Menyelenggarakan pesta pernikahan dengan menutup jalan umum telah menjadi praktik umum di berbagai daerah di Indonesia. Meski sudah lazim dilakukan, tindakan ... [449] url asal
Jakarta (ANTARA) - Menyelenggarakan pesta pernikahan dengan menutup jalan umum telah menjadi praktik umum di berbagai daerah di Indonesia. Meski sudah lazim dilakukan, tindakan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut penggunaan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan aturan hukum yang mengatur penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan. Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat luas yang juga menggunakan fasilitas umum tersebut.
Landasan hukum
Penggunaan jalan umum untuk kegiatan selain lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012. Kedua peraturan ini memberikan pedoman mengenai pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan jalan yang bukan untuk kepentingan umum, seperti kegiatan pribadi.
Menurut pasal-pasal dalam peraturan tersebut, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan, diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di sekitar area yang bersangkutan.
Prosedur pengajuan izin
Untuk menutup jalan umum dalam rangka acara pernikahan, penyelenggara harus mengajukan izin kepada pihak kepolisian sesuai dengan klasifikasi jalan:
- Jalan nasional atau provinsi: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
- Jalan kabupaten atau kota: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).
- Jalan desa atau lingkungan: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek).
Permohonan izin harus disertai dengan rencana kegiatan, durasi penutupan jalan, serta alternatif jalur lalu lintas yang dapat digunakan selama acara berlangsung.
Sanksi atas pelanggaran
Menutup jalan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan ruang publik.
Jika penutupan jalan tersebut menyebabkan gangguan serius terhadap keselamatan lalu lintas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun sebagai bentuk hukuman atas tindakan yang membahayakan keselamatan umum.
Pertimbangan sosial dan aspek keselamatan
Selain aspek hukum, menutup jalan umum untuk acara pribadi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas warga, akses darurat, dan kelancaran lalu lintas.
Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara acara untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan bahwa penutupan jalan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum.
Dapat disimpulkan, menutup jalan umum untuk acara pernikahan diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari pihak berwenang dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Penyelenggara acara harus mematuhi prosedur yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga ketertiban umum.
Mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Islam menetapkan syarat tertentu agar mahar menjadi sah. Simak berikut penjelasannya. [1,688] url asal
Saat seorang pria mengucapkan janji pernikahan dengan wanita yang dicintainya, ia juga menyerahkan sejumlah barang, uang, atau harta lainnya kepada wanita tersebut. Pemberian ini dikenal sebagai mahar atau maskawin.
Dalam ajaran Islam, mahar merupakan salah satu syarat yang hukumnya wajib dalam pernikahan. Mahar bukan sekadar simbol kasih sayang, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap calon istri.
Oleh karena itu, Islam menetapkan syarat-syarat tertentu agar mahar sah diberikan dalam akad nikah. Namun perlu diketahui juga, terdapat jenis-jenis mahar yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip syariat.
Pengertian dan Hukum Mahar dalam Pernikahan Islam
Dalam buku Fikih Pernikahan oleh Achmad Ngarifin, dijelaskan makna mahar merupakan pemberian dalam pernikahan sebagai salah satu wujud pemuliaan Islam terhadap wanita. Secara bahasa, kata mahar berarti harta yang wajib diberikan sebab pernikahan dan dalam tata bahasa Indonesia mahar juga disebut sebagai maskawin.
Mahar merupakan salah satu syarat agar ijab qobul dianggap sah. Secara umum para ulama sepakat bahwa keabsahan mahar sama dengan beberapa syarat untuk dijadikan tsaman (jai), yakni sesuatu yang memenuhi syarat-syarat tsaman di dalam akad jual-beli baik berupa barang, jasa atau hutang.
Madzhab Syafi'i mengartikan mahar sebagai harta yang wajib diserahkan sebab nikah, hubungan seksual, hilangnya keperawanan, ataupun karena kematian. Dalam fiqih, mahar juga bisa disebut dengan istilah الصّدَاقُ (shidaq) yang diambil dari kata الصدق (shidg) yakni artinya adalah sungguh-sungguh mahar ini sebagai bentuk kesungguhan rasa cinta seorang pria kepada wanita yang akan dia nikahi.
Syariat mewajibkan yang membayar mahar adalah seorang pria atau calon suami, dengan pertimbangan fisik yang dimiliki oleh pria lebih kuat daripada seorang wanita sehingga mereka mampu untuk melakukan berbagai jenis pekerjaan. Dalil dasar disyaratkannya mahar sebelum adanya kesepakatan para ulama" (ijma) dapat kita simak didalam al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 4:
وَاتُوا النِّسَآءَ صَدُفْيِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Hukum mahar dalam pandangan fiqih adalah wajib, sebagai bentuk pemuliaan Islam terhadap wanita dan menunjukan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan mempunyai hak memiliki harta. Mahar juga menunjukkan dalam pernikahan syariat Islam tidak hanya mementingkan salah satu pihak saja, melainkan juga melihat kemaslahatan dari kedua belah pihak. Rasulullah SAW pernah bersabda sewaktu ada sahabat yang hendak menikah:
الْتَمِسْ وَلَوْخَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
Artinya: "Berikanlah (mahar) walaupun cincin dari besi." (HR Bukhari Muslim)
Syarat Sah Mahar dalam Pernikahan Islam
Dirangkum dari buku karya Achmad Ngarifin dan buku Hukum Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah oleh Muhammad Jafar, mahar dalam Islam baiknya memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Barang yang Suci dan Bermanfaat
Mahar harus berupa barang yang suci. Benda najis seperti darah, bangkai, anjing dan babi tidak sah untuk dijadikan mahar. Selain suci, juga tentunya harus memiliki manfaat, seperti halnya seperangkat alat salat atau harta yang dapat ditabung oleh mempelai wanita.
2. Barang yang Dapat Diserah-terimakan
Mahar harus berupa barang yang dapat diserahkan oleh pihak laki-laki dan dapat diterima oleh pihak perempuan. Membayarkan mahar yang berupa ikan yang masih berenang di laut lepas, atau burung-burung yang sedang terbang hukumnya tidak sah.
Mahar harus berupa barang yang keadaannya jelas, serta diketahui tempat jelasnya dan bukti sahnya. Mahar yang tidak disebutkan secara spesifik atau tidak diketahui keadaannya tidak dianggap sah. Barang yang dijadikan sebagai mahar harus berada di bawah kekuasaan pihak laki-laki, tidak diperbolehkan mahar yang dighosob atau bukan milik sendiri.
3. Berupa Harta Bernilai
Mahar haruslah berupa barang yang memiliki nilai. Tidak ada batasan terkait jumlahnya, bahkan mahar dalam jumlah kecil tetap sah asalkan bernilai. Setiap manusia berbeda-beda tingkat ekonominya, maka nash syariat mengisyaratkan tidak ada batas minimum atau maksimum dari mahar dalam wujud nominal.
Bisa ditarik kesimpulan bahwa memang mahar tidak memiliki batas minimal. Diperbolehkan mahar berupa cincin dari besi, jasa mengajarkan Al-Qur'an, seperangkat alat salat dan lainnya, yang terpenting kedua belah pihak rela dan ridho atas hal tersebut.
Namun jika kita meneladani dari Rasulullah bisa kita ketahui bahwa disunahkan mahar tidak melebihi 500 dirham dan tidak kurang dari 10 dirham (1 dirham = 2 Gram perak).
4. Berupa Barang Halal
Mahar haruslah bukan barang ghasab atau barang rampasan. Ghasab berarti mengambil barang orang lain tanpa izin meskipun dengan niat mengembalikannya. Mahar yang berasal dari barang ghasab tidak sah, meskipun akad nikahnya tetap dianggap sah. Mahar haruslah berupa barang yang sifatnya halal.
Mahar yang Dilarang
Mahar memiliki hikmah atau tujuan, yakni sebagai bentuk pemuliaan Islam kepada wanita. Di zaman jahiliyyah, wanita tidak memiliki hak sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Orang tua wanita yang menentukan mahar, menerimanya, dan membelanjakannya untuk dirinya sendiri.
Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu dan tidak bisa membelanjakannya. Maka datanglah Islam menyelesaikan permasalahan ini dan melepaskan beban serta mewajibkan mahar kepada wanita bukan kepada ayahnya.
Pemberian mahar akan memberikan pengaruh besar pada hubungan pernikahan antara suami dan istri berupa ikatan tali pernikahan yang kokoh dan kuat, serta wujud nyata kepemimpinan suami. Seperti tertuang dalam ayat berikut:
Artinya: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS An-Nisa ayat 34)
Dalam ajaran Islam terdapat beberapa jenis mahar yang tidak diperbolehkan. Pada buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd, terjemahan Al Mas'udah, dijelaskan beberapa bentuk mahar yang tidak sah menurut ajaran Islam sebagai berikut:
1. Mahar dari Barang Terlarang
Mahar ini berupa benda-benda yang dilarang seperti khamr (minuman beralkohol), daging babi, buah yang belum matang sempurna, atau hewan seperti unta yang terlepas. Apabila mahar menggunakan barang-barang tersebut, maka keabsahan akadnya menjadi bahan perdebatan. Imam Abu Hanifah berpendapat akad tetap sah jika terdapat mahar mitsil, sementara Imam Malik berpendapat bahwa akad menjadi rusak dan batal, baik istri telah digauli maupun belum.
2. Mahar dengan Barang Cacat
Menurut Imam Syafi'i, jika mahar yang diberikan cacat, istri berhak meminta kompensasi berupa harga barang tersebut. Di kesempatan lain, beliau juga berpendapat bahwa istri bisa meminta mahar mitsil. Sementara dalam mazhab Maliki, istri berhak menerima pengganti berupa barang sejenis.
3. Mahar yang Ditetapkan untuk Ayah Pihak Perempuan
Dalam kasus ini, apabila seorang pria menikahi wanita dengan mensyaratkan sebagian mahar diberikan kepada ayah si wanita, maka praktik tersebut dianalogikan seperti wakil dalam transaksi jual beli yang mengharuskan pemberian untuk dirinya. Menurut hukum Islam, pernikahan semacam ini tidak diperbolehkan.
Pendapat Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, dan Abu Ubaid. Abu Dawud, Nasa`i, dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:
Artinya: "Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya."
4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli
Mahar bercampur dengan jual beli yang dimaksud seperti istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, kemudian suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya, namun di dalamnya juga terdapat harga untuk membayar budak tersebut.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan menjelaskan, "Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri...' atau dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri...' Jika itu yang terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya."
5. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Melansir Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.
Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad)
6. Mahar yang Tidak Memiliki Nilai
Meskipun Islam melarang mahar yang memberatkan pihak mempelai pria, mahar yang tidak memiliki nilai pun termasuk dalam kategori mahar yang terlarang. Dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam disebutkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi laki-laki yang tidak mampu memenuhi permintaan mahar bernilai tinggi dari calon istri, yakni dengan cara mencicil atau mengangsur mahar tersebut. Mahar yang diperbolehkan dalam Islam harus memiliki nilai, baik berupa emas, seperangkat alat salat, maupun sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan calon istri.
Nah itulah tadi hukum, syarat, hingga larangan mahar yang sah dalam pernikahan Islam. Wallahua'lam.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadli, menuturkan I Wayan Agus Suwartama belum pernah dijenguk oleh istrinya, Ni Luh Nopianti, sejak nikah adat. [308] url asal
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadli, menuturkan I Wayan Agus Suwartama belum pernah dijenguk oleh istrinya, Ni Luh Nopianti. Pria difabel yang terjerat kasus pelecehan seksual tersebut menikah secara adat pada Kamis (10/4/2025) lalu.
"Belum pernah dijenguk (oleh istrinya)," tutur Fadli, Kamis (17/4/2025). Agus pun masih beraktivitas seperti biasa di Lapas.
Menurut Fadli, Lapas IIA Kuripan tidak ada kaitannya dengan pernikahan Agus. Apalagi, pernikahan secara adat itu tidak digelar di Lapas yang berada di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu.
Sebelumnya, Perbekel Desa Ulakan, I Ketut Sumendra, menuturkan keluarga Nopianti sempat melarang putrinya menikah dengan Agus lantaran usia perempuan itu masih 18 tahun. Belakangan, keluarga warga Desa Ulakan, Karangasem, itu luluh dan mengizinkan putrinya menikah dengan Agus meski pria difabel tersebut terjerat kasus pelecehan seksual.
Acara adat pernikahan tersebut digelar di rumah Nopianti. Adapun, kehadiran Agus digantikan oleh sebilah keris.
Video pernikahan Agus Difabel yang diwakilkan keris menjadi perbincangan dunia maya. Bagaimana ahli hukum perdata menilai pernikahan tersebut? Halaman all [476] url asal
KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang disebut sebagai video pernikahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel menjadi viral di dunia maya.
Sebuah video yang diunggah akun Tiktok @er***oviya**** memperlihatkan ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi dan kekasih Agus, Ni Luh Nopianti sedang melakukan prosesi pernikahan Widiwidana dalam adat Bali.
Sementara itu, Agus sendiri tidak hadir lantaran masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat karena tersandung kasus kekerasan seksual.
Kehadiran Agus diwakilkan oleh sebuah keris yang dibungkus kain putih.
Lantas, bolehkah pernikahan tidak dihadiri mempelai laki-laki yang sedang ditahan?
Dosen Hukum Perdata UNS, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, menjelaskan mengenai pernikahan Agus Difabel dari sisi hukum perkawinan.
"Agus difabel beragama Hindu, maka yang dipakai adalah UU Perkawinan, KUH Perdata, dan UU Adminduk," terang Anjar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Anjar mengatakan bahwa keabsahan pernikahan ditentukan menurut hukum agama masing-masing menurut Undang-undang Pernikahan (UUP) Pasal 2 ayat (1).
"Jadi kita harus tahu dulu bagaimana hukum perkawinan Agama Hindu mengatur tentang keabsahan," kata Anjar.
Selanjutnya, Anjar menjelaskan bahwa UUP tidak mengatur mengenai ketidakhadiran mempelai dalam pernikahan.
Namun, Pasal 79 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Per) mengatur hal tersebut.
Dalam pasal 79 KUH dituliskan, "Jika ada alasan-alasan penting. Presiden berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang bersangkutan melangsungkan perkawinan mereka dengan menggunakan seorang wakil yang khusus diberi kuasa penuh dengan akta otentik. Bila pemberi kuasa itu, sebelum perkawinan dilaksanakan, telah kawin dengan orang lain secara sah, maka perkawinan yang telah berlangsung dengan wakil khusus dianggap tidak pernah terjadi".
Karena itu, pernikahan Agus akan sah secara hukum negara apabila kuasa diberikan ke orang lain, bukan pada benda berupa keris.
"Yang terjadi dengan Agus itu baru perkawinan agama. Untuk pelaporan dan pencatatannya ke Dukcapil, perlu memakai UU Adminduk (Undang-undang Administrasi Kependudukan)," ujar Anjar.
Di samping itu, dia menjelaskan bahwa tahanan memiliki hak menikah yang tidak boleh dicabut.
"Jadi boleh. Mestinya bisa ditempuh dengan meminta ijin ke ketua rutan," kata dia.
Pengacara Agus sebut mereka menikah secara adat Bali
Diberitakan Kompas.com, Selasa (15/4/2025), Pengacara Agus difabel membenarkan bahwa pernikahan Agus dilaksanakan secara adat, yaitu dengan syarat pernikahan dilakukan atas keinginan dan persetujuan kedua belah pihak.
Ainuddin mengatakan bahwa agenda pernikahan Agus dan Ni Luh Nopianti sudah direncanakan sebelum Agus terjerat kasus kekerasan seksual.
Dia menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak dapat dihalangi oleh proses hukum yang sedang dijalani Agus.
Sementara itu, Agus diwakilkan oleh keris yang menyimbolkan kehormatan, kesetiaan, dan kekuatan dalam prosesi pernikahan adat Balinya.
"Seorang laki-laki tidak bisa hadir dalam pernikahan adat Bali, maka itu direpresentasikan dalam bentuk keris yang kemudian diikat pakai kain putih, tapi secara adat itu intinya sudah sah," kata Ainuddin.
Sampai saat ini, kasus hukum yang dijalani Agus masih berlanjut dan memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti daftar penambahan kewenangan dalam Revisi UU Kejaksaan. Mulai dari kewenangan intelijen hingga perampasan aset. Sejumlah... | Halaman Lengkap [496] url asal
JAKARTA - Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti daftar penambahan kewenangan dalam Revisi UU Kejaksaan . Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Valerianus Beatae Jehanu misalnya, mewanti-wanti adanya fungsi kewenangan intelijen bagi Kejaksaan yang diatur dalam revisi UU tersebut.
Ia menyoroti peran jaksa dalam yang bisa mengawasi ruang media. Sementara dalam revisi itu tidak diatur apakah fungsi pengawasan multimedia itu hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justicia atau tidak.
"Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum ini keliru karena harusnya hanya bisa dalam hal pro justicia," katanya dalam diskusi publik, Kamis (20/3/2025).
Di sisi lain, ia juga turut menyoroti masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap Korps Adhyaksa dalam Revisi UU Kejaksaan. Kondisi itu, kata dia, justru rentan menimbulkan potensi impunitas bagi jaksa.
Ia mencontohkan salah satunya terkait frasa pemeriksaan terhadap anggota Korps Adhyaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung . "Kontrol Kejaksaan semakin lemah karena memiliki imunitas yaitu Jaksa hanya bisa dipanggil dan diperiksa atas izin Jaksa Agung," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi turut menyoroti sejumlah penambahan kewenangan bagi Kejaksaan dalam revisi UU tersebut. Ia mencontohkan penambahan kewenangan baru bagi jaksa dalam revisi itu untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset.
Kendati demikian, ia menyebut penambahan kewenangan baru itu tidak diikuti dengan penguatan pengawasan. Padahal, kata dia, belum lama ini ada jaksa yang terjerat korupsi terkait hasil rampasan aset di kasus robot trading.
Selanjutnya, Awan juga menyoroti penambahan fungsi intelijen bagi Kejaksaan. Menurutnya penambahan kewenangan itu sangat berbahaya dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi. Ia khawatir kewenangan itu disalahgunakan jaksa untuk memanggil pihak-pihak tertentu tanpa proses penyelidikan.
Sementara perbuatan itu tidak akan bisa digugat ke praperadilan lantaran bukan dalam proses penegakan hukum. "Pernah kejadian, sebanyak 43 guru honorer yang jadi PNS diundang oleh kejaksaan Padang Sidempuan karena diduga ada informasi korupsi. Bupati, tiba-tiba dipanggil hanya berdasarkan informasi. Bisa jadi seperti itu," jelasnya.
Awan juga turut menyoroti kewenangan penghentian kasus di luar proses pengadilan atau Restorative Justice (RJ). Tanpa ada pengawasan yang jelas ia khawatir kewenangan itu justru disalahgunakan untuk memainkan kasus.
"Bisa jadi, Kejaksaan mengulik kasus, kemudian dengan alasan tertentu diberhentikan dengan alasan RJ. Lalu bagaimana dengan kasus illegal mining, misalnya, kemudian dihentikan dengan alasan RJ," tuturnya.
Di sisi lain, Awan mengkritik definisi Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang tidak diubah. Pasalnya dalam UU tersebut definisi Kejaksaan melampaui pembagian kekuasaan yaitu Lembaga Pemerintah (eksekutif) yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif).
"Kekuasaan Kehakiman itu independen dan berada di yudikatif. Sementara, Kejaksaan itu Lembaga Pemerintah yang ada di kekuasaan eksekutif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi demokrasi dan sistem hukum kita," jelasnya.
Kondisi itu menurutnya juga bisa menimbulkan imunitas bagi anggota kejaksaan. Ia mencontohkan dalam kasus Pinangki misalnya, Jaksa Agung pernah mengeluarkan peraturan untuk memberikan pendampingan hukum, karena dianggap sedang melaksanakan tugas kejaksaan.
"Dalam UU Kejaksaan Tahun 2021, imunitas langsung legal, sah. Harusnya imunitas ini diberikan oleh yudikatif. Ini problem karena kejaksaan memberikan imunitas pada dirinya sendiri," tandasnya.
Tsaniyya Asmara Sutjipto akan menempuh jalur hukum terhadap calon suaminya yang kabur di hari pernikahan. Dia merasa dirugikan secara moril dan materi. [663] url asal
Jalur hukum akan ditempuh Tsaniyya Asmara Sutjipto (26) pada calon mempelai pria yang kabur di hari H pernikahan. Dalam video viral di TikTok, akhirnya sepupu Tsaniyya menemaninya di atas pelaminan.
Tsaniyya pun berencana melaporkan pria berinisial A ke polisi. Sebab, Tsaniyya merasa dirugikan secara moril dan materi.
"Saya maunya jalur hukum. Saya di sini hancur sekali. Mau tak laporkan ke polisi," kata Tsaniyya kepada detikJatim, Jumat (10/1/2025).
Sebenarnya, Tsaniyya mau melihat itikad baik A datang ke rumahnya, namun ia tak kunjung datang usai kabur saat hari H pernikahan. Sampai pada akhirnya pada Jumat (3/1), A akhirnya datang ke rumahnya. Di sanalah, keduanya ngobrol dan Tsaniyya menanyakan ke mana A saat hari H pernikahan.
"Katanya keluar dari rumah bawa tas besar, mbambung, saat itu belum gajian posisinya. Logikanya keluar bawa tas besar nggak mungkin orang tuanya nggak tahu, apa lagi alasan cari nasi goreng," ujarnya.
"Saya mau melihat itikad baiknya kemarin-kemarin (sebelum datang ke rumahnya Kamis pekan lalu). Ternyata, datang ke sini nggak minta maaf, seolah-olah nggak ada salah atau bersalah terlepas perasaanku ke dia dan sebaliknya," tambahnya.
Selain itu, A juga memberikan penawaran kepada Tsaniyya berupa uang kompensasi. A berharap, dengan kompensasi itu masalahnya dengan Tsaniyya selesai.
"Jumat kemarin menawarkan kompensasi Rp 75 juta, katanya kalau tak bayar Rp 75 juta berarti sudah selesai ya masalahnya. Nggak bisa, keluargaku malu dan kecewa. Masih dipikirkan kemarin, keluarganya belum mengiyakan, katanya masih dirundingkan dulu," ceritanya.
Meski begitu, Tsaniyya akan tetap melaporkan sang mantan. Laporan atas apa saja, ia serahkan kepada pengacara.
"Kalau saya fix melaporkan. Nanti urusan lawyer saya. Dengan bukti tandatangan di atas materai dan lain-lain, karena kerugian bukan hanya material. Kalau moril itu susahnya. Sudah menyiapkan lawyer," urai Tsaniyya.
Tsaniyya berharap, dengan gagalnya pernikahannya dengan A, hidup dia bisa lebih baik. Termasuk soal jodoh. Ia berharap agar segera datang laki-laki yang lebih baik.
"Nggak menutup kemungkinan dengan orang lain, nggak menutup diri. Semoga dengan viralnya ini mereka yang menyakiti dapat sanksi sosial juga," tutupnya.
Diketahui, Tsaniyya dan A harusnya menikah pada Minggu, 29 Desember 2024. Namun, A tiba-tiba meninggalkan Tsaniyya saat hari H, tepatnya beberapa jam sebelum ijab kabul karena telah menghamili perempuan lain.
Tsaniyya sebenarnya sudah mengetahui A menghamili perempuan lain pada bulan Oktober. Namun, dia beserta keluarga dan A dengan keluarga sama-sama sepakat melanjutkan pernikahan dengan bukti tanda tangan di atas materai.
Lalu, akad nikah yang seharusnya berlangsung lancar pukul 08.00 WIB, akhirnya dibatalkan karena mempelai laki-laki tidak hadir. Namun resepsi pernikahan pukul 11.00 WIB tetap digelar karena undangan sudah tersebar dan segala persiapan sudah siap.
Meski akad nikah batal, namun resepsi tetap dilaksanakan. Tetapi, posisi mempelai laki-laki di atas panggung terpaksa digantikan sepupu Tsaniyya agar dia tidak terlihat sendiri di pelaminan.
Pada saat resepsi pernikahan di sebuah gedung di Surabaya, orang tua A datang dan mengakui bila anaknya tak kembali usai pamit membeli nasi goreng. Orang tua A datang dan berdiri di atas panggung layaknya pesta pernikahan pada umumnya, meski mempelai laki-laki yang asli digantikan sepupu Tsaniyya.
REPUBLIKA.CO.ID, Nabi Muhammad SAW menganjurkan Muslim untuk segera menikah jika mampu melaksanakannya. Sehingga umum diketahui agama Islam memerintahkan umatnya untuk menikah sebagai ibadah dalam menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Namun, perlu diketahui bahwa hukum menikah tidak selamanya wajib. Bisa juga hukumnya jadi makruh bahkan haram. Ustaz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan empat jenis hukum menikah menurut Islam.
1. Wajib
Seseorang bisa diwajibkan menikah tatkala hasratnya untuk menikah sudah muncul dan sudah sulit baginya menghindari zina. Bagi mereka yang secara finansial sudah berkemampuan untuk menikah hukumnya wajib menikah.
2. Sunah dan Mubah
Menikah bisa menjadi sekedar sunah saja hukumnya. Hal ini berlaku jika seseorang sudah mampu namun belum merasa takut jatuh kepada zina. Dimubahkan juga bagi seseorang untuk menikah tatkala tidak ada hal apapun yang menuntutnya untuk menikah dari segi finansial, biologis, dan usia, dan terhindar dari kemungkinan terjadinya kezaliman.
3. Makruh
Bagi orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual. Maka hukumnya makruh bila menikah.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menghadiri resepsi pernikahan Ali Reza Mahendra dan Elma Meniar di Gandaria City Hotel, Jakarta,... | Halaman Lengkap [208] url asal
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menghadiri resepsi pernikahan Ali Reza Mahendra dan Elma Meniar di Gandaria City Hotel, Jakarta, Minggu (8/12/2024) malam.
Ali Reza diketahui adalah putera keempat dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Setibanya di lokasi sekira pukul 20.15, Gus Imin langsung menyapa Yusril dan menyalami pasangan pengantin baru. Tak lupa dia juga berswafoto dengan keluarga Yusril dan besannya.
"Selamat untuk ananda Ali Reza dan ananda Elma. Selamat menempuh hidup baru. Doa saya semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, amin," kata Gus Imin di lokasi acara.
Selesai berswafoto, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu lantas berpamitan dan menuju meja prasmanan untuk menikmati hidangan yang sudah disiapkan penyelenggara.
Tak berselang lama, sejumlah tamu undangan lainnya pun mengerubungi Gus Imin. Satu persatu tamu meminta swafoto dengan tokoh yang kerap pula dipanggil Cha I Min oleh netizen. "Izin foto Pak," seru seorang tamu sembari menyodorkan smartphone.
Berkali-kali langkah Gus Imin saat hendak meninggalkan lokasi acara tersendat karena melayani permintaan warga yang mengajaknya berfoto. Mereka seolah enggan kehilangan momen berjumpa dengan Gus Imin.
Namun dengan sabar, Gus Imin melayani permintaan warga untuk berswafoto. Sesekali ia pun menanyakan asal warga tersebut sembari bersalaman.