Kasus Malapraktik RSU Mitra Sejati Medan, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Perdamaian
Kuasa hukum JS menegaskan tidak ada perdamaian terkait dugaan malapraktik di RSU Mitra Sejati Medan. Halaman all
(Kompas.com) 08/03/25 17:08 92794
MEDAN, KOMPAS.com - Kuasa hukum JS (43), Hans Benny Silalahi, menegaskan bahwa tidak ada perdamaian antara kliennya dan RSU Mitra Sejati Medan terkait kasus dugaan malapraktik.
Pernyataan ini disampaikan Hans melalui saluran telepon pada Sabtu (8/3/2025).
“Kalau perdamaian antara korban dengan rumah sakit tidak ada perdamaian. Hanya saja kemarin, kuasa hukum dokter (yang mengoperasi JS) mendatangi korban untuk bersilaturahmi,” ungkap Hans.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum dokter sempat memberikan selembar surat perdamaian yang meminta agar JS mencabut laporan dugaan malapraktik di Polda Sumut.
“Surat itu sempat ditandatangani korban. Tapi permasalahannya, dokter itu sampai sekarang tak ada menjumpai korban lagi. Seharusnya kalau perdamaiankan ada dua belah pihak. Makanya saya bilang tidak ada itu,” jelas Hans.
Hans menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut laporan di Polda Sumut dan akan tetap menempuh jalur hukum untuk memastikan JS mendapatkan keadilan atas apa yang telah dialaminya.
Sebelumnya, Kepala Hukum RSU Mitra Sejati, Erwinsyah Lubis, mengeklaim bahwa kasus ini telah berujung damai. "Sudah selesai, siang ini. Sudah berdamai kedua belah pihak," kata Erwinsyah kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (4/3/2025).
Namun, Erwinsyah enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang sebenarnya dialami JS, hanya menyebut bahwa perkara tersebut merupakan kesalahpahaman. "Karena kesalahpahaman," sebutnya singkat.
JS diduga menjadi korban malapraktik setelah mengalami amputasi kaki kanan tanpa persetujuan keluarganya.
Hans menjelaskan bahwa JS awalnya datang ke rumah sakit pada Minggu (23/2/2025) untuk mengobati jari telunjuk kaki kanannya yang terluka akibat tertusuk paku.
Setelah diperiksa, dokter menganjurkan JS untuk menginap dan menjalani operasi keesokan harinya.
Pada hari operasi, sekitar pukul 15.00 WIB, suami JS menandatangani dua berkas dari rumah sakit, yaitu persetujuan pembiusan dan operasi jari kaki.
Namun, keluarga JS terkejut setelah mengetahui bahwa bukan jari kaki yang dioperasi, melainkan kaki JS yang diamputasi dari bagian betis. "Nah, setelah itu, keluarga semua terkejut rupanya bukan jari-jari yang dioperasi, tetapi kaki JS diamputasi dari bagian betis," ujar Hans.
#malapraktik #rsu-mitra-sejati #amputasi-tanpa-persetujuan #keadilan-untuk-js