Mantan Kepala Biro Hukum NTB, Ruslan Abdul Gani, diperiksa Kejati NTB terkait dugaan korupsi pembangunan SPAM di Lombok Utara. Penyidikan terus berlanjut. [547] url asal
Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ruslan Abdul Gani, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Lombok Utara.
Pantauan detikBali, Ruslan keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 16.00 Wita mengenakan pakaian dinas harian (PDH) cokelat sembari menenteng tas hitam kecil menuju kendaraannya.
Gani mengungkapkan materi pemeriksaannya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan SPAM yang dilakukan PT Gerbang NTB Emas (GNE) pada 2019-2022. GNE merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang menyelenggarakan SPAM regional.
"Masalah Gili Trawangan, ya (soal SPAM). Ditanya soal pelaksanaan bagaimana, perjanjian bagaimana, ya tidak tahu perjanjiannya. Diminta keterangan," kata Gani kepada awak media seusai keluar dari gedung Kejati NTB, Selasa (18/2/2025) sore.
Menurut Gani, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan PT GNE dengan Berkat Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno.
"Dia (penyidik) nanya tahu atau nggak, ya saya jawab tidak tahu karena perjanjiannya dibuat sama mereka, bukan Biro Hukum yang buat," imbuh pria yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) NTB.
Gani mengatakan diperlihatkan sejumlah berkas perjanjian kerja sama antara PT GNE dan PT BAL sekitar 2021 atau 2022 saat di ruangan pemeriksaan. Namun, perjanjian kerja sama tersebut tidak melibatkan Biro Hukum sehingga ia tak mengetahui detail persoalan.
"Saya diperiksa sebagai Kepala Biro Hukum. Perjanjian itu dibuat pada tahun 2021 atau 2022 kalau tidak salah. Cuma perjanjiannya itu tidak dibuat oleh Biro Hukum," beber Gani.
Gani menduga perjanjian antara PT GNE dan PT BAL itu bersifat business to business (B2B) sehingga tak melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. "Makanya saya ditanya jaksa, ya saya jawab tidak tahu. Takut salah-salah juga," tegasnya.
Kajati NTB, Enen Saribanon, mengatakan, selain memeriksa Abdul Gani, penyidik juga sudah memanggil dua mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Muhammad Husni dan Zainal Abidin. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Iya, memang hari ini ada pemeriksaan saksi kasus SPAM Lombok Utara," terang Enen.
Menurut Enen, kasus tersebut kini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Pemeriksaan terhadap kedua terpidana korupsi pasir besi Lombok Timur tersebut bagian rangkaian dari penguatan alat bukti.
Enen memastikan penyidik Kejati NTB juga akan memanggil dan memeriksa pejabat Lombok Utara. Namun, Enen enggan berkomentar soal tersangka dan kerugian negara. "Jadi, masih ada serangkaian pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.
Mendes PDT Yandri Susanto tandatangani MoU dengan Kemenkum untuk optimalkan BUMDes. Kerja sama ini fokus pada pembinaan hukum dan kesadaran hukum. [251] url asal
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar bagi Kemendes PDT dan Kemenkum dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Yandri pun merasa bersyukur dengan penandatanganan kerja sama ini karena ada memberi dampak positif bagi desa.
"Dengan kerja sama ini, kita akan fokus ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," kata Yandri, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).
Hal tersebut ia sampaikan seusai penandatanganan kerja sama. Proses Badan Hukum BUMDes, kata Yandri, akan dipercepat agar nantinya semua desa di Indonesia bakal miliki BUMDes yang berbadan hukum.
"Terima Kasih Menteri Hukum," kata Yandri.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Ketiga, fasilitasi pelayanan di bidang administrasi hukum umum dan Keempat, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
Nota kesepahaman ini juga untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa, mendorong terbentuknya paralegal justice di desa yang dimaksudkan agar desa dapat menyelesaikan permasalahan secara mandiri dengan berlandaskan aturan hukum.
Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Irjen Kemendes PDT Teguh, Kepala Biro Humas Kemendes PDT Andi Nita Arie dan Kepala Biro Hukum Kemendes PDT Lalu Syaifuddin.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Kementerian Hukum ... [315] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) yang di antaranya untuk menandai kerja sama mempercepat pemberian badan hukum bagi BUMDes.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Mendes PDT Yandri Susanto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat.
"Dengan kerja sama ini, kita akan fokus ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," kata Mendes Yandri usai penandatanganan kerja sama.
Proses badan hukum BUMDes, kata Mendes Yandri akan dipercepat agar nantinya semua desa di Indonesia mampu memiliki BUMDes yang berbadan hukum. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum Supratman atas kesediaan Kemenkum bekerja sama dengan Kemendes PDT.
"Terima Kasih Menteri Hukum," kata Mendes Yandri.
Diketahui, nota kesepahaman tersebut akan menjadi pedoman dan dasar bagi Kementerian Desa PDT dan Kementerian Hukum dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
Nota Kesepahaman itu pun bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi sejumlah hal, di antaranya adalah pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, ada pula perihal pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Ketiga, fasilitasi pelayanan di bidang administrasi hukum umum dan yang keempat adalah menyangkut pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
Nota kesepahaman antara Kemendes dan Kemenkum tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa. Selain itu, nota kesepahaman juga bertujuan mendorong terbentuknya paralegal justice di desa yang dimaksudkan agar desa dapat menyelesaikan permasalahan secara mandiri dengan berlandaskan aturan hukum.
Selain kedua menteri, dalam kesempatan itu hadir pula Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taufik Madjid, Inspektur Jenderal (Irjen),Teguh, Kepala Biro Humas Andi Nita Arie, dan Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin.*
Tiga dari delapan Perusahaan Daerah (Perusda) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami permasalahan serius yang mengancam kelangsungan operasional. [276] url asal
Bisnis.com, BALIKPAPAN – Tiga dari delapan Perusahaan Daerah (Perusda) di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami permasalahan serius yang mengancam kelangsungan operasional.
Kepala Bagian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kaltim, Taufik, menyatakan perlu adanya evaluasi komprehensif terhadap tata kelola dan performa BUMD di Kaltim.
“Berdasarkan monitoring dan evaluasi rutin, ada tiga Perusda yang membutuhkan pembinaan khusus untuk memperbaiki kinerja mereka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/12/2024).
Ketiga Perusda yang dimaksud adalah PT Agro Kaltim Utama (AKU), PT Ketenagalistrikan Kaltim, dan PT Sylva Kaltim Sejahtera (SKS).
Di balik layar ketiga entitas bisnis ini, terkuak beragam kendala yang saling berkelindan, mulai dari defisit fiskal, pengelolaan modal yang jauh dari kata optimal, hingga persoalan hukum yang menyeret sejumlah direksi.
Menurutnya, kondisi ini tentu menjadi rapor merah bagi upaya peningkatan pendapatan daerah melalui sektor BUMD.
“Modal yang diberikan Pemprov tidak dikelola dengan baik, khususnya pada PT AKU, yang saat ini bahkan menghadapi masalah hukum dengan direksinya,” terang Taufik.
Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berencana mengucurkan dana segar sebesar Rp50 miliar pada tahun 2025.
Kendati demikian, Taufik menyebutkan suntikan modal bagi PT AKU masih tarik-ulur akibat pengelolaan modal yang buruk dan memerlukan pertimbangan khusus secara matang.
“Pembinaan akan kami sesuaikan dengan rencana kerja bisnis masing-masing Perusda, termasuk langkah strategis untuk menyelesaikan kendala operasional dan keuangan,” sebutnya.
Di sisi lain, Taufik menegaskan hingga detik ini, belum ada keputusan final terkait penutupan Perusda yang tengah mengalami kesulitan tersebut.
“Kami masih berupaya agar Perusda ini tetap eksis dan dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.
Adapun, Taufik berharap langkah-langkah yang diambil dapat mengembalikan performa optimal Perusda, sehingga dapat menjadi motor penggerak pembangunan di Bumi Mulawarman.