Seorang warga binaan Rutan Sampang jadi pengendali sabu dari dalam sel rutan. Polisi mengungkap jaringan kurir narkoba yang dikontrol tersangka dengan ponsel. [498] url asal
Seorang warga binaan Rutan Klas IIB Sampang jadi pengendali penjualan sabu-sabu dari dalam sel tahanan. Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Sampang melakukan pengembangan kasus yang diungkap sebelumnya.
Kapolres Sampang AKPB Hartono mengungkapkan jaringan peredaran narkoba itu dikendalikan dari dalam rutan. Polisi menetapkan salah satu warga binaan menjadi tersangka kasus peredaran narkoba itu.
"Setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa tersangka baru mengerucut ke arah tersangka SB yang berada di lapas Sampang," Kata Hartono, Selasa (25/2/2025).
"Tersangka ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara, kasus yang sama (Narkoba). Dulunya (juga) sebagai pengedar," katanya.
Hartono mengungkapkan Tersangka mengendalikan peredaran barang haram itu dari dalam sel tahanan melalui ponsel. Melalui alat komunikasi yang diduga menyelundupkan itu, tersangka menghubungi kurirnya di luar penjara.
"Kami tidak bisa menjelaskan terkait keberadaan HP itu, karena bukan ranah kami," tandasnya.
Penetapan SB sebagai tersangka di kasus yang sama setelah Satresnarkoba Polres Sampang sebelumnya menetapkan tersangka 2 orang kurirnya.
Kasus ini terungkap setelah 3 Februari polisi mengamankan IF di jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang. Dia membawa sabu 53.28 gram.
Pada 9 Februari, polisi mengamankan H di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Karang Dalam, Sampang dengan barang bukti sabu 5.32 gram.
Plt Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Thoha Yahya seolah membantah pengendali sabu warga binaannya. Dia lebih memilih peran tersangka dengan istilah penyalur.
"Yang bersangkutan sebagai penyalur dalam artian sebagai komunikator mengambil barang (sabu) di salah satu tempat, jadi bukan pengendali tapi penyalur saja," ujarnya.
Meski demikian Thoha mengakui penggunaan ponsel di dalam rutan masuk dalam pelanggaran berat. Berdasarkan aturan tidak diperbolehkan para tahanan membawa atau menggunakan ponsel.
"Kami dapat info yang bersangkutan dapat memegang Hp dari narapidana yang sudah, jadi istilahnya warisan," Ujarnya.
Untuk itu pihak rutan telah berupaya maksimal sterilisasi pelanggaran itu. Pihaknya menggelar razia tahanan 2 kali dalam seminggu dengan metode acak di setiap kamar.
"Kami akan lebih giat lagi melaksanakan razia karena itu penting untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Ke depan kami juga akan berkolaborasi dengan APH (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk sering info terkait kejadian atau kondisi napi," Tandasnya.
KPU Sampang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tujuh petugas di bawah naungannya. Beberapa di antaranya dicopot karena terafiliasi dengan salah satu pasangan calon (paslon).
Ketua KPU Sampang Aliyanto menyebut 2 dari 7 petugas yang di-PAW, merupakan petugas di Kecamatan Camplong. Lalu, ada salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengundurkan diri dan digantikan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Darma, Camplong.
"Penggantinya adalah anggota PPS yang saat itu ikut seleksi PPK, namun berada di urutan keenam. Posisi anggota PPS yang kosong otomatis digantikan peserta tes PPS dengan nomor urut empat," ujar Aliyanto, Jumat (22/11/2024).
Selain itu, terdapat lima anggota PPS lainnya yang dicopot melalui proses sidang etik KPU setelah menerima laporan masyarakat.
"Ada lima orang anggota PPS yang diganti melalui sidang etik. Satu anggota dari PPS Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah; lalu dari Kecamatan Kedundung ada PPS Desa Bajrasokah, Pesarenan, dan Rabasan, serta di Kecamatan Omben dari Desa Meteng," jelas Aliyanto.
Menurut Aliyanto, beberapa petugas dicopot karena terafiliasi dengan salah satu paslon, sementara lainnya tersandung kasus hukum.
"Anggota PPS Desa Bajrasokah dicopot karena terafiliasi dengan salah satu pasangan calon. Sedangkan PPS Desa Pesarenan pernah divonis lima tahun, dan PPS Desa Rabasan tengah menjalani proses hukum di Polres Sampang," tandasnya.
Aliyanto juga menambahkan anggota PPS Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, dicopot setelah diketahui pernah menyelinap masuk ke gudang logistik secara diam-diam selama tiga hari saat Pemilu 2019, hingga memicu konflik di wilayah tersebut.