Bripda CH dari Polresta Palu dipecat karena menganiaya tahanan hingga tewas. Sanksi PTDH dijatuhkan setelah sidang etik. Bripda M masih diperiksa. [486] url asal
Oknum anggota Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Bripda CH dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus penganiayaan tahanan bernama Bayu Adityawan hingga tewas. Perilaku Bripda CH disebut perbuatan tercela sebagai anggota Polri.
"Putusan majelis komisi kode etik memutuskan rekomendasi PTDH (untuk Bripda CH) dari dinas kepolisian," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada detikcom, Senin (18/11/2024).
Sugeng mengatakan sidang etik Bripda CH digelar di Mapolda Sulteng pekan lalu. Dia menyebut putusan itu juga berisi tentang perilaku tercela Bripda CH karena melakukan penganiayaan.
Sugeng menyebut Bripda CH juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Bayu. Bripda CH dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara satu oknum polisi lainnya, Bripda M yang juga diduga ikut menganiaya korban masih berstatus saksi. Penyidik masih memeriksa dugaan pelanggaran pidana dan etik Bripda M.
"Untuk Bripda M masih saksi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adityawan bernasib tragis usai tewas diduga dianiaya dua oknum polisi, Bripda CH dan Bripda M. Kedua pelaku berdalih melakukan penganiayaan karena korban berisik dalam sel saat waktu istirahat.
Kasus bermula saat Bayu dijebloskan ke tahanan Polresta Palu atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belakangan Bayu dikabarkan meninggal dunia saat dirawat di RS Bhayangkara, Palu, Kamis (12/9).
Propam Polda Sulteng kemudian turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran anggotanya di balik tewasnya Bayu. Berdasarkan penyelidikan Propam itulah terungkap Bayu sempat dianiaya oleh Bripda CH dan Bripda M.
Dirreskrimum Polda Sulteng kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, Selasa (1/10). Kedua oknum polisi itu langsung menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari yang dimulai 28 September 2024.
"Status dua anggota Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan di tempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Kamis(10/10).
Komjen Ahmad Dofiri resmi dilantik sebagai Wakapolri, menggantikan Agus Andrianto. Dofiri memiliki karier cemerlang di Polri dan berbagai jabatan strategis. [416] url asal
Komjen Ahmad Dofiri resmi ditunjuk menjadi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri). Dofiri menggantikan Agus Andrianto yang kini menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komjen Ahmad Dofiri ditunjuk menjadi Wakapolri dalam mutasi terbaru yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komjen Ahmad Dofiri sebelumnya menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024 seperti dilihat detikcom, Selasa (12/11/2024).
Profil Komjen Ahmad Dofiri
Komjen Ahmad Dofiri adalah lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol) angkatan 1998 dengan predikat Adhi Makayasa. Kariernya di Polri terbilang gemilang, dengan berbagai jabatan strategis yang telah dijalani. Dofiri sempat memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Karier perwira tinggi ini dimulai dengan menjabat sebagai Kapolres Bandung dan Kapolrestabes Yogyakarta. Kemudian, ia dipercaya sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menandai lonjakan dalam kariernya. Setelah itu, ia dipromosikan menjadi Kapolda Banten, sebelum akhirnya dirotasi menjadi Karosunluhkum Divkum Polri.
Pada 2016, Dofiri kembali ditugaskan sebagai Kapolda DIY, di mana ia menangani sejumlah kasus besar, termasuk kasus penyebaran hoax yang melibatkan nama Gubernur DIY Sri Sultan HB X, serta serangan teroris di Gereja Katolik Santa Lidwina di Sleman, Yogyakarta.
Pada 2018, Dofiri dipromosikan menjadi Inspektur Jenderal (Irjen), seiring dengan peningkatan status Polda DIY menjadi tipe A. Setelah itu, ia kembali dipanggil ke Mabes Polri untuk menduduki posisi sebagai Aslog Kapolri.
Pada 2020, Dofiri dilantik sebagai Kapolda Jawa Barat (Jabar), dan kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri pada 2021. Terakhir, pada awal 2023, ia diangkat menjadi Inspektur Pengawasan Umum (Itwasum) Polri sebelum akhirnya kini dipercaya menjabat sebagai Wakapolri.