MEDAN, KOMPAS.com - Kuasa hukum JS (43), Hans Benny Silalahi, menegaskan bahwa tidak ada perdamaian antara kliennya dan RSU Mitra Sejati Medan terkait kasus dugaan malapraktik.
Pernyataan ini disampaikan Hans melalui saluran telepon pada Sabtu (8/3/2025).
“Kalau perdamaian antara korban dengan rumah sakit tidak ada perdamaian. Hanya saja kemarin, kuasa hukum dokter (yang mengoperasi JS) mendatangi korban untuk bersilaturahmi,” ungkap Hans.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum dokter sempat memberikan selembar surat perdamaian yang meminta agar JS mencabut laporan dugaan malapraktik di Polda Sumut.
“Surat itu sempat ditandatangani korban. Tapi permasalahannya, dokter itu sampai sekarang tak ada menjumpai korban lagi. Seharusnya kalau perdamaiankan ada dua belah pihak. Makanya saya bilang tidak ada itu,” jelas Hans.
Hans menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut laporan di Polda Sumut dan akan tetap menempuh jalur hukum untuk memastikan JS mendapatkan keadilan atas apa yang telah dialaminya.
Sebelumnya, Kepala Hukum RSU Mitra Sejati, Erwinsyah Lubis, mengeklaim bahwa kasus ini telah berujung damai. "Sudah selesai, siang ini. Sudah berdamai kedua belah pihak," kata Erwinsyah kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (4/3/2025).
Namun, Erwinsyah enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang sebenarnya dialami JS, hanya menyebut bahwa perkara tersebut merupakan kesalahpahaman. "Karena kesalahpahaman," sebutnya singkat.
JS diduga menjadi korban malapraktik setelah mengalami amputasi kaki kanan tanpa persetujuan keluarganya.
Hans menjelaskan bahwa JS awalnya datang ke rumah sakit pada Minggu (23/2/2025) untuk mengobati jari telunjuk kaki kanannya yang terluka akibat tertusuk paku.
Setelah diperiksa, dokter menganjurkan JS untuk menginap dan menjalani operasi keesokan harinya.
Pada hari operasi, sekitar pukul 15.00 WIB, suami JS menandatangani dua berkas dari rumah sakit, yaitu persetujuan pembiusan dan operasi jari kaki.
Namun, keluarga JS terkejut setelah mengetahui bahwa bukan jari kaki yang dioperasi, melainkan kaki JS yang diamputasi dari bagian betis. "Nah, setelah itu, keluarga semua terkejut rupanya bukan jari-jari yang dioperasi, tetapi kaki JS diamputasi dari bagian betis," ujar Hans.
Kembali bikin ulah, turis Russia kali ini ditangkap karena menjalankan bisnis ilegal selama di Bali.
Dilansir detikBali, Jumat (14/2/2025) rarga Rusia berinisial NK ditangkap petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 9 Februari lalu.
Perempuan asal Rusia itu diamankan lantaran menjalankan bisnis kecantikan ilegal di Pulau Dewata. NK kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NK diduga menjalankan praktik bisnis kecantikan ilegal. Kami tangkap NK saat akan terbang ke Singapura," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko.
Winarko mengungkapkan NK awalnya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 7 Februari 2025. Dia berbekal visa kedatangan (Visa on Arrival/VoA).
NK lantas pindah ke Bali. Bukannya berlibur, perempuan Rusia berusia 48 tahun itu malah menjalankan bisnis kecantikan di Bali. Petugas imgrasi menyita sejumlah alat perawatan kecantikan dari tangan bule Rusia itu.
Menurut Winarko, semua aktivitas NK itu sempat dipromosikan dan diunggah melalui akun media sosialnya. Dari situlah, tim siber imigrasi melacak aktivitas ilegal yang dilakukan NK.
"Visa on Arrival (VoA) hanya dapat digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis, dan berlibur. Tidak boleh digunakan untuk bekerja," pungkasnya.
Kuasa hukum tersangka berinisial RA yang diduga membuka praktik kecantikan ilegal, Raden Ariya menduga kasus ini terjadi karena adanya persaingan ... [372] url asal
adanya sejumlah buzzer yang mendukung bahwa RA segera ditangkap Kepolisian
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum tersangka berinisial RA yang diduga membuka praktik kecantikan ilegal, Raden Ariya menduga kasus ini terjadi karena adanya persaingan bisnis.
"Kalau kita lihat sih murni ada dugaan persaingan bisnis karena ini sifatnya laporan informasi masyarakat bukan serta merta ada korban yang merasa dirugikan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin.
Raden juga menambahkan jika ada korban kemudian melaporkan ke Kepolisian. Hal itu baru bisa disebut metode perawatan kecantikan yang dilakukan itu tidak sesuai atau menimbulkan korban.
"Itu baru dugaan kita saja, masih kita dalami terkait yang mencoba menjadi kompetitor bisnis, " katanya.
Raden menjelaskan dugaan tersebut karena adanya sejumlah buzzer yang mendukung bahwa RA segera ditangkap Kepolisian.
"Mungkin dengan dia punya metode perawatan itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain apalagi dia mengatasnamakan dokter tapi dia tidak bisa melakukan metode yang dilakukan oleh RA, " katanya.
Selain itu menurut Raden, kliennya tidak salah karena dia juga mengikuti pelatihan-pelatihan dan mengantongi sertifikat.
"Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah salah sekali karena beliau mengikuti banyak pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang terdaftar di BPOM juga, " jelasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.
"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.
"Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, " ucap Wira.
Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing (WNA) marak ditemukan di Bali. Mereka pun kucing-kucingan dengan petugas imigrasi. [985] url asal
Praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing (WNA) marak ditemukan di Bali beberapa waktu terakhir. Mereka menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan menawarkan jasa esek-esek dengan sistem open booking out (BO) secara online.
Meski kucing-kucingan dengan petugas Imigrasi, beberapa PSK asing yang menjual diri di Pulau Dewata berhasil terungkap. Terbaru, dua perempuan Rusia berinisial AT (24) dan KM (22) dideportasi lantaran terlibat praktik prostitusi dengan menjadi terapis pijat plus-plus di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Samuel Toba menyebut kebanyakan PSK asing itu awalnya datang ke Bali untuk pelesiran. Tingginya animo turis mancanegara yang berlibur ke Bali pun dijadikan peluang untuk meraup cuan secara haram.
"Niatnya datang ke sini (ke Bali) untuk berwisata. Ternyata, sampai di sini, malah melihat peluang (terlibat prostitusi)," kata Samuel, Rabu (4/12/2024).
Selain dua perempuan Rusia itu, Imigrasi juga mendeportasi sejumlah orang asing yang terlibat praktik prostitusi di Bali. Akhir November lalu, seorang pengacara perempuan asal Brasil, AGA, dideportasi lantaran nekat banting setir menjadi PSK di Bali. Perempuan 34 tahun itu mematok tarif Rp 7,8 juta untuk sekali berhubungan badan dengan pelanggan.
Pada Agustus lalu, dua warga Uganda berinisial FN (24) dan RKN (26) serta seorang warga Rusia berinisial IT (22) juga dideportasi lantaran menjadi PSK di Bali. Adapun, IT menjajakan dirinya dengan tarif US$ 600 per jam. Sedangkan, RKN dan FN memasang tarif US$ 400. Ketiga orang asing itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Denpasar.
Tak hanya terjun langsung sebagai pemuas hasrat seksual, ada pula orang asing yang berbisnis prostitusi berkedok layanan pijat. Dua warga Australia berinisial MJLG (50) dan LJLG (44) misalnya membuka Pink Palace Bali Spa di Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Mereka bisa meraup omzet hingga Rp 3 miliar per bulan dari bisnis spa plus-plus itu.
Imigrasi Sulit Cegah WNA Terlibat Prostitusi di Bali
Samuel mengakui petugas Imigrasi kesulitan memastikan dan mendeteksi tujuan para turis asing datang di Bali. Kecuali jika ada informasi catatan kriminal dari otoritas negara asal terhadap warga asing yang bersangkutan.
Biasanya, WNA yang telah terciduk baru mengakui berwisata di Bali hanya kedok. Menurutnya, mayoritas dari mereka memang ingin menjajakan diri di Bali. Termasuk para warga asing yang melihat ada peluang layanan prostitusi berkedok tempat hiburan atau pijat.
"Karena petugas kami tidak bisa mem-profiling (mendeteksi) bahwa orang asing ini mau jadi prostitusi. Setelah didalami itu (baru ketahuan). Alasannya berwisata, tahu-tahu menjajakan diri," kata Samuel.
Dua warga negara (WN) Rusia berinisial AT (24) dan KM (22) dideportasi lantaran menjajakan diri dengan menjadi terapis pijat plus-plus selama berada di Bali. (Foto: Istimewa)
Menurutnya, satu cara untuk memberantas warga asing yang melanggar aturan izin tinggal hanya dengan memperketat pengawasan. Ada tim pengawas orang asing (tim pora) yang berpatroli di darat dan internet untuk mengawasi dan menindak para warga asing yang melanggar izin tinggal di Bali.
Selain itu, Samuel berujar, Imigrasi sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan penegak hukum dalam rangka memperketat pengawasan orang asing. Dia juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui ada warga asing di lingkungannya yang diduga menyalahi aturan izin tinggal.
"Bukan hanya dibebankan Imigrasi. Semua stakeholder, instansi, dan masyarakat juga ikut terlibat dalam pengawasan (orang asing)," pungkas Samuel.
Pemilik Vila Diminta Jangan Cuek terhadap Tamu Asing
Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana (Unud), I Putu Anom, meminta warga Bali untuk tidak cuek terhadap kedatangan orang asing. Ia mendorong warga lokal turut mengawasi aktivitas orang asing. Termasuk tamu asing yang menginap di vila yang dikelola warga Bali.
Selain pemilik vila, Anom juga mendorong para perangkat desa adat dan dinas untuk turut mengawasi orang asing yang tinggal di wilayahnya. "Jangan cuek begitu, harus tegas. Kayaknya banyak sekali saya masih memantau pemerintah ke bawah itu tidak tahu siapa yang tinggal di vila kawasan mereka," ujar dia.
Anom meminta pengelola tempat tinggal para WNA juga proaktif melapor ke desa dan kepolisian setempat jika ada wisatawan yang menginap di tempat usaha mereka. "Banyak sekali kelengahan dari aparat kita (yang) belum ketat. Jadi Imigrasi di airport setelah bayar dipantau di mana dia menginap, apa kegiatannya, itu ada kelemahan, itu yang perlu diperbaiki oleh pemerintah," imbuhnya.
Anom juga mendorong pemerintah agar memperketat Visa on Arrival (VoA) untuk negara-negara tertentu saja. Kebijakan itu dilakukan guna meminimalkan wisatawan yang memiliki sumber daya manusia rendah datang ke Bali.
"Jadi perlu ke depan diseleksi oleh pemerintah visa on arrival itu, evaluasi negara-negara mana yang cocok diberikan VoA," ujar mantan Dekan Fakultas Pariwisata (FPar) Unud itu.
Info sidak sengaja dibocorkan petugas rutan ke para tahanan. Imbalannya, menurut Hengki, para petugas rutan yang melakukan sidak mendapat rokok hingga duit. [410] url asal
Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, mengungkap gambar sapi, hujan, hingga banjir menjadi kode info sidak ke para tahanan. Hengki mengatakan petugas rutan yang melakukan sidak mendapat jatah rokok hingga duit.
Hengki, yang juga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/11/2024).
"Apa ada kode khusus?" tanya jaksa.
"Untuk kode khusus kalau dari Pak Sopian Hadi ke Pak Deden saya pernah di informasikan oleh Pak Deden, dan dikasih tunjuk chatting-annya. Itu kodenya gambar sapi, setelah gambar sapi kemudian berubah lagi Pak Deden menginformasikan itu hujan, kemudian berubah lagi menginformasikan itu banjir," jawab Hengki.
Hengki mengatakan info sidak sengaja dibocorkan petugas rutan ke para tahanan. Imbalannya, menurut Hengki, para petugas rutan yang melakukan sidak mendapat rokok hingga duit.
"Setelah dilakukan sidak nihil gitu, apakah ada para yang melalui sidak itu menerima sesuatu lagi dari para tahanan?" tanya jaksa
"Benar," jawab Hengki.
"Menerima apa?" tanya jaksa.
"Rokok ada juga uang," jawab Hengki.
Hengki mengatakan rokok dan duit itu diterima satu pintu melalui terdakwa Sopian Hadi. Kemudian, rokok dan uang itu akan dibagi ke semua petugas rutan yang melakukan sidak.
"Dibagi pada seluruh petugas yang melakukan sidak?" tanya jaksa.
"Teknisnya satu pintu ke Pak Sopian," jawab Hengki.
Dia mengatakan sidak dilakukan rutin setiap bulan. Dia menuturkan teknis pembagian jatah rokok hingga duit terkait sidak dilakukan oleh Sopian Hadi.
"Kalau rokok berapa slot? Mohon maaf untuk berapa banyak rokok. Itu yang diminta?" tanya jaksa.
"Saya hanya lihat hitungannya sudah dipecah per bungkus, bungkus, tidak slot, slot," jawab Hengki.
"Kalau uang berapa nilai untuk para petugas yang melakukan sidak?" tanya jaksa.
"Pak Sopian sendiri Rp 2-3 juta," jawab Hengki.
"Terus anggota yang lain berapa?" tanya jaksa.
"Nah, itu dari Pak Sopian sendiri teknisnya Pak Sopian yang bagi-bagi ke mereka," jawab Hengki.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
Lihat juga video: KPK Vs Paman Birin, Bukti Lunglainya KPK
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI Prof Yudian Wahyudi mengajak generasi muda khususnya mahasiswa untuk mengimplementasikan nilai-nilai ... [368] url asal
Dengan melihat perkembangan dunia global terkini, kami pesan generasi muda khususnya mahasiswa, selain memedomani, menghayati, dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, juga perlu menguasai teknologi dan bahasa asing
Bantul (ANTARA) - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI Prof Yudian Wahyudi mengajak generasi muda khususnya mahasiswa untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila guna menghadapi perkembangan dunia global saat ini.
"Dengan melihat perkembangan dunia global terkini, kami pesan generasi muda khususnya mahasiswa, selain memedomani, menghayati, dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, juga perlu menguasai teknologi dan bahasa asing," kata Yudian dalam keterangan tertulis terkait acara Seminar Nasional dan Bedah Buku di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, Pancasila merupakan mukjizat bangsa Indonesia. Dan dilihat dari segi bahasa, mukjizat itu kalimat pendek yang mampu membungkam siapapun lawannya. Pancasila merupakan kalimat pendek yang mampu membungkam siapapun lawannya hingga hari ini.
"Pada 30 September hasil dari proklamasi, Bung Karno mengguncangkan dunia. Sampai saat itulah Indonesia sudah menjadi tiga dari super power dunia. Jadilah generasi unggul dan sebarkan nilai-nilai Pancasila ke seluruh penjuru negeri," kata Yudian.
Sementara itu, Deputi Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP Prakoso mengatakan, seminar dan bedah buku berjudul "Pancasila dari Indonesia untuk Dunia" yang digelar bersama Pusat Studi Pancasila UGM itu dihadiri 225 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta.
Dia menjelaskan, Pancasila dalam bahasa inggris, yaitu Believe in God, Nasionalism, Humanity, Democracy, dan Social Justice, mengandung lima prinsip untuk kebaikan Indonesia, yaitu kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan.
"Lima prinsip itu dilaksanakan secara mengikat bagi seluruh warga Negara Indonesia, bukan hanya untuk dibaca dan dihafalkan, tetapi lebih dari itu harus mengimplementasikan butir-butirnya dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Sementara itu, Rektor UGM Prof Ova Emilia berharap, diskusi buku karya BPIP dapat memberikan pemicu untuk olah gagasan selanjutnya. Prinsip dasar pendiri negara adalah tidak inferior dan juga tidak superior, artinya menjunjung tinggi prinsip kesetaraan.
Ketua Pusat Studi Pancasila UGM Agus Wahyudi menyampaikan tentang nilai-nilai Pancasila dalam teori dan praktik, nilai-nilai Pancasila dalam berdemokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan dan kebebasan berpendapat.
"Ideologi politik dan agama dan gagasan Bung Karno untuk membumikan Pancasila dalam konteks Internasional menjadi panduan hubungan internasional dalam kesetaraan-berdiri sama tinggi duduk sama rendah," katanya.