Mantan pemain sirkus OCI mendatangi Mabes Polri. Kedatangan mereka dalam rangka meminta agar kasus yang sempat dilaporkan dibuka kembali. [433] url asal
Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mendatangi Mabes Polri. Kedatangan mereka dalam rangka bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar kasus yang sempat dilaporkan dibuka kembali.
Kuasa hukum para korban Muhammad Soleh menyebut laporan itu sempat dilayangkan oleh Vivi Nurhidayah pada tahun 1997 lalu. Namun belakangan dia mendapat kabar dari Komnas HAM bahwa penyidikan laporannya telah dihentikan.
"Kita datang ke Mabes Polri terkait mempertanyakan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)terhadap laporan saudara Vivi tahun 1997. Yang mana menurut informasi dari Komnas HAM tahun 1999 sudah dikeluarkan SP3," kata Soleh kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Diketahui laporan Vivi teregister dengan LP/60/V/1997/Satgas tertanggal 6 Juni 1997. Vivi melaporkan tentang Pasal 277 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Asal-usul Orang.
"Padahal bagi kami pasal yang diadukan itu tentunya tidak susah untuk membuktikan, yaitu pasal 277 KUHP. Di mana di situ menghilangkan identitas seseorang dan dalam kasus ini mestinya bukan Vivi seorang, tapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya," ucap Soleh.
Soleh berharap Polri dapat mencabut SP3 dan membuka kembali kasus itu. Jika permohonan itu tak dikabulkan, dia menyebut para korban akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Terkait dengan yang di Mabes Polri harapan kita mestinya Mabes Polri harus membuka kembali SP3 itu. Sebab kalau kita laporan hari ini tentu akan tersangkut dengan pasal kedaluwarsa, sebab kasus ini sudah lebih dari 20 tahun," jelas Soleh.
"Tetapi ketika Mabes Polri tetap tidak mau membuka SP3 itu, maka opsinya adalah kita yang akan mengajukan gugatan praperadilan," sebut dia.
Tim kuasa hukum korban lainnya, Heppy Sebayang menuturkan, kliennya selaku pelapor belum pernah mendapat informasi apapun terkait SP3 atas laporan yang dilayangkannya.
"Vivi sampai hari ini kita hadir itu memang belum pernah mendapat pemberitahuan terkait dengan penanganan perkara. Jadi baik mengenai pemberitahuan tentang tentang tingkat penanganan perkara maupun terbitnya SP3 sendiri itu beliau tahu justru dari Komnas HAM, jadi tidak disampaikan oleh penyidik," tutur Heppy.
"Makanya hari ini kita hadir untuk memastikan ada kepastian hukum bahwa sebenarnya seperti apa ini faktanya," sambungnya.
Seperti diketahui, sebelumnya muncul kabar sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari Indonesia diduga dieksploitasi. Awal mula dugaan itu mencuat ketika mantan para pemain OCI datang ke kantor Kementerian HAM.
Mereka datang untuk mengadukan soal dugaan eksploitasi tersebut. Dugaan eksploitasi itu kini tengah diusut Kementerian HAM.
Saat audiensi, mereka diterima oleh Wamen HAM Mugiyanto, Selasa (15/4). Mereka mengaku mendapat kekerasan hingga dugaan perbudakan selama menjadi pemain OCI.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
1 narapidana Lapas Biaro meninggal akibat keracunan bahan kimia parfum. 21 lainnya dirawat, 2 dalam kondisi kritis. Penanganan intensif dilakukan. [442] url asal
Satu dari 22 napi Lapas Biaro atau Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, yang mengalami keracunan meninggal dunia. Warga binaan tersebut keracunan setelah menghirup bahan kimia pembuat parfum.
"Benar, ada satu pasien yang kami terima pukul 14.00 WIB hari Rabu (kemarin) diantar oleh mobil operasional Lapas Bukittinggi. Meninggal jam 16.30 setelah dirawat di IGD," kata Jubir RSUD Bukittinggi, Nugrahadi, Rabu (30/4/2025) malam.
Berdasarkan diagnosa diketahui warga binaan tersebut mengalami keracunan alkohol. "Diagnosa awal terjadi intoksikasi atau keracunan alkohol," katanya.
Sementara itu, hingga Kamis (1/5), Rumah Sakit Ahmad Mukhtar (RSAM) Bukititnggi masih merawat 22 narapidana lainnya yang dilarikan ke rumah sakit tersebut sejak Rabu petang hingga malam.
Direktur Utama Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, Busril, menyebutkan dari 22 orang yang dirawat, 2 di antaranya dalam kondisi kritis dan dan harus mendapat penanganan menggunakan ventilator.
"Memang benar, ada 22 orang yang saat ini kita tangani, dengan status saat ini 2 orang kondisinya kritis. Sangat kritis. Penanganan intensif sudah dilakukan, dengan memasang ventilator," kata Busri kepada wartawan.
Busri mengatakan, informasi sementara yang diperoleh dari penanganan medis, para narapidana tersebut mengkonsumsi bahan baku untuk pembuatan parfum.
"Informasi yang kita dapatkan, mereka ini orang-orang yang mengkonsumsi bahan baku untuk pembuatan parfum. Katanya ada yang dioplos," jelas Busri.
Busri mengaku sudah mengerahkan semua potensi tim dokter di rumah sakit untuk memberikan penangan darurat. "Upaya penanganan intensif sudah kita lakukan, terutama untuk pasien yang dalam status merah dan kuning. Dua orang sudah dibawa ke ruangan ICU, kemudian yang status kuning masih ada 11 orang lagi itu potensi akan terjadi fluktuasi semakin memburuk itu semakin besar. Jadi memang pada saat ini kami berupaya memberikan penanganan terbaik kepada seluruh pasien-pasien ini terutama kepada pasien yang statusnya merah dan kuning," katanya.
Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), dialihkan menjadi tahanan kota. Tian merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Dia menyebut pengalihan itu dilakukan karena alasan kesehatan.
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," kata Harli kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Diketahui Tian diumumkan menjadi tersangka pada Selasa (22/4) lalu. Terhadapnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung Ungkap Peran Tian
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Dia diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula.
Menurut pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, setidaknya Tian memiliki lima peran dalam kasus ini. Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Pengacara bernama Marcella Santoso dengan inisial MS 2. Pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS 3. Lalu, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar yang diberi inisial TB.
Abdul Qohar mengatakan Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Terkait hal ini, Tian disebut berperan untuk mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di JakTV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
Menurut Abdul Qohar, perbuatan Tian ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (24/4/2025) dini hari.
Qohar mengatakan Tian menerima uang senilai Rp 478,5 juta untuk membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. Tian disebut menerima 'orderan' Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara 2 kasus itu.
"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tutur dia.
"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV News, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," imbuhnya.
Dia juga memberitakan metodologi perhitungan kerugian negara versi Junaedi Saibih dan Marcella Santoso terkait dua perkara itu. Menurut Qohar, perhitungan kerugian sebagaimana berita di JakTV adalah bohong.
Qohar mengatakan Tian juga mendukung segala upaya 'penyerangan' yang dilakukan Marcella dan Junaedi, dengan cara meliput kegiatan demonstrasi yang diduga dibayar oleh Junaedi dan Marcella. Demonstrasi itu isinya narasi negatif tentang kejaksaan.
Selain itu, Tian disebut membuat talk show dan diskusi panel di beberapa kampus mengenai kasus ini.
"Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun ofisial JakTV, termasuk di media TikTok dan YouTube. Tersangka TB memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput JakTV," kata dia.
Atas dasar itulah Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Qohar mengatakan yang dilakukan Tian dkk adalah upaya untuk menggiring opini publik dengan pemberitaan negatif sehingga konsentrasi penyidik terganggu.
Simak juga Video Direktur Jak TV Bantah Dititip Berita di Kasus Korupsi Timah
Kasus kekerasan seksual yang menyeret nama Prof. Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), menjadi catatan hitam bagi dunia akademik Indonesia. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam, tidak hanya karena pelaku merupakan figur akademisi senior, namun juga karena korban berasal dari kalangan mahasiswa yang semestinya mendapat perlindungan dan bimbingan akademik secara etis dan bermartabat.
Kasus ini terungkap ke publik setelah Majalah Tempo edisi 31 Maret–6 April 2025 merilis laporan investigasi berjudul Gelagat Cabul Profesor Pembimbing. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Edy Meiyanto diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap setidaknya 15 mahasiswi dari jenjang S-1 hingga S-3. Perbuatan cabul tersebut terjadi sejak 2022 di berbagai tempat, seperti rumah pelaku di Minomartani, Sleman, kampus, hingga tempat penelitian.
Modus yang digunakan pelaku terbilang manipulatif: mengajak korban melakukan bimbingan di luar kampus, melakukan kontak fisik secara tidak pantas dengan dalih pemeriksaan tensi darah, hingga permintaan untuk mengirimkan foto pribadi dan menghubungi pelaku di luar jam kuliah. Bahkan, beberapa korban mengaku dipaksa datang ke rumah pelaku dan mengalami pelecehan seperti dielus pipinya, dipijat tangannya, hingga dicium.
Terkait temuan ini, UGM telah mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan Edy Meiyanto sejak pertengahan 2024, dan memutuskan pemecatan sebagai dosen. Rektor UGM menegaskan bahwa pelaku melanggar Pasal 3 Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta kode etik dosen. Laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memproses pelanggaran disiplin ASN.
Sanksi Administratif Tak Cukup
Namun, sanksi administratif tidak cukup untuk memberikan keadilan. Kasus ini layak diproses secara hukum pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan Edy Meiyanto mengandung unsur pelanggaran terhadap; pertama, Pasal 289 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan, diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Kedua, Pasal 281 KUHP: Mengenai perbuatan cabul yang dilakukan secara melawan hukum di hadapan umum atau terhadap orang lain. Ketiga, Pasal 6 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Menegaskan bahwa kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, merupakan tindakan pidana.
Sanksi pidana berdasarkan UU TPKS sangat tegas. Pasal 14 UU TPKS menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara, bahkan lebih jika melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau terjadi berulang kali terhadap beberapa korban. Dengan total 15 korban dan 33 kejadian yang dilaporkan ke Satgas PPKS, maka pelaku bisa dikenai pidana kumulatif dengan pemberatan hukuman.
Meski begitu, sejumlah korban memilih untuk tidak menempuh jalur pidana karena berbagai alasan. Mereka merasa proses hukum di kepolisian terlalu rumit, menguras tenaga, dan berpotensi menimbulkan trauma baru. Mayoritas korban masih ingin menyelesaikan studi mereka tanpa harus menghadapi tekanan psikologis tambahan.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia masih belum ramah terhadap korban kekerasan seksual.
Prosedur yang berbelit, proses penyelidikan yang lambat, hingga minimnya perlindungan terhadap korban membuat para penyintas merasa enggan melapor. Negara seharusnya hadir dalam memastikan bahwa setiap korban memperoleh keadilan tanpa harus menanggung beban tambahan.
Langkah Hukum Lebih Tegas
Di sisi lain, keberanian UGM dalam memecat pelaku patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan tersebut harus segera diikuti dengan langkah hukum yang lebih tegas dari aparat penegak hukum. Tidak cukup hanya mencopot pelaku dari jabatan dosen dan ASN, sebab muncul laporan bahwa Edy Meiyanto sedang berupaya untuk mengajar di kampus lain. Ini merupakan ancaman baru yang nyata dan harus dicegah dengan segera.
Dalam konteks kepegawaian, pencopotan status ASN mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelecehan seksual tergolong pelanggaran berat dan sanksinya bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Kementerian melalui surat tertanggal 13 Maret 2025 telah menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa dan kini proses pencopotan status ASN pelaku dikabarkan sudah memasuki tahap akhir. Keputusan ini dinantikan oleh para korban dan masyarakat luas sebagai bukti konkret bahwa negara berpihak kepada korban, bukan melindungi pelaku.
Dalam pernyataannya kepada Tempo, korban menyampaikan rasa lega atas pemecatan pelaku dan menegaskan bahwa dukungan publik telah menjadi sumber kekuatan mereka. Beberapa alumni bahkan menyuarakan solidaritasnya melalui media sosial.
Penyelidikan Secara Proaktif
Meski para korban menolak jalur pidana, bukan berarti aparat penegak hukum tidak dapat bertindak. Dengan adanya laporan resmi dari Satgas PPKS, aparat kepolisian dapat menggunakan kewenangannya untuk memulai penyelidikan secara proaktif. Hal ini sesuai dengan asas inquisitorial dalam hukum pidana, di mana aparat hukum dapat bertindak berdasarkan informasi awal, tanpa harus menunggu aduan dari korban.
Selain itu, penting bagi pemerintah dan kampus untuk memperkuat sistem pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Pendampingan psikologis, bantuan hukum gratis, dan perlindungan saksi harus dijamin dalam setiap tahapan. UU TPKS sudah menyediakan kerangka hukum yang lengkap, tinggal bagaimana implementasi di lapangan dilakukan dengan serius.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia akademik, bahwa relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa harus diawasi secara ketat. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi pembungkaman, terhadap kekerasan seksual yang terjadi dalam konteks pendidikan. Institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan sebaliknya.
Penanganan kasus Edy Meiyanto akan menjadi indikator sejauh mana Indonesia serius dalam memberantas kekerasan seksual. Jika penegakan hukum hanya berhenti di ranah administrasi, maka pesan yang diterima publik adalah: pelaku kekerasan seksual masih bisa lolos dari jerat pidana dan kembali menyasar korban baru. Maka dari itu, upaya penegakan hukum pidana harus segera dijalankan, demi keadilan bagi korban dan pencegahan terhadap kasus serupa di masa depan.
Afrida Sri Windartipemerhati hukum pidana
Simak juga Video: Mendiktisaintek Cabut Status ASN Guru Besar UGM Bila Terbukti Lakukan Pelecehan
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menegaskan proses penanganan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak ada unsur politik. Jaksa mengatakan penanganan perkara Hasto murni sebagai bentuk penegakan umum.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan jawaban eksepsi dalam sidang kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). Jaksa membantah adanya motif di luar hukum dalam penahanan Hasto.
"Dalam eksepsi Terdakwa halaman 2 sampai 5 dan eksepsi penasihat hukum Terdakwa halaman 13 sampai 40, penasihat hukum dan Terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh Terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum," kata jaksa.
Jaksa menilai eksepsi adanya unsur politik tersebut merupakan tidak benar. Jaksa mengatakan dugaan tersebut tidak relevan dengan alasan yang dibolehkan untuk mengajukan eksepsi.
"Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan Terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," sambungnya.
Jaksa menilai adanya dugaan unsur politik dalam penanganan perkara ini, merupakan asumsi Hasto dan penasihat hukumnya. Jaksa menegaskan penanganan perkara Hasto merupakan murni penegakan hukum.
"Melihat pendapat dari Terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP," ujarnya.
"Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan Terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," imbuh dia.
KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah jadi buron sejak 2020.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dolar Singapura) atau setara Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa.
Simak juga Video: KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi dalam Penahanan Hasto
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, meninjau banjir yang terjadi di lapas Cikarang dan Bapas Cikarang. Dia ingin memastikan waraga binaan tetap aman dan mendapatkan haknya selama di dalam lapas.
Peninjauan berlangsung Selasa (4/3/2025). Sejumlah warga binaan perempuan yang terdampak dipindah ke Lapas Perempuan Bandung.
"Yang pertama kami ingin memastikan keamanan mereka, tetap terpenuhinya layanan makan dan perawatan mereka apabila ada yang sakit. Walaupun saat ini kondisi sangat memprihatinkan karena banjir dan penerangan terpaksa dipadamkan untuk keselamatan semua, pengamanan, pelayanan dan perawatan bagi warga binaan harus tetap berjalan semaksimal mungkin," kata Mashudi melalui keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).
Mashudi meminta kepada kepala lapas Cikarang dan jajaran untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak- pihak yang akan medukung mengatasi dan memulihkan dampak dari banjir. Seperti berkoordinasi dengan PLN dan BMKG , berkolaborasi dengan Polres Cikarang untuk mengungsikan sementara beberapa warga binaan.
"Warga binaan Lapas Cikarang pun telah dipindahkan ke tempat yang lebih tinggi. Sampai saat ini kondisi tetap kondusif dan teratasi. Mohon doanya agar musibah ini dapat cepat teratasi," ujarnya.
Air yang masuk ke Lapas Cikarang disedot ke luar. Proses penyedotan dilakukan BPBD.
"Kami terus melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penanganan banjir di Lapas Cikarang," imbuhnya.
Diferensiasi opsional di sistem KUHAP memungkinkan jaksa menjadi dominan dalam menangani perkara. Namun tidak boleh jadi alasan untuk meminta kewenangan lebih.... | Halaman Lengkap [160] url asal
JAKARTA - Dalam sistem KUHAP, diferensiasi opsional memungkinkan jaksa untuk menjadi dominan dalam menangani perkara. Namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk jaksa meminta kewenangan lebih.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam diskusi bertajuk "Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan" di Jakarta pada Kamis (27/2/2025).
"Tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Dalam sistem KUHAP kita, diferensiasi opsional artinya yang membawa perkara jaksa, dia yang dominan dari produk awal dan pelaksanaan keputusan jaksa juga terlibat," ujarnya.
Agus juga menekankan penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi. Sehingga tidak membiarkan satu institusi menjadi superbodi yang tidak bisa diawasi.
"Penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi, dan tidak membiarkan satu institusi menjadi superbodi yang tidak bisa diawasi," kata dia.
Agus juga mengingatkan tidak semua ketentuan dalam UU KUHAP perlu diperbaiki.
"Sekarang memang masih ada yang perlu diperbaiki. Contohnya objek perluasan praperadilan untuk perlindungan ke korban," ujarnya.
"Beberapa hal yang kami inventarisasikan terhadap permasalahan pengungsi adalah, satu pelecehan antara sesama pengungsi di tempat," kata Novianto. [575] url asal
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Novianto Sulaksono, mengungkap warga Rohingya di wilayahnya mencapai 1000-an orang. Ia menyebut ada empat penampungan di sana bagi warga Rohingya.
Hal itu disampaikan Novianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (24/2/2025). Jika ditotal dari empat tempat penampungan Rohingya di Aceh, maka jumlahnya mencapai 1.104 orang.
"Saat ini di wilayah Aceh, ada 4 camp penampungan. Yang pertama penampungan Kantor Imigrasi Lhokseumawe saat ini ada berjumlah 93 orang, kemudian penampungan di Aceh Timur saat ini jumlahnya 376 orang, penampungan di Desa Kulee Pidie 59 orang, Desa Mina Raya Pidie 576 orang, itu jumlah yang update saat ini," kata Novianto di DPR RI, Senin (24/2/2025).
Ia menjelaskan alasan warga Rohingya berbondong-bondong ke Aceh lantaran kondisi politik di Myanmar. Aceh disebut dipilih lantaran wilayah yang dekat dan mayoritas penduduknya adalah muslim.
"Mengapa pengungsi Rohingya masuk ke Aceh? yang pertama kondisi politik di Myanmar, mereka bergerak ke Aceh karena memang yang wilayah yang terdekat di mana kondisi di Myanmar mereka menjadi kelompok etnis muslim yang tertekan. Mereka mengalami kekerasan, diskriminasi sehingga mereka mencari tempat untuk berlindung," ujar Novianto.
"Kemudian, yang kedua Aceh merupakan wilayah terdekat. Yang ketiga camp pengungsi di Bangladesh di Cox's Bazar itu kondisinya sangat memprihatinkan di mana jumlah pengungsi mungkin hampir mendekati 1,9 jutaan. Di mana kondisinya semakin parah banyak kejahatan juga di sana sehingga mereka beralih untuk mencari pengungsian di wilayah Aceh," tambahnya.
Novianto menyebut adanya demonstrasi dari warga Aceh terkait masyarakat Rohingya. Disebut, tak sedikit warga Rohingya yang melanggar syariat Islam di sana.
"Kemudian ingin saya sampaikan juga bahwa di akhir Desember kemarin ya terjadi adanya demonstrasi ya dari mahasiswa maupun dari LSM dan juga masyarakat terhadap keberadaan pengungsi Rohingya ini. Mengapa ini terjadi yang pertama, adalah kekhawatiran terhadap kedatangan pengungsi," ungkapnya.
Ia mengatakan pedemo atau masyarakat Aceh merasa resah dengan keberatan Rohingya yang terus bertambah. Dia juga menyinggung soal misinformasi.
"Masyarakat Aceh akhir-akhir ini merasa resah karena para pengungsi sudah tidak ada beberapa yang tidak sesuai dengan syariat Islam sehingga masyarakat mengkhawatirkan itu," kata Novianto.
"Kedua adanya misinformasi yang diterima terdapat indikasi bahwa koordinasi telah menyebarkan misinformasi dan ujaran kebencian terhadap pengungsi Rohingya sehingga memperburuk sentimen negatif kalangan masyarakat Aceh," tambahnya.
Ia berharap adanya kebijakan yang lebih tegas bagi pengungsi Rohingya. Novianto menyinggung soal anggaran yang masih belum jelas untuk penanganan pengungsi Rohingya di Aceh.
"Pada kesempatan ini, permasalahan pengungsi Aceh yang menurut kami perlu adanya suatu kebijakan yang lebih tegas lagi memang untuk penanganan pengungsi sudah ada pedomannya di Perpres 125 tahun 2016. Namun kiranya, perlu dipertegas lagi siapa berbuat apa, dan apa yang harus dilakukan, serta yang terpenting juga kami melihat di sini anggaran masih belum jelas untuk penanganan pengungsi. Untuk itu mohon bisa menjadi perhatian," ungkapnya.
Ia mengungkap beberapa permasalahan yang diatensi oleh pihaknya terhadap pengungsi Rohingya. Dirjen Imigrasi Aceh berharap mereka bisa dipulangkan secara sukarela atau dicarikan pulau tertentu.
"Beberapa hal yang kami inventarisasikan terhadap permasalahan pengungsi adalah, satu pelecehan antara sesama pengungsi di tempat, pengungsi melarikan diri yang dicurigai kabur ke Malaysia menggunakan jaringan TPPO, terjadi penolakan pada warga sekitar, penolakan terhadap rencana penambahan pengungsi Rohingya yang baru di tempat penuh darurat," kata Novianto.
"Kecemburuan sosial masyarakat terhadap pengungsi Rohingya, belum terdapatnya anggaran. Solusi lainnya adalah penempatan ke negara ketiga dan pemulangan sukarela. Atau bisa juga mungkin dicarikan suatu pulau untuk bisa menampung mereka," imbuhnya.
Ketika Polres Buru Selatan belum berdiri, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan lebih sering diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau ... [1,436] url asal
Kita akan terus berjuang untuk menurunkan angka kasus tersebut ke nol
Ambon (ANTARA) - Ketika Polres Buru Selatan belum berdiri, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan lebih sering diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam praktiknya, penyelesaian ini sering kali mengabaikan hak-hak korban. Tentunya pendekatan semacam ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam sistem hukum di Indonesia, kejahatan terhadap anak dan perempuan dikategorikan sebagai krisis kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, kasus-kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya melalui mediasi atau kesepakatan antar-keluarga.
Sebagai daerah yang masih dalam tahap perkembangan sumber daya manusia, masyarakat Buru Selatan sempat menganggap kasus kekerasan seksual sebagai hal “biasa”.
Banyak yang berasumsi bahwa jika terjadi pelanggaran, akan ada jalan damai di antara pihak keluarga. Akibatnya, banyak pelaku yang tidak mendapatkan hukuman setimpal, dan korban tidak mendapat keadilan.
Namun, sejak Polres Buru Selatan diresmikan pada 29 Agustus 2022, paradigma ini perlahan mulai berubah. Polres melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tingginya angka kasus kekerasan seksual di daerah itu.
Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2022, ada 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bursel. Pelaku dari kejahatan tersebut rata-rata adalah orang dekat hingga kepala sekolah.
Angka ini mencerminkan kondisi yang memprihatinkan, bukan hanya bagi korban secara individu tetapi juga bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.
Selain berdampak pada korban, tingginya angka kekerasan seksual juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Buru Selatan. Investor dan pendatang yang ingin berkontribusi dalam pembangunan daerah merasa khawatir dengan kondisi keamanan di wilayah itu.
Menyadari hal tersebut, Polres Buru Selatan dengan segala keterbatasannya menjadikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sebagai prioritas utama.
Dengan jumlah personel yang terbatas, sebanyak 321 anggota, dan minimnya sarana prasarana, mereka tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
“Kita menghargai proses perdamaian adat. Namun proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan harus tetap berjalan," kata Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar.
Tegas tanpa pandang bulu
Salah satu langkah awal yang dilakukan oleh Polres Buru Selatan adalah menggandeng tokoh agama, tokoh adat, dan pemuka masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar. (ANTARA/Winda Herman)
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengubah pola pikir bahwa kekerasan seksual bukanlah perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, melainkan harus diproses secara hukum.
Selain itu, Polres juga menerapkan pendekatan hukum yang lebih tegas. Kini, siapa pun pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan, tanpa memandang latar belakangnya, akan diproses secara hukum. Tidak ada lagi negosiasi atau kesepakatan di luar jalur peradilan.
Dampak dari kebijakan itu cukup signifikan. Pada 2023, angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan turun menjadi 15. Di 2024, pada periode Januari hingga Desember kasus serupa sebanyak 21. Dari jumlah itu, 12 di antaranya sudah ke tahap penyelesaian tindak pidana.
“Kita akan terus berjuang untuk menurunkan angka kasus tersebut ke nol. Meskipun banyak kendala, kita mampu melewatinya,” Agung Gumilar.
Kendala di Lapangan
Meskipun sudah ada penegakan hukum yang lebih tegas, masih ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Salah satunya adalah minimnya fasilitas pendukung bagi korban.
Hingga kini, di Buru Selatan belum tersedia rumah aman atau pusat trauma healing bagi korban kekerasan seksual. Akibatnya, banyak korban yang tidak mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.
Selain itu, belum ada kerja sama antara kepolisian dengan psikolog atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pendampingan korban.
Dalam banyak kasus, korban hanya didampingi oleh pihak kepolisian dan Bhabinkamtibmas, yang tentu memiliki keterbatasan dalam memberikan dukungan psikososial.
“Kita masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya, agar dapat mendukung fasilitas demi bagaimana hak-hak korban bisa kembali pulih 100 persen,” kata Gumilar.
Peran Hukum Adat
Di tengah perubahan yang terjadi di Buru Selatan dalam penanganan kekerasan seksual, hukum adat masih memiliki tempat di hati masyarakat. Sebagai pedoman yang diwariskan turun-temurun, hukum adat selama ini menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk kasus perselingkuhan hingga kekerasan seksual.
Hukum adat di Buru Selatan mengenal sistem sanksi sosial yang cukup keras bagi pelaku kekerasan seksual. Jika seseorang terbukti melakukan tindakan asusila atau kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka ia bisa dikenai sanksi adat, seperti, pengucilan dari komunitas – pelaku dan keluarganya bisa dijauhi oleh masyarakat, sehingga kehilangan hak-hak sosialnya.
Untuk kasus kekerasan seksual, hukum adat memiliki mekanisme yang lebih kompleks. Pelaku biasanya dikenai denda dalam bentuk barang atau harta. Jika masih dalam tahap dugaan atau belum ada bukti kuat, maka dilakukan sumpah adat, dengan cara membakar besi kemudian dipegang para pelaku yang dicurigai untuk mengetahui kebenaran.
Sumpah adat menjadi cara tradisional untuk mengungkap kebenaran. Dalam praktiknya, seorang tersangka dihadapkan pada ritual adat yang diyakini dapat memaksa seseorang untuk mengakui perbuatannya jika memang bersalah. Tak jarang, setelah menjalani sumpah adat, seseorang akhirnya mengakui perbuatannya secara sukarela.
Ada satu praktik dalam hukum adat yang hingga kini masih menuai perdebatan, yaitu tukar ganti anak. Dalam beberapa kasus, jika pelaku terbukti bersalah, keluarganya dapat menyerahkan anak perempuannya sebagai ganti bagi korban.
Jika pelaku sudah menikah dan memiliki anak perempuan, maka anak tersebut diberikan kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban. Jika keluarga korban menolak, maka mereka dapat meminta tebusan dalam bentuk harta atau uang sebagai ganti.
Namun, praktik ini semakin jarang dilakukan. Banyak keluarga korban yang tidak setuju dan akhirnya meminta agar kasus diselesaikan melalui jalur hukum negara.
"Kalau misalkan keluarga korban mau hukum pemerintah yang menangani, saya tetap sepakat, karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita, terutama generasi yang masih di bawah usia,” kata tokoh adat Rehensap Waesama Jafar Wael.
Tokoh adat hendak melakukan upacara adat berkaitan sanksi adat kasus perselingkuhan di Desa Waesama, Buru Selatan, Maluku. (ANTARA/Winda Herman)
Kesadaran ini muncul seiring dengan pemahaman bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut masa depan korban. Jika dulu kasus sering kali berakhir di meja perundingan adat, kini semakin banyak masyarakat yang berani melapor ke kepolisian demi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Tetapi, di beberapa kasus, hukum adat masih tetap dipraktikkan. Misalnya, jika ada korban masih di bawah umur, keluarga pelaku bisa membayar sejumlah uang kepada keluarga korban hingga korban cukup umur untuk dinikahkan dengan pelaku. Praktik ini masih terjadi, meskipun mulai berkurang seiring dengan kesadaran hukum yang meningkat.
Meskipun hukum adat memiliki peran dalam menjaga norma sosial, kepolisian tetap menekankan bahwa penegakan hukum formal harus menjadi prioritas. Sanksi adat hanya bisa menjadi pelengkap, tetapi tidak boleh menggantikan proses hukum yang berlaku.
"Kami sebagai tokoh adat, masyarakat, dan agama, harus bersama-sama menaruh perhatian kepada generasi kita ini," kata tokoh adat itu.
Perubahan Pola Pikir
Salah satu perubahan yang paling terasa sejak Polres Buru Selatan berdiri adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual.
Jika sebelumnya korban dan keluarga cenderung diam karena takut intimidasi atau tekanan sosial, kini mereka lebih berani untuk melapor ke pihak berwenang. Bahkan, dalam beberapa kasus, meskipun korban tidak melapor, kepolisian tetap mengambil tindakan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.
Selain itu, kesadaran terhadap modus-modus kejahatan seksual juga semakin meningkat. Banyak kasus pencabulan yang terjadi dengan cara bujuk rayu atau pemaksaan, dan masyarakat kini lebih waspada terhadap ancaman tersebut.
Meskipun angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Buru Selatan telah turun, perjuangan masih jauh dari selesai.
Polres Buru Selatan terus berupaya menekan angka kasus hingga titik nol. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengusulkan pendirian rumah aman sejak 2022, yang hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Pembangunan rumah aman dan layanan trauma healing adalah langkah yang mendesak. Tanpa fasilitas ini, banyak korban yang tetap berada dalam situasi yang tidak mendukung pemulihan mereka.
Selain itu, perlu ada kerja sama yang lebih kuat dengan pihak-pihak terkait, termasuk psikolog, LSM, dan lembaga agama, untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pemulihan yang maksimal.
Perubahan pola pikir masyarakat juga harus terus dijaga. Polres, tokoh adat, dan pemuka agama harus tetap aktif dalam memberikan edukasi hukum, sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang bisa didamaikan.
Perjalanan panjang Polres Buru Selatan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah bukti bahwa ketegasan hukum bisa mengubah kebiasaan masyarakat. Kini, korban berani melapor, pelaku dihukum sesuai aturan, dan masyarakat mulai sadar bahwa kekerasan seksual bukan sekadar urusan keluarga, tetapi kejahatan yang harus ditindak tegas.
Namun, perjuangan ini belum selesai. Diperlukan dukungan dari berbagai pihak agar penanganan kasus kekerasan seksual semakin efektif dan hak-hak korban dapat benar-benar dipulihkan.
Dengan komitmen bersama, Buru Selatan dapat menjadi daerah yang lebih aman bagi perempuan dan anak-anak, di mana keadilan bukan hanya janji, tetapi benar-benar ditegakkan. Bahwa keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa korban mendapatkan masa depan yang lebih baik.
PAN menyampaikan belasungkawa atas penembakan lima PMI di perairan Malaysia. PAN mengecam keras dan menilai penembakan itu melanggar HAM. [249] url asal
PAN menyampaikan belasungkawa atas penembakan lima PMI di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. PAN mengecam keras dan menilai tindakan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melanggar HAM.
"PAN mengecam keras atas sikap dan tindakan berlebihan yang dilakukan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dalam menangani PMI. Walaupun diduga hendak masuk secara tidak prosedural, namun tidak selayaknya mereka ditembak. Itu melanggar HAM dan nilai-nilai kemanusiaan, " kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Daulay, dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Dalam kejadian itu, satu WNI tewas dan empat lainnya luka. Saleh mendesak peristiwa ini diusut tuntas.
"Saya dengar, sampai hari ini pihak APMM belum memberi akses kepada aparat Indonesia untuk menjenguk para korban yang sedang dirawat. Tidak ada alasan dan keterangan yang diberikan terkait larangan itu. Semoga saja tidak ada upaya menutup-nutupi fakta atas insiden berdarah ini," katanya.
Ketua Komisi VII DPR RI ini juga akan mengawasi penanganan kasus ini. Dia siap berangkat ke Malaysia memantau penuntasan penembakan WNI agar kejadian serupa tidak terulang.
"KP2MI tetap harus berkoordinasi dengan kemenlu, KBRI, dan khususnya dengan atase kepolisian Indonesia di Malaysia. Kalau dikerjakan secara bersama, diharapkan kasus ini akan dapat diselesaikan sampai tuntas," ucapnya.
Saleh meminta pemerintah untuk memperhatikan keluarga para korban. Dia berharap keluarga korban segera ditemukan untuk mendapatkan informasi lanjut.
"PAN berharap kasus ini cepat dituntaskan. Apalagi, persahabatan Indonesia-Malaysia saat ini sangat baik-baiknya. Karena itu, jangan biarkan dinodai dengan tindakan tidak profesional oleh pihak mana pun," katanya.
Somalia dan Mesir pada Minggu (26/1) mengumumkan kesepakatan untuk bekerja sama dalam memerangi kelompok teroris al-Shabaab.Dalam pernyataan yang dikeluarkan ... [331] url asal
Mogadishu, Somalia (ANTARA) - Somalia dan Mesir pada Minggu (26/1) mengumumkan kesepakatan untuk bekerja sama dalam memerangi kelompok teroris al-Shabaab.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan Somalia, disebutkan bahwa Mesir berkomitmen mendukung pemerintah Somalia dalam memerangi terorisme.
Pengumuman ini disampaikan dalam diskusi teknis terakhir mengenai partisipasi negara-negara Afrika dalam misi penjaga perdamaian baru Uni Afrika di Somalia.
Misi Dukungan dan Stabilisasi Uni Afrika di Somalia (African Union Support and Stabilisation Mission in Somalia/AUSSOM) memulai masa kerjanya selama lima tahun pada awal Januari lalu.
“Pemerintah Federal Somalia (FGS) menyadari peran yang dapat dimainkan Mesir dalam mengeliminasi kelompok Khawaarij dan berharap kontribusi mereka dapat melengkapi upaya negara mitra pasukan lainnya,” demikian pernyataan Kementerian Pertahanan Somalia.
Khawaarij adalah istilah yang digunakan pemerintah Somalia untuk merujuk pada kelompok teroris al-Shabaab yang berafiliasi dengan al-Qaeda.
Perkembangan tersebut muncul beberapa hari setelah Presiden Somalia, Hassan Sheikh Mohamud, melakukan kunjungan resmi ke Mesir dan bertemu Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat meningkatkan hubungan kedua negara ke tingkat kemitraan strategis.
Mereka juga sepakat untuk memperkuat dan mengembangkan kerja sama di bidang pendidikan, hukum, politik, keamanan, komunikasi, dan ekonomi, sesuai pernyataan dari kepresidenan Somalia.
Selain itu, kedua pemimpin sepakat untuk mempercepat kerja sama antar institusi di kedua negara, terutama otoritas peradilan dan keamanan.
Mohamud dan El-Sisi juga menyaksikan penandatanganan perjanjian antara menteri luar negeri Somalia dan Mesir terkait pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik Somalia, sebagai langkah untuk mempererat kerja sama diplomatik antara kedua pemerintah.
Pada Agustus tahun lalu, dalam kunjungan Mohamud dua hari di Kairo, Mesir dan Somalia menandatangani perjanjian pertahanan untuk memperkuat kerja sama keamanan bilateral.
Pada paruh pertama tahun 2024, volume perdagangan antara kedua negara mencapai 59 juta dolar AS (sekitar Rp954 miliar), meningkat dari 31 juta dolar AS (sekitar Rp501,2 miliar) pada periode yang sama tahun 2023, menurut otoritas statistik Mesir.
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Brigjen Pol. Drs. Mashudi, memberikan apresiasi tinggi kepada Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Cabang Rutan Kelas I Surabaya atas inisiatif mereka menyelenggarakan pelatihan dasar penanggulangan kebakaran.
Pelatihan yang diikuti oleh ibu-ibu PIPAS, petugas rutan, dan warga binaan ini berlangsung di lapangan Rutan Kelas I Surabaya.
Dirjenpas Mashudi yang hadir bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono, menekankan pentingnya pelatihan ini.
“Ini kegiatan sangat penting dan berguna,” kata Mashudi.
Menurutnya, dengan pelatihan ini, ibu-ibu dapat lebih siap dan tanggap menghadapi situasi darurat, baik di lingkungan rutan maupun di rumah.
Pelatihan yang dibimbing oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya ini mencakup pemahaman dasar penanganan kebakaran dan teknik evakuasi yang benar.
Keikutsertaan petugas rutan dan warga binaan menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan rutan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menambahkan bahwa manfaat pelatihan ini tidak hanya bermanfaat bagi ibu-ibu PIPAS dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran demi keamanan lingkungan rutan.
"Ibu-ibu PIPAS kini memiliki keterampilan tambahan dalam menangani dan mencegah situasi darurat," terang Tomi.
Dirjenpas Mashudi juga menekankan pentingnya peran perempuan dalam penanggulangan bencana.
“Kegiatan ini mencerminkan peran aktif PIPAS dalam mendukung program-program yang berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan,” tambahnya. Ia berharap inisiatif serupa dapat ditiru oleh lembaga lain.