PEKANBARU, iNewsPekanbaru. id - Seorang wanita berinisial CK diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, Riau, pada Senin (25/2/2025) setelah mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Narkoba yang diselundupkan diduga ditujukan untuk sejumlah warga binaan di dalam lapas.
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Agus Pritiatno, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh pengunjung tersebut adalah dengan menyembunyikan narkoba di dalam roti gabin. Petugas yang curiga langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan CK dan berhasil menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan roti gabin.
"Barang bukti yang disita dari pengunjung yakni dua paket sabu," kata Agus Pritiatno, Rabu (26/2/2025).
Agus menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba tersebut terjadi saat CK, seorang mahasiswi asal Riau, datang untuk menjenguk warga binaan di Lapas Narkotika Rumbai. Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan CK di ruang kunjungan menemukan kemasan roti gabin yang tampak mencurigakan, dengan bekas sobekan yang di-lem ulang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan dua plastik bening berisi sabu di dalam roti tersebut.
Dari hasil pendataan, narkoba itu diketahui ditujukan untuk tiga warga binaan, yakni Ve, Ri, dan Rez. Kasus ini pun telah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keberhasilan ini merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas penggeledahan barang di layanan kunjungan, serta menindaklanjuti 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan," tegas Agus Pritiatno.
Pihak Lapas Narkotika Rumbai menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas, serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas.
Petugas Lapas Banyuwangi gagalkan penyelundupan ponsel dalam roti. Pengunjung dan napi terlibat, sanksi tegas diterapkan untuk pelanggaran. [447] url asal
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan penyelundupan ponsel android. Alat komunikasi itu diselundupkan pengunjung di dalam roti yang akan dikirimkan ke salah satu napi.
Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono mengatakan terungkapnya penyelundupan ponsel itu terjadi pada Sabtu (18/1). Roti berisi ponsel yang dibawa pengunjung berinisial B itu rencananya akan dikirim ke napi berinisial AL.
Namun petugas jaga layanan penitipan barang dan makanan menemukannya. Ini setelah petugas melakukan pemeriksaan dan menemui hal yang mencurigakan.
"Awalnya tidak ada hal yang mencurigakan, namun ketika petugas membelah roti yang dibawa oleh B terdapat barang yang mengganjal, petugas lantas merobek roti tersebut dan terdapat handphone di dalamnya," kata Agus, Senin (20/1/2025).
Langkah selanjutnya, pihaknya langsung melakukan pengamanan terhadap B dan mempertemukan dengan AL untuk dimintai keterangan secara mendalam.
"Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa B akan menyelundupkan handphone tersebut kepada AL yang tidak lain adalah saudaranya," jelas Agus.
Lebih lanjut Agus menerangkan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) seluruh petugas Pos Wasrik memiliki kewajiban untuk memeriksa secara teliti seluruh barang yang masuk ke Lapas termasuk titipan kepada Napi.
Hal tersebut adalah upaya untuk mengantisipasi peluang masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
"Dalam beberapa kesempatan sering kami himbau agar petugas selalu waspada dan teliti terhadap barang yang akan masuk ke dalam Lapas, para warga binaan pun selalu kami wanti-wanti untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang," tegasnya.
"Kami akan menindak tegas bagi siapapun yang terbukti melanggar setiap aturan yang ada," imbuh Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar tersebut, napi AL dikenakan sanksi dengan ditempatkan pada staft sel dan dicabut hak-hak nya selama beberapa waktu.
"Untuk B selaku pengirim barang akan kami berikan sanksi larangan untuk melakukan kunjungan ke Lapas, baik untuk sekedar menitipkan barang dan makanan maupun melakukan kunjungan tatap muka," tutup Agus.