JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) memasuki babak baru setelah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan ada empat dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.
"Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam Konferensi Pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Pertama, dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
Kedua, dugaan kekerasan fisik yang dapat mengarah kepada penganiayaan.
Ketiga, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang Teradu.
Keempat, dugaan praktik perbudakan modern.
Atas pertimbangan tersebut Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan merekomendasikan Bareskrim Polri untuk memeriksa dugaan tindak pidana dalam kasus eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi tersebut disampaikan Kementerian HAM dalam laporan tindak lanjut penanganan pengaduan HAM atas perkara tersebut.
"(Merekomendasikan Bareskrim) melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir," lanjut dia.
Indikasi pelanggaran HAM
Munafrizal mengatakan, berdasarkan hasil penanganan ditemukan beberapa temuan yaitu, OCI menerima penyerahan anak-anak dari orang tua untuk dirawat dan dibesarkan oleh keluarga Hadi Manangsang atau founder OCI.
Namun, perlu ada pencarian fakta lebih lanjut terkait proses penyerahan/pengambilan anak-anak tersebut guna memastikan apakah proses penyerahan anak tersebut sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, perlu pula ditelisik lebih lanjut apakah penyerahan/pengambilan anak-anak tersebut merupakan inisiatif dan perbuatan proaktif oleh OCI," kata dia.
Munafrizal mengatakan, aspek pembuktian menjadi tantangan utama mengingat keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang berada di bawah kendali pihak teradu.
Dia mengatakan, Kementerian HAM tidak memiliki otoritas untuk melakukan pemeriksaan atau penyitaan dokumen, pemanggilan paksa, maupun tindakan investigatif lain yang bersifat memaksa.
"Hal ini menyebabkan proses verifikasi atas fakta-fakta yang disampaikan menjadi sangat terbatas, bergantung sepenuhnya pada kemauan dan kesukarelaan pihak-pihak untuk membuka informasi," jelas dia.
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan dalam Konferensi Pers di kantor KemenHAM, Jakarta, Rabu (7/5/2025).Rekomendasi Kementerian HAM
Munafrizal menegaskan bahwa Kementerian HAM membuka ruang penyelesaian secara damai terkait dugaan pelanggaran terhadap mantan pemain OCI. Salah satu opsinya adalah mediasi, sebagai bentuk penyelesaian berbasis kepentingan dan kekeluargaan.
“Kalau kita mengacu ke hasil rekomendasi Komnas HAM tahun 1997, disebutkan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam konteks sekarang, itu bermakna mediasi,” ujar Munafrizal.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian HAM terbuka untuk menerima dan menjelaskan lebih lanjut kepada para pihak yang ingin mendapatkan klarifikasi terkait laporan maupun pemberitaan yang berkembang.
“Kami terbuka. Karena bisa jadi, apa yang dibaca di berita atau dokumen tertulis perlu dijelaskan secara lisan agar lebih dipahami,” lanjutnya.
Tawaran Rp 150 juta dan penyelesaian polemik
Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI), Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa pihaknya telah menawarkan kompensasi sebesar Rp 150 juta kepada para eks pemain sirkus sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan.
Penawaran itu sebelumnya ditawarkan oleh Direktur Taman Safari Aswin Sumampau dalam mediasi tertutup yang digelar pada 5 Mei 2025 di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, yang dimediasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Hamdan menegaskan, hingga Rabu malam (7/5/2025) sudah ada empat orang yang menerima tawaran tersebut.
“Kami masih sangat terbuka untuk membicarakan itu. Seperti juga kemarin di Bandung, kami sudah tawarkan dan sekarang sudah ada empat orang yang menerima,” ujar Hamdan.
“Pihak OCI menawarkannya ke semua dan kita fair. Siapa pun eks OCI yang merasa dirugikan, kita verifikasi datanya, lalu kita berikan,” jelasnya.
Hamdan menyampaikan bahwa dengan adanya kompensasi ini, pihaknya berharap polemik berkepanjangan terkait kasus eks pemain OCI bisa diakhiri.
“Ya sudah pasti lah. Jangan lagi ada ribut-ribut begini. Kalau sudah selesai, terus ada ribut-ribut lagi yang tidak benar, itu tidak bijak,” lanjut dia.
Selain kompensasi uang tunai, OCI juga menawarkan modal usaha bagi para eks pemain untuk berwirausaha atau menjadi mitra bisnis, seperti supplier di Taman Safari Indonesia.
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).Tawaran kompensasi ditolak
Kuasa Hukum Eks OCI Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh mengatakan, bahwa uang tersebut memiliki jumah yang sangat kecil. Dia menyebut bahwa uang tersebut diberikan dengan syarat langkah pihak eks OCI mencabut gugatan hukum.
“Nah, kalau menawarkan uang segitu, dan kasusnya ditutup, tentu ditolak sama para korban. Logika sederhana, dipisahkan dari orang tua bertahun-tahun mendapatkan penyiksaan, tidak sekolah, tidak terima gaji,” ujar Cak Sholeh.
“Dia menawarkan duit Rp 150 juta untuk korban. Itu tidak manusiawi, menurut para korban. Kondisi para korban juga kan bukan orang berkecukupan dari segi ekonomi. Jadi, betul-betul ya, menurut para korban ini sangat pelit,” tegasnya.
Adapun tuntutan dari eks OCI adalah Rp 700 juta. Nilai tersebut berdasarkan perhitungan oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat.
“Rp 700 juta itu, dihitung oleh Disnaker Jawa Barat. Kalau dihitung 15 tahun berada di sirkus, gaji UMK, ketemunya Rp 700 juta. Jadi, itu hitung-hitungnya dari Disnaker untuk per orang,” kata dia.
Dia menegaskan bahwa para eks OCI yang tidak digaji selama kurang lebih 15 tahun, seharusnya mendapatkan kompensasi sejumlah Rp 700 juta. Namun tawaran dari Taman Safari jauh lebih rendah.
“Tawaran ini (Rp 700 juta) ditolak mentah-mentah sama Taman Safari. Maunya mereka ya sudah all in, Rp 150 juta. Ya ditolak,” tegas Sholeh.