Imigrasi Singaraja Deportasi 30 WNA Selama 2024, 21 Orang Bekerja Ilegal

Imigrasi Singaraja Deportasi 30 WNA Selama 2024, 21 Orang Bekerja Ilegal

Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi enam WNA pada 2024 karena bekerja ilegal di Bali. Sebanyak 21 WNA menyalahgunakan izin tinggal mereka.

(Detik) 31/12/24 16:16 41296

Buleleng -

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) sepanjang 2024. Mereka sebagian besar dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan cara bekerja ilegal di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan ada 21 orang WNA pemegang izin tinggal kunjungan atau visa on arrival (VoA) yang menyalahgunakan izin tinggal. Mereka bekerja di Bali tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Beberapa pekerjaan yang dilakukan seperti menjadi instruktur yoga, instruktur diving, mempromosikan tur memancing, menjalankan bisnis spa, hingga mengelola penginapan.

"Awalnya pasti dia coba dulu, biasanya dia menyewa vila selama setahun, kemudian diiklankan ke sesama warga negaranya. Kemudian instruktur yoga sampai menawarkan tur memancing sampai tahu sedetail itu dia pasti awalnya mencoba dulu," kata Hendra, Selasa (31/12/2024).

Hendra mengatakan puluhan WNA yang dideportasi berasal dari sejumlah negara. Di antaranya warga negara (WN) Jerman 4 orang, China (4), Rusia (3), Australia (2), Inggris (2), Amerika Serikat (2), Serbia (2), dan Prancis (2). Sisanya berasal dari negara Argentina, Belgia, Ceko, Jepang, Malaysia, Rumania, Swiss, dan Taiwan yang masing-masing sebanyak 1 orang.

Selain karena bekerja ilegal di Bali, sejumlah WNA juga dideportasi karena mengganggu ketertiban umum serta melebihi izin tinggal. Rinciannya ada tiga orang yang melakukan perbuatan mengganggu ketertiban umum yakni tidak membayar biaya salon, mabuk-mabukan dan tidur di sembarang tempat, serta karena sakit dan tidak memiliki sponsor penjamin untuk membayar tunggakan rumah sakit selama berobat.

Sedangkan enam orang sisanya dideportasi karena overstay selama lebih dari 60 hari. Selain deportasi mereka juga menerima sanksi keimigrasian berupa penangkalan.




(nor/nor)

#imigrasi #deportasi-wna #wna-di-bali #visa-on-arrival #overstay #singaraja #imigrasi-singaraja #china #ceko #pemegang-izin #sanksi-keimigrasian #taiwan #inggris #amerika #instruktur-yoga #imigrasi-singaraja-deportas

https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7711646/imigrasi-singaraja-deportasi-30-wna-selama-2024-21-orang-bekerja-ilegal