Kasus langka terjadi di Thailand. Seorang warga negara asing, yang berprofesi sebagai dosen, didakwa menghina raja dan terancam hukuman berat sesuai hukum lese majeste yang berlaku.
Adalah akademisi terkemuka Amerika Serikat (AS) di Thailand Paul Chambers yang menghadapi tuntutan. Dia dinilai menghina Raja Maha Vajiralongkorn.
Itu merupakan kasus langka hukum lese majeste menyasar warga negara asing. Polisi kerajaan mengajukan pengaduan terhadap Chamber yang merupakan pengajar di Universitas Naresuan karena komentar dia saat diskusi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Chambers dituduh menghindar atau menunjukkan kebencian terhadap raja, ratu, pewaris takhta, atau wali kerajaan," demikian surat panggilan polisi Thailand dilansir AFP, Sabtu (5/4/2025).
Dia juga dianggap menyebarkan data palsu yang bisa mengancam keamanan nasional.
Chambers mengatakan tuduhan itu bermula dari pernyataan yang dibuat saat webinar pada 2024. Ketika itu, dia membahas hubungan militer Thailand dan monarki selama sesi tanya jawab.
"Saya yakin saya orang non-Thailand pertama dalam beberapa tahun terakhir yang menghadapi tuduhan ini," kata dia.
Meski merasa terintimidasi, Chambers merasa mendapat banyak dukungan dari rekan-rekan dia di universitas dan kedutaan AS.
Raja Thailand selama ini memang anti-kritik. Bagi siapa saja yang dianggap menghina atau bahkan mengkritik bisa dihukum hingga 15 tahun penjara.
Pengkritik bisa dikenai pasal 112 dalam undang-undang pencemaran nama baik kerajaan. Para pengamat menilai cara ini sebagai upaya kerajaan membungkam perbedaan pendapat.
Tentang Lese Majeste
Dikutip dari BBC, lese majeste adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Prancis, yang secara harfiah berarti kejahatan terhadap yang berdaulat. Secara umum, lese majeste merujuk pada tindakan atau ucapan yang dianggap menghina atau merendahkan kepala negara, penguasa, atau simbol-simbol negara.
Lese majeste mencakup berbagai tindakan, mulai dari penghinaan langsung hingga kritik yang dianggap merusak martabat penguasa atau negara. Interpretasi dan penerapan hukum lese majeste bervariasi di setiap negara, tergantung pada sistem hukum dan budaya politiknya.
Konsep lese majeste memiliki akar sejarah yang panjang, terutama di negara-negara monarki. Pada masa lalu, tindakan lese majeste sering kali dihukum dengan sangat berat, bahkan hukuman mati.
Nah, di Thailand lese majeste adalah pasal yang melindungi anggota senior keluarga kerajaan Thailand dari hinaan atau ancaman. Berdasarkan pasal 112 hukum pidana Thailand, seseorang yang "merusak nama baik, menghina, atau mengancam raja, ratu, putra mahkota, atau bangsawan" akan dihukum penjara hingga 15 tahun.
Aturan itu tidak berubah sejak pemberlakuan hukum pidana pertama Thailand pada 1908, kecuali ketika sanksi dalam pasal lese majeste diperkuat pada 1976.
Lese majeste juga muncul saat konstitusi Thailand diamendemen. Bunyinya, "Raja harus ditempatkan di singgasana dalam posisi yang disanjung dan tidak boleh dicemari. Tiada seorang pun boleh menyampaikan tuduhan atau aksi dalam bentuk apapun terhadap Raja."
Akan tetapi, tidak definisi yang jelas tentang hinaan terhadap kerajaan. Delik aduan lese majeste bisa disampaikan siapa saja dan terhadap siapa saja. Setiap delik aduan itu harus diselidiki secara formal oleh kepolisian.
Meski demikian, rincian tentang aduan kasus lese majeste jarang diungkap ke publik lantaran aparat khawatir pelanggaran yang sama bisa diulang khalayak umum.
Para pengkritik menilai pemaknaan lese majeste terlalu luas dan hukumannya terlalu keras.
Serba-serbi tentang Hari Internasional untuk Pencegahan Ekstremisme Kekerasan yang Dapat Menyebabkan Terorisme yang diperingati pada tanggal 12 Februari. [477] url asal
Hari Internasional untuk Pencegahan Ekstremisme Kekerasan yang Dapat Menyebabkan Terorisme diperingati pada tanggal 12 Februari. Hari ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB sejak tahun 12 Februari 2016 dan diperingati setiap tahunnya.
Majelis Umum PBB mendefinisikan ekstremisme kekerasan sebagai bentuk penghinaan terhadap tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini merusak perdamaian dan keamanan, hak asasi manusia, dan pembangunan berkelanjutan. Tidak ada negara atau wilayah yang kebal dari dampaknya.
Latar Belakang dan Tujuan Hari Internasional
Dalam resolusinya 77/243, Majelis Umum PBB memutuskan untuk mendeklarasikan 12 Februari sebagai Hari Internasional untuk Pencegahan Ekstremisme Kekerasan yang Dapat Menyebabkan Terorisme (International Day for the Prevention of Violent Extremism), dalam rangka meningkatkan kesadaran akan ancaman-ancaman yang terkait dengan ekstremisme kekerasan, ketika dan ketika kondusif bagi terorisme, serta meningkatkan kerja sama internasional dalam hal ini.
Majelis Umum PBB menekankan dalam konteks ini tanggung jawab utama Negara-negara Anggota dan lembaga-lembaga nasional masing-masing dalam melawan terorisme, dan menggarisbawahi peran penting dari organisasi-organisasi antarpemerintah, masyarakat sipil, akademisi, para pemuka agama, dan media dalam melawan terorisme dan mencegah ekstremisme dengan kekerasan, sebagaimana dan ketika situasi menjadi kondusif bagi terorisme.
Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa terorisme dan ekstremisme kekerasan sebagaimana dan ketika kondusif bagi terorisme tidak dapat dan tidak boleh dikaitkan dengan agama, kebangsaan, peradaban, atau kelompok etnis apa pun. Majelis Umum PBB mengundang Kantor Kontra-Terorisme (Office of Counter-Terrorism), bekerja sama dengan entitas lain yang relevan dengan UN Global Counter-Terrorism Coordination Compact, untuk memfasilitasi peringatan Hari Internasional tersebut.
Rencana Aksi Mencegah Ekstremisme Kekerasan
Pada tanggal 15 Januari 2016, Sekretaris Jenderal PBB mempresentasikan Rencana Aksi untuk Mencegah Ekstremisme dengan Kekerasan kepada Majelis Umum PBB. Pada tanggal 12 Februari 2016, Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah resolusi yang menyambut baik inisiatif dari Sekretaris Jenderal PBB, dan mencatat Rencana Aksi tersebut.
Rencana Aksi untuk Mencegah Ekstremisme dengan Kekerasan ini menyerukan sebuah pendekatan yang komprehensif yang tidak hanya mencakup tindakan-tindakan kontraterorisme berbasis keamanan yang esensial, namun juga langkah-langkah pencegahan yang sistematis untuk mengatasi kondisi-kondisi mendasar yang mendorong seseorang untuk meradikalisasi diri dan bergabung dengan kelompok-kelompok ekstremis dengan kekerasan.
Rencana Aksi ini merupakan sebuah himbauan bagi tindakan bersama dari komunitas internasional. Rencana ini juga memberikan lebih dari 70 rekomendasi kepada Negara-negara Anggota PBB dan Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari ekstremisme kekerasan.
Pemerintah membeberkan jenis kasus narapidana yang akan diberikan amnesti. Kasus tersebut mulai dari penghinaan kepada Presiden, ITE, hingga terkait Papua. [333] url asal
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan jenis kasus narapidana yang akan diberikan amnesti oleh pemerintah. Jenis kasus tersebut mulai dari penghinaan kepada Presiden, ITE, hingga terkait Papua.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Ada juga amnesti terhadap narapidana yang sakit berkepanjangan, mengalami gangguan jiwa, hingga HIV. Presiden Prabowo Subianto, kata Supratman, setuju kategori tersebut diberikan amnesti.
"Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," ujarnya.
Supratman juga menyebut kasus lain, seperti yang terkait dengan Papua namun bukan yang termasuk dalam kasus bersenjata. Serta kasus narkotika yang seharusnya menjalankan rehabilitasi.
"Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," ujarnya.
Supratman mengatakan narapidana yang diusulkan amnesti tersebut akan dilakukan asesmen oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas. Dan karena itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersama dengan Jaksa Agung dan Pak Kapolri," ujarnya.
Supratman mengusulkan 44 ribu warga binaan yang diberikan amnesti. Besarnya angka yang diajukan itu, kata Supratman, akan mengurangi kelebihan kapasitas sebesar 30% di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman.
"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%," lanjutnya.