Terdakwa kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama, mengeluh tidak memiliki pendamping di Lapas. Haknya diabaikan meski sudah disuarakan di persidangan. [384] url asal
Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel berkeluh kesah dalam persidangan. Salah satunya, ia mengeluh karena tidak lagi memiliki pendamping saat penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Adapun hal-hal lain diceritakan mengenai di lapas karena Agus saat ini sudah tidak memiliki pendamping," kata penasihat hukum Agus, Michael Ansory, Kamis (14/5/2025).
Menurut Michael, pendamping Agus yang disediakan untuk mengurusnya saat berada di lapas sudah bebas. Walhasil, hingga saat ini, Agus tidak memiliki pendamping di lapas. "Sehingga Agus berkeluh kesah di dalam pledoinya secara lisan," ujarnya.
Agus sudah tidak memiliki pendamping di lapas sejak pekan lalu. Persoalan tidak memiliki pendamping itu juga telah disuarakan Agus pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, ungkap Michael, juga telah mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) agar memperhatikan hak dari Agus. Namun, hak Agus itu hingga kini tidak dipenuhi.
Sebagaimana diketahui, JPU sebelumnya menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhi Agus dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. JPU menilai Agus terbukti bersalah dan melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ahli Hukum UB, Prija Djatmika, menilai RUU KUHAP berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan jaksa dan polisi. Ia juga menyebut sebagai langkah mundur. [556] url asal
Ahli Hukum Univerista Brawijaya (UB), Prija Djatmika turut buka suara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya ada beberapa pasal yang dinilai menjadi langkah mundur hukum hingga adanya tumpang tindih kewenangan dari kejaksaan dan kepolisian.
Beberapa pasal yang dinilai bakal menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum dan perlu mendapat perhatian antara lain pasal 111 ayat 2, pasal 12 ayat 11, pasal 6 hingga pasal 30b.
Prija mencontohkan, pada pasal 12 ayat 11 RUU KUHAP dijelaskan, apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, maka bisa melapor ke kejaksaan. Hal ini diperkuat dengan pasal 6 yang berbunyi, penyidik adalah pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut UU tertentu yang diberi wewenang melakukan penyidikan. Bahwa, penyidikan bisa dilakukan di luar institusi Polri.
"Jika ini disahkan, menurut saya ini langkah mundur. UU KUHAP sudah bagus mengatur distribusi kewenangan penegak hukum, sekarang mau dikembalikan lagi ke zaman belanda dan orde baru. Dimana jaksa bisa melakukan penyidik seperti dulu," terang Prija Jumat (24/1/2025).
Ia menegaskan bahwa jaksa saat ini memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan pada kasus tertentu, yakni pelanggaran HAM berat dan korupsi. Ketika pasal tersebut disahkan, maka jaksa diperbolehkan untuk melakukan penyidikan terhadap seluruh laporan atau bisa disebut tidak lagi hanya kasus tertentu.
"Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Ini semacam ada satu gawang itu kipernya ada dua. Itu saya bayangkan akan amburadul, malah justru berpotensi tidak bisa menjamin kepastian hukum," tegas Prija.
Kemudian, terkait pasal 111 ayat 2 RUU KUHAP dianggap akan mengakibatkan kerancuan karena dalam pasal tersebut memberikan kewenangan jaksa untuk mempertanyakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Ditambah, pasal 30b mengatur kewenangan jaksa melakukan penyadapan.
Ketika pasal tersebut lolos maka dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.
Prija melihat bahwa RUU KUHAP ini dirancang karena menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri lewat tagar #PercumaLporPoisi. Kendati demikian, dalam RUU KUHAP tidak harus ada tumpang tindih kewenangan yang berpotensi kerancuan.
Menurutnya, daripada menambah kewenangan kejaksaan, lebih baik jika dalam RUU KUHAP memberikan regulasi baru untuk menempatkan jaksa di kantor polisi atau jaksa wilayah. Ini juga merupakan solusi untuk mempersingkat penanganan perkara yang selama ini dinilai memakan waktu karena proses birokrasi.
"Kalau salah satu pertimbangan penambahan kewenangan jaksa karena proses pengembalian berkas perkara, itu bisa ditangani dengan menempatkan jaksa wilayah. Jadi yang terpenting itu adalah sinergitas sejak awal penanganan," tandasnya.