Kalender Hijriah Hari Ini 7 April 2025 dan Hukum Menggabungkan 2 Puasa Sunnah
Hari ini 7 April 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum menggabungkan 2 puasa sunnah di sini! [1,095] url asal
#jtg #kalender-hijriah-hari-ini-7-april-2025 #detikers #maghrib #pengurus-besar-nahdlatul-ulama #djuanda-university #konversi #indonesia #majmu-039-fatawa #ramadan #kementerian-agama #syaikh-utsaimin #abdurrahm
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 7 April 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Simak kalender Hijriah 7 April 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 April 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 April 2025 Menurut NU
Dikutip dari situs resmi NU Jawa Barat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Senin Pahing, 31 Maret 2025, sebagai 1 Syawal 1446 Hijriah. Hal ini didapat dari hasil pemantauan pada Sabtu, 29 Maret 2025 yang tidak menunjukkan hilal di berbagai lokasi.
Sesuai petunjuk Rasulullah SAW, bila pada tanggal 29 bulan berjalan hilal tak terlihat, maka bulan tersebut digenapkan harinya menjadi 30. Penggenapan ini disebut dengan metode istikmal atau penyempurnaan.
Akhir kata, dengan digenapkannya Ramadan menjadi 30 hari, maka 1 Syawal 1446 H menurut NU jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Meski begitu, perlu dicatat bahwasanya hari pertama Syawal tersebut sudah dimulai sejak Minggu malam, 30 Maret 2025.
Dengan demikian, maka 7 April 2025 bertepatan dengan 8 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 April 2025 Menurut Muhammadiyah
Berdasar Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025.
Hal ini dikarenakan pada saat Matahari terbenam, Sabtu, 29 Maret 2025, bulan masih berada di bawah ufuk alias hilal belum wujud di seluruh wilayah Indonesia. Alhasil, Ramadan 1446 H digenapkan menjadi 30 hari dan keesokan harinya, 31 Maret 2025, ditetapkan sebagai awal Syawal.
"Di wilayah Indonesia tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin Pahing, 31 Maret 2025 M," bunyi keterangan dalam maklumat tersebut.
Dengan dasar hitungan tersebut, maka, menurut Muhammadiyah, 7 April 2025 bertepatan dengan 8 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 April 2025 Menurut Pemerintah
Dilansir Kementerian Agama, Pemerintah telah melakukan sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal pada Sabtu (29/3/2025) di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No 6 Jakarta. Hasil sidang menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers hasil sidang isbat.
Keterangan senada juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Tahun 2025 yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, tertulis bahwasanya 31 Maret 2025 bertepatan dengan 1 Syawal 1446 H. Oleh karena itu, maka 7 April 2025 bertepatan dengan 8 Syawal 1446 H.
Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Senin, 7 April 2025 menjadi 8 Syawal 1446 H.
Hukum Menggabungkan 2 Puasa Sunnah
Sebagaimana diketahui, terdapat banyak amalan puasa sunnah pada bulan Syawal. Sebut saja puasa 6 hari Syawal, puasa Ayyamul Bidh, puasa Senin, puasa Kamis, dan puasa Daud.
Lalu, apakah boleh menggabungkan 2 puasa sunnah dalam satu waktu? Misalnya, detikers berencana ingin mengerjakan puasa Syawal pada hari Senin. Atau, menunaikan puasa Daud saat pertengahan bulan alias Ayyamul Bidh.
Diambil dari buku Tentang Puasa Syawal Enam Hari oleh Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar, menggabungkan dua puasa sunnah hukumnya boleh. Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menjelaskan:
وإذا اتفق أن يكون صيام هذه الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على الأجرين بنية أجر الأيام الستة وبنية أجر يوم الاثنين والخميس لقوله صلى الله عليه وسلم إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امره ما نوى
Artinya: "Apabila puasa Syawal enam hari ini bertepatan dengan hari Senin dan Kamis, maka sesungguhnya bisa mendapatkan dua pahala dengan niat puasa Syawal enam hari dan puasa Senin-Kanis. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan hanyalah seseorang mendapatkan apa yang dia niatkan'." (Majmu' Fatawa, jilid 20, halaman 18-19)
Tak hanya Syaikh Utsaimin, ada pula ulama lain yang mengeluarkan keterangan senada. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata:
إذا كان الصوم واجبا لا بد من نية الصوم الواجب الذي عليه، أما إذا كان تطوعا الحمد الله، إذا وافق يوم الاثنين، يوما من الأيام البيض، وافق خيرا على خير والحمد لله
Artinya: "Apabila puasa tersebut wajib, harus niat puasa yang wajib tersebut atasnya (tidak digabungkan dengan puasa sunnah). Adapun apabila puasa sunnah, alhamdulillah apabila bertepatan dengan hari Senin, Kamis, dan yaumul bidh, maka ketika niatnya digabungkan sungguh telah menepati kebaikan di atas kebaikan, alhamdulillah." (Fatawa Nur 'ala al-Darb, jilid 16, hal 424-425)
Oleh karena itu, misalnya detikers ingin berpuasa pada esok Kamis, 10 April 2025, kamu bisa meniatkannya untuk puasa Syawal sekaligus Kamis. Dengan seizin Allah SWT, insya Allah, dua pahala puasa tersebut dapat diraih. Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Senin, 7 April 2025, beserta hukum menggabungkan 2 puasa sunnah yang perlu detikers pahami. Semoga bermanfaat, Lur!
(par/par)
Kalender Hijriah Hari Ini 5 April 2025 dan Hukum Menikah pada Bulan Syawal
Kalender Hijriah hari ini 5 April 2025 bertepatan dengan tanggal berapa hijriah? Cek konversi tanggalnya dan hukum menikah bulan Syawal di sini! [1,126] url asal
#jtg #kalender-hijriah #tanggal-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-menikah-pada-bulan-syawal #kantor-kementerian-agama #pengurus-besar-nahdlatul-ulama #pemerintah #syafi-039
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 5 April 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 5 April 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025 Menurut NU
Dikutip dari situs resmi NU Jawa Barat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menetapkan Senin Pahing, 31 Maret 2025, sebagai 1 Syawal 1446 Hijriah. Hal ini didapat setelah hasil pemantauan pada Sabtu, 29 Maret 2025 tidak menunjukkan hilal di berbagai lokasi.
Sesuai petunjuk Rasulullah SAW, bila pada tanggal 29 bulan berjalan hilal tak terlihat, maka bulan tersebut digenapkan harinya menjadi 30. Penggenapan ini disebut dengan metode istikmal atau penyempurnaan.
Akhir kata, dengan digenapkannya Ramadan menjadi 30 hari, maka 1 Syawal 1446 H menurut NU jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Meski begitu, perlu dicatat bahwasanya hari pertama Syawal tersebut sudah dimulai sejak Minggu malam, 30 Maret 2025.
Dengan demikian, maka 5 April 2025 bertepatan dengan 6 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025 Menurut Muhammadiyah
Berdasar Maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025.
Hal ini dikarenakan pada saat Matahari terbenam, Sabtu, 29 Maret 2025, bulan masih berada di bawah ufuk alias hilal belum wujud di seluruh wilayah Indonesia. Alhasil, Ramadan 1446 H digenapkan menjadi 30 hari dan keesokan harinya, 31 Maret 2025, ditetapkan sebagai awal Syawal.
"Di wilayah Indonesia tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin Pahing, 31 Maret 2025 M," bunyi keterangan dalam maklumat tersebut.
Dengan dasar hitungan tersebut, maka, menurut Muhammadiyah, 5 April 2025 bertepatan dengan 6 Syawal 1446 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 5 April 2025 Menurut Pemerintah
Dilansir laman Kementerian Agama, Pemerintah telah melakukan sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal pada Sabtu (29/3/2025) di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No 6 Jakarta. Hasil sidang menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
"Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers hasil sidang isbat.
Keterangan senada juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Tahun 2025 yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, tertulis bahwasanya 31 Maret 2025 bertepatan dengan 1 Syawal 1446 H. Oleh karena itu, maka 5 April 2025 bertepatan dengan 6 Syawal 1446 H.
Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Sabtu, 5 April 2025 menjadi 6 Syawal 1446 H.
Hukum Menikah Bulan Syawal
Dahulu, masyarakat Jahiliyah menganggap Syawal sebagai bulan pantangan untuk menikah. Namun, Rasulullah SAW membuang jauh-jauh keyakinan tersebut dengan justru melangsungkan pernikahan.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, berikut dasar hadits shahihnya:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي.... متفق عليه
Artinya: "Dari Aisyah RA ia berkata, 'Rasulullah SAW menikahi aku pada bulan Syawal dan menggauliku (pertama kali juga) pada bulan Syawal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding aku?'" (Muttafaq 'Alaih).
Apakah hadits tersebut justru menunjukkan anjuran untuk menikah pada bulan Syawal? Dirujuk dari NU Online, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau biasa dikenal dengan nama Imam Nawawi, menjelaskan:
فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث
Artinya: "Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkan, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama Syafi'iyyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut."
Dari penjelasan singkat ini, dapat dipahami bahwasanya menikah pada bulan Syawal diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan menurut ulama-ulama Syafi'iyyah. Hanya saja, perlu dicatat bahwa menikah pada bulan-bulan lain juga tidak diharamkan.
Pasalnya, Nabi Muhammad SAW sendiri menikahkan putri tercintanya, Fatimah, dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Safar. Dalam kitab Hasyiyatus Syirwani, tertulis keterangan:
وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ ا هـ
Artinya: "Pernyataan, 'Dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal', maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah."
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Sabtu, 5 April 2025, beserta hukum menikah pada bulan Syawal yang perlu detikers pahami. Semoga bermanfaat, Lur!
(sto/sto)
Kalender Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025 dan Hukum Tidur Saat Puasa
Kalender Hijriah hari ini 7 Maret 2025 bertepatan dengan tanggal berapa? Temukan konversi tanggalnya menurut NU-Muhammadiyah dan hukum tidur saat puasa di sini! [1,097] url asal
#jtg #kalender-hijriah #kalender-hijriah-hari-ini #tanggal-hijriah-hari-ini #hukum-tidur-saat-puasa #pengurus-besar-nahdlatul-ulama #pemerintah #yulian-purnama #al-qur-039-an #ibadah #tanggalan #sidang-isbat-ram
Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 7 Maret 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi ini kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 7 Maret 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025 Menurut NU
Dirujuk dari laman NU Jombang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan awal Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 berdasar hasil rukyatul hilal bil fi'li. Dengan demikian, maka 7 Maret 2025 bertepatan dengan 7 Ramadhan 1446 H.
"Atas dasar rukyatul hilal tersebut dan sesuai madzahibul arbaah maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan/memberi tahu bahwa awal Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing tanggal 1 Maret 2025," bunyi keterangan dalam Surat LF PBNU Nomor 3722/PB.01/A.I.1.47/99/2/2025.
Kendati begitu, perlu dicatat bahwasanya 7 Ramadhan 1446 H sejatinya telah dimulai sejak Kamis, 6 Maret 2025 malam. Hal ini dikarenakan pergantian hari kalender Hijriah yang terjadi saat Matahari terbenam, bukan tengah malam layaknya kalender Masehi.
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025 Menurut Muhammadiyah
Dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1446 Hijriah, Muhammadiyah menetapkan 1 Maret 2025 sebagai permulaan Ramadhan alias 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Tanggalan senada juga bisa ditemukan dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 1446 Hijriah yang dipedomani Muhammadiyah. Dalam kalender tersebut, tertera dengan jelas bahwasanya Sabtu, 1 Maret 2025, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1446 Hijriah.
Alhasil, Jumat, 7 Maret 2025 bertepatan dengan 7 Ramadhan 1446 Hijriah.
Sebagai informasi, KHGT punya prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Contohnya, 1 Syawal akan terjadi pada hari yang sama. Berbeda dengan kalender lokal yang saat ini digunakan karena tanggal awal Syawalnya bisa jadi berbeda antara satu tempat dengan lainnya.
Tanggal Hijriah Hari Ini 7 Maret 2025 Menurut Pemerintah
Pada 28 Februari 2025 lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menggelar sidang isbat Ramadhan 1446 H. Sidang menghasilkan keputusan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
"Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers sidang isbat, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Sabtu (1/3/2025).
Dengan demikian, maka, Jumat, 7 Maret 2025, bertepatan dengan 7 Ramadhan 1446 Hijriah. Tanggal yang sama juga bisa detikers temukan dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Artinya, baik hitungan penanggalan NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah, kesemuanya sama-sama mengonversi Jumat, 7 Maret 2025, menjadi 7 Ramadhan 1446 Hijriah.
Hukum Tidur Saat Puasa: Benarkah Berpahala?
Banyak orang menganggap bahwasanya tidur saat berpuasa akan diganjar pahala. Menurut keterangan dari buku Beberapa Salah Kaprah Seputar Puasa Ramadhan oleh Yulian Purnama, anggapan tersebut dilandasi hadits:
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبيح ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ
Artinya: "Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya." (HR Imam al-Baihaqi 3/1437)
Pun juga hadits:
الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه
Artinya: "Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya." (HR Tammam 18/172)
Apa derajat kedua hadits di atas? Hadits pertama disebut lemah oleh Al-Hafidz al-Iraqi dan Syaikh al-Albani dalam kitabnya. Pun juga hadits kedua, hadits ini juga disebut dhaif. Wallahu a'lam bish-shawab.
Berdasar keterangan dari buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur'an dan Sunnah oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf, tidur saat puasa memang bisa membuat seseorang mendapat pahala. Dengan catatan, tidur tersebut diniatkan agar setelah bangun, seorang muslim bisa beribadah maksimal.
Hadits yang menjadi landasan adalah:
أَمَّا أَنَا فَأَنَامُ وَأَقْوْمُ، وَأَرْجُوْ فِي نَوْمَتِيْ مَا أَرْجُوْ فِي قَوْمَتِي
Artinya: "Adapun saya, maka saya tidur dan bangun. Dan saya berharap dalam tidur saya (karena niat tidurnya adalah untuk semangat ibadah berikutnya) apa yang saya harapkan dalam bangun (sholat) saya." (HR Bukhari no 4086 dan Muslim no 1733)
Akhir kata, detikers boleh-boleh saja tidur saat sedang berpuasa. Namun, jika tidurnya seharian sampai melewatkan amal-amal wajib seperti sholat fardhu, yang demikian mesti dijauhi. Wallahu a'lam bish-shawab.
Nah, itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, plus pembahasan ringkas seputar hukum tidur saat puasa yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat, Lur!
(sto/ams)
Menteri HAM Lebih Percaya NU Kelola Tambang Dibanding Perusahaan Asing
Menteri HAM Natalius Pigai menilai, PBNU memiliki prinsip memuliakan manusia, dan alam semesta. Karenanya, ia meyakini, PBNU bisa mengelola tambang. Halaman all [396] url asal
#tambang #pbnu #natalius-pigai #sektor-pertambangan #pengurus-besar-nahdlatul-ulama #menteri-ham
(Kompas.com) 14/01/25 21:28
v/51055/
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan keyakinannya terhadap kemampuan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam mengelola sektor pertambangan.
Menurut Pigai, PBNU memiliki keunggulan yang didasarkan pada prinsip-prinsip keagamaan, spiritual, dan kemanusiaan.
"Mengenai NU, dalam tambang, menurut saya, saya tidak ragu. Karena mereka punya dasar agama," ujar Pigai dalam pertemuan dengan PBNU, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Pigai mengatakan, NU berpegang teguh pada dasar agama yang nilainya memuliakan manusia, memuliakan alam semesta, dan memuliakan Tuhan.
"Memuliakan Tuhan, karena itu saya tidak meragukan. Mereka memahami prinsip dan standar HAM Internasional," kata Pigai.
Pigai justru ragu apabila sektor pertambangan dikelola oleh perusahaan asing.
"Saya justru ragu kepada perusahaan internasional yang ada di Indonesia," tambah dia.
Pigai meyakini PBNU akan menjalankan pengelolaan tambang dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia.
Sebab, kata Pigai, PBNU juga punya standar dan cara pandang human rights serta memiliki nilai-nilai spiritualitas yang menghormati HAM.
"Mereka berpedoman pada prinsip dasar yang sudah ada. Mereka sangat paham berbagai deklarasi human rights internasional," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, PBNU menyebutkan pihaknya membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sebanyak 25 ribu hingga 26 ribu hektar tambang di Kalimantan Timur.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa saham usaha tersebut dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga.
PBNU saat ini tengah berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi. "Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses," katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (4/1/2025).
Gus Yahya menambahkan, terkait reklamasi, pihaknya juga sedang mencari investor untuk membantu pendanaannya.
Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?
Hukum mengucapkan selamat hari Natal oleh seorang Muslim sering menjadi perbincangan yang mencuat setiap akhir tahun. Bagaimana Islam memandangnya? [403] url asal
#selamat-natal #fatwa #keyakinan-tauhid #jelang-perayaan-natal #allah-swt #al-mumtahanah #cnnindonesia-com #pengurus-besar-nahdlatul-ulama #selamat-hari-natal #ucapan #pastikan-ucapan #ritual-ibadah
(CNN Indonesia) 24/12/24 18:15
v/35379/
Hukum mengucapkan selamat hari Natal oleh seorang Muslim sering menjadi perbincangan yang mencuat setiap akhir tahun, terutama jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait hal ini?
Kyai Ahmad Fahrur Rozi yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut, perkara mengucapkan selamat hari Natal sudah menjadi bagian dari perbedaan pendapat di kalangan ulama sejak lama. Kata dia, terdapat dua kelompok besar yang kerap mendebatkan perkara ini.
"Pertama kelompok yang memperbolehkan ucapan Natal dan yang lainnya, kelompok yang melarangnya, dengan alasan menjaga keyakinan tauhid dan menghindari potensi pelanggaran akidah," kata Fahrur Rozi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/12).
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan selamat Natal?
Meski ada perbedaan pendapat, lanjut Fahrur Rozi, sejumlah ulama modern terkemuka cenderung memperbolehkan umat Muslim untuk mengucapkan Natal dengan batasan dan landasan.
Beberapa ulama terkemuka yang memperbolehkan di antaranya Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum'ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, dan Majelis Fatwa Mesir.
Pendapat mereka didasarkan pada prinsip penting dalam Al-Qur'an, terutama pada firman Allah SWT dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang berbunyi:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Ayat ini menjadi dasar bahwa berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memusuhi umat Islam merupakan anjuran. Mengucapkan selamat Natal dianggap bagian dari bentuk berbuat baik, sehingga tidak bertentangan dengan syariat.
Fahrur Rozi juga menyebut, seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal bukan berarti membenarkan ajaran agama lain. Ucapan ini lebih kepada bentuk penghormatan, keramahan, dan hidup berdampingan secara damai.
"Ucapan ini juga menunjukkan hubungan baik dan toleransi antarumat beragama, sebagaimana diajarkan dalam Islam," kata dia.
Meski diperbolehkan, Fahrur Rozi mengingatkan bahwa seorang Muslim tetap harus memperhatikan akidah dan niat dalam mengucapkan selamat Natal.Beberapa batasan yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut:
1. Ucapan selamat Natal dilakukan dengan niat menjaga hubungan baik, bukan sebagai pengakuan atas keyakinan agama lain. 2. Hindari mengikuti ritual ibadah agama lain yang bertentangan dengan akidah Islam. 3. Pastikan ucapan tersebut tidak melibatkan unsur penghormatan berlebihan yang melampaui batas toleransi.
"Dengan prinsip Islam yang mengajarkan toleransi, adab, dan berbuat baik kepada sesama, mari jadikan perbedaan ini sebagai sarana untuk terus mempererat persatuan dalam keberagaman," kata dia.
Demikian penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal. Semoga bermanfaat.


