
2 Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Dipindah ke Lapas Mataram dan Lombok Barat
Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, dipindahkan ke dua lapas berbeda. Halaman all
(Kompas.com) 21/01/25 22:45 57199
MATARAM, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan yang berbeda.
Pemindahan ini dilakukan, Selasa (21/1/2025) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat dan Lapas Perempuan Mataram.
"Jadi hari ini resmi kami memindahkan dua orang terdakwa dalam perkara dugaan tipikor pembangunan shelter di NTB," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte.
Dua terdakwa tersebut adalah AN, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek shelter tsunami, dan AH, yang merupakan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014.
Keduanya dipindahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Sebelumnya kedua terdakwa ditahan di Rutan C1 KPK Jakarta," tambah Greafik.
Dengan pengawalan dari Kejaksaan Tinggi NTB, kedua terdakwa diangkut menggunakan mobil tahanan dari Bandara Lombok menuju Lapas.
Terdakwa AH ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sementara terdakwa AN ditahan di Lapas Perempuan Mataram.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara direncanakan akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (22/1/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan kedua tersangka dalam kasus ini, di mana mereka diduga melakukan korupsi dengan cara mengubah desain dan mengurangi spesifikasi shelter.
Akibat tindakan tersebut, shelter menjadi cepat rusak setelah diguncang gempa Lombok dengan magnitudo 6,4 dan 7,0 pada tahun 2018, padahal standar shelter seharusnya dapat bertahan terhadap gempa hingga magnitudo 9.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK memperkirakan bahwa kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar.
Saat ini, kondisi bangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara tampak terbengkalai, ditumbuhi ilalang, dan sebagian hampir roboh.
Pantauan Kompas.com pada akhir Desember 2024 lalu menunjukkan bahwa warga memanfaatkan lokasi shelter tersebut sebagai tempat menggembala sapi dan kambing.
#kerugian-negara #lombok-utara #kpk #korupsi-shelter-tsunami