Presiden Prabowo meminta agar kementerian/lembaga dan pemda untuk segera melakukan analisis dan simulasi, usai pengangkatan CASN dipercepat. Halaman all [314] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto meminta agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera melakukan analisis dan simulasi, usai pengangkatan CASN dan PPPK 2024 dipercepat.
"Kedua, kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Bapak Presiden memberikan petunjuk agar segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut agar pengangkatan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan, sebagaimana yang tadi sudah kami sebutkan di poin pertama," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Senin (17/3/2025).
Ia menambahkan, pengangkatan CASN 2024 dipercepat paling lambat Juni 2025.
Bila merujuk rencana sebelumnya, CASN 2024 semestinya diangkat serentak pada Oktober 2025.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 diangkat paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, mereka semestinya diangkat pada Maret 2026.
"Yang pertama, pengangkatan calon ASN dipercepat, yaitu untuk CASN diselesaikan paling lambat bulan Juni tahun 2025," ujar Prasetyo .
Ia pun meminta agar kementerian/lembaga segera menindaklanjuti keputusan terbaru ini.
"Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing Kementerian, masing-masing lembaga, masing-masing pemerintah daerah dan instansi terkait," jelasnya.
Tenaga non-ASN masuk database BKN yang tidak lolos PPPK 2024 akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Simak informasi selengkapnya di sini. Halaman all [411] url asal
KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan keputusan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, tapi tidak diakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2.
Tenaga honorer tersebut akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang skema PPPK paruh waktu termasuk soal penghasilan dan status.
Dilansir dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK paruh waktu dilakukan untuk mengoptimalisasi penyelesaian non-ASN database BKN sejalan dengan fokus pemerintah.
Selain itu, kebijakan PPPK paruh waktu diambil sebagai langkah pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kriteria PPPK paruh waktu
Mengacu KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Lebih lanjut, kriteria tenaga honorer yang memenuhi syarat PPPK paruh waktu meliputi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dalam hal jabatan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional.
BKN mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data (database) BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara itu, instansi pemerintah daerah dan pusat diminta untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.
Guru honorer Supriyani gagal seleksi PPPK 2024 meski dijanjikan akan diloloskan Mendikdasmen. Kuasa hukum Supriyani lantas menyinggung Mendikdasmen. [771] url asal
Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan lantas menyindir Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti yang dinilai tidak menepati janji untuk mengangkat Supriyani menjadi PPPK.
Diketahui, janji Abdul Mu'ti terkait nasib Supriyani sempat diutarakan saat berbincang dengan wartawan di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Saat itu, Supriyani masih berstatus terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya.
"Insyaallah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan saat itu dilansir dari detikEdu.
Abdul Mu'ti menyebut Supriyani akan dibantu agar bisa diterima menjadi PPPK lewat jalur afirmasi. Komitmen ini sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer Supriyani yang tengah terjerat kasus kala itu.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," imbuh Adul Mu'ti.
Belakangan, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoloo. Namun peruntungannya di kasus itu tidak sebaik nasibnya di seleksi PPPK.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan membenarkan kliennya tidak lolos seleksi PPPK 2024. Andre balik mempertanyakan kebenaran janji Abdul Mu'ti yang ternyata tidak terealisasi.
"Iya ada pengumuman 6 Januari kemarin, bu Supriyani tidak lolos PPPK," kata Andre Darmawan kepada detikcom, Kamis (9/1/2025).
Singgung Pejabat Publik Harus Tepati Janji
Andre lantas menyinggung posisi Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebagai pejabat publik. Dia menganggap omongan pejabat seharusnya bisa dipegang dan janjinya harus bisa ditepati.
"Sebagai pejabat publik, janji yang telah diucapkan merupakan kebijakan yang harus ditepati," ucap Andre.
Andre mengaku prihatin dengan situasi yang dialami Supriyani. Dia juga kecewa dengan Kemendikdasmen di saat Supriyani sudah telanjur berharap meski tetap dibarengi upaya mengikuti seleksi.
"Ibu Supriyani ini sudah berharap janji itu ditepati. Artinya ibu guru Supriyani diberikan afirmasi agar bisa langsung diterima sebagai guru PPPK," tuturnya.
Dia menegaskan, Supriyani sejak awal tidak pernah meminta lebih dulu kepada Kemendikdasmen agar diangkat menjadi PPPK. Janji itu diutarakan sendiri oleh Abdul Mu'ti.
"Janji menteri ini kan sudah diucapkan, sudah berapa bulan yang lalu dan juga bu Supriyani sebenarnya tidak pernah meminta, tiba-tiba diberikan janji seperti itu," ujar Andre.
Andre mengaku akan turun langsung mempertanyakan hal tersebut ke Kemendikdasmen. Dia ingin agar pemerintah menghargai Supriyani sebagai guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun.
"Iya, paling tidak akan kami pertanyakan ke pusat. Dia juga kan sudah 16 tahun mengabdi sebagai honorer dan kemarin dalam proses seleksi dia tetap ikut walaupun sedang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Kemendikdasmen Masih Buka Peluang
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menegaskan, Kemendikdasmen masih memberi peluang agar Supriyani diangkat menjadi PPPK. Pihanya akan memberikan afirmasi formasi khusus seleksi PPPK Tahap 2 2024.
"Kemendikdasmen berkomitmen memberikan afirmasi dengan diupayakan melalui penetapan formasi khusus atau dengan penetapan formasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sesuai kewenangan," kata Nunuk dilansir dari detikEdu, Jumat (10/1).
Pihaknya belum merinci kapan seleksi PPPK tahap 2 digelar. Dia mengatakan, afirmasi formasi khusus yang dimaksud itu tengah dikaji kuota dan mekanisme pelaksanaannya.
"Melalui seleksi tahap 2, mekanisme melalui afirmasi formasi khusus. Mekanisme dan prosesnya sedang didiskusikan dengan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional)," paparnya.
Nunuk turut menyinggung soal kuota seleksi PPPK Tahap 1 2024 di Konawe Selatan yang sempat diikuti Supriyani. Dia menuturkan, formasi yang diusulkan Pemkab Konawe Selatan di seleksi PPPK Tahap 1 hanya 45 formasi.
Jumlah tersebut dianggap lebih sedikit dibandingkan jumlah pelamar Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan pelamar yang masuk pendataan non-ASN lainnya. Namun Kemendikdasmen memastikan proses seleksi PPPK sejauh ini masih berlangsung baik.