Sengkarut Eksploitasi Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Sarankan Tempuh Jalur Hukum Halaman all
Komnas HAM merekomendasikan jalur hukum untuk mantan pemain sirkus OCI atas pelanggaran HAM yang belum terpecahkan. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 17/04/25 12:01 120644
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI), Uli Parulian Sihombing mengatakan, para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari sebenarnya telah disarankan untuk kembali menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-haknya.
Saran tersebut telah disampaikan pada awal tahun ini, usai laporan atas dugaan pelanggaran HAM berat yang mereka sampaikan 28 tahun lalu, tak kunjung terselesaikan hingga kini.
“Pada 6 Januari 2025, Komisioner pengaduan Komnas HAM memberikan saran menyelesaikan permasalahannya melalui jalur hukum,” kata Uli saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Saat itu, Komnas HAM sudah melakukan identifikasi masalah dan mengeluarkan rekomendasi atas pengaduan pekerja OCI Taman Safari Indonesia. Komnas HAM juga menyatakan adanya pelanggaran HAM atas hak-hak anak.
“Pelanggaran tersebut di antaranya, hak untuk mengetahui asal usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan. Kemudian, hak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi,” ujarnya.
“Lalu, hak untuk memperoleh pendidikan yang layak yang dapat menjamin masa depannya, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan, dan jaminan sosial, sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah dia.
Atas identifikasi 4 pelanggaran HAM itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi untuk mengakhiri dan mencegah terjadi tindak yang menimbulkan pelanggaran HAM tersebut.
“Komnas HAM juga merekomendasikan untuk menjernihkan asal-usul pemain sirkus OCI yang belum jelas asal-usulnya,” ungkapnya.
Walau demikian, ada beberapa rekomendasi Komnas HAM yang telah ditindaklanjuti.
Dia mengatakan, bahwa pihak OCI telah mengadakan tutor paket A atau setingkat SD untuk anak-anak atau pemain sirkus anak OCI.
“Berdasarkan telaah dokumen, ada pernyataan dari Departemen Pendidikan Kebudayaan pada waktu itu melalui Dinas Pendidikan Cianjur yang telah mengadakan tutor paket A setingkat SD untuk anak-anak di OCI,” ujar dia.
“Kemudian juga untuk penegakan hukum, kepolisian melakukan penyidikan kasus tindak pidana menggelapkan asal usul orang via Pasal 277 KUHP, memang di SP3,” lanjut dia.
Dia menyayangkan bahwa kasus tersebut dihentikan polisik karena dianggap alat bukti yang ada kurang.
Padahal, jika kasus tetap dalam penyelidikan, pihak korban bisa mengajukan gugatan praperadilan.
“Yang seharusnya bisa menggunakan praperadilan tapi sudah lewat waktu. Untuk tuntutan ganti rugi, bisa menggugat perdata juga,” tegas dia.
#komnas-ham #taman-safari-indonesia #oriental-circus-indonesia #mantan-pemain-sirkus #oriental-circus-indonesia-taman-safari #pelanggaran-ham #rekomendasi-komnas-ham