Kasus kekerasan seksual yang menyeret nama Prof. Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), menjadi catatan hitam bagi dunia akademik Indonesia. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam, tidak hanya karena pelaku merupakan figur akademisi senior, namun juga karena korban berasal dari kalangan mahasiswa yang semestinya mendapat perlindungan dan bimbingan akademik secara etis dan bermartabat.
Kasus ini terungkap ke publik setelah Majalah Tempo edisi 31 Maret–6 April 2025 merilis laporan investigasi berjudul Gelagat Cabul Profesor Pembimbing. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Edy Meiyanto diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap setidaknya 15 mahasiswi dari jenjang S-1 hingga S-3. Perbuatan cabul tersebut terjadi sejak 2022 di berbagai tempat, seperti rumah pelaku di Minomartani, Sleman, kampus, hingga tempat penelitian.
Modus yang digunakan pelaku terbilang manipulatif: mengajak korban melakukan bimbingan di luar kampus, melakukan kontak fisik secara tidak pantas dengan dalih pemeriksaan tensi darah, hingga permintaan untuk mengirimkan foto pribadi dan menghubungi pelaku di luar jam kuliah. Bahkan, beberapa korban mengaku dipaksa datang ke rumah pelaku dan mengalami pelecehan seperti dielus pipinya, dipijat tangannya, hingga dicium.
Terkait temuan ini, UGM telah mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan Edy Meiyanto sejak pertengahan 2024, dan memutuskan pemecatan sebagai dosen. Rektor UGM menegaskan bahwa pelaku melanggar Pasal 3 Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta kode etik dosen. Laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memproses pelanggaran disiplin ASN.
Sanksi Administratif Tak Cukup
Namun, sanksi administratif tidak cukup untuk memberikan keadilan. Kasus ini layak diproses secara hukum pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan Edy Meiyanto mengandung unsur pelanggaran terhadap; pertama, Pasal 289 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan, diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Kedua, Pasal 281 KUHP: Mengenai perbuatan cabul yang dilakukan secara melawan hukum di hadapan umum atau terhadap orang lain. Ketiga, Pasal 6 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Menegaskan bahwa kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, merupakan tindakan pidana.
Sanksi pidana berdasarkan UU TPKS sangat tegas. Pasal 14 UU TPKS menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara, bahkan lebih jika melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau terjadi berulang kali terhadap beberapa korban. Dengan total 15 korban dan 33 kejadian yang dilaporkan ke Satgas PPKS, maka pelaku bisa dikenai pidana kumulatif dengan pemberatan hukuman.
Meski begitu, sejumlah korban memilih untuk tidak menempuh jalur pidana karena berbagai alasan. Mereka merasa proses hukum di kepolisian terlalu rumit, menguras tenaga, dan berpotensi menimbulkan trauma baru. Mayoritas korban masih ingin menyelesaikan studi mereka tanpa harus menghadapi tekanan psikologis tambahan.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia masih belum ramah terhadap korban kekerasan seksual.
Prosedur yang berbelit, proses penyelidikan yang lambat, hingga minimnya perlindungan terhadap korban membuat para penyintas merasa enggan melapor. Negara seharusnya hadir dalam memastikan bahwa setiap korban memperoleh keadilan tanpa harus menanggung beban tambahan.
Langkah Hukum Lebih Tegas
Di sisi lain, keberanian UGM dalam memecat pelaku patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan tersebut harus segera diikuti dengan langkah hukum yang lebih tegas dari aparat penegak hukum. Tidak cukup hanya mencopot pelaku dari jabatan dosen dan ASN, sebab muncul laporan bahwa Edy Meiyanto sedang berupaya untuk mengajar di kampus lain. Ini merupakan ancaman baru yang nyata dan harus dicegah dengan segera.
Dalam konteks kepegawaian, pencopotan status ASN mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelecehan seksual tergolong pelanggaran berat dan sanksinya bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Kementerian melalui surat tertanggal 13 Maret 2025 telah menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa dan kini proses pencopotan status ASN pelaku dikabarkan sudah memasuki tahap akhir. Keputusan ini dinantikan oleh para korban dan masyarakat luas sebagai bukti konkret bahwa negara berpihak kepada korban, bukan melindungi pelaku.
Dalam pernyataannya kepada Tempo, korban menyampaikan rasa lega atas pemecatan pelaku dan menegaskan bahwa dukungan publik telah menjadi sumber kekuatan mereka. Beberapa alumni bahkan menyuarakan solidaritasnya melalui media sosial.
Penyelidikan Secara Proaktif
Meski para korban menolak jalur pidana, bukan berarti aparat penegak hukum tidak dapat bertindak. Dengan adanya laporan resmi dari Satgas PPKS, aparat kepolisian dapat menggunakan kewenangannya untuk memulai penyelidikan secara proaktif. Hal ini sesuai dengan asas inquisitorial dalam hukum pidana, di mana aparat hukum dapat bertindak berdasarkan informasi awal, tanpa harus menunggu aduan dari korban.
Selain itu, penting bagi pemerintah dan kampus untuk memperkuat sistem pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Pendampingan psikologis, bantuan hukum gratis, dan perlindungan saksi harus dijamin dalam setiap tahapan. UU TPKS sudah menyediakan kerangka hukum yang lengkap, tinggal bagaimana implementasi di lapangan dilakukan dengan serius.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia akademik, bahwa relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa harus diawasi secara ketat. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi pembungkaman, terhadap kekerasan seksual yang terjadi dalam konteks pendidikan. Institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan sebaliknya.
Penanganan kasus Edy Meiyanto akan menjadi indikator sejauh mana Indonesia serius dalam memberantas kekerasan seksual. Jika penegakan hukum hanya berhenti di ranah administrasi, maka pesan yang diterima publik adalah: pelaku kekerasan seksual masih bisa lolos dari jerat pidana dan kembali menyasar korban baru. Maka dari itu, upaya penegakan hukum pidana harus segera dijalankan, demi keadilan bagi korban dan pencegahan terhadap kasus serupa di masa depan.
Afrida Sri Windartipemerhati hukum pidana
Simak juga Video: Mendiktisaintek Cabut Status ASN Guru Besar UGM Bila Terbukti Lakukan Pelecehan
Pakar hukum Unhas, Prof Farida, menanggapi eksekusi lahan bersertifikat di Makassar. Dia menyoroti pentingnya verifikasi sertifikat untuk mencegah sengketa. [1,019] url asal
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Farida Patittingi merespons viral sejumlah eksekusi lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM). Salah satunya ruko di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang baru-baru ini dieksekusi usai sengketa berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Secara umum, Farida menjelaskan bahwa rincik memang merupakan salah satu bukti kepemilikan lahan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Dalam penjelasannya diatur beberapa alat bukti atau alas hak pembuktian hak lama yang bisa dijadikan untuk melakukan pendaftaran tanah. Termasuk tadi, rincik, tapi yang sebelum tahun 1960, itu diakui sebagai bukti kepemilikan," kata Farida kepada wartawan usai menghadiri forum group discussion (FGD) di Jalan Nusantara, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, penggunaan rincik sebagai alas hak adalah hal wajar. Pasalnya, pembuktian kepemilikan lahan masyarakat sejak dahulu menggunakan hukum adat.
"Masyarakat hukum adat yang memang lebih banyak pembuktian atas hak tanah itu pada penguasaan fisik, bukti dia ada di situ terus menerus, turun temurun dan masyarakat mengakui kepemilikannya satu sama lain," katanya.
"Dulu kan sistem hukum kita berdasarkan hukum adat, hak ulayat. Jadi hak ulayat itu hak bersama dalam hukum adat kemudian bertumbuh atau lahir hak-hak bersifat individual. Biasanya disebut tanah bekas milik adat," sambung Farida.
Belakangan, kata dia, sengketa juga disebabkan karena adanya sertifikat lebih dari satu dalam satu bidang tanah. Dia menduga hal ini disebabkan karena pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki sistem publikasi negatif.
"Sistem pendaftaran tanah kita menganut sistem publikasi negatif. Sistem publikasi negatif itu, kantor pertanahan dia bersifat pasif, jadi tidak melakukan verifikasi secara materiil atau keyakinan data yang diajukan pemohon. (Jika) Itu adalah data yang benar sepanjang secara administratif bukti-bukti itu bisa menunjukkan bahwa itu benar secara administratif. Hukum administrasinya benar," katanya.
Menurutnya, BPN harus memiliki sistem yang dapat mendeteksi sertifikat ganda atau lebih dari satu. Namun, kenyataannya saat ini celah ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk menguasai suatu lahan.
"Seharusnya BPN memiliki sistem yang terbangun untuk dapat memverifikasi bukti yang diajukan karena kadang-kadang double tapi biasa hasil penelitian menunjukkan kadang satu bidang tanah muncul lebih dari satu sertifikat karena lain lagi yang mengajukan, beda dengan yang pertama. Kalau ada yang merasa berhak dia lagi diberikan," kata Farida.
Sementara soal adanya dugaan rincik palsu, dia mengaku hal itu merupakan ranah hukum yang berbeda. Sehingga harus pula dibuktikan secara hukum yang lain.
"Kalau palsu kan proses atau ranah hukum yang berbeda lagi kan. Jadi harus dibuktikan dulu kepalsuannya," jelasnya.
Meski demikian, dia mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh soal klaim pihak bersengketa di ruko Jalan AP Pettarani yang menyebut rincik diduga palsu. Pasalnya, hal itu butuh pembuktian lebih lanjut.
"Kalau itu saya tidak bisa komentari karena masalah pembuktian karena masalah palsu dan tidak palsu harus dibuktikan," jelasnya.
Pakar Hukum UMI, Prof Laode Husein juga menanggapi penggusuran Gedung Hamrawati itu merupakan langkah untuk mengakhiri proses sengketa. Pasalnya, sengketa itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dasarnya adalah keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Semua bukti-bukti dan alas hak sudah diuji di pengadilan sampai pada tingkat kasasi. Putusan kasasi bahkan sampai pada upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, itu sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Ketika sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yah harus dilaksanakan untuk mengakhiri sengketa ini," ujarnya.
Meski demikian, kata Husein, pihak yang kalah tetap masih bisa mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) jika ada bukti baru. Jika berhasil maka pengadilan akan melakukan pemulihan.
"Gunakanlah sarana hukum yang ada, kalau memang ada bukti hukum yang baru silakan gunakan untuk upaya hukum luar biasa yang kedua. Saya kira (eksekusi tidak terburu-buru) karena sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kalau toh nanti upaya hukum luar biasa berikutnya digunakan, ada pemulihan," pungkasnya.
PN Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nawir mengklaim proses eksekusi ruko tersebut sudah sesuai prosedur. Sebelum digusur, kata Nawir, pihak yang menguasai lahan tersebut telah disurati untuk melakukan pengosongan.
"Semua pelaksanaan proses eksekusi itu sudah sesuai SOP. Mulai dari awal, itu berperkara, kemudian dilakukan aanmaning atau peneguran, sesuai SOP yang ada di pengadilan sampai pelaksanaan eksekusi," katanya.
Soal klaim pihak ahli waris yang kalah sengketa memiliki SHM, Nawir enggan menanggapinya.
"Itu bukan kewenangan kami untuk memberikan jawaban karena itu sudah masuk teknisnya. Kami hanya bagian administrasi mohon maaf yah," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, ahli waris buka suara usai ricuh eksekusi rumah toko (ruko) dan bangunan di Jalan AP Pettarani, Makassar. Ahli waris mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Hamat Yusuf.
Kuasa hukum ahli waris Saladin Hamat Yusuf, Arif Hamat Yusuf mengatakan pihaknya telah menyurat ke kepolisian, pengadilan negeri, hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) sebelum eksekusi dilakukan. Pihaknya kini akan menyurat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan.
"Namun pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan, sehingga kami akan sampaikan keberatan kami kepada bapak Presiden Republik Indonesia," kata Arif Hamat Yusuf kepada wartawan, Minggu (16/2).
Secara hukum sertifikat tanah memang mungkin untuk dicabut/dibatalkan, namun bukankah seseorang itu merasa yakin membeli tanah jika sudah ada sertifikatnya? [685] url asal
Kasus sengketa lahan di negeri ini seakan tidak ada habisnya; terbaru ada berita penggusuran kepemilikan rumah yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di kluster Setia Mekar Tambun. Warga kluster harus menerima eksekusi putusan PN Bekasi bernomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Padahal para warga kluster mengaku mendapatkan tanah tersebut sudah melalui prosedur yang benar seperti jual-beli di hadapan Notaris/PPAT dan melakukan pengecekan sertifikat ke Badan Pertanahan (BPN) sebelum peralihan hak dilakukan.
Memang secara hukum sertifikat tanah dimungkinkan untuk dicabut/dibatalkan, namun bukankah seseorang itu merasa yakin membeli tanah jika sudah ada sertifikatnya? Bukankah upaya seseorang untuk membeli tanah itu menghabiskan banyak biaya --biaya Akta Jual Beli (AJB) dan pajak-pajak yang sekiranya harus dibayarkan. Jika kemudian dapat dibatalkan, apakah ada pertanggungjawaban dari negara?
Untuk menjawab pertanyaan itu kita perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997). Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 disebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 sertifikat sebagai alat bukti yang kuat dimaknai selama selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya maka sertifikat tersebut harus diterima sebagai data yang benar. Artinya sertifikat tanah dapat dimintakan pembatalan, dengan kata lain Indonesia menganut paham sistem publikasi negatif.
Kekuatan Alat Bukti Sertifikat
Guru Besar Ilmu Hukum Agraria Boedi Harsono menyatakan sistem publikasi yang dianut suatu negara berkenaan dengan sejauh mana orang boleh mempercayai kebenaran data yang disajikan dan sejauh mana hukum dapat melindungi kepentingan orang-orang yang melakukan perbuatan hukum mengenai tanah (Harsono, 2013)
Secara garis besar ada dua) sistem publikasi yang dikenal, yaitu sistem publikasi positif dan sistem publikasi negatif. Dalam sistem publikasi positif setiap orang yang sudah mempunyai sertifikat maka kepemilikan tersebut tidak dapat dibatalkan oleh pihak lain. Prinsip ini dikenal dengan istilah Indefeasibility of Title (hak yang tidak dapat diganggu gugat), sertifikat berfungsi sebagai alat bukti mutlak.
Pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat menggugat kepada pemilik sertifikat namun dapat menuntut ganti kerugian kepada negara jika benar dirugikan atas penerbitan sertifikat tersebut. Inilah win-win solution, satu sisi pemilik sertifikat mendapatkan jaminan kepastian hukum namun di sisi yang lain pihak yang merasa mempunyai hak mendapatkan kompensasi dari negara.
Sayangnya, Indonesia tidak berani menerapkan sistem publikasi positif. PP 24/1997 secara eksplisit menyebutkan sistem yang digunakan adalah sistem publikasi negatif (Penjelasan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997). Artinya negara tidak menjamin kebenaran data yang tercantum dalam sertifikat. Inilah yang menjadi salah satu faktor banyaknya sengketa tanah di Indonesia. Padahal orang-orang yang berupaya mempunyai sertifikat tanah perlu mengorbankan biaya yang tidak sedikit.
Dalam suatu peralihan hak jual-beli misalnya orang harus mengeluarkan biaya untuk AJB, dan biaya pajak-pajak (PNBP, BPHTB, Pph). Dengan biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus peralihan hak tersebut tentu menjadi tidak fair jika sertifikat dibatalkan tanpa kompensasi apapun. Perlu dicatat salah satu indikator tercapainya Sustainable Development Goal (SDGs) ialah Significantly reduce all forms of violence and related death rates everywhere (Goal 16 Targets). Artinya mengurangi terjadinya konflik yang disebabkan oleh sengketa tanah dapat digunakan untuk mencapai target dari salah satu poin SDGs.
Beberapa waktu yang lalu juga Indonesia dihebohkan dengan kabar beberapa perusahaan multinasional yang enggan untuk berinvestasi di Indonesia, bisa jadi salah satu sebabnya adalah kepastian hukum atas tanah yang belum dijamin oleh negara. Oleh sebab itu, Indonesia perlu segera menerapkan sistem yang menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah yang beritikad baik mempunyai tanah dan bagi pihak yang dirugikan juga ada ganti rugi dari negara.
Kasus pembatalan sertifikat seperti yang terjadi di kluster Setia Mekar agar jangan terus-terusan terjadi. Jika terus terjadi maka lama-lama masyarakat akan berpikir apa gunanya susah-susah mengurus sertifikat jika toh nyatanya negara tidak memberikan jaminan kepastian hukum.
Muhammad Farid Alwajdidosen Fakultas HukumUniversitas Ahmad Dahlan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur ... [228] url asal
Kami sudah ditagih terus oleh DPR untuk mendigitalisasi manajemen ASN kita, termasuk RPP tentang Manajemen ASN
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Sekarang ini untuk RPP Manajemen ASN-nya itu sudah di Setneg. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Aba menjelaskan bahwa RPP Manajemen ASN merupakan salah satu dari 24 mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang harus diwujudkan dalam kurun waktu satu tahun sejak diundangkan.
“Kami sudah ditagih terus oleh DPR untuk mendigitalisasi manajemen ASN kita, termasuk RPP tentang Manajemen ASN,” ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa beberapa hal yang diatur dalam RPP Manajemen ASN adalah perencanaan sampai dengan pemberhentian ASN.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pengaturan cuti yang dibayar turut diatur dalam RPP tersebut.
“Orang begitu cuti dipertimbangkan untuk dibayar uang cutinya, misalnya gitu ya. Kalau yang cutinya 12 hari dibayar gitu ya, tetapi kalau yang enggak, ya mungkin enggak. Akan tetapi, jangan sampai ketika enggak punya duit, ah cuti ah biar dibayar,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN juga turut diatur dalam RPP Manajemen ASN.
Kepala BPI Danantara, Muliaman Hadad, serahkan PP dan Perpres kepada Mensesneg Prasetyo Hadi, mempersiapkan Danantara untuk beroperasi. Halaman all [386] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Muliaman Hadad bersama Wakil Kepala Danantara Kaharuddin Djenod akan menyerahkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung Sekretariat Negara hari ini.
"Pagi ini Kepala dan Wakil Kepala Danantara, Bapak Muliaman Hadad dan Bapak Kaharuddin Djenod akan menyerahkan PP dan Perpres BPI Danantara kepada Mensesneg," ujar Anton Pripambudi, Head of Communication Danantara, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat.
Anton menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan analisis cermat terkait kecukupan peraturan perundangan agar Danantara dapat segera beroperasi.
Sementara itu, para pimpinan Danantara sedang melakukan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPI Danantara.
"Agar setelah PP dan Perpres diterbitkan, pimpinan Danantara bisa mendorong SOTK dimaksud untuk mendapatkan pengesahan dari KemenPAN-RB," jelasnya.
Sebagai informasi, Danantara diproyeksikan menjadi salah satu badan pengelola investasi terbesar di dunia.
Berdasarkan dokumen profil Danantara yang diperoleh Kompas.com, badan ini akan berfungsi sebagai superholding bagi tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank Mandiri, BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, MIND ID, dan Indonesia Investment Authority (INA).
Dengan demikian, pada tahap awal, aset yang akan dikelola oleh Danantara diperkirakan mencapai 600 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9.480 triliun (dengan kurs Rp 15.800 per dollar AS).
Muliaman Hadad mengungkapkan bahwa aset yang dikelola Danantara akan lebih besar dibandingkan dengan Sovereign Wealth Fund Indonesia, yaitu Indonesia Investment Authority (INA).
Oleh karena itu, INA akan dikonsolidasikan ke dalam Danantara.
"(Nasib INA) Iya, ke depan semua dikonsolidasikan. Dikonsolidasikan nanti ke dalam Danantara. Sementara pakai PP," kata Muliaman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).