Praktisi Hukum Gede Pasek Suardika menilai Surat Edaran (SE) gubernur tidak bisa dijadikan landasan untuk memberikan hukuman bagi masyarakat dan pelaku usaha dari semua level. Menurutnya, SE tidak berada dalam klaster perundang-undangan sehingga tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi.
"SE itu sebenarnya masuk ke dalam rumpun administrasi negara yang posisinya berada di level kebijakan. Di dalam beberapa ketentuan yang ada, SE itu setara dengan nota dinas," kata Gede Pasek dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Hal tersebut diungkapkannya menyusul polemik yang timbul terkait penerbitan SE nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah.
Ia menilai ada kejanggalan dalam SE yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster berkenaan dengan larangan dan sanksi dalam surat tersebut. Salah satu pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan pelarangan penggunaan plastik dan produksi serta distribusi air kemasan di bawah 1 liter.
Pasek mengatakan SE bersifat diskresi secara internal untuk memberikan arahan tertentu sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ancaman sanksi dalam SE dimaksud.
"Jadi itu kalau sampai nanti dijatuhkan sanksi bisa digugat. Meski penguasa juga tetap bisa digugat," ungkapnya.
Mantan anggota DPR RI ini bahkan siap menjadi kuasa hukum bagi masyarakat manapun yang dikenakan sanksi berlandaskan SE tersebut. Ia juga menegaskan bahwa jasa konsultasi itu akan diberikan dengan gratis.
"Kalau ada pedagang pasar nggak boleh pake tas kresek, trus kalau pake nanti mau apa? mau ditutup? itu nggak bisa. Gubernur nggak bisa menutup usaha orang yang sudah memiliki hanya karena SE," ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku mendukung rencana gubernur untuk mengurangi sampah di Bali. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan benar dan tidak merugikan semua pihak apalagi memberikan sanksi dengan tidak berlandaskan acuan hukum yang jelas.
Mantan politisi partai Demokrat ini menegaskan Gubernur Koster seharusnya membentuk kebiasaan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sebelum mengeluarkan SE. Menurutnya, pengentasan sampah akan lebih efektif apabila masyarakat bisa mengendalikan diri agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Seharusnya, gubernur itu ada uang, aparat dan lain-lain ya itu seharusnya dipakai buat bersihin sampah plastik. Nah abis itu masyarakat diberikan penyadaran dan pendidikan agar dalam social engineering berubah cara dia berpikir sehingga dia bisa mengikuti keinginan kita mengurangi limbah plastik," katanya.
Lebih jauh, politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini melanjutkan kalau pemerintah seharusnya juga membentuk infrastruktur yang merata sebelum mengimplementasikan kebijakan. Dia mengatakan, pemerintah seharusnya menempatkan fasilitas air isi ulang di tempat-tempat strategis.
"Harusnya sediakan juga alternatif sebelum mengarahkan masyarakat begini-begitu, sudahkan gubernurnya menyiapkan isi ulang di semua instansinya? atau air PDAMnya sudah layak nggak? kalau nggak ada infrastrukturnya gimana masyarakat mau cari minum. Inikan menyulitkan masyarakat mau cari minum," katanya.
"Jadi siapkan dulu jaring pengamannya baru buat SE dan ajak masyarakat berubah. Jangan buat SE berbau perundang-undangan dengan ancaman lalu semua ditakuti sehingga semua ketakutan. Ini bukan kerajaan tapi rumpun demokrasi," tambahnya.
Diketahui, pemerintah provinsi (pemprov) Bali telah menerbitkan SE Gubernur nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah. Salah satu klausul menjadi sorotan terkait pelarangan produksi dan distribusi dalam SE tersebut menuai kontra karena dinilai bakal merugikan publik, masyarakat adat dan pariwisata Bali.
(akd/akd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Mensesneg Prasetyo Hadi memimpin rapat koordinasi percepatan penyediaan sarana dan prasarana (sarpras) dalam rangka percepatan persiapan Sekolah Rakyat. [272] url asal
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memimpin rapat koordinasi percepatan penyediaan sarana dan prasarana (sarpras) dalam rangka percepatan persiapan Sekolah Rakyat. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Prasetyo mengungkapkan terdapat 53 lokasi Sekolah Rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026. Sebanyak 53 cikal Sekolah Rakyat tersebut merupakan aset dari Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
"53 ini yang sudah bangunan sudah ada, yang existing. Ada aset-aset yang punya Kemensos, kemudian ada yang punya pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kota yang mau kita optimalkan," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Dia mengatakan penyediaan fasilitas pendidikan berkualitas yang bisa diakses oleh masyarakat miskin ekstrem maupun miskin merupakan upaya untuk memutus mata rantai kemiskinan. Karenanya, meski mengoptimalkan bangunan yang sudah ada, namun tetap membutuhkan beberapa penyesuaian seperti perbaikan dan renovasi.
"Tapi tentunya di situ butuh perbaikan, butuh renovasi, butuh penambahan fasilitas supaya bisa dipakai untuk kegiatan belajar-belajar," ujar Prasetyo.
Pada tahun 2025, kata dia, rencananya akan dibangun 200 Sekolah Rakyat. Selain 53 cikal Sekolah Rakyat yang menggunakan bangunan existing, 147 Sekolah Rakyat akan dibangun bangunan baru.
"Untuk tahun ini direncanakan yang baru kurang lebih di paling tidak mencapai 200 titik. Jadi yang dibangun baru kurang lebih di 140-an," katanya.
Seperti diketahui, nantinya Sekolah Rakyat akan tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan mengacu kepada data sebaran kantong kemiskinan. Mempertimbangkan hal tersebut, maka program Sekolah Rakyat akan diprioritaskan pada area berpenduduk besar dengan angka kemiskinan ekstrem yang tinggi.
(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kuasa hukum Heri Pranyoto bantah status DPO kliennya, menyatakan dia bebas berdasarkan putusan hukum. Heri terlibat kasus korupsi aset Pemprov NTT. [749] url asal
Tim kuasa hukum Heri Pranyoto, yang diwakili Khresna Guntarto, membantah status daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Heri. Menurutnya, Heri tidak kabur, tapi sudah keluar dari tahanan berdasarkan putusan hukum yang sah.
"Yang menyatakan beliau bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang tertanggal 3 April 2024, bukan melarikan diri," ujar Khresna dalam hak jawab yang diterima detikBali, Kamis (5/12/2024).
"Setelah Mahkamah Agung memutus bersalah sebagaimana putusan Nomor: 5878 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024, hingga hari penjemputan pihak kejaksaan, klien kami sejak putusan bebas pada pengadilan tingkat pertama menjalani kegiatan di sekitar Jabodetabek, serta sebagian besar waktu dihabiskan di kediamannya di Jakarta Pusat. Pernyataan bahwa klien kami adalah seorang buronan adalah sangat tidak sesuai dan tidak pantas disematkan," urai Khresna.
Menurutnya, subtansi perkara yang melibatkan Heri merupakan bagian dari indikasi kriminalisasi terhadap mitra kerja sama swasta dalam pembiayaan proyek murni swasta terhadap aset daerah.
Selain itu, Khresna berujar, dua di antara empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Kaswasan Pantai Pede, Labuan Bajo, telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
"Yaitu atas nama Thelma Debora Sonya Bana dan Bahasil Papan. Sedangkan untuk atas nama Lidya Chrisanty Sunaryo sampai saat ini belum diputus oleh Mahkamah Agung," ungkap Khresna.
Dia menjelaskan sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung 5876 K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Oktober 2024 atas nama Bahasil Papan, Hakim Agung pemeriksa perkara menyatakan PT SIM telah membangun hotel dan fasilitas lainnya di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menggunakan biaya sendiri.
"Tidak menggunakan anggaran Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga keuntungan maupun kerugian investasi dari PT SIM ditanggung oleh PT SIM," urai Khresna.
Dia membeberkan Heri berdasarkan Kasasi Mahkamah Agung RI dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
"Namun, pasal itu seyogyanya ditujukan kepada penyelenggara negara dan aparatur pemerintah yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Khresna.
Dia menegaskan dalam perkara itu Thelma Debora Sonya Bana selaku Kepala Bidang Aset dan Investasi Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi dinyatakan tidak bersalah. Maka, Khesna berujar, tdak logis jika Heri disebut bersalah.
"Dengan demikian, tidak logis dan tidak mungkin Heri Pranyoto (Klien Kami), yang merupakan pihak swasta, dianggap sebagai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak lain," beber Khresna.
Diberitakan sebelumnya, Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat menangkap seorang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Jaksa menyatakan Heri Pranyoto itu berstatus DPO.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, mengatakan Heri ditangkap di kediamannya di Jalan Mardani Raya No. 74, RT 002/RW005, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 25 November 2024. Heri dieksekusi di Rutan Salemba, Jakarta.
"Untuk penangkapannya kami bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Agung, Jumat (29/11/2024) malam.
Heri ditangkap setelah keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 5878 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024. Putusan itu menyatakan Heri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam putusan itu Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Agung.
Putusan itu, kata Agung telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung itu diterima Kejari Manggarai Barat pada 18 November 2024.
Pemprov NTB siap fasilitasi pendampingan hukum bagi korban dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel. Kasus ini tengah menjadi sorotan nasional. [406] url asal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) siap memberikan pendampingan hukum belasan korban dugaan pelecehan seksual oleh IWAS (21), seorang pria difabel. Sejauh ini, ada 13 korban IWAS. Tiga korban di antaranya masih anak-anak.
"Beberapa hari lalu kami (UPTD Kota Mataram) sudah berupaya menawarkan (pendampingan) tapi yang bersangkutan (korban) tidak berkenan. Tapi kami mau coba lagi hari ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Nunung Trianingsih di Mataram, Rabu (4/12/2024).
Nunung menuturkan dalam kasus pelecehan seksual ini, Pemprov tidak bisa serta merta melakukan pendampingan hukum. Sebab, harus melalui persetujuan sejumlah korban yang sudah berusia dewasa.
"(Kalau mereka tidak mau) kami tidak bisa memaksa, karena (korban) ini sudah masuk (kategori) perempuan dewasa. Kecuali kalau anak-anak, kami ikut mendampingi," tutur Nunung.
Nunung berharap kasus pelecehan seksual yang saat ini menjadi sorotan nasional bisa cepat selesai. Para korban IWAS, dia berujar, sudah sepatutnya mendapatkan keadilan.
"Kami harap kasus ini bisa cepat selesai, ini bisa jadi pelajaran buat kita semua. Kekurangan itu tidak menjadi batasan untuk dia tidak melakukan, tapi ini masih praduga ya. Untuk saat ini kami fokus dulu untuk memberi pendampingan bagi para korban," tandasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB.
IWAS saat ini berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara.