Tujuh temuan Komnas HAM terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. [604] url asal
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan empat langkah penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Hasilnya ada tujuh temuan Komnas HAM terkait kasus tersebut.
Dilansir detikBali, langkah-langkah tersebut yakni melakukan koordinasi dan permintaan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri serta Ditreskrimum Polda NTT terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Meminta keterangan dua korban anak (13 tahun dan 16 tahun), orang tua korban anak (6 tahun), dan satu tersangka yang membantu Saudara Fajar dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam siaran pers yang diterima detikBali, Sabtu (29/3/2025).
Komnas HAM juga melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kota Kupang terkait pelindungan dan pendampingan korban anak. Selanjutnya, melakukan peninjauan lokasi dan permintaan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian.
Dari temuan-temuan tersebut Fajar diketahui memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari korban. Selain itu, diduga ada peran pelaku lain dalam kasus tersebut, selain dua tersangka yang telah ditetapkan.
"Fajar menggunakan perantara Saudari V untuk mencari anak di bawah umur. Saudari V kemudian meminta Saudari F (tersangka, usia 20 tahun) untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama kepada Saudari Fajar," ungkap Uli.
Komnas HAM menegaskan berdasarkan sejumlah temuan tersebut telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Fajar. Menurut Uli, Fajar selaku aparat penegak hukum saat itu menggunakan relasi kuasa untuk mencabuli korban yang masih berusia 6 tahun.
"Kemudian merekam aktivitas pencabulan tersebut dan menyebarluaskan hasil rekaman tersebut," ujar Uli.
Selain itu, bentuk perbuatan melanggar HAM lainnya adalah tindakan asusila yang dilakukan oleh Fajar terhadap dua korban remaja, yang masing-masing berusia 13 dan 16 tahun.
"Eksploitasi yang dilakukan oleh Saudara Fajar patut diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Saudara Fajar," kata Uli.
Sehingga berdasarkan hal itu, Komnas HAM menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan eksploitasi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Maka dari itu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi tindak lanjut kasus kepada Kapolri, Gubernur NTT, Wali Kota Kupang, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Temuan-temuan tersebut dan rekomendasi Komnas HAM tersebut dibenarkan oleh Koordinator Sub Komisi Pemajuan Komnas HAM, Anis Hidayah. "Ya (kami yang mengeluarkan temuan dan rekomendasi), maaf saya masih buka puasa," kata Anis singkat saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu malam.
BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung tengah mendalami motif bentrokan GRIB dan PP di kantor MPW PP di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Jadi sejauh ini sedang dilakukan pendalaman penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Reskrim Polrestabes Bandung, dan sejauh ini masih di dalam terkait dengan motif dari peristiwa tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/1/2025) malam.
Dalam tindakan pidana kekerasan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni berinisial MJ, ZM, OP, GS, dan FAS.
Para pelaku ini ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 01.00 WIB.
"Jadi sejauh ini masih terus dilakukan pengembangan, pendalaman terkait dengan motif sebenarnya terjadinya gesekan antara kedua ormas," ucap Jules.
Dalam tindakan kekerasan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas.
Kini polisi masih melakukan pengecekan terhadap rekaman itu untuk mengetahui pasti berapa orang yang terlibat dan apa peran dari para pelaku ini. "Ini masih dilakukan pendalaman berapa sebenarnya yang melakukan upaya tindak pidana berupa kekerasan terhadap orang maupun barang atau yang kita kenal dengan tindak pidana pengeroyokan," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, tak hanya kantor PP yang mengalami kerusakan seperti pecah kaca bagian pintu, tetapi juga dua unit mobil kacanya pecah dan beberapa sepeda motor rusak.
"Serta ada sebanyak 4 orang anggota Ormas PP mengalami luka-luka akibat senjata tajam dan 1 orang mengalami luka memar," ucap Jules.
Sejumlah saksi dan korban telah diminta keterangan dalam kasus tindak kekerasan dan perusakan barang tersebut.
Sejumlah barang bukti berupa CCTV, satu batang bambu, bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golong, satu ranting kayu, serta sejumlah kendaraan dan pecahan kaca sudah diamankan.
"Sejauh ini juga kemudian sudah ada beberapa saksi yang kita periksa, termasuk tentunya saksi korban dari pihak korban Ormas PP yang melaporkan kejadian perusakan kantor, mobil, maupun sepeda motor serta penganiayaan yang dialaminya," ucap Jules.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.063 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual sepanjang 2024. Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan jumlah ini terus meningkat sejak berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pada tahun 2022, yaitu tahun pertama diberlakukannya undang-undang TPKS, terdapat 672 permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual," kata Antonius dalam sambutannya tentang implementasi UU TPKS di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (11/12).
"Jumlah ini kemudian meningkat signifikan pada tahun 2024, yaitu mencapai total 1.063 permohonan," sambungnya.
Berdasarkan data, mayoritas korban kekerasan seksual yang mengajukan permohonan perlindungan itu merupakan anak-anak. Jumlahnya mencapai 836 dari 1.063 permohonan.
Adapun selama 2023-2024, korban kekerasan seksual yang mengajukan perlindungan ke LPSK paling banyak berasal dari Jawa Barat yakni sebanyak 431 orang.
Diikuti DKI Jakarta dengan 271 korban kekerasan seksual dan Lampung dengan 258 korban kekerasan seksual.
Bertalian dengan itu, Anton menjelaskan masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah selama dua tahun implementasi UU TPKS. Misalnya, ketersediaan layanan yang memadai dan sinergi antarlembaga.
"Antara lainnya, ketersediaan layanan yang memadai, sinergitas layanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban," tutur dia.