Kunjungan WNA ke Labuan Bajo meningkat. Imigrasi perketat pengawasan dengan operasi gabungan, edukasi pemilik penginapan, dan kolaborasi instansi terkait. [483] url asal
Kunjungan warga negara asing (WNA) ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus meningkat sejak dibukanya penerbangan langsung dari sejumlah negara ke destinasi superprioritas tersebut.
Meningkatnya arus kedatangan itu direspons Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dengan memperketat pengawasan terhadap para WNA. Salah satu langkahnya adalah menggelar operasi gabungan di sejumlah hotel dan penginapan di Labuan Bajo.
"Kegiatan operasi ini melibatkan pemeriksaan langsung terhadap keberadaan orang asing yang tengah menginap di berbagai penginapan di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Saiful Basyir, Sabtu (10/5/2025).
Operasi ini melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Sejumlah instansi yang tergabung dalam Timpora antara lain Polres Manggarai Barat, Badan Intelijen Negara (BIN) Manggarai Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Koperasi dan UKM Manggarai Barat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manggarai Barat.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh para WNA yang menginap di hotel dan penginapan yang menjadi sasaran operasi.
"Selain kegiatan pengawasan, tim juga memberikan edukasi kepada para pemilik penginapan mengenai aturan keimigrasian, hak dan kewajiban warga negara asing, serta prosedur pelaporan orang asing yang menginap," jelas Saiful.
Operasi gabungan ini juga mencakup pemetaan sejumlah permasalahan di lapangan sebagai dasar tindak lanjut dari masing-masing instansi. Menurut Saiful, kegiatan pengawasan dilakukan secara kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Para pemilik penginapan juga dibekali pengetahuan tentang penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Saiful mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas WNA di Labuan Bajo, terutama mengingat statusnya sebagai kawasan wisata unggulan yang juga menarik investor dan tenaga kerja asing.
"Kita perlu waspada terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Manggarai Barat," tegasnya.
Uskup Labuan Bajo, Mgr. Maksimus Regus, kunjungi tahanan di Polres Manggarai Barat untuk pembinaan kerohanian menjelang Paskah 2025. Halaman all [316] url asal
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kerohanian serta melaksanakan ibadah bersama para tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat.
Dalam kunjungan tersebut, Uskup memimpin ibadah Jalan Salib, yang menggambarkan kisah penderitaan Yesus, di lorong ruang tahanan.
Sekitar 38 tahanan mengikuti ibadah Jalan Salib dengan khusyuk.
Usai ibadah, para tahanan diberikan kesempatan untuk mengaku dosa.
"Sebanyak 38 orang tahanan mengikuti pembinaan kerohanian dan ibadah bersama yang dipimpin langsung oleh Bapak Uskup Labuan Bajo," ungkap Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, pada Senin sore.
Ia menjelaskan bahwa pembinaan kerohanian ini bertujuan untuk membentuk kepribadian dan karakter para tahanan agar menjadi pribadi yang lebih baik.
"Semoga nanti mereka selesai menjalani masa hukumannya bisa menjadi orang-orang yang beriman. Sehingga diterima dengan baik dan membawa dampak positif untuk masyarakat," tuturnya.
Kapolres menambahkan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkala bagi para tahanan. "Bimbingan rohani biasanya dilakukan tiap Jumat, dan dilakukan bergilir oleh pemuka lintas agama," ungkapnya.
Mgr. Maksimus Regus menjelaskan bahwa kegiatan rohani ini diadakan dalam rangka menyambut Pesta Paskah 2025.
"Ini merupakan salah satu kegiatan sosial karitatif dari Keuskupan Labuan Bajo dalam rangkaian perayaan Paskah," ujarnya.
Uskup juga menekankan bahwa kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama yang baik antara Keuskupan Labuan Bajo dan pihak kepolisian.
"Kami berkoordinasi dengan bapak Kapolres untuk berjumpa dengan saudara-saudari para tahanan di sini untuk berbagi kasih, berdoa bersama, dan melakukan hal-hal lain yang dapat memberikan hiburan serta penguatan rohani," jelas Mgr. Maksimus.
Menurutnya, kegiatan ini akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan Keuskupan Labuan Bajo bagi para tahanan di Rutan Polres Manggarai Barat.
"Kegiatan ini akan terus berlangsung dalam waktu-waktu yang akan datang sebagai bagian dari pelayanan tetap Keuskupan untuk saudara-saudara kita di tahanan polres," tuturnya.
Puluhan tahanan di Rutan Polres Manggarai Barat mengikuti ibadah jalan salib jelang Paskah 2025, dipimpin Uskup Labuan Bajo, Mgr Maksimus Regus. [473] url asal
Puluhan tahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengikuti ibadah jalan salib, kisah sengsara Yesus Kristus, Jumat (4/4/2025) siang. Ibadat jalan salib di lorong rutan itu dipimpin Uskup Labuan Bajo, Monsinyur (Mgr) Maksimus Regus.
Ibadat jalan salib ini dilakukan jelang perayaan Jumat Agung dan Paskah 2025. Ibadah itu diikuti hampir 40 orang yang sebagian besar laki-laki. Mereka berdiri berdesakan di lorong sepanjang sekitar 10 meter dan lebar 2,5 meter. Di kiri dan kanan lorong itu adalah sel tahanan.
Sejumlah tahanan tampak berkaca-kaca matanya saat lagu rohani bernuansa sedih dinyanyikan. Ada yang mengusap matanya setiap kali lagu yang menggugah refleksi iman dinyanyikan. Seorang tahanan terlihat menengadahkan mukanya. Tampak butiran air mata di kelopak mata tahanan yang masih muda tersebut.
Tahanan lain terlihat menunduk saat lagu yang mengisahkan penderitaan Yesus akibat dosa manusia dinyanyikan.
Seusai ibadat jalan salib, Mgr Maksi melayani pengakuan dosa sejumlah tahanan. Pengakuan dosa dilakukan di sebuah ruangan di depan ruang tahanan.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengatakan ibadah jalan salib bagian dari kegiatan bimbingan rohani untuk tahanan di Polres Manggarai Barat. Bimbingan rohani biasanya dilakukan tiap Jumat. Bimbingan rohani dilakukan bergilir oleh pemuka lintas agama.
Kali ini bimbingan rohani dibuat dalam dalam bentuk ibadat jalan salib dan dipimpin langsung oleh Mgr Maksi, pemimpin Gereja Katolik Keuskupan Labuan Bajo. "Kali ini Jalan Salib, dipimpin bapa Uskup, mungkin karena mau Paskah," ujar Christian.
Mgr Maksi menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan sosial karitatif Keuskupan Labuan Bajo. Kegiatan ini dalam rangka rangkaian perayaan Paskah 2025.
"Kami berkoordinasi dengan bapak Kapolres untuk berjumpa dengan saudara-saudari para tahanan di sini untuk berbagi kasih, berdoa bersama untuk sharing dan hal-hal lain yang dapat memberikan hiburan dan penguatan rohani," jelas Mgr Maksi.
"Kegiatan ini akan terus berlangsung dalam waktu-waktu yang akan datang sebagai bagian dari pelayanan tetap Keuskupan untuk saudara-saudara di tahanan Polres," tandas Mgr Maksi.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo meraup Rp 7 Miliar dari pelayanan visa hingga izin tinggal warga negara asing (WNA) pada 2024. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu naik signifikan dari yang ditargetkan hanya Rp 1,6 Miliar.
"Berarti melampaui target sebesar 437,5 persen," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra, Senin (13/1/2025).
Jaya menjelaskan PNBP tersebut berasal dari berbagai jenis layanan keimigrasian yang tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pelayanan visa memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan PNBP.
"Pendapatan terbesar berasal dari sektor visa yang mencapai Rp 4,4 miliar. Selain itu, pendapatan dari izin tinggal keimigrasian tercatat sebesar Rp 1,3 miliar, sementara sisanya berasal dari paspor dan layanan keimigrasian lainnya," jelas Jaya.
Jaya menyebut peningkatan signifikan PNBP 2024 sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata. Ia berharap Kantor Imigrasi Labuan Bajo dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata yang semakin berkembang.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan keimigrasian yang cepat, tepat, dan ramah demi menciptakan pengalaman terbaik bagi wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo," pungkasnya.
Kuasa hukum Heri Pranyoto bantah status DPO kliennya, menyatakan dia bebas berdasarkan putusan hukum. Heri terlibat kasus korupsi aset Pemprov NTT. [749] url asal
Tim kuasa hukum Heri Pranyoto, yang diwakili Khresna Guntarto, membantah status daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Heri. Menurutnya, Heri tidak kabur, tapi sudah keluar dari tahanan berdasarkan putusan hukum yang sah.
"Yang menyatakan beliau bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang tertanggal 3 April 2024, bukan melarikan diri," ujar Khresna dalam hak jawab yang diterima detikBali, Kamis (5/12/2024).
"Setelah Mahkamah Agung memutus bersalah sebagaimana putusan Nomor: 5878 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024, hingga hari penjemputan pihak kejaksaan, klien kami sejak putusan bebas pada pengadilan tingkat pertama menjalani kegiatan di sekitar Jabodetabek, serta sebagian besar waktu dihabiskan di kediamannya di Jakarta Pusat. Pernyataan bahwa klien kami adalah seorang buronan adalah sangat tidak sesuai dan tidak pantas disematkan," urai Khresna.
Menurutnya, subtansi perkara yang melibatkan Heri merupakan bagian dari indikasi kriminalisasi terhadap mitra kerja sama swasta dalam pembiayaan proyek murni swasta terhadap aset daerah.
Selain itu, Khresna berujar, dua di antara empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Kaswasan Pantai Pede, Labuan Bajo, telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
"Yaitu atas nama Thelma Debora Sonya Bana dan Bahasil Papan. Sedangkan untuk atas nama Lidya Chrisanty Sunaryo sampai saat ini belum diputus oleh Mahkamah Agung," ungkap Khresna.
Dia menjelaskan sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung 5876 K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Oktober 2024 atas nama Bahasil Papan, Hakim Agung pemeriksa perkara menyatakan PT SIM telah membangun hotel dan fasilitas lainnya di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menggunakan biaya sendiri.
"Tidak menggunakan anggaran Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga keuntungan maupun kerugian investasi dari PT SIM ditanggung oleh PT SIM," urai Khresna.
Dia membeberkan Heri berdasarkan Kasasi Mahkamah Agung RI dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
"Namun, pasal itu seyogyanya ditujukan kepada penyelenggara negara dan aparatur pemerintah yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Khresna.
Dia menegaskan dalam perkara itu Thelma Debora Sonya Bana selaku Kepala Bidang Aset dan Investasi Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi dinyatakan tidak bersalah. Maka, Khesna berujar, tdak logis jika Heri disebut bersalah.
"Dengan demikian, tidak logis dan tidak mungkin Heri Pranyoto (Klien Kami), yang merupakan pihak swasta, dianggap sebagai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak lain," beber Khresna.
Diberitakan sebelumnya, Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat menangkap seorang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Jaksa menyatakan Heri Pranyoto itu berstatus DPO.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, mengatakan Heri ditangkap di kediamannya di Jalan Mardani Raya No. 74, RT 002/RW005, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 25 November 2024. Heri dieksekusi di Rutan Salemba, Jakarta.
"Untuk penangkapannya kami bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Agung, Jumat (29/11/2024) malam.
Heri ditangkap setelah keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 5878 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024. Putusan itu menyatakan Heri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam putusan itu Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Agung.
Putusan itu, kata Agung telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung itu diterima Kejari Manggarai Barat pada 18 November 2024.