Dua warga negara (WN) Pakistan dideportasi dari kota Pangkalpinang. Mereka membuat warga resah lantaran kerap meminta-minta sumbangan untuk kemanusiaan. [538] url asal
Dua warga negara (WN) Pakistan dideportasi dari kota Pangkalpinang. Mereka membuat warga resah lantaran kerap meminta-minta sumbangan untuk kemanusiaan.
WN Pakistan dengan inisial MA (36) dan SS (39) diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang di daerah Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Bangka Belitung (Babel) pada Senin (28/4/2025).
Keduanya diamankan atas laporan dari masyarakat. Mereka kerap meminta sumbangan hingga bikin warga setempat resah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Sutoyo mengatakan kedua WN Pakistan tersebut dikawal 3 petugas Imigrasi dari Kota Pangkalpinang menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT 619.
Kemudian mereka diterbangkan pulang ke negara asalnya pada Rabu (30/4). Mereka dipulangkan dengan menggunakan Srilankan Airlines UL 0365 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Kedua WNA Pakistan ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mengganggu ketertiban umum. Sehingga dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan," kata Sutoyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (1/5/2025).
Keduanya diamankan setelah masyarakat resah dan melapor ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang, terkait adanya warga negara Pakistan meminta sumbangan berdalih kemanusiaan. Keduanya meminta sumbangan di pasar, masjid hingga toko-toko di wilayah Air Itam.
"Kami menerima laporan adanya dua orang asing meminta sumbangan dengan dalih tujuan kemanusiaan," tegasnya.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Pangkalpinang diterjunkan mengecek laporan warga tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut. Kata Sutoyo, mereka merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan keperluan pra-investasi.
"Kita kemudian koordinasi dengan Kemenag Pangkalpinang dan dibenarkan ada laporan dua orang asing mengaku sedang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan di wilayah Timur Tengah. Aktivitas mereka tidak hanya dilakukan di rumah pribadi, namun juga menyasar beberapa masjid dan toko-toko di wilayah tersebut," tegasnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, kedua Warga Negara Asing tersebut mengaku dan membenarkan bahwa benar telah meminta dan menerima sumbangan dari masyarakat," sambungnya.
Mereka kemudian dikenakan saksi yakni dicekal dan dideportasi. Selanjutnya diberangkatkan menuju negara asalnya.
"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk senantiasa waspada dan apabila mengetahui adanya segala bentuk aktifitas warga negara asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang," tutupnya.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi enam WNA pada 2024 karena bekerja ilegal di Bali. Sebanyak 21 WNA menyalahgunakan izin tinggal mereka. [401] url asal
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) sepanjang 2024. Mereka sebagian besar dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan cara bekerja ilegal di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan ada 21 orang WNA pemegang izin tinggal kunjungan atau visa on arrival (VoA) yang menyalahgunakan izin tinggal. Mereka bekerja di Bali tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Beberapa pekerjaan yang dilakukan seperti menjadi instruktur yoga, instruktur diving, mempromosikan tur memancing, menjalankan bisnis spa, hingga mengelola penginapan.
"Awalnya pasti dia coba dulu, biasanya dia menyewa vila selama setahun, kemudian diiklankan ke sesama warga negaranya. Kemudian instruktur yoga sampai menawarkan tur memancing sampai tahu sedetail itu dia pasti awalnya mencoba dulu," kata Hendra, Selasa (31/12/2024).
Hendra mengatakan puluhan WNA yang dideportasi berasal dari sejumlah negara. Di antaranya warga negara (WN) Jerman 4 orang, China (4), Rusia (3), Australia (2), Inggris (2), Amerika Serikat (2), Serbia (2), dan Prancis (2). Sisanya berasal dari negara Argentina, Belgia, Ceko, Jepang, Malaysia, Rumania, Swiss, dan Taiwan yang masing-masing sebanyak 1 orang.
Selain karena bekerja ilegal di Bali, sejumlah WNA juga dideportasi karena mengganggu ketertiban umum serta melebihi izin tinggal. Rinciannya ada tiga orang yang melakukan perbuatan mengganggu ketertiban umum yakni tidak membayar biaya salon, mabuk-mabukan dan tidur di sembarang tempat, serta karena sakit dan tidak memiliki sponsor penjamin untuk membayar tunggakan rumah sakit selama berobat.
Sedangkan enam orang sisanya dideportasi karena overstay selama lebih dari 60 hari. Selain deportasi mereka juga menerima sanksi keimigrasian berupa penangkalan.