Mantan Kepala Biro Hukum NTB, Ruslan Abdul Gani, diperiksa Kejati NTB terkait dugaan korupsi pembangunan SPAM di Lombok Utara. Penyidikan terus berlanjut. [547] url asal
Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ruslan Abdul Gani, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Lombok Utara.
Pantauan detikBali, Ruslan keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 16.00 Wita mengenakan pakaian dinas harian (PDH) cokelat sembari menenteng tas hitam kecil menuju kendaraannya.
Gani mengungkapkan materi pemeriksaannya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan SPAM yang dilakukan PT Gerbang NTB Emas (GNE) pada 2019-2022. GNE merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang menyelenggarakan SPAM regional.
"Masalah Gili Trawangan, ya (soal SPAM). Ditanya soal pelaksanaan bagaimana, perjanjian bagaimana, ya tidak tahu perjanjiannya. Diminta keterangan," kata Gani kepada awak media seusai keluar dari gedung Kejati NTB, Selasa (18/2/2025) sore.
Menurut Gani, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan PT GNE dengan Berkat Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno.
"Dia (penyidik) nanya tahu atau nggak, ya saya jawab tidak tahu karena perjanjiannya dibuat sama mereka, bukan Biro Hukum yang buat," imbuh pria yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) NTB.
Gani mengatakan diperlihatkan sejumlah berkas perjanjian kerja sama antara PT GNE dan PT BAL sekitar 2021 atau 2022 saat di ruangan pemeriksaan. Namun, perjanjian kerja sama tersebut tidak melibatkan Biro Hukum sehingga ia tak mengetahui detail persoalan.
"Saya diperiksa sebagai Kepala Biro Hukum. Perjanjian itu dibuat pada tahun 2021 atau 2022 kalau tidak salah. Cuma perjanjiannya itu tidak dibuat oleh Biro Hukum," beber Gani.
Gani menduga perjanjian antara PT GNE dan PT BAL itu bersifat business to business (B2B) sehingga tak melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. "Makanya saya ditanya jaksa, ya saya jawab tidak tahu. Takut salah-salah juga," tegasnya.
Kajati NTB, Enen Saribanon, mengatakan, selain memeriksa Abdul Gani, penyidik juga sudah memanggil dua mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Muhammad Husni dan Zainal Abidin. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Iya, memang hari ini ada pemeriksaan saksi kasus SPAM Lombok Utara," terang Enen.
Menurut Enen, kasus tersebut kini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Pemeriksaan terhadap kedua terpidana korupsi pasir besi Lombok Timur tersebut bagian rangkaian dari penguatan alat bukti.
Enen memastikan penyidik Kejati NTB juga akan memanggil dan memeriksa pejabat Lombok Utara. Namun, Enen enggan berkomentar soal tersangka dan kerugian negara. "Jadi, masih ada serangkaian pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.
Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, dipindahkan ke dua lapas berbeda. Halaman all [431] url asal
MATARAM, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan yang berbeda.
Pemindahan ini dilakukan, Selasa (21/1/2025) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat dan Lapas Perempuan Mataram.
"Jadi hari ini resmi kami memindahkan dua orang terdakwa dalam perkara dugaan tipikor pembangunan shelter di NTB," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte.
Dua terdakwa tersebut adalah AN, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek shelter tsunami, dan AH, yang merupakan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014.
Keduanya dipindahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Sebelumnya kedua terdakwa ditahan di Rutan C1 KPK Jakarta," tambah Greafik.
Dengan pengawalan dari Kejaksaan Tinggi NTB, kedua terdakwa diangkut menggunakan mobil tahanan dari Bandara Lombok menuju Lapas.
Terdakwa AH ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sementara terdakwa AN ditahan di Lapas Perempuan Mataram.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara direncanakan akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (22/1/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan kedua tersangka dalam kasus ini, di mana mereka diduga melakukan korupsi dengan cara mengubah desain dan mengurangi spesifikasi shelter.
Akibat tindakan tersebut, shelter menjadi cepat rusak setelah diguncang gempa Lombok dengan magnitudo 6,4 dan 7,0 pada tahun 2018, padahal standar shelter seharusnya dapat bertahan terhadap gempa hingga magnitudo 9.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK memperkirakan bahwa kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar.
Saat ini, kondisi bangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara tampak terbengkalai, ditumbuhi ilalang, dan sebagian hampir roboh.
Pantauan Kompas.com pada akhir Desember 2024 lalu menunjukkan bahwa warga memanfaatkan lokasi shelter tersebut sebagai tempat menggembala sapi dan kambing.