelahiran Rasulullah SAW.
Selain itu, pada hari Senin dan Kamis, amal-amal manusia diangkat dan diperlihatkan kepada Allah SWT. Puasa pada dua hari ini juga menjadi bentuk ketaatan dan penghambaan secara rutin kepada Allah SWT, sekaligus memberikan manfaat kesehatan dan melatih disiplin serta pengendalian diri.
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Senin-Kamis
Dilansir dari laman Bimas Islam Kementerian Agama, puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis sama seperti puasa pada umumnya, yang berpuasa dari terbit fajar hingga matahari terbenam, menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Puasa Syawal sering kali bertepatan dengan hari-hari istimewa lainnya, seperti Senin dan Kamis yang juga dianjurkan untuk berpuasa. Pertanyaannya kemudian, bolehkah seseorang niat puasa Syawal sekaligus puasa Senin atau Kamis?
Menurut mayoritas ulama, puasa Syawal adalah sunah muakkadah. Artinya, tidak wajib tapi sangat dianjurkan untuk dilakukan. Lebih utama jika dilaksanakan berturut-turut, namun sah dan tetap berpahala walau dilaksanakan tidak berurutan selama masih di bulan Syawal.
Para ulama sepakat bahwa menggabungkan niat puasa Syawal dengan Senin-Kamis adalah sah dan diperbolehkan. Hal ini karena keduanya merupakan puasa sunah yang tergolong sama, dan tidak terdapat larangan untuk menggabungkan dua ibadah sunah yang jenisnya sama.
Jadi, seseorang yang ingin mendapatkan keutamaan dari dua ibadah sekaligus dalam satu hari diperbolehkan menyatukan niatnya. Sebagai contoh, jika seseorang ingin puasa Syawal dan kebetulan hari itu adalah Senin, maka ia boleh meniatkan puasa Syawal dan Senin dalam satu niat, sehingga memperoleh pahala dari kedua ibadah tersebut.
Hukum ini tidak hanya berlaku untuk puasa Syawal, tetapi juga mencakup puasa sunah lainnya seperti puasa Arafah dan Asyura. Bila puasa Arafah atau Asyura bertepatan hari Senin atau Kamis, seseorang pun diperbolehkan menggabungkan niatnya untuk kedua puasa tersebut.
Menggabungkan niat dua puasa sunah diperbolehkan selama syarat-syaratnya terpenuhi dan niatnya jelas. Prinsip yang digunakan adalah adanya dua sebab yang sah dalam satu ibadah, dan apabila niat mencakup keduanya, maka pahalanya juga akan mengikuti masing-masing sebab tersebut.
Hal ini mirip seseorang yang bersedekah kepada kerabat, di mana ia mendapatkan dua keutamaan sekaligus, keutamaan sedekah dan menyambung tali silaturahmi. Seperti yang dikatakan Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab l'anatut Thalibin berikut ini.
"Ketahuilah terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, atau hari Senin atau Kamis bertepatan dengan puasa enam hari Syawal. Dalam keadaan ini, sangat dianjurkan berpuasa untuk menjaga dua sebab tersebut. Jika seseorang berniat melakukan keduanya, maka dia mendapatkan keduanya. Ini seperti bersedekah kepada famili yang niat sedekah dan silaturrahmi."
Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sebulan penuh menjalankan puasa Ramadan, umat muslim bisa langsung melanjutkan puasa syawal untuk mendapat syafaat yang lebih besar dari Allah SWT.
Melansir dari NU Online, puasa Syawal bisa dilakukan pada tangal 2-7 Syawal. Meskipun beberapa menyebutkan puasa ini juga bisa dilakukan selama 6 hari dalam ketentuan masih dalam bulan Syawal.
Keutamaan melakukan puasa Syawal yakni mendapatkan pahala yang melimpah, diampuni dosanya, hingga mendapat syafaat seperti berpuasa seperti satu tahun penuh.
"Barangsiapa berpuasa selama bulan ramadhan dan kemudian mengikutinya dengan enam hari syawal akan (pahala) seolah-olah dia berpuasa sepanjang tahun" (HR Muslim).
Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah.”
Tata Cara Puasa Syawal
Tata cara melakukan puasa syawal yakni dengan melakukannya di bulan Syawal.
Namun sebelum melakukan puasa Syawal, ada baiknya seseorang mengganti puasa Ramadan atau meng-qadha. Kemudian muncul pertanyaan lanjutan tentang puasa sunnah ini.
Bolehkah seorang muslim melakukan puasa syawal tidak berurutan 6 hari?
Umat muslim diperbolehkan untuk melakukan puasa syawal selama 6 hari tanpa harus berurutan.
Sayyid Abdullah al-Hadrami pernah ditanya mengenai puasa syawal yang dikerjakan secara terpisah.
Kemudian beliau menjawab bahwa puasa Syawal tidak harus dilakukan dengan cara terus-menerus, dan boleh dilakukan dengan cara terpisah-pisah, yang penting semuanya dilakukan pada bulan Syawal.
Artinya, “Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal).” (Sayyid Abdullah al-Hadrami, al-Wajiz fi Ahkamis Shiyam wa Ma’ahu Fatawa Ramadhan, [Daru Hadramaut: 2011], halaman 139).
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa melakukan puasa sunnah Syawal dapat dilakukan dengan dua cara yakni:
1. Terus-menerus, misal dari tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal tanpa henti
2. Terpisah, misal tanggal 2 Syawal puasa, esoknya tidak, dan di tanggal 4 Syawal kembali puasa, begitu juga seterusnya
Sehabis Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh, seperti shalat tarawih, membaca Al-Qur'an, menunaikan zakat fitrah, dan bersedekah. [603] url asal
Selama Ramadhan, umat Islam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh serta dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh, seperti shalat tarawih, membaca Al-Qur'an, menunaikan zakat fitrah, dan bersedekah.
Semua ibadah ini berperan dalam memperkuat keimanan seseorang. Setelah melewati bulan penuh berkah ini, diharapkan ketakwaan seorang Muslim semakin bertambah.
Oleh karena itu, ketika memasuki bulan Syawal, ibadah sebaiknya tetap dijaga dan bahkan lebih ditingkatkan dibandingkan bulan-bulan lainnya. Berakhirnya Ramadhan bukan berarti berhentinya amal kebaikan, justru menjadi kesempatan untuk terus memperbaiki diri, salah satunya dengan menjalankan puasa sunah di bulan Syawal.
Pengertian Puasa Syawal
Berdasarkan buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah/SD Kelas 3, yang disusun oleh H. Muhaemin Nur Idris, M.Ag, H. A. Nurzaman, M.A., dan Hendri Kuswanto, puasa Syawal merupakan ibadah sunah yang dikerjakan selama enam hari di bulan Syawal setelah perayaan Idul Fitri. Amalan ini dianjurkan untuk dilakukan mulai tanggal 2 hingga 7 Syawal secara berturut-turut.
Meskipun demikian, puasa ini tetap sah jika dikerjakan secara tidak berurutan, asalkan masih dalam rentang bulan Syawal.
Hukum Puasa Syawal
Menurut buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan yang ditulis Ahmad Sarwat Lc., MA, puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits sahih dari Rasulullah SAW:
"Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa selama setahun." (HR. Muslim)
Selain itu, dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Siapa yang berpuasa selama bulan Ramadhan, lalu menambah enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fitri, maka ia mendapat pahala seperti puasa setahun penuh. Setiap amal kebaikan akan dilipatgandakan sepuluh kali lipat." (HR. Ibnu Majah)
Mayoritas ulama dari Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa puasa Syawal hukumnya sunnah. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai cara pelaksanaannya, apakah harus dilakukan berturut-turut atau boleh terpisah.
Sementara itu, di kalangan Mazhab Hanafi terdapat pandangan yang berbeda. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa enam hari Syawal hukumnya makruh, baik dilakukan berturut-turut maupun terpisah. Namun, Abu Yusuf, salah satu muridnya, menyatakan bahwa puasa ini hanya makruh jika dilakukan berturut-turut. Jika dilakukan terpisah, maka tidak dianggap makruh.
Meski ada perbedaan pandangan, ulama dari berbagai mazhab yang datang setelahnya cenderung mengikuti pendapat bahwa puasa Syawal adalah sunnah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjalankannya sebagai amalan tambahan setelah Ramadhan.