
7 Temuan Komnas HAM soal Kasus Pencabulan Anak Eks Kapolres Ngada
Tujuh temuan Komnas HAM terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
(Detik) 29/03/25 23:00 108150
Kupang -Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan empat langkah penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Hasilnya ada tujuh temuan Komnas HAM terkait kasus tersebut.
Dilansir detikBali, langkah-langkah tersebut yakni melakukan koordinasi dan permintaan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri serta Ditreskrimum Polda NTT terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Meminta keterangan dua korban anak (13 tahun dan 16 tahun), orang tua korban anak (6 tahun), dan satu tersangka yang membantu Saudara Fajar dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam siaran pers yang diterima detikBali, Sabtu (29/3/2025).
Komnas HAM juga melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kota Kupang terkait pelindungan dan pendampingan korban anak. Selanjutnya, melakukan peninjauan lokasi dan permintaan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian.
Dari temuan-temuan tersebut Fajar diketahui memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari korban. Selain itu, diduga ada peran pelaku lain dalam kasus tersebut, selain dua tersangka yang telah ditetapkan.
"Fajar menggunakan perantara Saudari V untuk mencari anak di bawah umur. Saudari V kemudian meminta Saudari F (tersangka, usia 20 tahun) untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama kepada Saudari Fajar," ungkap Uli.
Komnas HAM menegaskan berdasarkan sejumlah temuan tersebut telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Fajar. Menurut Uli, Fajar selaku aparat penegak hukum saat itu menggunakan relasi kuasa untuk mencabuli korban yang masih berusia 6 tahun.
"Kemudian merekam aktivitas pencabulan tersebut dan menyebarluaskan hasil rekaman tersebut," ujar Uli.
Selain itu, bentuk perbuatan melanggar HAM lainnya adalah tindakan asusila yang dilakukan oleh Fajar terhadap dua korban remaja, yang masing-masing berusia 13 dan 16 tahun.
"Eksploitasi yang dilakukan oleh Saudara Fajar patut diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Saudara Fajar," kata Uli.
Sehingga berdasarkan hal itu, Komnas HAM menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan eksploitasi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Maka dari itu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi tindak lanjut kasus kepada Kapolri, Gubernur NTT, Wali Kota Kupang, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Temuan-temuan tersebut dan rekomendasi Komnas HAM tersebut dibenarkan oleh Koordinator Sub Komisi Pemajuan Komnas HAM, Anis Hidayah. "Ya (kami yang mengeluarkan temuan dan rekomendasi), maaf saya masih buka puasa," kata Anis singkat saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu malam.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)
#komnas-ham #pencabulan-anak #eks-kapolres-ngada #kekerasan-seksual #perlindungan-anak #pencabulan #tindak-kekerasan #pidana-kekerasan #penegakan-ham #koordinator-sub-komisi-pemajuan-komnas-ham #detikbali #saudar