Pemerintah percepat pengangkatan CASN 2024, PNS hingga Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025. Arahan Presiden Prabowo untuk memenuhi hak calon abdi negara. [455] url asal
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, menjadi paling lambat Juni 2025 untuk PNS dan Oktober 2025 untuk PPPK. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Adapun sebelumnya, pemerintah sempat menunda pengangkatan CASN menjadi Oktober 2025 untuk PNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Kondisi tersebut menuai huru-hara di tengah masyarakat, khususnya para calon abdi negara yang sudah terlanjur mengajukan resign. Akhirnya, pemerintah mengkaji ulang langkah tersebut.
"Pak Presiden mengambil keputusan dan telah menyetujui untuk memberikan arahan sebagai berikut. Pertama pengangkatan Calon ASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025," kata Prasetyo Hadi, di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Prasetyo Hadi menekankan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak para calon abdi negara. Ia juga berharap, penyelesaian pengangkatan ini ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing Kementerian/Lembaga (KL) maupun pemerintah daerah (Pemda) dan instansi terkait.
Selain itu, Prabowo juga memberikan arahan agar KL dan Pemda dapat memberikan petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini agar pengangkatan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan.
Lalu arahan ketiga, lanjut Prasetyo Hadi, Prabowo meminta agar KL maupun Pemda untuk terus menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan manajemen. Untuk itu, dipesankan agar KL dan pemda terus menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN RI.
"Tetap tenang dan percaya pemerintah berkomitmen penuh memenuhi hak-hak saudara sekalian," ujarnya.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, pada prinsipnya pemerintah berkomitmen memastikan bahwa proses pengadaan calon aparatur sipil negara tahun 2024 berjalan dengan baik sesuai dengan tata kelola yang pemerintahan yang baik.
"Dengan adanya percepatan yang disampaikan oleh arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Tentunya tadi saya menekankan bahwa pengangkatan ASN kali ini tentunya dalam rangka untuk memastikan pelayanan optimal dan manfaat yang lebih jelas kepada masyarakat," ujar Rini, dalam kesempatan yang sama.
Rini mengatakan, dalam dua minggu terakhir pihaknya terus melakukan simulasi, analisis, dan formulasi untuk mempercepat pengangkatan CASN. Hal ini tentunya dengan tetap tentunya melindungi hak-hak pelamar yang telah mengikuti dan lulus seleksi CASN.
"Alhamdulillah kami dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN sebagaimana yang kita dengar dari Bapak Mensesneg pada siang hari ini," kata dia.
"Dengan kebijakan ini tentunya Pemerintah Pusat dalam hal ini KemenPANRB dan BKN sesuai arahan Bapak Presiden mempersilahkan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama kementrian lembaga dan pemda masing-masing saat ini telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan," sambungnya.
Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi agar pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik PNS maupun PPPK dilakukan percepatan jadwal. ASN diangkat paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menekankan bahwa, pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak para calon abdi negara.
"Pak Presiden mengambil keputusan dan telah menyetujui untuk memberikan arahan sebagai berikut. Pertama pengangkatan Calon ASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025," kata Prasetyo Hadi, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Prasetyo Hadi berharap, penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing Kementerian/Lembaga (KL) maupun pemerintah daerah (Pemda) dan instansi terkait.
Selain itu, Prabowo juga memberikan arahan agar KL dan Pemda dapat memberikan petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini agar pengangkatan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan.
Berikutnya arahan ketiga, lanjut Prasetyo Hadi, Prabowo meminta agar KL maupun Pemda untuk terus menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan manajemen. Untuk itu, dipesankan agar KL dan pemda terus menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN RI.
"Tetap tenang dan percaya pemerintah berkomitmen penuh memenuhi hak-hak saudara sekalian," ujarnya.
Sementara itu Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan hal-hal menyangkut kebijakan CASN ini dilakukan dalam rangka mendorong pelayanan yang optimal dan manfaat yang lebih luas ke masyarakat. Ia menegaskan, pihaknya juga akan memfasilitasi pengangkatan selama KL dan Pemda sudah menunjukkan kesiapannya.
"Semoga mengurangi kekhawatiran ketidakpastian mereka yang sudah lulus CASN," ujar Rini, dalam kesempatan yang sama.
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan terkait percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyampaikan keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian bagi para CASN yang telah lama menunggu proses pengangkatan.
“Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025 sedangkan untuk PPPK seluruhnya selesai Oktober 2025,” ujarnya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menurut pantauan Youtube, Senin (17/3/2025).
Nantinya, Prasetyo menekankan bahwa penyelesaian pengangkatan ini bakal ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai kesiapan setiap Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait.
Diaa menambahkan kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat.
Penyesuaian dalam pengangkatan CASN dilakukan untuk memastikan optimalisasi penempatan, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka, termasuk ketepatan penggajian, penempatan, serta kesesuaian formasi.
Tak hanya itu, kata Prasetyo, seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan analisis dan simulasi guna memastikan pengangkatan CASN sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan.
“Presiden menegaskan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa rekrutmen PPPK pada 2024 akan menjadi kebijakan afirmasi terakhir, sehingga ke depan, pengangkatan ASN akan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang lebih terstruktur.
“Presiden menekankan proses rekrutmen dan pengangkatan ASN bukan sekadar membuka lapangan pekerjaan, melainkan untuk memastikan bahwa kebutuhan layanan masyarakat dapat berjalan secara optimal,” pungkas Prasetyo Hadi.
Guru honorer Supriyani gagal seleksi PPPK 2024 meski dijanjikan akan diloloskan Mendikdasmen. Kuasa hukum Supriyani lantas menyinggung Mendikdasmen. [771] url asal
Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan lantas menyindir Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti yang dinilai tidak menepati janji untuk mengangkat Supriyani menjadi PPPK.
Diketahui, janji Abdul Mu'ti terkait nasib Supriyani sempat diutarakan saat berbincang dengan wartawan di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Saat itu, Supriyani masih berstatus terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya.
"Insyaallah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan saat itu dilansir dari detikEdu.
Abdul Mu'ti menyebut Supriyani akan dibantu agar bisa diterima menjadi PPPK lewat jalur afirmasi. Komitmen ini sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer Supriyani yang tengah terjerat kasus kala itu.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," imbuh Adul Mu'ti.
Belakangan, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoloo. Namun peruntungannya di kasus itu tidak sebaik nasibnya di seleksi PPPK.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan membenarkan kliennya tidak lolos seleksi PPPK 2024. Andre balik mempertanyakan kebenaran janji Abdul Mu'ti yang ternyata tidak terealisasi.
"Iya ada pengumuman 6 Januari kemarin, bu Supriyani tidak lolos PPPK," kata Andre Darmawan kepada detikcom, Kamis (9/1/2025).
Singgung Pejabat Publik Harus Tepati Janji
Andre lantas menyinggung posisi Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebagai pejabat publik. Dia menganggap omongan pejabat seharusnya bisa dipegang dan janjinya harus bisa ditepati.
"Sebagai pejabat publik, janji yang telah diucapkan merupakan kebijakan yang harus ditepati," ucap Andre.
Andre mengaku prihatin dengan situasi yang dialami Supriyani. Dia juga kecewa dengan Kemendikdasmen di saat Supriyani sudah telanjur berharap meski tetap dibarengi upaya mengikuti seleksi.
"Ibu Supriyani ini sudah berharap janji itu ditepati. Artinya ibu guru Supriyani diberikan afirmasi agar bisa langsung diterima sebagai guru PPPK," tuturnya.
Dia menegaskan, Supriyani sejak awal tidak pernah meminta lebih dulu kepada Kemendikdasmen agar diangkat menjadi PPPK. Janji itu diutarakan sendiri oleh Abdul Mu'ti.
"Janji menteri ini kan sudah diucapkan, sudah berapa bulan yang lalu dan juga bu Supriyani sebenarnya tidak pernah meminta, tiba-tiba diberikan janji seperti itu," ujar Andre.
Andre mengaku akan turun langsung mempertanyakan hal tersebut ke Kemendikdasmen. Dia ingin agar pemerintah menghargai Supriyani sebagai guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun.
"Iya, paling tidak akan kami pertanyakan ke pusat. Dia juga kan sudah 16 tahun mengabdi sebagai honorer dan kemarin dalam proses seleksi dia tetap ikut walaupun sedang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Kemendikdasmen Masih Buka Peluang
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menegaskan, Kemendikdasmen masih memberi peluang agar Supriyani diangkat menjadi PPPK. Pihanya akan memberikan afirmasi formasi khusus seleksi PPPK Tahap 2 2024.
"Kemendikdasmen berkomitmen memberikan afirmasi dengan diupayakan melalui penetapan formasi khusus atau dengan penetapan formasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sesuai kewenangan," kata Nunuk dilansir dari detikEdu, Jumat (10/1).
Pihaknya belum merinci kapan seleksi PPPK tahap 2 digelar. Dia mengatakan, afirmasi formasi khusus yang dimaksud itu tengah dikaji kuota dan mekanisme pelaksanaannya.
"Melalui seleksi tahap 2, mekanisme melalui afirmasi formasi khusus. Mekanisme dan prosesnya sedang didiskusikan dengan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional)," paparnya.
Nunuk turut menyinggung soal kuota seleksi PPPK Tahap 1 2024 di Konawe Selatan yang sempat diikuti Supriyani. Dia menuturkan, formasi yang diusulkan Pemkab Konawe Selatan di seleksi PPPK Tahap 1 hanya 45 formasi.
Jumlah tersebut dianggap lebih sedikit dibandingkan jumlah pelamar Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan pelamar yang masuk pendataan non-ASN lainnya. Namun Kemendikdasmen memastikan proses seleksi PPPK sejauh ini masih berlangsung baik.
Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), gagal lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). [192] url asal
Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), gagal lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengumuman seleksi PPPK Supriyani disampaikan empat hari lalu.
"Iya, ada pengumuman 6 Januari kemarin, Bu Supriyani tidak lolos PPPK," kata kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan dilansir detikSulsel, Jumat (10/1/2025).
Andre kemudian menyinggung janji Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang mengatakan akan mengangkat Supriyani menjadi PPPK melalui jalur afirmasi. Menurutnya, Supriyani memang tidak pernah meminta secara langsung ke Abdul Mu'ti agar diangkat langsung menjadi PPPK, namun pihaknya tetap mempertanyakan hal itu karena telanjur dijanjikan oleh pejabat publik sejak lama.
"Janji menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti) ini kan sudah diucapkan, sudah berapa bulan yang lalu dan juga Bu Supriyani sebenarnya tidak pernah meminta, tiba-tiba diberikan janji seperti itu," ujarnya.
"Ibu Supriyani ini sudah berharap janji itu ditepati. Artinya ibu guru Supriyani diberikan afirmasi agar bisa langsung diterima sebagai guru PPPK," tambah Andre.
Andre pun menyayangkan sikap Abdul Mu'ti yang dinilai tidak menepati janji peluang lolos melalui afirmasi untuk Supriyani tahun ini. "Sebagai pejabat publik, janji yang telah diucapkan merupakan kebijakan yang harus ditepati," ucapnya.