Prof. Nur Basuki Minarno menyoroti RKUHAP. Ia menekankan pentingnya sistem peradilan terpadu dan pembagian kewenangan yang jelas antar lembaga penegak hukum. [733] url asal
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, turut menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Nur Basuki menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana di Indonesia tak cukup jika hanya bersifat teknis, tetapi juga harus mendasar dan sistemik.
Menurut Basuki, Rancangan KUHAP harus mampu menghadirkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) melalui pembagian kewenangan yang jelas dan sinergitas antar lembaga penegak hukum.
"Perlu diatur secara eksplisit pembagian kewenangan atau differensial fungsional antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan advokat agar tidak terjadi tumpang tindih. Dengan kewenangan yang tegas, sinergitas antar sub-sistem bisa dibangun dalam kerangka koordinasi yang setara," tegas Prof. Basuki kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Nur Basuki menyatakan, pendekatan terhadap sistem peradilan pidana harus didesain sebagai satu kesatuan yang utuh, bukan fragmentaris.
Pilihan terhadap pendekatan sistem secara otomatis meniscayakan hadirnya sub-sistem peradilan pidana yang kuat, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga koreksi, dan advokat.
"Masing-masing institusi itu harus memiliki distribusi kewenangan yang jelas dan tidak saling mendominasi, agar memungkinkan terjadinya koordinasi fungsional yang setara," ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Basuki menekankan bahwa dalam sistem hukum yang terintegrasi, setiap sub-sistem harus diposisikan sebagai 'pengendali perkara' dalam domainnya masing-masing.
Artinya, semua lembaga penegak hukum (baik kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, pengadilan sebagai pemberi keputusan, maupun advokat sebagai pendamping pencari keadilan) harus duduk setara secara fungsional.
"Koordinasi fungsional yang setara akan memastikan bahwa tidak ada satu institusi yang mendominasi proses. Tidak boleh ada intervensi lintas kewenangan. Setiap sub-sistem harus sadar pada batas perannya. Inilah prasyarat penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang profesional dan akuntabel," terang Prof. Basuki.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang dibangun tidak hanya secara vertikal (dari atas ke bawah), tetapi juga secara horizontal antar sub-sistem penegak hukum. Menurutnya, pengawasan horizontal menjadi kunci untuk menciptakan mekanisme check and balance yang sehat di antara para penegak hukum.
"Batas kewenangan yang tegas akan mendorong munculnya mekanisme pengawasan horizontal. Ini sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan proporsional," ungkapnya.
Bahkan Prof. Nur Basuki juga tidak sependapat apabila ideologi di dalam KUHAP berbentuk crime control model, tetapi lebih mendekati due process model.
KUHAP telah menganut adanya prinsip akusator, yang dimana tersangka dipandang sebagai subjek pemeriksaan, bukan sebagai objek pemeriksaan.
Dalam konteks ini, Prof. Basuki juga menekankan bahwa keberadaan advokat sebagai bagian dari sub-sistem peradilan pidana harus diperkuat. Ia melihat bahwa advokat selama ini masih kerap dipinggirkan dalam proses awal penyidikan.
"RKUHAP harus menjamin hak pendampingan hukum sejak awal, agar posisi klien terlindungi. Ini bagian dari jaminan keadilan dan prinsip due process of law," tambahnya.
Prof. Basuki menilai bahwa beban kerja kepolisian yang selama ini cukup berat dalam penyelidikan dan penyidikan tidak boleh semakin dibebani oleh ketidakjelasan kewenangan lembaga lain.
"Jika tidak ada pembagian tugas yang jelas, penyidikan bisa terganggu, keadilan bisa kabur. RKUHAP harus menghindari potensi konflik kewenangan antara polisi dan jaksa, misalnya dalam menetapkan siapa yang berwenang menilai kelengkapan berkas perkara," jelasnya.
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana hanya akan terwujud apabila seluruh aktor hukum memiliki komitmen terhadap pendekatan sistem.
"Jangan ada ego sektoral. Keadilan restoratif, efisiensi proses, dan perlindungan hak asasi hanya bisa dicapai dalam sistem yang tertata, terkoordinasi, dan saling mengawasi," pungkasnya.
Hasil penghitungan suara di TPS khusus Rutan Kelas II B Kraksaan menunjukkan Paslon Gus dr Muhammad Haris-Lora Fahmi AHZ menang telak dengan 153 suara. [361] url asal
Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Probolinggo sudah selesai menghitung perolehan suara. Salah satunya di Lokasi Khusus (Loksus) atau TPS khusus.
TPS khusus yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan sudah menyelesaikan proses penghitungan suara. Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) Gus dr Muhammad Haris-Lora Fahmi AHZ menang telak.
Dari total 216 suara, pasangan cabup-cawabup nomor urut 02 itu mendapatkan sebanyak 153 suara. Sedangkan pasangan Zulmi Noor Hasani-Abdul Rasit memperoleh 52 suara serta 11 suara tidak sah.
Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan Bayu Muhammad mengatakan proses pencoblosan berjalan sesuai harapan bersama. Begitu pun penghitungan suara yang tidak ada hambatan sama sekali.
"Alhamdulillah berjalan lancar dan penghitungan suara juga sudah selesai," kata Bayu kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Dari total 216 suara yang ada di Rutan Kelas II B Kraksaan, kata Bayu, semuanya mencoblos meskipun ada 11 suara yang tidak sah.
"Untuk suara yang tidak sah itu bukan tidak nyoblos, tapi surat suaranya ada yang dicoblos semua ada juga yang tidak dicoblos sama sekali," tutur Bayu.
Ketua KPPS TPS Khusus Rutan Kelas II B Kraksaan Dwi Ari Krinawanto mengatakan untuk pencoblosan di lokasi khusus dinyatakan tuntas pukul 10.30 WIB.
"Kalau untuk penghitungan suara itu selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Namun ini penghitungan saja, belum rekapitulasi," tutur Wawan.