JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan koordinasi dengan aparat hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat aktivitas sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang baru-baru ini meminta tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha.
Todotua menegaskan bahwa persoalan ini merupakan hal yang sangat khusus, sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
"Memang (persoalan ormas meminta THR) adalah permasalahan yang sangat khusus," ujar Todotua di Kantor Kementerian Investasi pada Selasa (18/3/2025).
"Dan kita terus berkoordinasi dengan para aparat hukum untuk bisa menyelesaikan itu," tambahnya.
Kekhawatiran ini muncul setelah sebuah surat permintaan THR dari ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, ormas meminta kepada pengusaha dan perusahaan di sekitar wilayah mereka untuk memberikan THR, dengan tidak menyebutkan besaran pemberian, hanya menyebutkan bahwa jumlahnya bisa sedikit atau banyak, namun tetap diterima dengan senang hati. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Ormas Desa LPM Bitung Jaya, Jayadi.
Menanggapi fenomena ini, Direktur Legal and External Affairs Chandra Asri Group, Edi Rivai, menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan adanya penegakan hukum yang jelas dan kepastian bagi dunia usaha.
Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan aktivitas perusahaan tidak terganggu oleh permintaan THR dari ormas-ormas semacam ini.
"Pada intinya yang kami harapkan adalah kepastian hukum, kepastian berusaha, sehingga kegiatan tidak terganggu (dengan ormas minta THR)," tutur Edi dalam Diskusi Forwin Peluang dan Tantangan Industri Kimia sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, yang dilansir dari Tribunnews, Sabtu (15/3/2025).
Edi juga menekankan bahwa fenomena ormas yang meminta THR ini harus segera dihentikan. Menurutnya, pengusaha sejatinya sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar dengan cara yang sah, seperti memprioritaskan masyarakat setempat dalam rekrutmen tenaga kerja atau menjalin kemitraan dengan pengusaha lokal.
"Dari pihak industri, terlebih kami akan membangun. Tentunya akan memberi manfaat ke lokal, menyerap tenaga kerja lokal, memberikan kesempatan bekerja pengusaha-pengusaha lokal yang mempunyai kompetensi dan sebagainya," jelas Edi.
Pemerintah dan aparat hukum kini tengah berupaya untuk menanggulangi permasalahan ini agar dunia usaha bisa beroperasi dengan fokus dan tidak terganggu oleh praktik yang meresahkan.