Pemuda Pancasila Larang Anggotanya Minta THR ke Warga dan Pengusaha
Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada Majelis Pimpinan Wilayah, Cabang, Anak Cabang, dan Ranting di seluruh Indonesia. Halaman all
(Kompas.com) 19/03/25 14:00 100603
JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) melarang anggotanya meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha.
Hal itu tertuang dalam surat instruksi dengan nomor 1609.A4/MPN-PP/II1/2025. Surat ini juga sudah dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Arif Rahman.
“Iya benar (soal surat PP melarang anggotanya meminta THR),” kata Arif saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Dalam surat tersebut, Majelis Pimpinan Nasional PP menginstruksikan kepada Majelis Pimpinan Wilayah, Cabang, Anak Cabang, dan Ranting di seluruh Indonesia.
“Untuk tidak melakukan pungutan uang atau propaql untuk THR kepada masyarakat atau pengusaha,” demikian tercantum dalam surat tersebut.
Apabila ada yang melanggar instruksi tersebut, Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.
“Kepada saudara agar instruksi ini dapat diteruskan sampai ke tingkat basis Pemuda Pancasila di wilayahnya masing-masing,” demikian surat itu.
Tertanda tangan dalam surat itu, yakni Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, dan Sekjen PP Arif Rahman.
#pemuda-pancasila #ormas-minta-thr #anggota-pemuda-pancasila-dilarang-minta-thr